MEMAKAN HARTA YANG HARAM
MEMAKAN HARTA YANG
HARAM
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada
sekutu bagi -Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Wa Ba’du:
Allah swt berfirman:
188. Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 188.)
Ibnu Abbas R.A berkata: Ayat ini
berbicara tentang seseorang yang memiliki tanggungan harta milik orang lain akan
tetapi orang lain tersebut tidak mempunyai bukti apapun terhadap hartanya
tersebut, akhirnya dia mengingkari harta yang menjadi tanggungannya, lalu dia membawanya
ke pengadilan atau hakim padahal dia mengetahui kalau kebenaran itu tidak
berpihak kepadanya dan sungguh dia telah berdosa dan memakan harta yang haram”.[1]
Allah swt berfirman:
10. Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).
(QS. Al-Nisa’: 10)
Diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ayadh R.A bahwa Nabi
bersabda: Sesungguhnya bagi setiap umat tersebut ada fitnah dan fitnah umatku
adalah harta”.[2]
Di antara hal yang kita lihat terjadi adalah
banyaknya orang yang terlalu menganggap remeh memakan harta yang haram, hal ini
sebagai wujud dari apa yang telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam
sebuah sabdanya: Akan datang kepada manusia suatu masa di mana seseorang tidak
lagi menghiraukan dengan apakah dia
mengambil harta orang lain, apakah dari hal yang halal atau haram”.[3]
Ibnul Mubarak berkata: Sungguh aku mengembalikan
harta satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih aku cintai dari pada
bersedekah dengan seratus ribu”.
Umar R.A berkata: Kami meninggalkan sembilan
persepuluh dari hal yang halal karena khawatir terjatuh kepada perkara yang
diharamkan. Dan beliau mengerjakan hal yang demikian itu dalam rangka
menejalankan sabda Nabi, di dalam sebuah hadits riwayat An-Nu’man bin Basyir R.A:
Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas, dan di
antara keduanya terdapat perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh banyak
manusia, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang
syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang
terjatuh pada syubhat maka dia telah terjebak ke dalam perkara yang diharamkan,
seperti sorang yang mengembalakan gembalanya di sekitar perbatasan hamper saja
dia terjebak melampuai batas tersebut”.[4]
Di antara bentuk memakan harta
yang haram adalah memakan harta riba. Dia telah diharamkan oleh Allah dan Rasul
-Nya dan melaknat orang yang memkannya, penulisnya dan dua orang yang menjadi
saksinya. Allah swt berfirman:
278. Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.
Al-Baqarah: 278)
Cinta terhadap harta telah menguasai jiwa sebagian
orang yang beriman, maka mereka berlomba-lomba membeli saham-saham bank,
sementara yang lainnya mendepositokan
harta mereka pada bank-bank tersebut dan mereka mengambil riba atas uang
tersebut dengan nama bunga.Sesungguhnya di antara bentuk krminaliatas yang
besar dan perkara yang membahayakan adalah
realita yang kita saksikan dari para bankir yang selalu berlomba-lomba
membuka pintu dan jalan untuk menjebak manusia ke dalam riba, dan memikat
manusia dengan berbagai cara agar deposito
mereka selalu bertambah dari harta yang haram ini, sebagai contoh: Apa yang di
sebut dengan kartu visa samba (Bank Saudi Amerika). Dan fatwa telah dikeluarkan
oleh badan tetap urusan fatwa para ulama terkemuka di Saudi Arabia
yang mengharamkan bertransaksi dengan kartu
tersebut dan dia termasuk riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul -Nya. Dia
adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Bank setelah mengeluarkan uang dengan
jumlah tertentu, yang disebut dengan uang biaya pengluaran kartu. Dan berhak
bagi orang yang memilikinya untuk
membeli barang apapun dan kebutuhan apapun dengan syarat agar pemilik kartu
mengembalikan harga barang yang telah diambil pada waktu tertentu dan jika
tidak dibayar maka setiap satu hari keterlambatan akan menjadi bunga yang
ditanggung pemilik kartu”.[5]
Di antara bentuk memakan harta
orang lain secara zalim adalah zalim pada gaji para pegawai dan tidak
memberikan hak-hak mereka pada waktunya. Di antara bentuk memakan harta yang
diharamkan yang kita lihat banyak terjadi di pasar-pasar adalah bersumpah
dengan sumpah yang dusta dan menipu dalam bertransaksi dan yang lainnya.
Orang yang memakan harta yang
diharmkan akan diancam dengan azab baik dunia, di dalam kuburnya dan di hari
kiamat kelak.
