Nasehat Untuk Para Pengemudi



Nasehat Untuk Para Pengemudi

          Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, Shalawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, amma ba’du:

Kendaraan Adalah Nikmat Yang Wajib Disyukuri
          Saudaraku para pengemudi !, sesungguhnya mobil/kendaraan termasuk nikmat yang diberikan Allah kepada kita pada zaman ini sebagai sebuah keutamaan dan rahmat dari-Nya, Allah berfirman :

Artinya :
Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (QS. An-Nahl : 5-8 )

          Jadi Allah menciptakan sarana-sarana transportasi manusia di udara, darat dan laut yang mereka pergunakan untuk kemashlahatan mereka. Diantara sarana tersebut adalah mobil, manfaatnya sangat banyak, kemashalatannya tidak terhitung, bahkan mobil untuk masa sekarang termasuk kebutuhan yang primer yang tidak bisa diabaikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain dan mencari mashlahat.
          Kalau anda sudah menyadarinya wahai saudaraku, bahwa mobil merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah, maka wajib bagimu untuk bersyukur dengan segala bentuknya, baik dengan lisan ataupun dengan anggota tubuh yang lain. Bukanlah termasuk mensyukurinya kalau kita menyalahgunakan mobil tersebut, memakainya untuk kejahatan, atau untuk melakukan kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan dosa.
Syekh Utsaimin pernah berkata : Sebagian orang memakai mobil untuk tujuan-tujuan yang jelek, mencapai keinginan yang rendah, dia pergi ke luar kota untuk memuaskan hawa nafsunya, jauh dari manusia yang akan dapat mencegahnya. Dia mengendarai mobil tersebut keluar daerah untuk meninggalkan kewajibannya kepada Allah seperti melaksanakan shalat pada waktunya. Apakah orang yang seperti ini masih pantas disebut: dia adalah orang yang mensyukuri nikmat Allah ? Apakah masih layak untuk dikatakan: dia orang yang aman dari azab Allah ?. Sekali-kali tidak, dia tidak pantas disebut sebagai orang yang bersyukur dan juga tidak akan selamat dari azab Allah.
Hendaklah engkau khawatir dan berhati-hati wahai saudaraku, janganlah menggunakan mobil untuk berbuat maksiat kepada Allah, jangan menggunakannya untuk hal-hal yang dibenci-Nya. Hendaklah kamu mengambil pelajaran dari orang-orang yang meninggal di mobilnya karena kecelakaan yang menimpa mereka ketika mereka sedang mabuk, sedang mendengarkan musik, sedang menuju ke tempat-tempat hiburan (yang tidak ada gunanya), atau tempat-tempat lain yang dibenci Allah. Tidakkah kita mengambil ibrah dari mereka? Tidakkah kita bisa mengambil pelajaran dari berita-berita yang kita dengar dan kejadian-kejadian yang sangat memilukan itu !.
Hukum Melanggar Peraturan Lalu-Lintas
Peraturan lalu-lintas dibuat untuk mengatur aktivitas dan pergerakan manusia serta mencegah terjadinya kekacauan, sehingga masyarakat bisa aman dan tenang. Setiap orang mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, terlebih lagi di zaman sekarang, dimana motivasi agama sudah mulai hilang dari sebagian besar manusia, sehingga mereka tidak bisa dicegah lagi kecuali dengan peraturan.
Inilah yang difatwakan oleh para ulama yang mulia. Syekh bin Baz –rahimahullah- pernah mengatakan : Tidak boleh bagi seorang muslim untuk melanggar peraturan lalu-lintas yang sudah ditetapkan pemerintah, karena bahaya yang ditimbulkan sangat besar untuk pribadinya dan juga orang lain. Negara menetapkan peraturan tersebut untuk kepentingan bersama dan mencegah terjadinya kemudharatan dari kaum muslimin.
Jadi tidak boleh bagi siapapun melanggar peraturan tersebut. Pihak berwenang berhak untuk menghukum orang yang melanggarnya dengan hukuman yang pantas sehingga dia tidak mengulanginya lagi, karena Allah Subhanahu Wata’ala mencegah dengan kekuatan penguasa berbagai macam penyimpangan yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an. Kebanyakan manusia sekarang tidak bisa dicegah lagi dengan Al-Quran dan Sunnah, mereka hanya bisa dilarang dengan kekuatan penguasa melalui berbagai sanksi yang dibuat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keimanan mereka kepada Allah dan Hari Akhir, atau bahkan keimanan itu sudah hilang sama sekali, sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

