Nasehat Untuk Para Pengemudi
Nasehat Untuk Para Pengemudi
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb alam semesta,
Shalawat dan Salam semoga tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia,
amma ba’du:
Kendaraan Adalah Nikmat Yang Wajib Disyukuri
Saudaraku para pengemudi !,
sesungguhnya mobil/kendaraan termasuk nikmat yang diberikan Allah kepada kita
pada zaman ini sebagai sebuah keutamaan dan rahmat dari-Nya, Allah berfirman :
Artinya :
Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya
kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai
kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri.
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu
menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang
kamu tidak mengetahuinya. (QS. An-Nahl : 5-8 )
Jadi Allah menciptakan
sarana-sarana transportasi manusia di udara, darat dan laut yang mereka
pergunakan untuk kemashlahatan mereka. Diantara sarana tersebut adalah mobil,
manfaatnya sangat banyak, kemashalatannya tidak terhitung, bahkan mobil untuk
masa sekarang termasuk kebutuhan yang primer yang tidak bisa diabaikan untuk
memenuhi berbagai kebutuhan lain dan mencari mashlahat.
Kalau anda sudah
menyadarinya wahai saudaraku, bahwa mobil merupakan nikmat yang sangat besar
dari Allah, maka wajib bagimu untuk bersyukur dengan segala bentuknya, baik
dengan lisan ataupun dengan anggota tubuh yang lain. Bukanlah termasuk
mensyukurinya kalau kita menyalahgunakan mobil tersebut, memakainya untuk
kejahatan, atau untuk melakukan kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan dosa.
Syekh Utsaimin pernah berkata : Sebagian orang memakai
mobil untuk tujuan-tujuan yang jelek, mencapai keinginan yang rendah, dia pergi
ke luar kota untuk memuaskan hawa nafsunya, jauh dari manusia yang akan dapat
mencegahnya. Dia mengendarai mobil tersebut keluar daerah untuk meninggalkan
kewajibannya kepada Allah seperti melaksanakan shalat pada waktunya. Apakah
orang yang seperti ini masih pantas disebut: dia adalah orang yang mensyukuri
nikmat Allah ? Apakah masih layak untuk dikatakan: dia orang yang aman dari
azab Allah ?. Sekali-kali tidak, dia tidak pantas disebut sebagai orang yang
bersyukur dan juga tidak akan selamat dari azab Allah.
Hendaklah engkau khawatir dan berhati-hati wahai saudaraku,
janganlah menggunakan mobil untuk berbuat maksiat kepada Allah, jangan menggunakannya
untuk hal-hal yang dibenci-Nya. Hendaklah kamu mengambil pelajaran dari
orang-orang yang meninggal di mobilnya karena kecelakaan yang menimpa mereka
ketika mereka sedang mabuk, sedang mendengarkan musik, sedang menuju ke
tempat-tempat hiburan (yang tidak ada gunanya), atau tempat-tempat lain yang
dibenci Allah. Tidakkah kita mengambil ibrah dari mereka? Tidakkah kita
bisa mengambil pelajaran dari berita-berita yang kita dengar dan
kejadian-kejadian yang sangat memilukan itu !.
Hukum Melanggar Peraturan Lalu-Lintas
Peraturan lalu-lintas dibuat untuk mengatur aktivitas dan
pergerakan manusia serta mencegah terjadinya kekacauan, sehingga masyarakat
bisa aman dan tenang. Setiap orang mengetahui apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, terlebih lagi di zaman sekarang, dimana motivasi agama sudah
mulai hilang dari sebagian besar manusia, sehingga mereka tidak bisa dicegah
lagi kecuali dengan peraturan.
Inilah yang difatwakan oleh para ulama yang mulia. Syekh
bin Baz –rahimahullah- pernah mengatakan : Tidak boleh bagi seorang muslim
untuk melanggar peraturan lalu-lintas yang sudah ditetapkan pemerintah, karena
bahaya yang ditimbulkan sangat besar untuk pribadinya dan juga orang lain.
