AWAS JANGAN LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT
AWAS JANGAN
LEWAT DI DEPAN
ORANG YANG
SEDANG SHALAT
Rasululloh
r bersabda :
“Andaikata orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat
mengetahui apa dosanya, tentu ia berhenti empat puluh dan itu lebih baik
baginya daripada lewat di depan orang tersebut.” Abu Nadhar berkata : saya
tidak tahu apakah Rasululloh bersabda empat puluh hari, atau bulan atau tahun. (riwayat
Bukhari).
Hadits
tersebut menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang
sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat
tersebut mengetahui dosa yang akan di tanggung tentu ia akan berhenti ampat puluh hari, bulan atau tahun.
Sedang jika ia lewat agak jauh dari tempat sujud orang tersebut maka tidak
apa-apa, hal ini sesuai dengan pemahaman hadits di atas yang menyebutkan tempat
kedua tangan waktu sujud.
Bagi
yang melaksanakan shalat hendaknya meletakkan tanda batas di depannya, sehingga
orang yang lewat tahu dan tidak lewat di depannya, sebagaimana sabda Rasululloh
r :
“Jika salah seorang di antara kamu
shalat menghadap ke suatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada yang lewat
di depannya hendaknya ia mencegah orang tersebut, sedang jika orang tersebut
menolak, maka perangilah dia karena sebenarnya orang tersebut adalah setan.” (Mutafaq
Alaih).
Hadits
shahih yang diriwayatkan Bukhari dan yang memperingatkan lewat di depan orang
yang shalat ini termasuk perbuatan serupa di Masjidil Haram dan Masjid Rasul
karena keumuman hadits tersebut, dan karena Rasululloh mengucapkan hadits
tersebut di Makkah dan Madinah. Dalilnya :
1. Bukhari
menyebutkan dalam bukunya : “Ibnu Umar pernah mencegah orang yang lewat di
depannya ketika ia sedang melakukan tasyahud di Ka’bah, kemudian berkata : Jika
ia tetap menolak kecuali jika engkau bunuh, maka bunuhlah. Alhafidz Ibnu Hajar
Al-Asqalany dalam “Fathul Bari berkata : penyebutan “Ka’bah” secara khusus agar
tidak terbayang bahwa melewati orang shalat di Ka’bah diampuni karena ramai.
2. Sedang hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Daud bukanlah hadits shahih karena ada perawi yang
tidak diketahui. Hadits tersebut adalah sebagai berikut : Ahmad bin Hambal
meriwayatkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah meriwayatkan kepada saya dari
sebagian keluarga dari kakeknya bahwa ia melihat Nabi r shalat di
depan pintu Bani Sahm (di Masjid Haram) dan orang-orang lewat di depannya
sedang antara keduanya tidak ada tanda batas. Sufyan berkata : antara beliau
dengan Ka’bah tidak ada tanda batas. Sufyan berkata : ibnu Juraej pernah
menceritakan kepada kami dari ayahnya. Kemudian saya tanyakan kepadanya, maka
ia berkata : saya tidak pernah mendengarnya dari ayahku, tetapi dari sebagian
dari keluargaku dari kakek saya. Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany
mengatakan dalam bukunya “Fathul Bari” bahwa hadits tersebut “Ma’lul”.
3. Dalam kitab
Bukhari disebutkan : dari Abu Juhaifah berkata bahwa Rasululloh r bepergian
kemudian shalat dhuhur dan asar dua rakaat di Batha’ (Makkah) dan mendirikan
tongkat berkepala besi di depannya.
KESIMPULAN :
Melewati tempat sujud orang yang
sedang shalat adalah haram dan mendapatkan dosa serta ancaman, jika orang yang
shalat tersebut meletakkan tongkat/tabir di depannya, baik di tanah Haram
maupun di tempat yang lain sebagaimana disebutkan dalm hadits-hadits shahih di
atas. Tapi bisa juga bagi orang yang terpaksa ketika dalam keadaan amat sesak
dan penuh sama sekali.
Post a Comment