Mengangkat Kedua Tangan Saat Qunut



Mengangkat Kedua Tangan Saat Qunut

Dianjurkan bagi seorang muslim agar mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam shalat Witir, dan ini lebih pasti untuk dikabulkan. Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa mereka mengangkat tangan mereka di dalam qunut.
Al-Baihaqi rahimahullah menyebutkan bahwa sejumlah sahabat mengangkat tangan mereka di saat qunut.
Dan ia rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan Kubra dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku shalat di belakang Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia qunut setelah ruku’, mengangkat kedua tangannya dan menyaringkan do’a. Al-Baihaqi rahimahullah berkata: Riwayat ini shahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu.[1]
Mengangkat kedua tangan dalam qunut diriwayatkan dari jama’ah dari kalangan sahabat dan tabi’in –semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada mereka.[2]
Abdullah bin imam Ahmad rahimahumallah berkata: ‘Aku bertanya kepada bapakku tentang mengangkat kedua tangan dalam qunut? Ia menjawab: ‘Tidak mengapa dengannya. Diriwayatkan oleh Laits, dari Abdurrahman bin Aswad, dari bapaknya, bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya dalam qunut.[3]
An-Nakha’i rahimahullah berkata: ‘Angkatlah kedua tanganmu untuk qunut.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Mengangkat keduanya hingga dada, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang hal itu, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.[4]
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Apabila seseorang qunut, hendaklah ia mengangkat kedua tangannya sejajar dadanya.’[5]
Persoalan: al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya kecuali pada istisqa` (meminta hujan), maka sesungguhnya beliau shallallahu ‘alahi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya.’
Anas radhiyallahu ‘anhu membatasi mengangkat kedua tangan dalam berdoa dari keadaan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam istisqa` saja.
Jawaban: Sesungguhnya Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dua perkara untuk pengertian hadits ini:
Pertama: Sesungguhnya Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan yang diingatnya dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sementara sahabat yang lain mengingat dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengangkat kedua tangan dalam berdoa selain istisqa.
Kedua: Anas radhiyallahu ‘anhu menghendaki bahwa beliau shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya ini adalah mengangkat yang tinggi sehingga terlihat putih kedua ketiaknya kecuali pada istisqa.[6]
Bisa juga dikatakan: bahwa tatkala tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam qunut shalat Witir, seperti yang telah dijelaskan, maka terlebih lagi tidak ada riwayat mengangkat kedua tangan padanya. Tatkala persoalannya seperti itu maka dicari dalil lain, dan diriwayatkan dari para sahabat seperti yang telah dijelaskan.
Beberapa faedah:
Faedah pertama: al-Baihaqi rahimahullah berkata: ‘Adapun mengusapkan kedua tangan di wajah setelah selesai berdoa, maka saya tidak menghapalnya dari para salafus shalih dalam doa qunut...ia adalah perbuatan yang tidak ada dalam riwayat yang shahih, tidak pula dari atsar yang tsabit dan tidak pula secara qiyas, maka yang utama adalah tidak melakukannya dan cukup seperti yang dilakukan oleh para salaf berupa mengangkat kedua tangan tanpa mengusapkannya di wajah dalam shalat[7]
Jika ia mengusap maka perkaranya mudah. Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang mengangkat kedua tangan dalam qunut dengan mengusap mukanya denganya? Ia menjawab: ‘Diriwayatkan dari al-Hasan rahimahullah bahwa ia mengusap wajahnya dengannya dalam doanya apabila berdoa.’[8] Abdullah bin imam Ahmad rahimahumallah berkata: ‘Aku berkata kepada bapakku: ‘Mengusap wajah dengan keduanya? Ia menjawab: ‘Saya berharap bahwa tidak mengapa dengannya.’ Dan ia (Abdullah) berkata: ‘Saya tidak pernah melihat bapakku mengusap wajahnya dengannya.’[9] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: ‘Abu Abdillah ditanya tentang hal itu dan ia menjadikannya seperti mengusap wajah di luar shalat, karena ia adalah perbuatan yang sedikit dan disandarkan kepada ibadah, dan pilihan Abu Abdillah adalah meninggalkannya.[10]
Faedah kedua: Disyari’atkan bagi imam menyaringkan doa, tidak seperti yang dilakukan sebagian mereka yang hanya mencukupkan mengangkat kedua tangan tanpa menyaringkan doa, serta jangan berteriak dan meninggikan suara dalam doa, seperti yang akan dijelaskan dalam kesalahan-kesalahan dalam doa di akhir pembahasan ini. Dalil menyaringkan doa adalah riwayat shahih dari sahabat. Umar radhiyallahu ‘anhu menyaringkannya, seperti yang telah lewat dalam atsar yang dishahihkan oleh al-Baihaqi, dan inilah yang diamalkan.
Jika ia tidak mendengar suara imam berdoa maka ia berdoa. Abu Daud rahimahullah berkata: Aku bertanya kepada imam Ahmad rahimahullah: ‘Apabila saya tidak mendengar qunut imam, apakah saya berdoa? Ia menjawab: ‘Ya.’
Faedah ketiga: Ibnu Quddamah rahimahullah berkata: ‘Apabila imam memulai membaca qunut, yang dibelakang mengaminkan, kami tidak mengetahui perbedaan pendapat padanya.’[11]
Faedah keempat: Siapa yang lupa qunut dalam shalat Witir, apakah ia sujud sahwi?
Yang lebih dekat dalam masalah ini adalah yang disebutkan oleh Abu Daud rahimahullah dalam Masail-nya[12] dari imam Ahmad rahimahullah bahwa ia berkata: ‘Jika ia termasuk orang yang sudah terbiasa qunut maka hendaklah ia sujud sahwi, dan ini adalah sunnah, karena qunut disyari’atkan menurut pendapat yang shahih.[13]



[1] As-Sunan al-Kubra, bab mengangkat kedua tangan dalam qunut.
[2] Lihat al-Ausath 5/212, al-Majmu’ 2/332, dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/426.
[3] Masa`il Abdullah 2/316 no.445 dan lihat Masa`il Kausaj no.296.
[4] Lihat: Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 320, Ausath 5/212, dan al-Mughni 2/584.
[5] Masa`il Abdullah 2/297 no 417.
[6] Fathul Bari 6/299 dan 300.
[7] As-Sunan al-Kubra, bab mengangkat kedua tangan dalam qunut.
[8] Masail Abdullah, 2/300, no masalah: 426.
[9] Masail Abdullah 2/317 no masalah: 446.
[10] Bada’iul Fawaid 4/1504, dan lihat kedua riwayat 1/163 dan al-Mughni 2/585.
[11] Al-Mughni 2/584.
[12] No.487 dan lihat Masail Abdullah 2/315 no. Masalah 443.
[13] Lihat al-Ausath 5/218 dan Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 335.

Tidak ada komentar