MEMPRIORITASKAN PERSOALAN YANG RINGAN DAN MUDAH ATAS PERSOALAN YANG BERAT DAN SULIT



MEMPRIORITASKAN PERSOALAN YANG RINGAN DAN MUDAH ATAS PERSOALAN YANG BERAT DAN SULIT


DI ANTARA prioritas yang sangat dianjurkan di sini,  khususnya dalam  bidang  pemberian  fatwa  dan  da'wah  ialah  prioritas terhadap persoalan yang ringan dan mudah atas  persoalan  yang berat dan sulit.

Berbagai  nash yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw menunjukkan bahwa yang mudah dan  ringan  itu  lebih  dicintai oleh Allah dan rasul-Nya.

Allah SWT berfirman:

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)
  
"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, danmanusia dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)
  
"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu..."(al-Maidah: 6)

Rasulullah saw yang mulia bersabda,

"Sebaik-baik agamamu ialah yang paling mudah darinya."1
  
"Agama yang paling dicintai oleh Allah ialah yang benar dan toleran."2

'Aisyah berkata,

"Rasulullah saw tidak diberi pilihan terkadap dua perkara kecuali dia mengambil yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu tidak berdosa. Jika hal itu termasuk dosa maka ia adalah orang yang paling awal menjauhinya."3

Nabi saw bersabda,

"Sesungguhnya Allah menyukai bila keringanan yang diberikan oleh-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia membenci kemaksiatan kepada-Nya."4

Keringanan (rukhshah) itu mesti dilakukan, dan kemudahan  yang diberikan  oleh  Allah  SWT harus dipilih, apabila ada kondisi yang memungkinkannya  untuk  melakukan  itu;  misalnya  karena tubuh  yang  sangat  lemah, sakit, tua, atau ketika menghadapi kesulitan, dan lain-lain alasan yang dapat diterima.

Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa dia  melihat  Rasulullah saw sedang dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyaksikan orang  ramai  mengerumuni  seorang  lelaki   yang   dipayungi, kemudian  beliau  bersabda,  "Apa  ini?" Mereka menjawab: "Dia berpuasa." Beliau kemudian bersabda,

 "Tidak baik berpuasa dalam perjalanan."5

Yakni di dalam perjalanan yang amat menyulitkan ini.

Dan jika perjalanan itu  tidak  menyulitkan,  maka  dia  boleh melakukan  puasa;  berdasarkan  dalil  yang  diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah  berkata  kepada Nabi  saw:  "Apakah  aku boleh puasa dalam perjalanan?" Hamzah adalah orang yang sering melaksanakan  puasa.  Karenanya  Nabi saw  bersabda, "Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu mau berbukalah."6

Khalifah Umar bin Abd al-Aziz pernah  berkata  mengenai  puasa dan  berbuka  di  dalam  perjalanan,  juga  tentang  perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan fuqaha,  manakah  di  antara kedua hal itu yang paling baik. Dia berkata, "Yang paling baik ialah yang paling mudah di antara keduanya." Hal ini merupakan pendapat  yang  boleh  diterima.  Di  antara  manusia ada yang melaksanakan puasa itu lebih mudah daripada dia harus membayar hutang  puasa  itu  ketika  orang-orang  sedang tidak berpuasa semua. Tetapi ada  orang  yang  berlawanan  dengan  itu.  Oleh karena  itu,  yang  paling  mudah  adalah menjadi sesuatu yang paling baik.

Nabi saw menganjurkan umatnya untuk bersegera  melakukan  buka puasa  dan  mengakhirkan  sahur,  dengan  tujuan untuk memberi kemudahan kepada orang yang melaksanakan puasa.

Kita juga banyak menemukan fuqaha yang memutuskan  hukum  yang paling  mudah  untuk  dilakukan oleh manusia terhadap sebagian hukum  yang  memiliki  berbagai  pandangan;   khususnya   yang berkaitan  dengan  masalah  muamalah. Ada ungkapan yang sangat terkenal dari mereka: "Keputusan  hukum  ini  lebih  mengasihi manusia."

