Membaca Dari Mushhaf Ketika Shalat Malam
Membaca Dari Mushhaf Ketika Shalat
Malam
Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya, Aisyah radhiyallahu
‘anhu ketika shalat diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan rahimahullah
yang membaca dari Mushhaf.[1]
Ibnu
Nashr rahimahullah meriwayatkan dalam ‘Qiyamul Lail’ dan Ibnu Abi Daud rahimahullah
dalam ‘Kitab al-Mashahif’, dari az-Zuhri rahimahullah bahwa ia berkata
tatkala ditanya tentang membaca dari mushhaf dalam shalat: ‘Kaum muslimin
senantiasa melakukan hal itu sejak permulaan Islam.’ Dan dalam satu lafazh:
‘Orang-orang terbaik dari kami membaca (al-Qur`an dalam shalat) dari Mushhaf.’
Imam
Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak mengapa ia (imam) shalat qiyamullail dengan
manusia dan ia memandang mushhaf.’ Ditanya kepadanya: ‘Shalat wajib?’ Ia menjawab: ‘Saya tidak
pernah mendengar sedikitpun padanya.’[2]
Pendapat
yang shahih dalam masalah ini adalah boleh membaca (al-Qur`an) dari mushhaf
pada shalat malam, ia adalah pendapat para ulama mazhab Syafii, Hanbali dan
yang lainnya.[3]
Faidah:
Membatalkan shalat karena membaca al-Qur`an dari mushhaf adalah pendapat
yang lemah. Muhammad bin Nashr rahimahullah berkata: ‘Kami tidak
mengetahui seseorang sebelum Abu Hanifah rahimahullah yang membatalkan
shalatnya. Sesungguhnya satu kaum tidak menyukai hal itu karena ia termasuk
perbuatan ahli kitab, maka mereka tidak menyukai kaum muslimin menyerupai
mereka. Adapun membatalkan shalatnya maka tidak ada satu pendapat pun yang kami
ketahui...’[4]
[1] Riwayat yang di’gantungkan’ (mu’allaq) oleh al-Bukhari
ini diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya) oleh Ibnu Abi Syaibah dan
Mushannaf-nya dan Ibnu Abi Daud dalam Kitab al-Mashahif. Ibnu Hajar
rahimahullah berkata dalam Taghliq at-Ta’liq (2/291): Ia adalah atsar yang
shahih.
Post a Comment