Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan Manasik Haji
Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap terlimpah
atas Rasulullah. Amma ba'du:
* Adab-adab haji dan umrah.
Allah berfirman:
"(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan
itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats[1],
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang
yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
- Nabi bersabda: "Disyari'atkannya thawaf
mengelilingi Ka'bah, sa'i antara shafa dan marwah serta melempar jumrah adalah
dalam rangka mengingat/dzikir pada Allah". Beliau juga
bersabda: "Haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga".
- Wahai jamaah haji, lakukanlah amalan-amalan ibadah haji dalam
rangka mengagungkan, memuliakan, rasa cinta dan ketundukan pada Allah Tuhan
semesta alam. Laksanakan dengan penuh sakinah, tenang dan sesuai dengan petunjuk Rasulullahr .
- Manfaatkan tempat-tempat yang agung tersebut dengan memperbanyak
dzikir, takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhaanallah), tahmid (Alhamdulillah) dan istighfar
(Astaghfirullah). Semenjak anda mulai berihram, berarti anda dalam rangkaian
ibadah hingga tahallul.
- Ibadah haji bukan dalam rangka tamasya atau bermain-main
sekehendak hati seperti yang terjadi pada sebagian orang yang membawa alat
permaianan dan nyanyian serta apa yang menghalangi dzikir pada Allah dan
menjerumuskannya pada jurang kemaksiatan. Anda
bisa menyaksikan sebagian orang yang melampaui batas dalam bermain,
tertawa, mengejek orang lain dll dari perbuatan yang diharamkan. Seakan-akan
ibadah haji disyari'atkan untuk bersenda gurau dan bermain.
- Adalah wajib bagi anda wahai jamaah haji untuk memelihara apa
yang Allah wajibkan pada diri anda berupa shalat jamaah pada waktunya dan amar
makruf dan nahi mungkar.
- Sudah selayaknya anda untuk bersungguh-sungguh untuk berkhidmat
serta berbuat baik pada kaum muslimin dengan memberi pengarahan, nasehat, dan
bantuan ketika diperlukan. Selain itu dengan menyayangi orang yang lemah di
antara mereka terutama di tempat-tempat yang berdesakan dll. Karena kasih
sayang terhadap makhluk akan mendatangkan rahmat dari Sang Khaliq. Allah akan
memberi rahmat pada hamba-hamba-Nya yang berkasih sayang. Jauhilah perbuatan
rafats, kefasikan, maksiat dan perdebatan yang bukan dalam membela kebenaran.
Adapun perdebatan untuk membela kebenaran adalah wajib pada tempatnya.
- Jauhilah sikap memusuhi atau mengganggu orang lain. Jauhilah
ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), celaan, atau memukul (orang lain),
begitu pula memandang wanita yang bukan muhrimnya. Karena hal itu adalah
diharamkan baik ketika ihram maupun tidak. Akan tetapi lebih diharamkan ketika
sedang ihram.
Dari Kitab: Al-Manhaj li Murid
Al-Umrah wal Hajj, Syaikh
Muhammad bin 'Utsaimin rahimahullah.
Hari Tarwiyah (Tanggal delapan Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan :
1. Disunnahkan untuk mandi dan memakai wewangian
sebelum ihram.
2. Disunnahkan bagi yang hajinya tamattu' untuk
ihram haji sebelum tergelincir matahari.
3. Niat ihram untuk haji dengan mengucapkan: Labbaika
Hajjan (Ya Allah aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji).
Jika ia khawatir ada halangan untuk
menyempurnakan hajinya, maka hendaklah ia mengucapkan syarat : وإن حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ
"Jika aku terhalang
oleh sesuatu, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalangi"
Adapun jika ia tidak
khawatir, maka tidak perlu mengucapkan syarat di atas.
4. Menuju Mina pada Hari
Tarwiyah dan menginap di sana
pada malam sembilan. Tidak keluar dari Mina kecuali setelah terbitnya matahari
dan melakukan shalat lima waktu di sana.