Artinya:
Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.( QS. Yusuf : 103 )

            Syekh bin Jibrin – hafizhahullah – mengatakan : tidak boleh melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat untuk menertibkan perjalananan dan mencegah terjadinya kecelakaan, juga untuk menjauhi bahaya-bahaya lainnya. Peraturan-peraturan yang dimaksud seperti lampu-lampu yang diletakkan dipersimpangan jalan, rambu-rambu yang diletakkan untuk menunjukkan hati-hati, kurangi kecepatan, dilarang masuk, dilarang berhenti, ataupun garis-garis yang dibuat di tengah jalan supaya tidak dilewati dan sebagainya.
            Dengan adanya rambu-rambu tersebut dan kekonsistenan kita dalam mematuhinya, maka berbagai manfaat bisa kita dapatkan seperti : keamanan dan kenyamanan akan terjaga, kecelakaan bisa diminimalisir –insyaallah-, ketertiban di perjalanan bagi yang mematuhinya setelah mengetahui tujuan dibuat rambu-rambu tersebut, dan berbagai kemashlahatan-kemashlahatan lainnya yang bisa didapatkan.
            Oleh karena itu, kalau ada orang yang sudah mengetahui maksud rambu-rambu tersebut kemudian dia melanggarnya maka berarti dia telah berbuat maksiat terhadap negara, membahayakan dirinya dan orang lain, serta pantas untuk menerima hukuman. Peraturan yang dibuat pemerintah berupa denda dan hukuman lainnya bagi pelanggar lalu lintas adalah sebuah keniscayaan, karena orang-orang yang melanggar lalu lintas tersebut layak untuk diberi sanksi dan ganjaran berupa denda, dimasukkan ke penjara untuk jangka waktu yang lama ataupun sebentar, dilarang mengemudi untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, dan hukuman-hukuman lain yang bisa mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti peraturan-peraturan yang ada di negara-negara lain. Wallahu a’lam.

Hati-hati, anda melewati kecepatan !
Tidak diragukan lagi bahwa kecepatan tinggi (dalam berkendaraan) merupakan sebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas setiap hari yang mengakibatkan berbagai macam keadaan yang serius seperti kematian, luka parah dan sebagainya. Setiap muslim dituntut untuk tidak tergesa-gesa dalam segala urusan.
Betapa banyak kejadian dan kerugian yang timbul akibat tidak adanya kehati-hatian, betapa banyak kesedihan dan musibah yang muncul karena ketergesa-gesaan !
Wahai saudaraku, hendaklah engkau berhati-hati dan sabar dalam semua urusanmu, terutama ketika mengendarai mobil, janganlah kamu tergesa-gesa dan ngebut, karena dibalik semua itu hanyalah penyesalan dan kerugian. Ketahuilah bahwa kesabaran itu dari Allah, sedangkan tergesa-gesa dari syetan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda :
التأني من الله، والعجلة من الشيطان
Artinya :
            Kesabaran/pelan datang dari Allah, dan tergesa-gesa datang dari syetan”.
Dan para ulama kita – rahimahumullah – telah memfatwakan bahwa tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditetapkan dalam berkendaraan kecuali dalam keadaan tertentu dan darurat .
Syekh Utsaimin – rahimahullah - mengatakan : batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang wajib dipatuhi oleh setiap muslim, karena itu termasuk perintah dari ulil amri. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ : 59 )
Maka wajib bagi kita sebagai warga negara untuk melaksanakan perintah tersebut, walaupun kita merasa bahwa mobilnya sangat nyaman sehingga kita tidak merasakan kecepatannya. Yang menjadi ukuran adalah kecepatan, karena walaupun mobilnya nyaman kemudian terjadi kerusakan pada bannya, maka sopir berada dalam bahaya. Kalaupun bannya bagus, apakah dia bisa menjamin (keamanan) kalau seandainya ada binatang atau hewan ternak yang melintasi jalan?. Bagaimanapun juga, hukum asalnya adalah wajib bagi setiap orang untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ambillah I’tibar Wahai Orang-Orang Yang Berakal
Ada orang yang mengatakan : Saya ditimpa musibah kecelakaan lalu lintas dua puluh tahun yang lalu karena kecepatan tinggi, kecelakaan tersebut merusak tulang leherku yang ke lima dan ke enam yang menyebabkan kelumpuhan di keempat sisiku. Kejadian itu merubah hidupku seratus delapan puluh derajat, impianku jadi hilang, semangatku habis. Pada awalnya aku sangat susah beradaptasi terhadap diriku dan orang-orang di sekitarku. Setelah lebih dari dua atau tiga tahun, aku mulai menyadari kondisiku yang sebenarnya, aku harus bergaul dengan masyarakat dan melanjutkan hidup ini tanpa harus “mati” secara perlahan didalam kungkungan kegelisahan, kesepian, kesendirian, dan penyesalan terhadap apa yang menimpa diriku ini.