Negara menetapkan peraturan tersebut untuk kepentingan bersama dan mencegah
terjadinya kemudharatan dari kaum muslimin.
Jadi tidak boleh bagi siapapun melanggar peraturan
tersebut. Pihak berwenang berhak untuk menghukum orang yang melanggarnya dengan
hukuman yang pantas sehingga dia tidak mengulanginya lagi, karena Allah
Subhanahu Wata’ala mencegah dengan kekuatan penguasa berbagai macam
penyimpangan yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an. Kebanyakan manusia
sekarang tidak bisa dicegah lagi dengan Al-Quran dan Sunnah, mereka hanya bisa
dilarang dengan kekuatan penguasa melalui berbagai sanksi yang dibuat. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya keimanan mereka kepada Allah dan Hari Akhir, atau
bahkan keimanan itu sudah hilang sama sekali, sebagaimana Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
Artinya:
Dan sebahagian besar manusia
tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.( QS. Yusuf : 103
)
Syekh
bin Jibrin – hafizhahullah – mengatakan : tidak boleh melanggar
peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang dibuat untuk menertibkan
perjalananan dan mencegah terjadinya kecelakaan, juga untuk menjauhi bahaya-bahaya
lainnya. Peraturan-peraturan yang dimaksud seperti lampu-lampu yang diletakkan
dipersimpangan jalan, rambu-rambu yang diletakkan untuk menunjukkan hati-hati,
kurangi kecepatan, dilarang masuk, dilarang berhenti, ataupun garis-garis yang
dibuat di tengah jalan supaya tidak dilewati dan sebagainya.
Dengan
adanya rambu-rambu tersebut dan kekonsistenan kita dalam mematuhinya, maka
berbagai manfaat bisa kita dapatkan seperti : keamanan dan kenyamanan akan
terjaga, kecelakaan bisa diminimalisir –insyaallah-, ketertiban di
perjalanan bagi yang mematuhinya setelah mengetahui tujuan dibuat rambu-rambu
tersebut, dan berbagai kemashlahatan-kemashlahatan lainnya yang bisa
didapatkan.
Oleh
karena itu, kalau ada orang yang sudah mengetahui maksud rambu-rambu tersebut
kemudian dia melanggarnya maka berarti dia telah berbuat maksiat terhadap
negara, membahayakan dirinya dan orang lain, serta pantas untuk menerima
hukuman. Peraturan yang dibuat pemerintah berupa denda dan hukuman lainnya bagi
pelanggar lalu lintas adalah sebuah keniscayaan, karena orang-orang yang
melanggar lalu lintas tersebut layak untuk diberi sanksi dan ganjaran berupa
denda, dimasukkan ke penjara untuk jangka waktu yang lama ataupun sebentar,
dilarang mengemudi untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, dan
hukuman-hukuman lain yang bisa mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran
tersebut, seperti peraturan-peraturan yang ada di negara-negara lain. Wallahu
a’lam.
Hati-hati, anda melewati kecepatan !
Tidak diragukan lagi bahwa
kecepatan tinggi (dalam berkendaraan) merupakan sebab utama terjadinya
kecelakaan lalu lintas setiap hari yang mengakibatkan berbagai macam keadaan
yang serius seperti kematian, luka parah dan sebagainya. Setiap muslim dituntut
untuk tidak tergesa-gesa dalam segala urusan.
Betapa banyak kejadian dan
kerugian yang timbul akibat tidak adanya kehati-hatian, betapa banyak kesedihan
dan musibah yang muncul karena ketergesa-gesaan !