Saya bersyukur kepada Allah karena saya dapat menerapkan jalan kemudahan dalam memberikan  fatwa,  dan  menyampaikan  sesuatu yang  menggembirakan  dalam  melakukan  da'wah,  sebagai upaya meniti jalan yang  pernah  dilakukan  oleh  Nabi  saw.  Beliau pernah mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman sambil memberikan wasiat kepada mereka,

"Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari; berbuatlah sesuatu yang baik."7

Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

"Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari."8

Pada suatu kesempatan saya pernah menjawab berbagai pertanyaan setelah saya menyampaikan satu kuliah: "Apabila saya mendapati dua pendapat yang sama-sama baik atau hampir sama  dalam  satu masalah    agama;   yang   pertama   lebih   mengarah   kepada kehati-hatian dan yang  kedua  lebih  mudah,  maka  saya  akan memberikan  fatwa kepada orang awam dengan pendapat yang lebih mudah,  yang  lebih  saya  utamakan  daripada  pendapat   yang pertama."

Sebagian kawan yang hadir dalam kuliah itu berkata, "Apa dalil anda untuk lebih mengemukakan pendapat yang paling mudah  atas pendapat yang lebih hati-hati?"

Saya  jawab,  "Dalil  saya  ialah  petunjuk  Nabi  saw,  yaitu manakala beliau dihadapkan kepada  dua  pilihan,  maka  beliau tidak  akan  memilih  kecuali  pendapat yang paling mudah; dan perintahnya kepada para imam shalat jamaah  untuk  meringankan ma'mumnya, karena di antara mereka ada orang yang lemah, orangtua, dan orang yang  hendak  melaksanakan  kepentingan  mereka setelah itu."

Kadangkala  seorang ulama memberikan fatwa dengan sesuatu yang lebih hati-hati kepada sebagian orang yang  mempunyai  kemauan keras, dan orang-orang wara' yang dapat menjauhkan diri mereka dari kemaksiatan. Adapun untuk  orang-orang  awam,  maka  yang lebih utama adalah pendapat yang paling mudah.

Zaman   kita  sekarang  ini  lebih  banyak  memerlukan  kepada penyebaran hal yang lebih mudah daripada hal yang sukar, lebih senang  menerima berita gembira daripada ditakut-takuti hingga lari. Apalagi bagi orang yang baru  masuk  Islam,  atau  untuk orang yang baru bertobat.

Persoalan  ini sangat jelas dalam petunjuk yang diberikan oleh Nabi saw ketika mengajarkan Islam kepada orang-orang yang baru memasukinya. Beliau tidak memperbanyak kewajiban atas dirinya, dan tidak memberikan beban perintah  dan  larangan.  Jika  ada orang  yang bertanya kepadanya mengenai Islam, maka dia merasa cukup  untuk  memberikan  definisi   yang   berkaitan   dengan fardhu-fardhu   yang   utama,   dan  tidak  mengemukakan  yang sunat-sunat. Dan apabila ada  orang  yang  berkata  kepadanya: "Aku  tidak  menambah dan mengurangi kewajiban itu." Maka Nabi saw bersabda, "Dia akan mendapatkan  keberuntungan  kalau  apa yang  dia katakan itu benar." Atau, "Dia akan masuk surga bila apa yang dia katakan benar."

Bahkan kita melihat Rasulullah saw sangat mengecam orang  yang memberatkan kepada manusia, tidak memperhatikan kondisi mereka yang berbeda-beda; sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat yang   menjadi   imam   shalat   jamaah  orang  ramai.  Mereka memanjangkan bacaan di dalam shalat, sehingga sebagian  ma'mum mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw.

Nabi saw berpesan kepada Mu'adz bahwa beliau sangat tidak suka bila Mu'adz memanjangkan bacaan itu sambil berkata  kepadanya: "Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah  engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz?" 9

Diriwayatkan  dari  Abu  Mas'ud  al-Anshari,  ia berkata, "Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw:  'Demi  Allah wahai  Rasulullah,  sesungguhnya aku selalu memperlambat untukmelakukan shalat Subuh dengan  berjamaah  karena  Fulan,  yang selalu  memanjangkan  bacaannya  untuk kami.' Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw memberikan nasihat dengan sangat  marah kecuali  pada  hari  itu.  Kemudian  Rasulullah  saw bersabda, 'Sesungguhnya ada di  antara  kamu  yang  membuat  orang-orang lain.  Siapapun  di antara kamu yang menjadi imam orang ramai, maka hendaklah dia meringankan  bacaannya,  karena  di  antara mereka  ada  orang  yang lemah, tua, dan mempunyai kepentingan yang hendak dikerjakan." 10

Saya juga pernah menyebutkan  bahwa  orang  yang  memanjangkan bacaan  shalat  jamaah dengan orang banyak ini adalah Ubai bin Ka'ab, yang memiliki ilmu dan keutamaan, serta  menjadi  salah seorang   yang   mengumpulkan   al-Qur'an   .   Akan   tetapi, bagaimanapun kedudukannya tidak berarti bahwa  Rasulullah  saw tidak   memungkirinya,   sebagaimana   dia  memberikan  wasiat mengenai hal inl kepada Mu'adz, walaupun dia  merupakan  orang yang sangat dicintai dan dipuji oleh Nabi saw.

