KEWAJIBAN BERZAKAT
KEWAJIBAN
BERZAKAT
Segala
puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala
, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda
Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan
yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada
sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Sesungguhnya
kewajiban berzakat adalah salah satu kewajiban yang telah ditetapkan di dalam
ajaran Islam, dia rukun ketiga dari rukun-rukun Islam yang agung. Kewajiban
berzakat ini ditetapkan berdasarkan kitab, sunnah dan ijma para ulama. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
قال
الله تعالى: ﴿ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ
الرَّاكِعِينَ﴾ ( البقرة : 43 )
Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)
Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
“..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya
(dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141)
Di dalam Al-Shahihaini dari
Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Islam
itu ditegakkan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak
disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa pada bulan
ramadhan”.[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alai wasallam bersabda: Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka Bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, lalu apabila
mereka telah melakukan hal tersebut maka terjagalah darah dan harta mereka
dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka diserahkan kepada Allah”.[2]
Di
dalam Al-Shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa seorang Badui datang kepada Nabi
Muhammad shalallahu ‘alai wasallam dan berkata: Tunjukkanlah kepadaku
suatu amalan yang apabila aku kerjakan maka aku akan masuk surga!. Rasulullah shalallahu
‘alai wasallam menjawab: Engkau menyembah Allah dan tidak mempersekutukan -Nya
dengan sesuatu apapun, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat yang
diwajibkan dan berpuasa pada bulan ramadhan. Orang badui itu berkata: Demi yang
jiwaku berada di tangan -Nya sungguh aku tidak akan berbuat yang lebih dari
ini. Lalu pada saat badui tersebut berpaling pergi maka Nabi Muhammad shalallahu
‘alai wasallam bersabda: Barangsiapa
yang ingin menyaksikan seorang lelaki dari penghuni surga maka hendaklah dia
melihat kepada lelaki ini”.[3]
Dan telah ditetapkan ancaman yang keras bagi orang yang
pelit dengannya dan lalai dalam mengeluarkannya. Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
(QS. Al-Taubah: 34-35)
Maka setiap harta yang tidak
ditunaikan zakatnya termasuk harta simpanan yang akan mendatangkan siksa bagi
pelakunya.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim
di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alai wasallam bersabda: Tidaklah
orang yang memiliki emas dan perak, kemudian dia tidak menunaikan zakatnya
kecuali besok pada hari kiamat akan dibuatkan baginya sebuah bejana besi dari
neraka, besi itu akan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dia akan diseterika
dengannya pada bagian pinggang kening dan pungungnya, setiap kali panasnya
menurun maka dia kembali dipanaskan, pada satu hari yang ukurannya sama dengan
lima puluh ribu tahun sehingga datangnya keputusan bagi para hamba, lalu dia
melihat masa depan nasibnya apakah akan ke surga atau neraka”.[4]
Dan
disebutkan didalam hadits yang dikeluarkan oleh As-Shahihaini dari Abi Hurairah RA yang ringkasannya adalah
orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan hak zakat padanya
maka di hari kiamat kelak akan ditengkurepkan pada sebuah tanah yang lapang di
atas wajahnya lalu datanglah semua hewan-hewannya dan menginjak-injak meraka
dengan kaki dan kuku-kuku mereka, dan menanduk mereka dengan tanduk-tanduk
hewan tersebut. Setiap kali hewan yang pertama melewatinya maka dia akan
ditarik oleh hewan yang terakhir, pada suatu hari yang ukurannya sama dengan
lima puluh ribu tahun, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan
keputusannya kepada manusia, lalu dia akan melihat masa depan nasibnya apakah
jalan menuju surga atau menuju neraka”.[5]
Diriwayatkan
oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alai wasallam bersabda: “Dan tidaklah orang yang memiliki harta yang
tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat harta tersebut akan berubah
menjadi ular yang botak yang akan selalu mengejar pemilik harta itu kemanapun
dia pergi sekalipun dia pergi menjauhinya. Dan dikatakan: Ini adalah harta yang
kamu pelit denganya, dan jika dia melihat terpaksa untuk berinfak maka diapun
memasukkan tangannya ke mulutnya lalu dia mengigitnya sebagaimana unta jantan
menggigit –lawannya- (menunjukan bakhilnya orang tersebut. Pent)-”.[6]
Al-Syuja’ yang disebut di
dalam hadits di
atas adalah ular yang jantan, dan AL-Aqro’ artinya adalah yang rontok
rambutnya karena kebanyakan racun, dan dikatakan As-Suja’ adalah yang melompati
orang yang berjalan kaki dan penunggang kuda dan berdiri di atas ekornya,
bahkan mencapai kepala orang yang menunggang kuda, hal ini terjadi di padang
pasir dan dia akan mengejar orang yang tidak membayar zakat.
Zakat
tersebut wajib dikeluarkan pada empat macam jenis harta: Pada harta yang keluar
dari bumi seperti biji-bijian, dan buah-buahan. Termsuk jenis harta yang wajib
dizakatkan adalah hewan ternak seperti
onta, sapi dan kambing, yaitu hewan ternak yang digembalakan pada padang yang
bebas. Termsuk jenis harta yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak dan barang-barang perniagaan,
maksudnya adalah barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan
barang lainnya yang dipersiapkan untuk jual beli, termasuk dalam hal ini tanah,
bangunan, mobil yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan banyak lagi
barang lain yang dipersiapkan untuk jual beli. Setiap jenis harta ini memiliki
nisab yang telah ditentukan, tidak wajib mengeluarkan zakat pada harta yang
jumlahnya kurang dari nisab. Dan rincian nisab ini disebutkan dalam
hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam.
Dan
Zakat termasuk hak yang tidak boleh pilih kasih padanya, bagi orang yang tidak
berhak menerimanya, dan tidak pula dimanfaatkan oleh seseorang untuk
kepentingan dirinya baik untuk suatu keperluan atau menolak kemudharatan atau
tidak boleh pula menjadikannya sebagai penjaga bagi hartanya atau dimanfaatkan untuk
menolak celaan orang lain, namun wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan
zakat hartanya kepada orang yang berhak menerimanya sebab mereka adalah orang
yang berhak menerimanya bukan untuk tujuan yang lain, yang dibarengi dengan
perasaan yang baik dan ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala sehingga dia terbebas dari tanggungannya
sendiri, dan dia berhak mendapat pengampunan yang besar dan penggantian. Dan
Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan beberapa orang yang berhak
menerima Zakat di dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah: 10)
Seandainya zakat tersebut
disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya maka tidak ada seorangpun yang
menjadi miskin di dalam Islam.
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan
kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut
beliau.
Post a Comment