Wahai saudaraku, hendaklah
engkau berhati-hati dan sabar dalam semua urusanmu, terutama ketika mengendarai
mobil, janganlah kamu tergesa-gesa dan ngebut, karena dibalik semua itu
hanyalah penyesalan dan kerugian. Ketahuilah bahwa kesabaran itu dari Allah,
sedangkan tergesa-gesa dari syetan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam
bersabda :
التأني من الله، والعجلة من الشيطان
Artinya :
“Kesabaran/pelan
datang dari Allah, dan tergesa-gesa datang dari syetan”.
Dan para ulama kita – rahimahumullah
– telah memfatwakan bahwa tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditetapkan
dalam berkendaraan kecuali dalam keadaan tertentu dan darurat .
Syekh Utsaimin – rahimahullah
- mengatakan : batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang
wajib dipatuhi oleh setiap muslim, karena itu termasuk perintah dari ulil amri.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ :
59 )
Maka wajib bagi kita sebagai
warga negara untuk melaksanakan perintah tersebut, walaupun kita merasa bahwa
mobilnya sangat nyaman sehingga kita tidak merasakan kecepatannya. Yang menjadi
ukuran adalah kecepatan, karena walaupun mobilnya nyaman kemudian terjadi
kerusakan pada bannya, maka sopir berada dalam bahaya. Kalaupun bannya bagus,
apakah dia bisa menjamin (keamanan) kalau seandainya ada binatang atau hewan
ternak yang melintasi jalan?. Bagaimanapun juga, hukum asalnya adalah wajib
bagi setiap orang untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Ambillah I’tibar Wahai Orang-Orang Yang Berakal
Ada orang yang mengatakan :
Saya ditimpa musibah kecelakaan lalu lintas dua puluh tahun yang lalu karena
kecepatan tinggi, kecelakaan tersebut merusak tulang leherku yang ke lima dan
ke enam yang menyebabkan kelumpuhan di keempat sisiku. Kejadian itu merubah
hidupku seratus delapan puluh derajat, impianku jadi hilang, semangatku habis.
Pada awalnya aku sangat susah beradaptasi terhadap diriku dan orang-orang di
sekitarku. Setelah lebih dari dua atau tiga tahun, aku mulai menyadari kondisiku
yang sebenarnya, aku harus bergaul dengan masyarakat dan melanjutkan hidup ini tanpa
harus “mati” secara perlahan didalam kungkungan kegelisahan, kesepian,
kesendirian, dan penyesalan terhadap apa yang menimpa diriku ini.
Berhenti..... Lampu Merah
Tidak diragukan lagi bahwa
lampu lalu lintas di buat untuk mengatur laju kendaraan di persimpangan,
sehingga setiap orang tahu kapan dia harus bergerak. Coba anda perhatikan
kendaraan (di persimpangan) ketika lampu mati, pasti anda melihat kekacauan,
setiap orang ingin menguasai jalan untuk dirinya sendiri yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan. Tidak mematuhi lampu lalu lintas termasuk pelanggaran
yang sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal.
Orang yang melanggar lampu lalu lintas biasanya dengan kecepatan tinggi ketika
melewatinya, bisa saja tiba-tiba didepannya ada mobil yang lewat, sehingga dia
menyebabkan kecelakaan.
Coba kita renungkan sejenak
apa yang dikatakan oleh ulama kita, setelah mereka memfatwakan tidak boleh melanggar
rambu-rambu lalu lintas karena berbagai yang mereka sebutkan dan jelaskan.
Syekh bin Utsaimin – rahimahullah
– mengatakan : adapun yang berhubungan dengan melanggar lampu lalu lintas, maka
saya berpendapat tidak boleh dilakukan, karena Allah Subahnahu wata’ala
berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ( QS. An-Nisa’ :
59 )
Ulil amri (pemerintah) ketika meletakkan rambu-rambu yang
mengisyaratkan berhenti, berjalan dan sebagainya, maka isyarat-isyarat ini sama
dengan perintah, artinya seolah-olah waliyul amri mengatakan kepadamu :
berhenti, atau berjalan. Waliyul amri wajib dipatuhi, meskipun jalan yang lain
(jalan di seberang) dalam keadaan kosong atau ada orang yang sedang memakainya.
