Hukum-Hukum Shalat
Hukum-Hukum
Shalat
- Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat
Setiap orang yang shalat wajib
membaca surat Al-Fatihah, baik imam, makmum, maupun sendirian. Baik shalat yang
bacaannya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah);
pada shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam
setiap rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati
imam dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia
tidak wajib membacanya. Begitu pula makmum yang imamnya membaca secara keras (jahriyyah)
dalam shalat dan rakaat.
Bagi
yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca ayat
Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia tidak bisa membaca Al-Qur'an sama sekali,
hendaklah ia membaca: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah,
allahu akbar, wa laa hawla walaa quwwata illa billah. "Maha suci
Allah, segala puji baginya, dan tidak ada illah (Tuhan) yang berhak
disembah dengan benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan
upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah" (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([1]).
- Apabila makmum ketinggalan awal shalat, maka hendaklah ia segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
- Apa yang dilakukan bagi yang berhadats dalam shalat:
Apabila
berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats, maka ia harus
pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.
Dari
Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian shalat
lalu berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi (dari tempat
shalatnya)." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([2]).
- Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap rakaat, dan membaca surat sesuai dengan urutan Al-Qur'an, akan tetapi boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat, atau membaca beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi tidak terlalu sering, namun melakukannya sekali-sekali.
- Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
- Ada dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk berhenti sejenak:
Pertama:
setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua:
setelah selesai membaca surat sebelum ruku', untuk mengembalikan nafas.
- Doa istiftah ada tiga macam: yang paling utama adalah yang mengandung pujian kepada Allah SWT seperti subhanakallahumma…, berikutnya yang mengandung penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT seperti wajjahtu wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma baa'id….
- Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya kecuali bagi yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut, atau karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
- Yang dimakruhkan dalam shalat:
Makruh hukumnya menoleh pada waktu
shalat kecuali ada keperluan seperti takut dan semisalnya. Makruh memejamkan
mata, menutup muka, duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di
pinggang, melihat hal-hal yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya
ketika sujud. Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin.
Jangan shalat di depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya. Jangan
memanjangkan baju atau celana hingga dibawah matakaki (isbal), menutup
mulut dan hidung dengan kain, memegang rambut atau pakaian, menguap dalam
shalat. Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya adalah
membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat dalam shalat maupun di
luar shalat.
- Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air besar atau kecil, atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu kemudian wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.
- Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan dengan hati. Untuk mengobati menoleh dengan hati Uyaitu dengan meludah ke kiri tiga kali, dan mohon perlindungan kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk, sedangkan yang dengan badan, maka dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan seluruh badannya.
- Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam shalat:
Disunnahkan
bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah, seperti
tembok, tiang, batu, tongkat, tombak dan sebagainya, baik laki-laki maupun
wanita, di kampung halaman maupun dalam perjalanan, shalat wajib maupun sunnah.
Adapun makmum, maka sutrah imam sudah termasuk sutrah bagi yang
dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah bagi makmum.
- Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, dan orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah maupun di tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat berdosa, sedangkan pahala orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.
- Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika ada wanita, keledai, atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak ada sutrah. Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan makmum, maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa yang shalat menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya; agar setan tidak lewat antara dia dengan sutrah.
- Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:
1- Dari
Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai shalat dengan
bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir sehingga
meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila takbir untuk ruku'
melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu liman hamidah
melakukan hal serupa, dan membaca rabbana wa lakal hamdu." (HR.
Muttafaq 'Alaihi)[3]
2- Dari
Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan mengangkat
tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan apabila mengatakan
sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat tangannya, dan apabila
bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya. Ibnu Umar menyandarkan
perbuatan tersebut pada nabi SAW. (H.R Bukhari)[4]
- Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:
Dibolehkan
bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah, atau gutrah
(penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan kain, memegang mislah
atau gutrah, maju, mundur, dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke
sebelah kiri bukan ke sebelah kanan atau di hadapannya di luar masjid. Apabila
berada dalam masjid, maka meludah ke pakaian, dan boleh membunuh ular,
kalajengking dan semisalnya, menggendong anak kecil dsb.
- Ketika shalat boleh sujud pada baju, imamah, atau sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan semisalnya.
- Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika shalat, maka ia bisa memberi izin dengan bertasbih, sedangkan wanita, memberi izin dengan menepukkan tangannya.
- Apabila bersin ketika shalat disunnahkan bertahmid, dan apabila mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah mengangkat tangan dan bertahmid.
- Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan keras maka mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan, maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
- Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun wanita boleh memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur, orang sakit dan semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya jika tidak ada laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya.
Post a Comment