KEWAJIBAN BERZAKAT



KEWAJIBAN BERZAKAT

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala   , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Sesungguhnya kewajiban berzakat adalah salah satu kewajiban yang telah ditetapkan di dalam ajaran Islam, dia rukun ketiga dari rukun-rukun Islam yang agung. Kewajiban berzakat ini ditetapkan berdasarkan kitab, sunnah dan ijma para ulama. Allah subhanahu wa ta’ala    berfirman:
قال الله تعالى: ﴿  ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُواْ الصَّلاَØ©َ Ùˆَآتُواْ الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُواْ Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ ( البقرة : 43 )
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.  (QS. Al-Baqarah: 43)
Allah subhanahu wa ta’ala    berfirman:

 “..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141)
Di dalam Al-Shahihaini dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda:  Islam itu ditegakkan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa pada bulan ramadhan”.[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, lalu apabila mereka telah melakukan hal tersebut maka terjagalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka diserahkan kepada Allah”.[2]
Di dalam Al-Shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa seorang Badui datang kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam dan berkata: Tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku kerjakan maka aku akan masuk surga!. Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam menjawab: Engkau menyembah Allah dan tidak mempersekutukan -Nya dengan sesuatu apapun, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat yang diwajibkan dan berpuasa pada bulan ramadhan. Orang badui itu berkata: Demi yang jiwaku berada di tangan -Nya sungguh aku tidak akan berbuat yang lebih dari ini. Lalu pada saat badui tersebut berpaling pergi maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Barangsiapa yang ingin menyaksikan seorang lelaki dari penghuni surga maka hendaklah dia melihat kepada lelaki ini”.[3]
          Dan telah ditetapkan ancaman yang keras bagi orang yang pelit dengannya dan lalai dalam mengeluarkannya. Allah subhanahu wa ta’ala    berfirman:

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS. Al-Taubah: 34-35)
Maka setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya termasuk harta simpanan yang akan mendatangkan siksa bagi pelakunya.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak, kemudian dia tidak menunaikan zakatnya kecuali besok pada hari kiamat akan dibuatkan baginya sebuah bejana besi dari neraka, besi itu akan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dia akan diseterika dengannya pada bagian pinggang kening dan pungungnya, setiap kali panasnya menurun maka dia kembali dipanaskan, pada satu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun sehingga datangnya keputusan bagi para hamba, lalu dia melihat masa depan nasibnya apakah akan ke surga atau neraka”.[4]
Dan disebutkan didalam hadits yang dikeluarkan oleh As-Shahihaini  dari Abi Hurairah RA yang ringkasannya adalah orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan hak zakat padanya maka di hari kiamat kelak akan ditengkurepkan pada sebuah tanah yang lapang di atas wajahnya lalu datanglah semua hewan-hewannya dan menginjak-injak meraka dengan kaki dan kuku-kuku mereka, dan menanduk mereka dengan tanduk-tanduk hewan tersebut. Setiap kali hewan yang pertama melewatinya maka dia akan ditarik oleh hewan yang terakhir, pada suatu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala    memberikan keputusannya kepada manusia, lalu dia akan melihat masa depan nasibnya apakah jalan menuju surga atau menuju neraka”.[5]
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda: “Dan tidaklah orang yang memiliki harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali pada hari kiamat harta tersebut akan berubah menjadi ular yang botak yang akan selalu mengejar pemilik harta itu kemanapun dia pergi sekalipun dia pergi menjauhinya. Dan dikatakan: Ini adalah harta yang kamu pelit denganya, dan jika dia melihat terpaksa untuk berinfak maka diapun memasukkan tangannya ke mulutnya lalu dia mengigitnya sebagaimana unta jantan menggigit –lawannya- (menunjukan bakhilnya orang tersebut. Pent)-”.[6]
Al-Syuja’ yang disebut di dalam hadits di atas adalah ular yang jantan, dan AL-Aqro’ artinya adalah yang rontok rambutnya karena kebanyakan racun, dan dikatakan As-Suja’ adalah yang melompati orang yang berjalan kaki dan penunggang kuda dan berdiri di atas ekornya, bahkan mencapai kepala orang yang menunggang kuda, hal ini terjadi di padang pasir dan dia akan mengejar orang yang tidak membayar zakat.
Zakat tersebut wajib dikeluarkan pada empat macam jenis harta: Pada harta yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, dan buah-buahan. Termsuk jenis harta yang wajib dizakatkan adalah  hewan ternak seperti onta, sapi dan kambing, yaitu hewan ternak yang digembalakan pada padang yang bebas. Termsuk jenis harta yang wajib dizakatkan adalah  emas dan perak dan barang-barang perniagaan, maksudnya adalah barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan barang lainnya yang dipersiapkan untuk jual beli, termasuk dalam hal ini tanah, bangunan, mobil yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan banyak lagi barang lain yang dipersiapkan untuk jual beli. Setiap jenis harta ini memiliki nisab yang telah ditentukan, tidak wajib mengeluarkan zakat pada harta yang jumlahnya kurang dari nisab. Dan rincian nisab ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam.
Dan Zakat termasuk hak yang tidak boleh pilih kasih padanya, bagi orang yang tidak berhak menerimanya, dan tidak pula dimanfaatkan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya baik untuk suatu keperluan atau menolak kemudharatan atau tidak boleh pula menjadikannya sebagai penjaga bagi hartanya atau dimanfaatkan untuk menolak celaan orang lain, namun wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat hartanya kepada orang yang berhak menerimanya sebab mereka adalah orang yang berhak menerimanya bukan untuk tujuan yang lain, yang dibarengi dengan perasaan yang baik dan ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala    sehingga dia terbebas dari tanggungannya sendiri, dan dia berhak mendapat pengampunan yang besar dan penggantian. Dan Allah subhanahu wa ta’ala    telah menyebutkan beberapa orang yang berhak menerima Zakat di dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala   :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  (QS. Al-Taubah: 10)
Seandainya zakat tersebut disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya maka tidak ada seorangpun yang menjadi miskin di dalam Islam.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.






[1] Al-Bukhari: no: 8 dan Msulim: no: 16
[2] Al-Bukhari: no: 25 dan Msulim: no: 22
[3] Al-Bukhari: no: 1397 dan Msulim: no: 14
[4] HR. Muslim:  978
[5] Al-Bukhari: no: 4659 dan Msulim: no: 978
[6]  Al-Bukhari: no: 1403 dan Msulim: no: 988

Tidak ada komentar