Berhenti..... Lampu Merah
Tidak diragukan lagi bahwa lampu lalu lintas di buat untuk mengatur laju kendaraan di persimpangan, sehingga setiap orang tahu kapan dia harus bergerak. Coba anda perhatikan kendaraan (di persimpangan) ketika lampu mati, pasti anda melihat kekacauan, setiap orang ingin menguasai jalan untuk dirinya sendiri yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tidak mematuhi lampu lalu lintas termasuk pelanggaran yang sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal. Orang yang melanggar lampu lalu lintas biasanya dengan kecepatan tinggi ketika melewatinya, bisa saja tiba-tiba didepannya ada mobil yang lewat, sehingga dia menyebabkan kecelakaan.
Coba kita renungkan sejenak apa yang dikatakan oleh ulama kita, setelah mereka memfatwakan tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas karena berbagai yang mereka sebutkan dan jelaskan.
Syekh bin Utsaimin – rahimahullah – mengatakan : adapun yang berhubungan dengan melanggar lampu lalu lintas, maka saya berpendapat tidak boleh dilakukan, karena Allah Subahnahu wata’ala berfirman :

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ : 59 )
Ulil amri (pemerintah) ketika meletakkan rambu-rambu yang mengisyaratkan berhenti, berjalan dan sebagainya, maka isyarat-isyarat ini sama dengan perintah, artinya seolah-olah waliyul amri mengatakan kepadamu : berhenti, atau berjalan. Waliyul amri wajib dipatuhi, meskipun jalan yang lain (jalan di seberang) dalam keadaan kosong atau ada orang yang sedang memakainya.

Waspadalah Dengan Rasa Kantuk
            Kantuk merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, ini disebabkan karena bergadang dan keletihan. Maka pengendara wajib memperhatikan hal ini. Janganlah mengendarai kendaraan pribadi ataupun kendaraan kantor kecuali dalam keadaan segar dan pikiran tenang setelah istirahat yang cukup.

Problema Modern...Balapan Liar dan Ugal-ugalan
            Diantara permasalahan pemuda yang banyak dihadapi pada masa sekarang ini adalah balapan liar di jalanan umum ( tafhith ) atau balapan dengan mendaki gundukan pasir yang tinggi di padang pasir ( tath’isy ) . Tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan pemborosan harta yang ada di tangan mereka berupa mobil, menyakiti badan karena banyak terjadi kecelakaan akibat balapan ini, dimana korbannya kebanyakan adalah para pengendara itu sendiri ataupun orang-orang yang lewat.
            Para ulama kita telah menjelaskan hukum balapan seperti ini dan kerugian-kerugian yang ditimbulkannya terhadap pribadi dan masyarakat.
            Syekh ibn Utsaimin – rahimahullahu – pernah ditanya tentang hukum mendaki gundukan pasir yang tinggi ( dengan balapan ) atau yang lebih dikenal dengan istilah “tath’isy”, apakah orang yang menyaksikannya ikut berdosa ?. Maka beliau menjawab :
Pertama : Hukum menyaksikan kegiatan tersebut didasarkan pada perbuatan itu sendiri, apakah perbuatan itu ( tath’isy ) hukumnya boleh atau tidak ?. Kalau kita lihat, keberangkatan pemuda ke gurun-gurun ( jauh dari pemukiman ) untuk tujuan ini mengandung berbagai macam dampak negatif , diantaranya : mereka meninggalkan shalat berjamaah di masjid, mereka jauh dari keluarga, aktivitas mereka itu termasuk pemborosan harta karena mobil yang mereka pakai untuk kegiatan itu akan rusak ( hancur) dengan memaksakannya mendaki bukit pasir yang tinggi, jadi kalau mobilnya mengalami kerusakan berarti termasuk pemborosan. Pemakaian harta ( pemborosan ) yang bukan untuk kemashlahatan agama atau dunia hukumnya haram, karena Nabi Shalallahu ‘Alaih Wasallam melarang kita membuang-buang harta ( boros ).
Kedua : Saya sering mendengar keluhan dari masyarakat tentang mobil-mobil ini, karena mobil-mobil tersebut merusak tanah dan tanaman. Sebagaimana diketahui bahwa tanah yang sering dilalui oleh mobil akan rusak ( keras ), itu berarti merugikan para peternak (karena menyebabkan rumput-rumput mati).
Kalau kenyataannya kegiatan tersebut merupakan pemborosan dan perusakan maka menyaksikan dan memberi support kegiatan tersebut hukumnya adalah haram, karena ini merupakan salah satu bentuk pengakuan dan bantuan terhadap kegiatan yang haram. Allah Subahanahu Wata’ala berfirman :