Waspadalah Dengan Rasa Kantuk
Kantuk
merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, ini
disebabkan karena bergadang dan keletihan. Maka pengendara wajib memperhatikan
hal ini. Janganlah mengendarai kendaraan pribadi ataupun kendaraan kantor
kecuali dalam keadaan segar dan pikiran tenang setelah istirahat yang cukup.
Problema Modern...Balapan Liar dan Ugal-ugalan
Diantara
permasalahan pemuda yang banyak dihadapi pada masa sekarang ini adalah balapan
liar di jalanan umum ( tafhith ) atau balapan dengan mendaki gundukan
pasir yang tinggi di padang pasir ( tath’isy ) . Tidak diragukan lagi
bahwa ini merupakan pemborosan harta yang ada di tangan mereka berupa mobil,
menyakiti badan karena banyak terjadi kecelakaan akibat balapan ini, dimana
korbannya kebanyakan adalah para pengendara itu sendiri ataupun orang-orang
yang lewat.
Para
ulama kita telah menjelaskan hukum balapan seperti ini dan kerugian-kerugian
yang ditimbulkannya terhadap pribadi dan masyarakat.
Syekh
ibn Utsaimin – rahimahullahu – pernah ditanya tentang hukum mendaki
gundukan pasir yang tinggi ( dengan balapan ) atau yang lebih dikenal dengan
istilah “tath’isy”, apakah orang yang menyaksikannya ikut berdosa ?.
Maka beliau menjawab :
Pertama : Hukum menyaksikan
kegiatan tersebut didasarkan pada perbuatan itu sendiri, apakah perbuatan itu (
tath’isy ) hukumnya boleh atau tidak ?. Kalau kita lihat, keberangkatan pemuda
ke gurun-gurun ( jauh dari pemukiman ) untuk tujuan ini mengandung berbagai
macam dampak negatif , diantaranya : mereka meninggalkan shalat berjamaah di
masjid, mereka jauh dari keluarga, aktivitas mereka itu termasuk pemborosan
harta karena mobil yang mereka pakai untuk kegiatan itu akan rusak ( hancur)
dengan memaksakannya mendaki bukit pasir yang tinggi, jadi kalau mobilnya
mengalami kerusakan berarti termasuk pemborosan. Pemakaian harta ( pemborosan )
yang bukan untuk kemashlahatan agama atau dunia hukumnya haram, karena Nabi
Shalallahu ‘Alaih Wasallam melarang kita membuang-buang harta ( boros ).
Kedua : Saya sering mendengar
keluhan dari masyarakat tentang mobil-mobil ini, karena mobil-mobil tersebut
merusak tanah dan tanaman. Sebagaimana diketahui bahwa tanah yang sering
dilalui oleh mobil akan rusak ( keras ), itu berarti merugikan para peternak (karena
menyebabkan rumput-rumput mati).
Kalau kenyataannya kegiatan tersebut merupakan pemborosan
dan perusakan maka menyaksikan dan memberi support kegiatan tersebut hukumnya
adalah haram, karena ini merupakan salah satu bentuk pengakuan dan bantuan
terhadap kegiatan yang haram. Allah Subahanahu Wata’ala berfirman :
Artinya :
Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran ( permusuhan ). (QS. Al-Maidah : 2 )
Dan perbuatan itu
( tath’isy ) merupakan tindakan bodoh yang tidak mungkin mereka lakukan di
hadapan orang-orang terhormat karena mereka malu melakukannya. Dalam sebuah
hikmah yang di kutip oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, beliau bersabda : “Diantara
hikmah yang didapat oleh manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah :
jika kamu tidak malu maka berbuatlah sesukamu”, dan malu merupakan salah
satu cabang keimanan.
