Mengangkat Kedua Tangan Saat Qunut
Mengangkat Kedua Tangan Saat Qunut
Dianjurkan bagi seorang muslim agar mengangkat kedua tangannya saat berdoa
dalam shalat Witir, dan ini lebih pasti untuk dikabulkan. Diriwayatkan dari
beberapa sahabat bahwa mereka mengangkat tangan mereka di dalam qunut.
Al-Baihaqi rahimahullah menyebutkan bahwa sejumlah sahabat
mengangkat tangan mereka di saat qunut.
Dan ia rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan Kubra dari Abu Rafi’ radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: ‘Aku shalat di belakang Umar bin Khathab radhiyallahu
‘anhu, ia qunut setelah ruku’, mengangkat kedua tangannya dan menyaringkan
do’a. Al-Baihaqi rahimahullah berkata: Riwayat ini shahih dari Umar radhiyallahu
‘anhu.[1]
Mengangkat kedua tangan dalam qunut diriwayatkan dari jama’ah dari kalangan
sahabat dan tabi’in –semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat
kepada mereka.[2]
Abdullah bin imam Ahmad rahimahumallah berkata: ‘Aku bertanya kepada
bapakku tentang mengangkat kedua tangan dalam qunut? Ia menjawab: ‘Tidak
mengapa dengannya. Diriwayatkan oleh Laits, dari Abdurrahman bin Aswad, dari
bapaknya, bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua
tangannya dalam qunut.[3]
An-Nakha’i rahimahullah berkata: ‘Angkatlah kedua tanganmu untuk
qunut.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Mengangkat keduanya hingga dada, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu tentang hal itu, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.[4]
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Apabila seseorang qunut, hendaklah
ia mengangkat kedua tangannya sejajar dadanya.’[5]
Persoalan: al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu
‘anhu, bahwa ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya kecuali pada istisqa` (meminta hujan),
maka sesungguhnya beliau shallallahu ‘alahi wa sallam mengangkat kedua
tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya.’
Anas radhiyallahu ‘anhu membatasi mengangkat kedua tangan dalam
berdoa dari keadaan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam
istisqa` saja.
Jawaban: Sesungguhnya Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dua
perkara untuk pengertian hadits ini:
Pertama: Sesungguhnya Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan yang
diingatnya dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sementara sahabat
yang lain mengingat dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengangkat
kedua tangan dalam berdoa selain istisqa.
Kedua: Anas radhiyallahu ‘anhu menghendaki bahwa beliau shallallahu
‘alahi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya ini adalah mengangkat
yang tinggi sehingga terlihat putih kedua ketiaknya kecuali pada istisqa.[6]
Bisa juga dikatakan: bahwa tatkala tidak
ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam qunut
shalat Witir, seperti yang telah dijelaskan, maka terlebih lagi tidak ada
riwayat mengangkat kedua tangan padanya. Tatkala persoalannya seperti itu maka
dicari dalil lain, dan diriwayatkan dari para sahabat seperti yang telah
dijelaskan.
Beberapa faedah:
Faedah pertama: al-Baihaqi rahimahullah
berkata: ‘Adapun mengusapkan kedua tangan di wajah setelah selesai berdoa, maka
saya tidak menghapalnya dari para salafus shalih dalam doa qunut...ia adalah
perbuatan yang tidak ada dalam riwayat yang shahih, tidak pula dari atsar yang
tsabit dan tidak pula secara qiyas, maka yang utama adalah tidak melakukannya
dan cukup seperti yang dilakukan oleh para salaf berupa mengangkat kedua tangan
tanpa mengusapkannya di wajah dalam shalat[7]
Jika ia mengusap maka perkaranya mudah.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang mengangkat kedua tangan dalam
qunut dengan mengusap mukanya denganya? Ia menjawab: ‘Diriwayatkan dari
al-Hasan rahimahullah bahwa ia mengusap wajahnya dengannya dalam doanya
apabila berdoa.’[8]
Abdullah bin imam Ahmad rahimahumallah berkata: ‘Aku berkata kepada
bapakku: ‘Mengusap wajah dengan keduanya? Ia menjawab: ‘Saya berharap bahwa
tidak mengapa dengannya.’ Dan ia (Abdullah) berkata: ‘Saya tidak pernah melihat
bapakku mengusap wajahnya dengannya.’[9] Ibnul
Qayyim rahimahullah berkata: ‘Abu Abdillah ditanya tentang hal itu dan
ia menjadikannya seperti mengusap wajah di luar shalat, karena ia adalah
perbuatan yang sedikit dan disandarkan kepada ibadah, dan pilihan Abu Abdillah
adalah meninggalkannya.[10]
Faedah kedua: Disyari’atkan bagi imam
menyaringkan doa, tidak seperti yang dilakukan sebagian mereka yang hanya
mencukupkan mengangkat kedua tangan tanpa menyaringkan doa, serta jangan
berteriak dan meninggikan suara dalam doa, seperti yang akan dijelaskan dalam
kesalahan-kesalahan dalam doa di akhir pembahasan ini. Dalil menyaringkan doa
adalah riwayat shahih dari sahabat. Umar radhiyallahu ‘anhu
menyaringkannya, seperti yang telah lewat dalam atsar yang dishahihkan oleh
al-Baihaqi, dan inilah yang diamalkan.
Jika ia tidak mendengar suara imam
berdoa maka ia berdoa. Abu Daud rahimahullah berkata: Aku bertanya
kepada imam Ahmad rahimahullah: ‘Apabila saya tidak mendengar qunut
imam, apakah saya berdoa? Ia menjawab: ‘Ya.’
Faedah ketiga: Ibnu Quddamah rahimahullah
berkata: ‘Apabila imam memulai membaca qunut, yang dibelakang mengaminkan, kami
tidak mengetahui perbedaan pendapat padanya.’[11]
Faedah keempat: Siapa yang lupa qunut
dalam shalat Witir, apakah ia sujud sahwi?
Yang lebih dekat dalam masalah ini
adalah yang disebutkan oleh Abu Daud rahimahullah dalam Masail-nya[12] dari
imam Ahmad rahimahullah bahwa ia berkata: ‘Jika ia termasuk orang yang
sudah terbiasa qunut maka hendaklah ia sujud sahwi, dan ini adalah sunnah,
karena qunut disyari’atkan menurut pendapat yang shahih.[13]
Post a Comment