Artinya :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ( permusuhan ). (QS. Al-Maidah : 2 )
                Dan perbuatan itu ( tath’isy ) merupakan tindakan bodoh yang tidak mungkin mereka lakukan di hadapan orang-orang terhormat karena mereka malu melakukannya. Dalam sebuah hikmah yang di kutip oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, beliau bersabda : “Diantara hikmah yang didapat oleh manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah : jika kamu tidak malu maka berbuatlah sesukamu”, dan malu merupakan salah satu cabang keimanan.
            Wahai pemuda, Kamu diciptakan oleh Allah dalam keadaan sempurna, kamu diberinya rizki dan pakaian, kamu diberi makan dan minum, dan semua kebaikan yang kamu minta diberikan-Nya, tapi kenapa kamu masih mendurhakai-Nya dan tidak mensyukuri-Nya ? Kenapa kamu berbuat dosa pada-Nya dan tidak mohon ampunan ?, kamu bergerilya dari satu kemaksiatan menuju kemaksiatan lain, dari dosa ke dosa yang lain, seolah-olah kamu akan kekal di dunia ini dan tidak akan mati, kamu tantang Allah dengan kemaksiatan dan dosa, kamu lalai dan lupa terhadap Allah yang Maha Mengetahui yang ghaib, kapan lagi kamu akan bertobat...? kapan...?.

Impian Itu Akhirnya Hilang
            Salah seorang korban kegiatan balapan liar ini ( tafhith ) berkata : Saya sekarang berumur tiga puluh ( 30 ) tahun, saya habiskan waktu saya selama sembilan ( 9 ) tahun diatas kursi roda akibat balapan liar ( tafhith ). Dahulu saya sangat bangga dengan kepandaian dan kelincahanku mengendarai mobil, sampai suatu hari ketika saya sedang balapan, rokok saya jatuh mengenai kaki saya dari tempat penyulutnya di mobil, ketika itu saya hilang keseimbangan yang menyebabkan mobil saya bertabrakan, maka terjadilah apa yang apa yang saya alami sekarang. Karena itu saya nasehatkan kepada para pemuda supaya tidak ikut-ikutan balapan tersebut, karena saya telah merasakan akibat buruknya yang mengambil masa muda saya, tidak ada lagi yang bisa saya harapkan kecuali rahmat dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Hukum Mengendarai Mobil Buat Anak-anak
            Banyak orang tua telah melakukan tindakan yang salah ketika mereka mengizinkan anak-anak mereka yang belum dewasa mengendarai mobil, karena anak-anak remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri kurang memahami rasa tanggung jawab, tidak menghargai mobil yang mereka naiki, bahkan mereka tidak tahu bahaya perbuatan mereka itu. Karenanya banyak kita lihat mereka berlomba-lomba dalam mengedarai mobil mereka dengan kecepatan tinggi dan kadang-kadang ikut balapan liar ( tafhith ), mereka tidak peduli akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka tersebut, maka terjadilah berbagai macam kecelakaan karena keugal-ugalan dan tindakan mereka yang tidak terkontrol. Laa haula wala quuwata illa billah ( tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah ).
            Syekh bin Jibrin – hafizhahullahu – pernah menasehati para orang tua: “ Kami berpesan kepada para orang tua, sayangilah diri kalian, fikirkan akibat-akibat yang mungkin terjadi, jangan memandang remeh jiwa kaum muslimin, tidakkah kalian mengetahui bahwa kalian berdosa besar ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil-mobil tersebut, dimana kalian menyerahkannya kepada para remaja yang belum berhak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ? !.
            Seharusnya kalian mengambil pelajaran dari orang-orang di sekitar kalian, ataupun dari berita-berita yang kalian dengar dari para orang tua yang menganggap remeh apa yang mereka lakukan terhadap anak-anak mereka. Maka kami nasehatkan kepada para orang tua supaya tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai mobil kecuali kalau sudah berumur delapan belas ( 18 ) tahun ke atas, setelah mereka mendapatkan latihan yang cukup, setelah mereka merasa yakin dengan kemampuan anak-anak tersebut dalam mengendarainya dengan tenang dan tidak ugal-ugalan, sehingga mereka bisa tentram dengan buah hati mereka dan orang lain merasa aman dari bahaya yang mungkin timbul dari tindakan mereka. Wallahu a’lam.