5. Memperbanyak bacaan
talbiyah.
( لَبَّيْكَ
اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ
لَكْ )
“Kusambut
panggilan-Mu, ya Allah.Kusambut panggilan-Mu. Kusambut panggilan-Mu.Tiada
sekutu bagi-Mu.Kusambut panggilan-Mu.Sesungguhnya segala puji, karunia dan
kekuasaan hanyalah milik-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu”.
Bacaan talbiyah ini tetap diucapkan hingga akan melempar Jumrah
'Aqabah pada Hari Kurban
6. Mengqashar shalat yang empat raka'at tanpa jamak. Dengan melaksanakannya
secara jamaah dan bersungguh-sungguh untuk melakukan shalat witir.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tetap memakai ihram dalam posisi idhtiba'
(pundak kanan terbuka) dalam
melaksanakan semua amalan haji. Yang disyari'atkan adalah membuka pundak
sebelah kanan ketika thawaf qudum atau thawaf umrah saja.
2. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa ihram
adalah dengan memakai pakaian ihram semata. Yang benar, bahwa memakai pakaian
adalah persiapan untuk ihram dan belum dikatakan ihram. Karena ihram adalah
niat masuk/memulai amalan (haji).
3. Keyakinan sebagian orang adanya warna
khusus pakaian ihram seperti hijau. Ini adalah keliru. Bagi wanita, ia berihram
dengan menggunakan pakaian yang biasa ia pakai (namun bukan pakaian untuk
berhias). Adapun pakaian yang sempit dan tipis maka tidak boleh dikenakan, baik
ketika ihram maupun di luar ihram.
4. Shalat dengan menggunakan kain ihram bawah
tanpa mengenakan kain ihram bagian atas. Ini adalah salah. Nabi r bersabda: "Janganlah salah seorang di antara
kalian shalat dengan hanya memakai satu pakaian, sehingga pundaknya tidak ditutupi
apa-apa" (Muttafaq 'Alaihi)
5. Memendekkan janggut ketika ihram, padahal
memangkas dan mencukur janggut adalah di larang dalam segala keadaan. Dagu
termasuk dari janggut (jadi, janggut yang ada padanya juga tidak boleh di
potong - pent).
6. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa pakaian
ihram yang ia pakai di miqat tidak boleh di ganti meski sudah kotor. Yang benar
adalah boleh untuk menggantinya dengan semisalnya atau mencucinya.
7. Talbiyah secara berjamaah. Ini adalah tidak
ada dasarnya.
8. Menjamak shalat ketika di Mina. Padahal
yang disyari'atkan adalah mengqashar tanpa menjamak.
9. Memperbanyak bacaan Al-Qur'an pada
tempat-tempat ini. Yang merupakan tempat-tempat ibadah.
10. Tidak bermalam di Mina malam hari Arafah
dengan tanpa uzur.
Hari Arafah (Tanggal
sembilan Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan:
1. Menuju Arafah setelah terbitnya matahari pada
tanggal sembilan Dzul Hijjah.
2. Tinggal sementara di Masjid Namirah hingga
tergelincirnya matahari jika hal ini mudah dilakukan. Jika tidak, maka tidak
mengapa, karena hukumnya adalah sunnah.
3. Shalat Dzuhur dan Ashar secara jamak dan
qashar (jamak takdim) seperti yang dilakukan Nabi
r agar
tersedia banyak waktu untuk berada di Arafah dan berdoa.
4. Disunnahkan bagi jamaah haji ketika di Padang
Arafah untuk bersungguh-sungguh dalam dzikir, berdoa dan merendahkan diri pada
Allah Ta'ala. Ketika berdoa, hendaklah mengangkat kedua tangan. Jika ia
bertalbiyah atau membaca Al-Qur'an maka itu juga baik.