Sahabat  sekaligus  pembantu  beliau, Anas r.a., berkata, "Aku tidak pernah shalat di belakang imam satu kalipun  yang  lebih ringan,  dan lebih sempurna shalatnya dibandingkan dengan Nabi saw. Jika  beliau  mendengarkan  suara  tangisan  anak  kecil, beliau  meringankan  shalat  itu, karena khawatir ibu anak itu akan terkena fitnah." 11

Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Sesungguhnya ketika aku sudah memulai shalat, aku ingin memanjangkan bacannnya, kemudian aku mendengarkan suara tangisan anak kecil, maka aku percepat shalatku, karena aku mengetahui susahnya sang ibu bila anaknya menangis." 12

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw bersabda,

"Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam shalat maka hendaklah ia memperingan bacaan shalatnya, karena di antara mereka ada orang yang sakit, lemah, dan tua. Namun bila dia shalat sendirian, maka hendaklah dia memperpanjang shalatnya sesuai dengan kemauannya." 13

Nabi saw sangat mengecam  terhadap  hal-hal  yang  memberatkan apabila  hal itu dianggap mengganggu kepentingan orang banyak, dan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi satu  orang  saja. Begitulah yang kita perhatikan dalam tindakan beliau ketika ia mengetahui  tiga  orang  sahabatnya  yang  mengambil   langkah beribadah yang tidak selayaknya dilakukan, walaupun sebenarnya mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Diriwayatkan  dari  Anas  r.a.  berkata,  "Ada tiga orang yang mendatangi rumah tiga orang istri Nabi saw  menanyakan  ibadahyang  dilakukan  oleh  Nabi  saw.  Ketika mereka diberitahukan mengenai hal itu, seakan-akan mereka  menganggap  sedikit  apa yang  telah  mereka  lakukan,  sambil berkata, 'Di mana posisi kita dari Nabi saw, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya yang  terdahulu dan yang akan datang?' Salah seorang di antara mereka juga berkata, 'Oleh  karena  itu  saya  akan  melakukan shalat  malam  selamanya.'  Orang yang kedua pun berkata, 'Aku akan berpuasa selamanya dan tidak akan meninggalkannya.' Orang yang ketiga berkata, 'Sedanglan aku akan mengucilkan diri dari wanita  dan  tidak  akan   kawin   selama-lamanya.'   Kemudian Rasulullah  saw  datang  kepada  mereka  sambil berkata, 'Kamu semua telah mengatakan begini  dan  begitu.  Demi  Allah,  aku adalah  orang  yang  paling  takut  kepada  Allah  dan  paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat  dan  aku  juga  tidur,  aku  mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahhu,  maka  dia  tidak termasuk golonganku." 14

Diriwayatkan   dari   Ibn  Mas'ud  r.a.  bahwasanya  Nabi  saw bersabda, "Celakalah  orang-orang  yang  berlebih-lebihan  itu (al-mutanaththi'un)."   Beliau  mengucapkannya  sebanyak  tiga kali.

Yang  dimaksudkan  dengan  orang-orang  yang  berlebih-lebihan (al-mutanaththi'un) ialah "orang-orang yang mengambil tindakan keras dan berat, tetapi tidak pada tempatnya."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw bersabda,

"Sesungguhnya agama ini mudah, dan orang yang mengambil yang berat- berat dari agama ini pasti akan dikalahkan olehnya. Ambillah tindakan yang benar, dekatkan diri kepada Allah, berilah kabar gembira, dan mohonlah pertolongan kepada-Nya pada pagi dan petang hari, dan juga pada akhir malam." 15

Maksud perkataan Rasulullah saw "kecuali dia  akan  dikalahkan olehnya"  ialah bahwa orang itu akan dikalahkan oleh agama dan orang yang mengambil hal-hal yang berat itu tidak  akan  mampu melaksanakan  semua  yang  ada  pada  agama ini karena terlalu banyak jalan yang harus dilaluinya.