Wahai
pemuda, Kamu diciptakan oleh Allah dalam keadaan sempurna, kamu diberinya rizki
dan pakaian, kamu diberi makan dan minum, dan semua kebaikan yang kamu minta
diberikan-Nya, tapi kenapa kamu masih mendurhakai-Nya dan tidak mensyukuri-Nya
? Kenapa kamu berbuat dosa pada-Nya dan tidak mohon ampunan ?, kamu bergerilya
dari satu kemaksiatan menuju kemaksiatan lain, dari dosa ke dosa yang lain,
seolah-olah kamu akan kekal di dunia ini dan tidak akan mati, kamu tantang
Allah dengan kemaksiatan dan dosa, kamu lalai dan lupa terhadap Allah yang Maha
Mengetahui yang ghaib, kapan lagi kamu akan bertobat...? kapan...?.
Impian Itu Akhirnya Hilang
Salah
seorang korban kegiatan balapan liar ini ( tafhith ) berkata : Saya
sekarang berumur tiga puluh ( 30 ) tahun, saya habiskan waktu saya selama
sembilan ( 9 ) tahun diatas kursi roda akibat balapan liar ( tafhith ).
Dahulu saya sangat bangga dengan kepandaian dan kelincahanku mengendarai mobil,
sampai suatu hari ketika saya sedang balapan, rokok saya jatuh mengenai kaki
saya dari tempat penyulutnya di mobil, ketika itu saya hilang keseimbangan yang
menyebabkan mobil saya bertabrakan, maka terjadilah apa yang apa yang saya
alami sekarang. Karena itu saya nasehatkan kepada para pemuda supaya tidak
ikut-ikutan balapan tersebut, karena saya telah merasakan akibat buruknya yang mengambil
masa muda saya, tidak ada lagi yang bisa saya harapkan kecuali rahmat dari
Allah Subhanahu Wata’ala.
Hukum Mengendarai Mobil Buat Anak-anak
Banyak
orang tua telah melakukan tindakan yang salah ketika mereka mengizinkan
anak-anak mereka yang belum dewasa mengendarai mobil, karena anak-anak remaja yang
masih dalam tahap pencarian jati diri kurang memahami rasa tanggung jawab,
tidak menghargai mobil yang mereka naiki, bahkan mereka tidak tahu bahaya
perbuatan mereka itu. Karenanya banyak kita lihat mereka berlomba-lomba dalam
mengedarai mobil mereka dengan kecepatan tinggi dan kadang-kadang ikut balapan
liar ( tafhith ), mereka tidak peduli akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan
mereka tersebut, maka terjadilah berbagai macam kecelakaan karena keugal-ugalan
dan tindakan mereka yang tidak terkontrol. Laa haula wala quuwata illa
billah ( tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah ).
Syekh
bin Jibrin – hafizhahullahu – pernah menasehati para orang tua: “ Kami
berpesan kepada para orang tua, sayangilah diri kalian, fikirkan akibat-akibat
yang mungkin terjadi, jangan memandang remeh jiwa kaum muslimin, tidakkah
kalian mengetahui bahwa kalian berdosa besar ketika terjadi kecelakaan yang
disebabkan oleh mobil-mobil tersebut, dimana kalian menyerahkannya kepada para
remaja yang belum berhak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ? !.
Seharusnya
kalian mengambil pelajaran dari orang-orang di sekitar kalian, ataupun dari
berita-berita yang kalian dengar dari para orang tua yang menganggap remeh apa
yang mereka lakukan terhadap anak-anak mereka. Maka kami nasehatkan kepada para
orang tua supaya tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai mobil kecuali
kalau sudah berumur delapan belas ( 18 ) tahun ke atas, setelah mereka
mendapatkan latihan yang cukup, setelah mereka merasa yakin dengan kemampuan
anak-anak tersebut dalam mengendarainya dengan tenang dan tidak ugal-ugalan,
sehingga mereka bisa tentram dengan buah hati mereka dan orang lain merasa aman
dari bahaya yang mungkin timbul dari tindakan mereka. Wallahu a’lam.