5. Berada di Padang Arafah hingga terbenamnya
matahari.
6. Berbuat kebaikan pada sesama jamaah haji
dengan memberikan minuman dan membagi makanan.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Berada di luar batas Arafah. Padahal perbatasan
Padang Arafah sudah ditandai dengan jelas. Berada di Padang Arafah adalah rukun
yang tidak sempurna ibadah haji melainkan dengannya. (Lembah 'Uranah bukan
termasuk dari Arafah).
2. Sebagian jamaah haji meninggalkan Arafah
sebelum terbenamnya matahari. Ini adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi
As-sunnah (tuntunan nabi r). Beliau menetap di sana hingga terbenamnya matahari.
3. Berpayah-payah menuju ke bukit (rahmah) dan
menaikinya serta mengusapnya dan meyakini bahwa ia memiliki keutamaan. Hal ini
adalah tidak ada dasarnya dari amalan nabi r.
4.
Sebagian jamaah haji menghadap
Jabal Rahmah ketika berdoa, walaupun kiblat di belakang, kanan, atau kiri
mereka. Hal ini adalah menyelisihi sunnah. Karena yang dituntunkan adalah
menghadap kiblat sebagai mana yang dilakukan nabi r.
5. Pada
Hari Arafah sibuk dengan tawa, canda, ucapan yang batil dan tidak dzikir serta
berdoa di tempat yang agung tersebut.
6. Sebagian jamaah haji membawa kamera dan
menggunakannya di tempat tersebut. Ini adalah hal yang tidak layak dilakukan jamaah
haji.
Malam Muzdalifah
* Amalan
yang dilakukan:
1. Dari Arafah berangkat
menuju Muzdalifah setelah terbenamnya matahari dengan penuh sakinah dan
khusyu'.
2. Shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar dengan satu
adzan dan dua iqamah sesampainya di Muzdalifah.
3. Jika jamaah haji tidak mungkin sampai di Muzdalifah sebelum
pertengahan malam, maka untuk lebih hati-hatinya agar shalat maghrib dan isya
di jalan.
4. Bersegera tidur setelah shalat dan tidak sibuk dengan hal
lainnya.
5. Menginap di Muzdalifah. Ini adalah hal yang wajib.
Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah baik laki maupun perempuan untuk
meninggalkan Muzdalifah di akhir malam setelah bulan tidak tampak lagi. Adapun
siapa yang tidak lemah atau bersama orang yang lemah, maka ia tetap tinggal di
Muzdalifah hingga Shalat Fajar/Subuh sebagai realisasi mengikuti apa yang
dilakukan Rasulullah r .
6. Bersegera melakukan Shalat Fajar, kemudian menuju Masy'aril haram[2]
lalu mengesakan Allah dan bertakbir
dan berdoa apa yang ia inginkan sampai langit terlihat kuning sekali. Jika
tidak mudah baginya menuju Masy'aril Haram, maka hendaklah ia berdoa di
tempatnya. Berdasarkan sabda nabi r : "Aku berada di sini dan Muzdalifah
seluruhnya adalah mauqif".
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tidak berusaha menghadap kiblat ketika
Shalat Maghrib, Isya atau Subuh. Yang wajib bagi jamaah haji adalah bertanya
pada orang yang tahu arah kiblat.
2. Di
Muzdalifah sibuk memungut kerikil sebelum shalat, padahal kerikil boleh di
pungut di Mina atau lainnya.
3. Tidak berusaha mencari batas
Muzdalifah ketika bermalam di sana.
4. Mengakhirkan Shalat Maghrib dan Isya hingga
pertengahan malam. Ini tidak diperbolehkan.
5. Sebagian jamaah haji meninggalkan
Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak menginap di sana padahal itu adalah termasuk dari wajib
haji.
6. Dispensasi bagi mereka yang kuat untuk
meninggalkan Mina sebelum subuh, padahal yang mendapatkan keringanan adalah
mereka yang lemah. Adapun selain mereka, maka sebelum terbitnya matahari.
