Tempat Qunut Dalam Shalat Witir
Tempat Qunut Dalam Shalat Witir
Bisa dikatakan bahwa para ulama sepakat bahwa tempatnya adalah pada rekaat
terakhir dari shalat Witir. Namun terjadi perbedaan pendapat, apakah sebelum
ruku’ atau sesudahnya.
Sebelum ini, perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun riwayat dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang tempatnya. Imam Ahmad rahimahullah
berkata: ‘Tidak ada hadits yang shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam masalah qunut Witir, sebelum atau sesudah ruku’.[1]
Dan yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah
ruku’ hanya dalam qunut nawazil. Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Semua
yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam qunut hanya
dalam shalat Fajar tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengangkat kepalanya dari ruku’.[2]
Diriwayatkan dari Khulafaurrasyidin radhiyallahu ‘anhuhiyallahu ‘anhum
dan jama’ah dari para ulama bahwa tempatnya setelah ruku’, dan jika qunut
sebelum ruku’ maka tidak mengapa, dan persoalannya cukup luas.[3]
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Para fuqaha ahli hadits seperti imam Ahmad rahimahullah
dan yang lainnya membolehkan keduanya karena adanya sunnah yang shahih
dengannya. Dan jika mereka memilih qunut sesudahnya karena ia lebih banyak dan
lebih qiyas. Maka sesungguhnya mengabulkan do’a sesuai bagi ucapan hamba:
‘Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan orang yang memujinya, maka
disyari’atkan memuji kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebelum berdoa
kepada-Nya.[4]
Faedah: Satu jama’ah ulama menyebutkan bahwa apabila qunut sebelum ruku’
bahwa ia membaca takbir setelah selesai membaca (al-Qur`an) dan sebelum memulai
qunutnya, kemudian qunut, kemudian bertakbir untuk ruku’.[5]
Abu Daud rahimahullah berkata: ‘Aku mendengar Ahmad rahimahullah
berkata: ‘Apabila qunut sebelum ruku’, ia memulai qunut dengan takbir.’[6]
Ibnu Quddamah rahimahullah berkata: Abu Abdullah rahimahullah berkata: ‘Apabila qunut sebelum ruku’, ia
bertakbir sebelum memulai qunut.’ Dan diriwayatkan dari Umar radhiyallahu
‘anhu bahwa apabila selesai membaca, ia bertakbir, kemudian qunut, kemudian
bertakbir saat ruku’. Dan hal itu diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu,
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan al-Bara` rahimahullah, dan ia
adalah pendapat ats-Tsauri rahimahullah, dan kami tidak mengetahui
perbedaan padanya.[7]
Dan sebagian ulama menjadikannya bersifat umum, sebelum ruku’ dan
sesudahnya.[8]
[3] Dilihat dalam perbedaan pendapat para ulama: al-Ausath
5/209-210, al-Mughni 2/581, dan al-Majmu’ 3/336.
Post a Comment