Hari Besar Orang-Orang Kafir
Hari
Besar Orang-Orang Kafir
Dalam banyak
hadits disebutkan bahwa nabi saw selalu memerintah umat islam untuk berbeda
dengan orang-orang kafir, baik dalam kehidupan sehari-hari seperti cara
berpakaian, makan-minum, pergaulan dan sebagainya, maupun dalam masalah ibadah,
nabi selalu berkata: khaalifuu al yahuud (berbedalah dengan orang-orang
yahudi).
Oleh karena itu pada bulan muharram, selain memerintah untuk berpuasa pada hari
asyura' yaitu tanggal sepuluh muharram, nabi juga memerintah untuk berpuasa
tanggal sembilan, hal ini agar tidak sama dengan orang yahudi, karena mereka juga
berpuasa pada tanggal sepuluh, sebagai rasa syukur kepada Allah swt. atas
diselamatkannya nabi Musa as. dari kejaran Fir'aun. Begitu pula nabi
memerintahkan untuk memanjangkan jenggot, dan memotong kumis, dalam rangka
berbeda dengan orang-orang yahudi, sebagaimana beliau memerintah kita untuk
shalat memakai sandal, karena orang-orang yahudi dan nasrani tidak memakai
sandal. Dan masih banyak hal lain dimana rasulullah saw. memerintahkan umat
islam agar berbeda dengan orang-orang kafir.
Sebelum itu Allah swt. juga melarang umat islam mengikuti jejak langkah
orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
Telah diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas
mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik". (QS.al hadid ayat 16).
Juga firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim" (QS. al maidah: 51).
Namun yang sangat disayangkan, walau sudah diperingatkan dan dilarang dalam
al-Qur'an dan hadits-hadits nabi saw, agar tidak mengikuti jejak langkah
orang-orang kafir, kenyataannya masih banyak, dan bahkan banyak sekali
orang-orang islam yang masih selalu mengikuti jejak langkah orang-orang kafir,
dan itu sudah diprediksi oleh nabi saw dalam sebuah hadits: "Sungguh
kalian akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian selangkah demi
selangkah, hingga apabila mereka memasuki lubang dhab(biawak), niscaya kalian
mengikutinya. Para sahabat bertanya, apakah maksudnya orang-orang yahudi dan
nasrani? Beliau berkata: siapa lagi kalau bukan mereka." (HR. Bukhari
Muslim).
Rupanya hadits nabi di atas sekarang sudah menjadi kenyataan, dimana
antara orang islam dan orang kafir sulit dibedakan, hal ini karena
orang-orang islam sudah banyak yang mengikuti jejak langkah orang-orang kafir,
baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam acar ritual keagamaan, pada hari
natal dan tahun baru misalnya, yang merayakan bukan hanya orang-orang yang
beragama nasrani, akan tetapi banyak umat islam yang ikut merayakan, baik yang
langsung maupun sekedar mengucapkan selamat natal. Di bulan februari banyak
anak muda dari kaum muslimin yang ikut merayakan hari valentine yang
disebut sebagai hari kasih sayang, yang notabene merupakan syi'ar dari agama
nasrani.
Sebab-sebab orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir.
Ada beberapa
sebab mengapa sebagian orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir,
di antaranya:
1. Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama
islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran islam dan mana
yang bukan.
2. Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang
kafir, namun tidak tahu kalau islam melarang ikut merayakannya.
3. Suka menikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru
tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak.
Beberapa bentuk dalam mengikuti perayaan tersebut:
Setiap agama apapun namanya dan bentuknya, mempunyai suatu hari yang diagungkan
dan dirayakan, ada yang memang berasal dari ajaran mereka, dan ada juga yang
mereka ciptakan sendiri, baik sebagai ritual keagamaan atau sekedar tradisi,
dan hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama: peringatan keagamaan yang dimaksudkan untuk ibadah, seperti hari
natal atau kelahiran nabi Isa as. dan lainnya, dimana banyak umat islam yang
ikut merayakannya sebagimana yang terjadi diberbagai belahan dunia islam,
sebagian ada yang hadir karena memenuhi undangan orang-orang kafir, baik dari
teman kerjanya, teman politik, relasi, atau dengan maksud dan tujuan lainnya.