7. Menghidupkan malam Muzdalifah dengan
shalat, dzikir atau membaca Al-Qur'an. Ini adalah menyelisihi Sunnah.
8. Mengakhirkan Shalat Subuh hingga mendekati
terbitnya matahari atau setelahnya.
9. Tidur setelah Shalat Subuh.
10. Tergesa-gesanya jamaah haji ketika
meninggalkan (Muzdalifah) dengan kendaraan mereka dan berdesakan dengan jamaah
haji sehingga terjadi kecelakaan.
Hari Kurban (tanggal
sepuluh Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan:
1. Meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum terbitnya matahari
dengan penuh sakinah dan kekhusyu'an.
2. Disunnahkan untuk lebih cepat ketika melewati wadi Muhassir,
jika hal itu memungkinkan.
3. Menyibukkan diri dengan talbiyah hingga sampai di Jumrah
'Aqabah, lalu menghentikan bacaan, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Ka'bah
di sebelah kirinya, melempar Jumrah 'Aqabah dengan tujuh kerikil secara berurutan, mengangkat
tangan setiap kali lemparan dan bertakbir.
4. Jika jamaah haji sudah selesai dari melempar Jumrah 'Aqabah,
hendaklah menyembelih hadyu. Disunnahkan baginya untuk menyembelih sendiri jika
hal itu memungkinkan, sebagai mana yang dilakukan oleh nabi r. Ketika menyembelih mengucapkan: بسم
الله والله
أكبر، اللهم هذا منك ولك
"Allah Maha Besar, Ya Allah, ini adalah
dari Engkau dan untuk-Mu, dengan menyebut nama Allah"
Hendaknya mengarahkan (hewan yang disembelih) ke arah kiblat.
5. Jika sudah selesai menyembelih, menggundul rambut atau
memendekkannya. Menggundul adalah lebih utama. Tidak cukup hanya memendekkan
sebagian rambut kepala, bahkan mesti meratakannya seperti halnya menggundul.
Adapun bagi wanita, memendekkan (ujung rambut) sebesar ujung jari.
6. Setelah melempar Jumrah 'Aqabah dan menggundul atau memendekkan
rambut, dibolehkan bagi orang yang sedang ihram melakukan apa saja kecuali
berhubungan badan dengan istri. Inilah yang dinamakan tahallul awwal.
7. Disunnahkan setelah tahallul awal, untuk membersihkan diri,
memakai wewangian dan menuju ke Mekkah untuk melakukan Thawaf Ifadhah. Thawaf ini dinamakan (Thawaf Ziarah)
yang merupakan rukun yang tidak sempurna haji melainkan dengannya. Setelah itu
maka dihalalkan melakukan semuanya termasuk berjima' (dengan istri).
8. Sa'i antara Shafa dan Marwah bagi jamaah haji yang tamattu',
ifrad dan qiran dan belum thawaf qudum.
9. Jika ia mendahulukan kurban sebelum lempar jumrah atau mencukur
rambut, maka hal itu dibolehkan, walaupun yang lebih utama adalah melempar,
kemudian menyembelih, lalu mencukur rambut dan thawaf.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Melempar jumrah dari kejauhan dan tidak
memastikan sampainya (lemparan kerikil) ke tiang tugu atau ke dalam lubang
jumrah.
2. Sebagian orang yang fisiknya kuat mewakilkan
dalam melempar, padahal mewakilkan hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah
dan semisalnya.
3. Melempar jumrah dengan sandal atau batu besar
dan semisalnya.
4. Dalam setiap lemparan mengucapkan : اللهم
إغضاباً للشيطان، وإرضاءً للرحمن
"Ya Allah (lemparan
ini adalah untuk membuat marah setan dan meridhakan Ar-Rahman (Allah)"
5. Berdiri untuk berdoa di
samping Jumrah Aqabah.