Adapun ancaman siksa di dunia
adalah kerugian secara materi, Allah mencabut harta yang telah didapatkannya
dan mengambil keberkahannya atau diberikan penykit pada badannya, sebagaimana
yang difirmankan oleh Allah:
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)
Adapun ancaman azab yang akan didapatkannya di
dalam kubur adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits bahwa seorang budak bernama Mud’im, dia
pernah bersama Nabi Muhammad SAW, ikut dalam perang Khaibar setalah terkena
sebuah panah yang nyasar. Maka para shahabat R.A berkata: Selamat, dia telah
mati syahid, maka Nabi bersabda: Tidak, demi yang jiwaku berada ditangan -Nya,
sesungguhnya kain woll yang didapatkannya pada hari Khaibar termasuk harta
rampasan perang dan belum dibagi, dia akan terbakar api dengannya. Lalu pada
saat para shahabat mendengar hal tersebut maka mereka berdatangan dengan
membawa seutas atau dua utas tali sandal kepada Nabi lalu beliau bersabda: Satu
atau dua utas tali sandal adalah dari api neraka”.[6]
Kain ini adalah baju luar yang harganya beberapa dirham saja namun
walau demikian orang yang mengambilnya tidak selamat dari siksa memakakan harta
yang haram.
Adapun azab yang akan didapatkannya di akherat
adalah dari Ka’ab bin Ajrah bahwa sesungguhnya Nabi berkata kepadanya: Wahai
Ka’ab tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang haram kecuali api neraka
lebih utama baginya”.[7]
Di antara akibat memakan harta yang haram adalah
tidak dikabulaknnya do’a dan ibadah.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda: Wahai sekalian manusia, sesunggunya Allah Maha Baik dan tidak
menerima kecuali yang baik dan Allah telah memerintahkan orang-orang yang
beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul. Allah Ta’ala berfirman:
51. Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik,
dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan Allah SWT berfirman:
172. Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan
kepadamu (QS. Al-Baqarah: 172)
Kemudian beliau menceritakan tentang kisah seorang
lelaki yang berjalan jauh, rambut kusut dan berdebu, menengadahkan tangannya ke
langit seraya berdo’a dengan mengatakan: Ya rabb, ya rabb sementara makanannya
haram, minumannya haram dan pakiannya haram serta diberikan makan dari sumber
yang haram, lalu bagaiaman do’anya bias dikabulkan”.[8]
Hadits ini menjelaskan tentang
sebuah peringatan terhadap sebagain orang yang telah terjebak dalam tipu daya
setan. Setan telah memperdaya mereka dengan memperindah keburukan di pandangan
mereka. Engaku melihat mereka memakan barang-barang yang haram bahkan berinfaq
dari harta yang haram tersebut untuk beramal shaleh, seperti membangun mesjid,
sekolah, menggali sumur atau jalur-jalur yang lainnya, sementara mereka mengira
kalau mengerjakan perbuatan ini akan membebaskan mereka dari tanggung jawab,
maka orang seperti ini disiksa dua kali:
Pertama: Sesungguhnya Allah tidak
menerima amal shaleh yang mereka biayai dari harta-harta yang haram,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “…sesunggunya
Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.[9]
Kedua: Allah menyiksa mereka karena
harta yang haram ini dan mereka akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Dari Khaulah Al-Anshariyah R.A bahwa Nabi
bersabda: Sesungguhnya ada sebagain orang yang menenggelamkan diri mereka pada
harta milik Allah tanpa hak, maka mereka akan mendapatkan neraka pada hari
kiamat”.[10]
Supyan Atsauri berkata:
Barangsiapa yang menginfakkan harta yang haram dalam pelaksanaan ketaatan sama
seperti orang yang mensucikan pakaian dengan air kencing, padahal pakaian tidak
bisa disucikan kecuali dengan air dan dosa tidak disucikan kecuali dengan yang
halal. Ya Allah!, Cukupkanlah kami dengan sesuatu yang halal dari hal-hal yang
haram, dan Cukupkanlah kami dengan karunia -Mu dari selain diri -Mu.
Segala puji bagi Allah, Tuhan
semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada
keluarga dan seluruh para shahabatnya.
[1]
Tafsir Ibnu Katsir: 1/224-225
[2]
Sunan Turmudzi: 4/569 no: 2336
[3]
Shahih Bukhari: 2/84 no: 2083 dan dia berkata: Hadits hasan shahih dan
dishahihkan oleh Al-Bani di dalam shahihul jami’us shagir 1/430 no: 2148
[4]
Shahih Bukhari: 2/74 no: 2051 dan shahih Muslim: 3/1219-1220 no: 1599
[5]
Fatwa no: 17611
[6]
Shahih Bukhari: 4/230 no: 6707
[7]
Bagian dari hadits di dalam sunan Turmudzi: 2/512 no: 614
[8]
Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[9]
Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[10]
Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118
Post a Comment