Apa  yang  disampaikan  oleh  Rasulullah  saw  ini  sebenarnya merupakan  kiasan  yang  artinya: "Mohonlah pertolongan kepada Allah  untuk  taat  kepada-Nya,  melakukan  amal  kebaikan  di tengah-tengah  kegiatanmu  dan  ketika hatimu lapang, sehingga kamu  merasa  senang  melakukan   ibadah   dan   tidak   bosan melakukannya;  dan  dengan demikian kamu dapat mencapai maksud dan tujuan kamu." Sebagaimana yang dilakukan oleh musafir yang pintar,  dia  berjalan pada waktu-waktu tertentu, kemudian dia dan kendaraannya beristirahat pada saat  yang  lain,  sehingga dia  sampai kepada tujuannya dan tidak mengalami kepenatan dan kejenuhan. Wallah a'lam.

Saya sangat terkejut kala  saya  membaca  berita  dalam  surat kabar:

"Sesungguhnya pihak berwenang yang mengurus jamaah haji di kerajaan Arab Saudi mengumumkan kematian dua ratus tujuh puluh orang jamaah haji ketika melempar jumrah. Mereka meninggal karena terinjak kaki orang ramai yang berdesak-desakan untuk melakukan lemparan selepas tergelincirnya matahari."

Walaupun telah ada korban  yang  begitu  banyak,  tetapi  para ulama  masih  saja  memberikan  fatwa  ketidakbolehan melempar jumrah  sebelum  tergelincirnya  matahari,  padahal  Nabi  saw memudahkan  urusan  dalam melaksanakan ibadah haji; dan ketika beliau  ditanya  tentang  amalan  yang  boleh  dimajukan   dan diakhirkan,  beliau  menjawabnya,  "Lakukan  saja,  dan  tidak mengapa." Para fuqaha  sendiri  mempermudah  cara  pelaksanaan pelemparan jumrah sehingga mereka memperbolehkan kepada jamaah haji untuk melakukan lemparan pada  hari  terakhir,  dan  juga boleh  mewakilkan kepada orang lain ketika seseorang mempunyai uzur; yang boleh dilakukan setelah melakukan tahallul terakhir dari ihram.

Pelemparan  jumrah  itu,  menurut tiga orang imam besar, boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari; yaitu oleh  seorang ahli   fiqh   manasik   ('Atha,),  ahli  fiqh  Yaman  (Thawus) --keduanya  merupakan  sahabat  Ibn  Abbas--  dan  Abu  Ja'far al-Baqir,  Muhammad  bin Ali bin al-Husain, salah seorang ahli fiqh Ahl al-Bait.

Jika para ahli fiqh tidak membenarkan  lemparan  seperti  itu, maka  kita  dapat  memberlakukan  fiqh darurat yang mewajibkan kepada  kita  untuk  mempermudah  ibadah  kepada  Allah,  yang membolehkan  kepada  kita  untuk melakukan lemparan selama dua puluh  empat  jam,  sehingga  kita  tidak  menjerumuskan  kaum Muslimin kepada kehancuran.

Semoga Allah memberikan pahala kepada Syaikh Abdullah bin Zaid al-Mahmud, yang telah memberikan fatwa lebih  dari  tiga  abadyang  lalu,  yang  membolehkan lemparan sebelum tergelincirnya matahari, yang termuat di dalam bukunya, Yusr al-Islam  (Islam yang Mudah).

Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad; dan Thabrani dari Mahjan bin al-Adra'; dan juga diriwayatkan oleh Thabrani dari Imran bin Hushain dalam al-Awsath; dan Ibn Adiy dan al-Dhiya' dari Anash (Lihat al-Jami' as-Shaghir, 3309) ^
2 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adabal-Mufrad; dan Thabrani dari Ibn Abbas. (Ibid., h. 160)^
3 Muttafaq 'Alaih, sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wa al-Marjan (1502).^
4 Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Hibban, dan Baihaqi di dalam as-Syu'ab dari Ibn Umar (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 1886)^
5 Muttafaq 'Alaih, al-Lu'lu' wa al-Marjan (681).^
6 Muttafaq Alaih, ibid . 684^
7 Muttafaq Alaih dari Abu Burdah, ibid 1130^
8 Muttafaq Alaih ibid., 1131^
9 Diriwayatkan oleh Bukhari.^
10 Muttafaq 'Alaih lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 267.^
11 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 270.^
12 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 168.^
15 Diriwayatkan oleh Bukhari dan Nashai (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 1611)
^

Tidak ada komentar