6. Keyakinan sebagian
jamaah haji bahwa mereka melempar setan. Mereka namai tempat lempar jumrah
dengan setan. Ini adalah keyakinan yang salah.
7. Banyak hadyu yang sudah disembelih sia-sia,
padahal mungkin untuk diberikan pada kaum fakir.
8. Ramal (berlari kecil) dan idhtiba' (membuka pundak sebelah kanan) dalam thawaf
ifadhah dan wada', padahal yang disyari'atkan pada thawaf pertama baginya.
9. Berdesakan untuk dapat
mencium hajar aswad. Sehingga menyebabkan pertengkaran yang tidak sepantasnya
dilakukan dalam ibadah dan tempat tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
"(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan
itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats[3],
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
10. Keyakinan sebagin orang bahwa hajar aswad dapat memberikan manfaat.
Sehingga anda dapati setelah mereka mengusap hajar aswad tersebut, mereka
dengan tangan mereka ke seluruh bagian tubuh mereka. Ini adalah suatu kejahilan
dan kesesatan. Yang dapat memberikan manfaat hanyalah Allah semata. Ketika Umar
mengusap Hajar Aswad beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku mengetahui bahwa
engkau tidak dapat memberikan mudharat ataupun manfaat. Seandainya aku tidak
melihat rasulullah menciummu, tentulah aku tidak melakukannya.
11. Sebagian jamaah haji mengusap
semua rukun/siku-siku Ka'bah, dan barangkali mereka juga mengusap dinding-dinding
Ka'bah. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Karena mengusap adalah
merupakan ibadah dan pengagungan pada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.
Maka wajib untuk mengikuti tuntunan. Yang dicontohkan dari nabi r, beliau tidak mengusap dari Ka'bah kecuali
Rukun Yamani dan Hajar Aswad.
12.
Mencium Rukun Yamani. Yang disyari'atkan adalah mengusapnya.
13.
Mengkhususkan setiap putaran dengan doa khusus.
14. Berdoa secara bersama-sama.
Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah lain yang sedang thawaf dan ini
adalah termasuk perbuatan bid'ah yang tidak ada dasarnya dari nabi r maupun para shahabat beliau.
15.
Langsung shalat di belakang maqam Ibrahim padahal masih penuh sesak. Shalat
tersebut mungkin dilakukan di mana saja dari Masjidil Haram.
16.
Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan
dan berdoa setelahnya. Ini adalah menyelisihi tuntunan nabi r.
17. Thawafnya sebagian jamaah
haji dengan bergandengan tangan, ini akan membuat sesak hamba-hamba
Allah (jamaah haji lainnya).
18. Thawaf sekeliling Ka'bah
dengan melewati dalam Hijir Ismail, ini adalah tidak benar.
19. Bertakbir ketika mendekati
Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
20.
Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
21.
Tidak menginap di Mina.
Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan :
1. Para
jamaah haji kembali menuju Mina pada Hari Raya setelah thawaf dan sa'i. Mereka
tinggal di sana
sampai selesai hari-hari tasyriq dan malam-malamnya. Bagi mereka yang hendak meninggalkan
Mina pada tanggal dua belas, maka wajib baginya menginap malam sebelas dan
malam dua belas. Adapun malam tiga belas bagi mereka yang ingin tetap tinggal.
2. Melempar jumrah yang tiga, dimulai dari
jumrah yang kecil (Sughra), sedang(Wustha) kemudian yang besar (Aqabah).
Melempar pada setiap jumrah tujuh kerikil secara berurutan dan bertakbir pada
setiap lemparan. Lempar jumrah dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
3. Disunnahkan setelah melempar untuk ke
samping kanan dan menghadap kiblat lalu berdoa dalam waktu yang lama sambil
mengangkat kedua tangan. Ini dilakukan di Jumrah Sughra (kecil) dan Wustha
(tengah). Dan tidak dilakukan di Jumrah 'Aqabah.
