KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN SUNNAH- SUNNAHNYA



KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN SUNNAH- SUNNAHNYA

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wata'ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah subhanahu wata'ala memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Huriairah dan Hudzaifah radhiallahu anhum berkata: Allah subhanahu wata'ala telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah subhanahu wata'ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”.
(Shahih Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari  dengan maknanya dari Abi Hurairah ra no: 876).
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim: no: 854)

Di antara keutamaan hari ini adalah Allah subhanahu wata'ala menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (Ibnu Majah no: 1098)

Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah subhanahu wata'ala padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Diriwyatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294)
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat:
Pertama: Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya: Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadist yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan”.[1]
Kedua: Dia terjadi setelah asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamab -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari.[2]
Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”.[3]
Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:
Pertama: Disunnahkan bagi imam untuk membaca (الم تنزيل) yaitu surat as-sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari jum’at. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at (الم تنزيل) as-sajdah dan (هل أتى على الإنسان حين من الدهر)[4]
Kedua: Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam pada hari jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi dalam riwayat An-Nasa’i dari Aus bin Aus: Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”. Mereka bertanya wahai Rasulullah bagiamana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk?. Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi alaihimus shalatu was salam”. ( An—Nasa’I no: 1374)
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab sunannya dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada ahari jum’at dan malam jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata'ala akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”.[5]
Ketiga: Perintah untuk mandi jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Diriwayatkn oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri radhhiyallahua'nhu berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia balig dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada”.[6]
Keempat: Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id AL-Khudri dan Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya ( Imam Ahmad: 3/81)
Kelima: Mambaca surat Al-Khafi . Diriwayatkan  oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka akan maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at”. (Al-Hakim: 3/81)
Keenam: Disunnahkan bersegera manuju shalat jum’at. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Al-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju mesjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya”. ( Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209)
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalak kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke mesjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada masa ke dua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke tiga  maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke empat maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah).”[7]
Dan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motifasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali imron: 133)
Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.







[1] HR. Muslim: no: 853
[2] Fathul Bari: 2/421-422
[3] Shahih Muslim: no: 233
[4] Muslim: no: 879
[5] Al-Baihaqi: 3/249 no: 5790
[6] Al-Bukhari: no: 880 dan Muslim: no: 846
[7] Shahih Bukhari: no: 881 dan Shahih Muslim: no: 850

Tidak ada komentar