Beberapa Kaidah dalam Fiqih
Beberapa Kaidah dalam
Fiqih
·
Keyakinan tidak bisa dihilangkan
dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang
menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan
kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah
kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa
kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan …
sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih
utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan
lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada
dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf …
mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan …
Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk
melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang
mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil
yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama
hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh …
segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya
halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah
Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai
kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
·
Allah I
berfirman:
﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ
وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ ........ ﴾ [التغابن : ١٦]
16. Maka bertakwalah kamu kepada
Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah
yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة t عن النبي r قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان
قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا
أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu
Hurairah t
Nabi r
bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan
apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian
binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering)
berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari
suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal,
laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih. [1]
1- Bersuci
·
Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari
najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci
secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan
air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci
untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari
sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri,
dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat
yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain,
dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan
berzikir kepada Allah.
·
Kondisi seorang hamba saat
bermunajat dengan Rabbnya:
·
Apabila zahir seorang muslim telah
dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman,
niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia
telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna:
badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab
yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan
melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari
keimanan.
Allah
berfirman I:
﴿ ........ إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢]
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).
Sabda
Nabi r:
وعَنْ أبي مالك
الحارث بن عاصم الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ r: (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ،
وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu
Malik Al Ashari berkata: “Rasulullah r
bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan
ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". [2]
·
Badan dan ruh yang sehat
·
Allah menciptakan manusia terdiri
dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam
seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya
diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi;
penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh
dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga
kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
·
Bersuci merupakan salah satu
kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang
disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas
dalam bab ini.
·
Pembagian air. Air terbagi dua:
·
Air yang suci. yaitu air yang masih
berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang
terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar
maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
·
Air najis. Yaitu air yang berubah
warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit
maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
·
Air najis menjadi suci bila
perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan
ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.
·
Bila seorang muslim ragu-ragu dengan
keadaan suatu air apakah najis atau suci maka kembalikan kepada hukum asalnya
yaitu: suci.
·
Bila seorang tidak dapat membedakan
suatu air apakah suci atau tidak, maka gunakanlah air tersebut untuk bersuci
jika dugaannya kuat bahwa air tersebut suci.
·
Bila seseorang tidak dapat
membedakan sebuah pakain apakah dia suci atau terkena najis, dan dia tidak
mempunyai pakaian yang lain maka berusahalah untuk mencari tahu kondisi pakain
tersebut, jika dugaannya kuat bahwa pakain tersebut suci maka gunakanlah untuk
shalat, insya Allah shalatnya sah.
·
Bersuci dari hadas yang kecil dan
hadas besar harus dengan menggunakan air, jika tidak mendapatkan air atau
kawatir air dapat mengganggu kesehatannya maka lakukanlah tayammum.
·
Bersuci dari najis yang berada pada
tubuh atau pakaian atau suatu tempat haruslah menggunakan air, atau cairan lain
ataupun benda padat yang suci yang dapat menghilangkan zat najis tersebut.
·
Boleh menggunakan bejana apapun yang
suci untuk berwudhu dan keperluan lainnya selagi bejana tersebut bukan hasil
rampasan, atau terbuat dari emas atau perak, jika demikian maka haram
digunakan. Andai tetap digunakan wudhunya sah namun berdosa.
·
Bejana dan pakaian orang kafir yang
tidak diketahui kondisinya, apakah dia najis atau tidak boleh digunakan, karena
hukum asal segala sesuatu adalah suci, jika diketahui bahwa pakaian atau bejana
tersebut terkena najis maka wajib dicuci dengan air terlebih dahulu.
·
Hukum menggunakan bejana emas dan
perak
·
Laki-laki dan wanita haram
menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum dan
keperluan lain kecuali untuk perhiasan wanita, cincin perak untuk laki-laki dan
untuk keperluan darurat seperti untuk gigi dan hidung.
عن حذيفة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ r يقول: (لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا
تشربوا في آنية الذهب والفضة؛ ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا؛ و لكم في
الآخرة) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari
Huzaifah t
aku mendengar Rasulullah r
bersabda : “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun sutera, dan
jangan minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya,
Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian
di akhirat”. Muttafaq ’alaih.” [3]
عن أم سلمة t أن رَسُول اللَّهِ r قال: (الذي يشرب في آنية الفضة، إنما يجرجر
في بطنه نار جهنم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari
Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah r
bersabda: “Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia menuangkan ke
dalam perutnya neraka Jahannam”. Muttafaq ’alaih. [4]
Post a Comment