4. Thawaf Wada', inilah amalan haji yang
terakhir.
5. Memanfaatkan hari-hari (haji) dalam rangka ketaatan
pada Allah yaitu dengan membaca Al-Qur'an, dzikir dan takbir dll.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tidak berdoa di samping Jumrah Sughra dan Wustha.
2. Melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari padahal waktu
melempar dimulai dengan tergelincirnya matahari.
3. Melempar kerikil dengan kasar sambil berteriak dan mencela yang
diarahkan untuk setan-setan menurut anggapan mereka. Ini adalah suatu
kejahilan. Disyari'atkan melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah. Karena
itulah nabi r bertakbir setiap kali melempar.
4. Berdoa di samping Jumrah 'Aqabah.
5. Sebagian jamaah haji memulai melempar dari Jumrah 'Aqabah
kemudian Wustha lalu Sughra, ini adalah keliru. Yang benar adalah sebaliknya.
6. Melempar kerikil sekaligus dengan satu tangan, ini adalah
kesalahan fatal. Sebagian ulama mengatakan: (Jika seseorang melempar dengan
satu tangan lebih dari satu kerikil, maka tidak teranggap kecuali satu kerikil
saja). Yang wajib yaitu melempar satu kerikil satu kerikil sebagaimana yang
dilakukan nabi r.
7. Sebagian jamaah haji meremehkan dalam melempar jumrah. Sehingga
anda dapati mereka mewakilkan pada orang lain padahal mereka mampu
melakukannya. Ini adalah menyelisihi apa yang Allah Ta'ala perintahkan untuk
menyempurnakan ibadah haji dalam firman-Nya: ﭽ ﮱ ﯓ
ﯔ ﯕﭼ
"Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (Q.S Al-Baqarah 196)
8. Sebagian mereka mewakilkan dalam melempar lalu meninggalkan
(Mina) pada sore hari tanggal sebelas (Dzul Hijjah), sehingga ia tidak menginap
(malam dua belas) dan tidak melempar (untuk keesokan harinya).
9. Sebagian jamaah haji pada hari raya berangkat dari Mina untuk
menunaikan thawaf wada' sebelum melempar
jumrah, lalu mereka kembali (ke Mina) untuk melempar jumrah lantas kembali (ke
negeri mereka). Ini adalah tidak diperbolehkan, karena menyelisihi perintah
nabi r agar akhir perjanjian jamaah haji adalah (thawaf)
mengelilingi ka'bah/Thawaf wada', sebagai amalan terakhir jamaah haji.
Kami memohon pada Allah Yang Maha Pemurah agar mengabulkan amalan
shalih kita semua, semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad,
keluarga serta para shahabat beliau.
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan
salam tetap terlimpah pada yang tidak ada nabi sesudahnya, Muhammad, keluarga
dan para sahabat beliau, amma ba'du:
Saya telah menelaah penjelasan dan peringatan
berkaitan dengan amalan haji dan apa yang dilakukan jamaah haji selama musim
haji. Dan beberapa kesalahan yang terjadi pada
sebagian orang.
Saya mendapatkan tulisan ini cocok dan isinya adalah benar. Bagi
setiap muslim agar mempelajari tuntunan nabi dan menerapkannya. Allah-lah Maha
Pemberi taufik. semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad,
keluarga serta para shahabat beliau.
[1] Rafats artinya
mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau
bersetubuh. (pent)
[2] Yang dimaksud adalah
Quzah, yaitu gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan
hujjah/alasan para ulama fikih bahwa Masy'ar il Haram adalah Quzah. Jumhur ulama tafsir dan
sejarah serta ulama hadits berkata: Masy'aril Haram adalah seluruh wilayah Muzdalifah.
Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah (pent)
[3] Rafats artinya
mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau
bersetubuh. (pent)
Post a Comment