Seruan Untuk Para Pengendara Mobil.
Seruan ini
kami sampaikan untuk saudara kami para pengendara mobil. Kami harapkan
hendaklah mereka tenang, santai dan sabar serta tidak ugal-ugalan, karena dalam
kesabaran itu terdapat keselamatan, sedangkan terburu-buru akan berakibat
penyesalan. Saudaraku, janganlah kamu ngebut, jangan ugal-ugalan yang akan
mengakibatkan penyesalan yang tidak ada gunanya. Ingatlah di rumahmu ada
anak-anakmu yang masih kecil, istri yang lemah, ibu yang sudah tua, bapak yang
sudah renta, mereka semua menunggumu. Wahai saudaraku yang berakal, hendaklah
engkau sabar dan memikirkan akibat perbuatanmu, sabarlah menghadapi kemacetan
ataupun keterlambatan akibat rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, barangkali
dalam keterlambatanmu itu adalah kebaikan untuk dirimu.
Ingatlah
wahai saudaraku, ketika kamu ngebut atau melanggar lampu lalu lintas dan
pelanggaran lainnya kemudian terjadi kecelakaan, maka itu berarti kamu telah
mengakibatkan kerusakan secara materi dan jiwa, maka janganlah kamu menyakiti
orang-orang yang beriman !! .
Satu hal
yang penting untuk diingat dan diwaspadai oleh para pemilik mobil dan sopir
adalah : jangan sampai menyakiti dan menggangu orang-orang beriman dengan
mobilnya, karena setiap mukmin punya kehormatan yang dimuliakan oleh Allah, dan
Allah telah menjelaskan bahwa menyakiti orang beriman adalah perbuatan yang
sangat berbahaya, konsekwensinya di dunia dan akhirat sangat besar. Allah
Subahanahu Wata’ala berfirman :
Artinya :
Dan orang-orang yang
menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab :
58 )
Menyakiti
orang-orang beriman dengan mobil banyak ragamnya, diantaranya:
1.
Balapan liar ( tafhith dan tath’isy ), karena ini
merupakan bentuk permainan yang menjadikan nyawa dan harta sebagai taruhannya,
sebagaimana sudah dijelaskan diatas.
2.
Bercanda dengan mobil, biasanya para pemuda bercanda
dengan orang-orang yang di luar mobil, dia mengarahkan mobilnya ke orang
tersebut dengan menambah kecepatan seolah-olah dia ingin menabraknya, ketika
sudah dekat dia mengerem dengan kencang, canda seperti ini tidak boleh karena
merupakan bentuk intimidasi terhadap seorang muslim dan menakut-menakutinya.
3.
Sebagian orang memotong jalan orang lain dengan cara yang
tidak pantas tanpa memperhatikan keselamatan, sehingga menyebabkan orang lain
terpana dan gugup, kadang-kadang bisa menyebabkan kecelakaan.
4.
Kelakuan sebagian orang yang mengganggu orang lain – di
dalam mobil mereka ataupun sedang di jalan – dengan cara menggunakan lampu yang
sangat tajam, atau menggunakan klakson secara sembarangan ( tidak pada
tempatnya ).
5.
Memarkir mobil di jalan umum, di trotoar, di depan rumah
orang lain atau menutupi kendaraan lain untuk keluar dari tempat parkirnya.
6.
Mengganggu ketenangan orang lain dengan mengaktifkan
nyanyian dan musik dari radio, apalagi perbuatan tersebut juga merupakan
sesuatu yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shalallahu
‘alaihi wasallam.
Mayoritas isi makalah ini disadur dari buku : “Alhawadits
almururiyah-Aalaam wa hasaraat” karya Ali bin Husain Abu Lauz.
Post a Comment