Keikutsertaan dalam peringatan keagamaan ini bagi umat islam jelas haram
hukumnya dan dihawatirkan bisa menyebabkan keluar dari agama islam.
- Kedua: peringatan hari-hari yang mana asalnya merupakan syi'ar
orang-orang kafir, kemudian berubah menjadi tradisi yang mendunia, seperti
moment olympiade, konon pada awalnya olympiade ini berasal dari hari
besar orang yunani kemudian berubah menjadi ajang lomba olah raga
internasional, namun nuansa ritulnya masih kelihatan, walaupun banyak yang
tidak memperhatikan dan menyadarinya, seperti dalam acara pembukaan yang kelihatannya
begitu sakral, hal ini ditambah lagi dengan penyalaan api olympiade yang di
arak keliling yang mirip dengan pemyembahan terhadap api. Adapun bentuk keikut
sertanan dalam moment tersebut, bisa dengan mengirim tim ke sana, atau mengadakan pelaksanaanya di Negara
islam. Ikut serta dalam momen ini juga tidak boleh karena beberapa hal:
a.
Karena olympiade ini pada asalnya merupakan hari besar orang
yunani seperti telah disebutkan di atas, bahkan termasuk salah satu hari besar
terpenting orang yunani.
b.
Nama peringatan tersebut tidak berubah dari nama asalnya ketika
masih merupakan peringatan keagamaan.
Adapun pada ahirnya berubah menjadi ajang lomba olahraga, hal ini
tidak menghilangkan, sifatnya sebagai hari keagamaan, berdasarkan hadits nabi
saw yang diriwayatkan oleh Tsabit bin ad Dhahhak ra berkata: Pada masa
rasulullah saw ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di suatu
tempat yang bernama bawwanah lalu ia datang kepada nabi saw dan berkata
kepada beliau: sungguh aku telah bernadzar akan menyembelih unta di bawwanah,
maka nabi saw berkata: "Apakah dulu di sana ada salah satu berhala
orang jahiliyah yang disembah?" Para sahabat berkata: tidak, nabi
bertanya lagi: "Apakah dulu di sana
pernah diadakan peringatan hari keagamaan mereka?" Sahabat berkata:
tidak, maka nabi saw berkata: "laksanakanlah nadzarmu, karena tidak
boleh melaksanakan nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula pada
suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh manusia". (HR. Abu Daud).
Dalam hadits ini nabi menanyakan tentang asal-usul dan sejarah
suatu tempat, apakah di sana
pernah ada berhala orang kafir, atau pernah diadakan prosesi keagamaan? Kalau
iya, maka tidak boleh menyembelih unta di tempat tersebut. Jadi nabi
memperhatikan asal-usul dan sejarah suatu hal, sedangkan olympiade pada awalnya
merupakan peringatan keagamaan orang yunani.
Ibnu taimiyah berkata: "ini berarti bahwa suatu tempat yang
merupakan tempat hari besar mereka tidak boleh dijadikan tempat menyembelih
walaupun bernadzar, begitu juga tempat berhala mereka … dan jelas hal itu
berarti mengagungkan tempat yang diagungkan oleh mereka, atau menghidupkan
syi'ar mereka … kalau tempat perayaan mereka dilarang, apalagi dengan perayaan
itu sendiri?".
Dalam masalah olympiade, bukan hanya masalah waktu dan tempatnya
saja, malainkan merupakan peringatan itu sendiri, dengan asal nama dan
acara pelaksanaannya, dimana dilakukan penyalaan api olympiade yang
merupakan syi'ar peringatan, begitu pula waktunya, karena dahulu orang yunani
melakukannya empat tahun sekali, demikian pula sekarang juga dilakukan empat
tahun sekali. Jadi ikut serta dalam momen ini, berarti ikut serta dalam
peringatan mereka, dan mengadakannya di negera islam merupakan adopsi
peringatan tersebut ke Negara islam.
Ketiga: Hari-hari atau minggu-minggu yang diciptakan oleh orang-orang
kafir, hal ini ada dua macam:
1.
sesuatu yang berasal dari agama orang kafir kemudian berubah
menjadi tradisi yang berkaitan dengan maslahat duniawi seperti hari buruh yang
diciptakan oleh para penyembah pohon. Ini juga tidak boleh dilakukan oleh umat
islam, karena berasal dari hari besar orang kafir.