Seruan Untuk Para Pengendara Mobil.
            Seruan ini kami sampaikan untuk saudara kami para pengendara mobil. Kami harapkan hendaklah mereka tenang, santai dan sabar serta tidak ugal-ugalan, karena dalam kesabaran itu terdapat keselamatan, sedangkan terburu-buru akan berakibat penyesalan. Saudaraku, janganlah kamu ngebut, jangan ugal-ugalan yang akan mengakibatkan penyesalan yang tidak ada gunanya. Ingatlah di rumahmu ada anak-anakmu yang masih kecil, istri yang lemah, ibu yang sudah tua, bapak yang sudah renta, mereka semua menunggumu. Wahai saudaraku yang berakal, hendaklah engkau sabar dan memikirkan akibat perbuatanmu, sabarlah menghadapi kemacetan ataupun keterlambatan akibat rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, barangkali dalam keterlambatanmu itu adalah kebaikan untuk dirimu.
            Ingatlah wahai saudaraku, ketika kamu ngebut atau melanggar lampu lalu lintas dan pelanggaran lainnya kemudian terjadi kecelakaan, maka itu berarti kamu telah mengakibatkan kerusakan secara materi dan jiwa, maka janganlah kamu menyakiti orang-orang yang beriman !! .
            Satu hal yang penting untuk diingat dan diwaspadai oleh para pemilik mobil dan sopir adalah : jangan sampai menyakiti dan menggangu orang-orang beriman dengan mobilnya, karena setiap mukmin punya kehormatan yang dimuliakan oleh Allah, dan Allah telah menjelaskan bahwa menyakiti orang beriman adalah perbuatan yang sangat berbahaya, konsekwensinya di dunia dan akhirat sangat besar. Allah Subahanahu Wata’ala berfirman :


Artinya :
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab : 58 )

            Menyakiti orang-orang beriman dengan mobil banyak ragamnya, diantaranya:
1.    Balapan liar ( tafhith dan tath’isy ), karena ini merupakan bentuk permainan yang menjadikan nyawa dan harta sebagai taruhannya, sebagaimana sudah dijelaskan diatas.
2.    Bercanda dengan mobil, biasanya para pemuda bercanda dengan orang-orang yang di luar mobil, dia mengarahkan mobilnya ke orang tersebut dengan menambah kecepatan seolah-olah dia ingin menabraknya, ketika sudah dekat dia mengerem dengan kencang, canda seperti ini tidak boleh karena merupakan bentuk intimidasi terhadap seorang muslim dan menakut-menakutinya.
3.    Sebagian orang memotong jalan orang lain dengan cara yang tidak pantas tanpa memperhatikan keselamatan, sehingga menyebabkan orang lain terpana dan gugup, kadang-kadang bisa menyebabkan kecelakaan.
4.    Kelakuan sebagian orang yang mengganggu orang lain – di dalam mobil mereka ataupun sedang di jalan – dengan cara menggunakan lampu yang sangat tajam, atau menggunakan klakson secara sembarangan ( tidak pada tempatnya ).
5.    Memarkir mobil di jalan umum, di trotoar, di depan rumah orang lain atau menutupi kendaraan lain untuk keluar dari tempat parkirnya.
6.    Mengganggu ketenangan orang lain dengan mengaktifkan nyanyian dan musik dari radio, apalagi perbuatan tersebut juga merupakan sesuatu yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.

Mayoritas isi makalah ini disadur dari buku : “Alhawadits almururiyah-Aalaam wa hasaraat” karya Ali bin Husain Abu Lauz.

Tidak ada komentar