2.
sesuatu yang tidak berasal dari agama, seperti hari kesehatan
internasional, hari pembebasan buta huruf dan lain-lain. Pada dasarnya
melakukan suatu tradisi orang kafir tidak dibolehkan, namun kalau tradisi
tersebut tidak berasal dari agama mereka, dan ada manfaatnya bagi kemanusiaan
secara umum, dan tidak menjadi syi'ar agama tertentu maka hal ini tidak ada
salahnya orang islam melakukannya.
Keempat: termasuk meniru orang-orang kafir dalam masalah hari-hari besar
adalah, merayakan hari besar islam seperti idul fitri dan idul adha dengan
meniru cara-cara orang kafir dalam merayakan hari besar mereka, seperti
merayakan idul fitri dan idul adha dengan pesta-pora, dengan nyanyian dan
musik, atau mengadakan panggung gembira, dan sebagainya. ini tidak dibenarkan
dalam islam, karena islam mengajarkan kita merayakan ied dengan ibadah kepada
Allah, bukan dengan maksiat.
Wajibnya menghindariperayaan orang-orang kafir:
A. Tidak mengadiri peryaan mereka.
Ulama sepakat bahwa menghadiri hari besar orang kafir dan meniru mereka dalam
perayaan ini hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:
1.
Dalil-dalil
yang melarang menyerupai orang kafir, sebagimana disebutkan sebagiannya di
atas.
2.
ijma' (consensus)
para sahabat dan tabiin, dimana tidak satupun di antara mereka yang ikut serta
dalam acara keagaam orang-orang kafir, padahal pada waktu itu di madinah
terdapat orang-orang yahudi yang tentunya mereka melaksanakan acara-acara
ritual keagamaan mereka pada waktu-waktu tertentu, bahkan Umar ra melarang
orang-orang ahli kitab melakukan kegiatan keagamaan di negara islam.
B. Tidak boleh meniru apa yang dilakukan orang-orang kafir dalam
hari raya mereka walaupun tidak ikut serta merayakan.
Ibnu Taimiyah berkata: ((tidak halal bagi
umat islam meniru apa saja yang merupakan ciri khas hari raya mereka, baik
makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kegiatan keseharian baik
pekerjaan maupun ibadah, dan tidak boleh melakukan makan-makan, memberi hadiah,
atau menjual barang-barang yang dipakai untuk merayakan hari besar mereka,
tidak boleh juga membiarkan anak-anak ikut bergembira atau berpakaian yang
bagus. Tegasnya, pada waktu hari raya orang kafir, umat islam tidak boleh
melakukan acara husus, akan tetapi melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari
biasa)) lihat: majmu' fatawa 52/923.
C. Tidak memberi hadiah kepada mereka, atau membantu kebutuhan
hari raya mereka dengan jual beli, ibnu taimiyah berkata: (( tidak halal bagi
umat islam menjual sesuatu untuk keperluan hari raya mereka, baik daging, bahan
makanan, maupun pakaian, dan tidak boleh memberi pinjam kendaraan, atau
membantu apapun untuk keperluan hari raya mereka, karena hal tersebut termasuk
mengagungkan kesyirikan mereka, dan membantu mereka dalam kekufuran)). Iqtidha'
2/625.
Abu Hafsh al hanafi berkata: "barangsiapa yang
menghadiahkan sebuah telur kepada orang musyrik karena mengagungkan hari raya
mereka, maka ia telah kafir" (fathul bari
2/315).
D. Tidak memberi ucapan selamat kepada mereka di hari raya mereka.
Ibnu Qayyim berkata bahwa memberi ucapan
selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka haram, karena itu berarti
membenarkan mereka dalam kekufuran.
E. Tidak menghususkan puasa pada hari raya mereka, karena hari raya mereka
merupakan hari yang mereka agungkan, maka menghususkan puasa pada hari raya
mereka, juga termasuk pengagungan terhadapnya. Lain halnya kalau seandainya
seseorang mempunyai kebiasaan puasa pada hari-hari tertentu, lalu kebetulan pada
hari itu bertepatan dengan hari raya orang kafir, maka hal ini tidak apa-apa.
Begitu pula ibadah-ibadah yang lain, tidak boleh melakuan ibadah husus pada
hari raya mereka, seperti shalat, muhasabah dan lainnya, karena itu juga
termasuk ikut merayakan atau mengangungkan hari tersebut.
Post a Comment