Rukun-Rukun Shalat
Rukun-Rukun
Shalat
- Tidak sah shalat fardhu kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu:
1-
Berdiri bagi yang mampu.
2-
Takbiratul ihram.
3-
Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4.
Ruku'.
5.
I'tidal.
6.
Sujud atas tujuh anggota badan.
7.
Duduk antara dua sujud.
8.
Sujud kedua.
9.
Duduk untuk tahiyat akhir.
10.
Tahiyat akhir.
11.
Bershalawat kepada Nabi.
12.
Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13.
Berurutan antara semua rukun.
14.
Salam.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
- Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi imam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
Hal-hal
yang Diwajibkan dalam Shalat
Hal-hal
yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:
1. Semua
takbir kecuali takbiratul ihram
2. Mengagungkan
Allah ketika ruku'
3. Membaca
(sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
4. Membaca
"rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu puji-pujian)
bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
5. Doa
ketika sujud
6. Doa
antara dua sujud
7. Duduk untuk tahiyat awal.
8. Membaca
tahiyat awal
- Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun setelahnya, maka harus kembali dan melakukannya kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.
Apabila
ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak perlu kembali
lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.
- Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun
sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca basmalah,
mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.
Di
antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir
pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.
- Hal-hal yang membatalkan shalat:
Shalat
batal karena hal-hal berikut:
1- Apabila
meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau karena lupa, atau
meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
2- Banyak
gerak tanpa darurat.
3- Membuka
aurat dengan sengaja.
4- Berbicara,
tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
- Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.
- Hukum istighfar setelah shalat fardhu:
Istighfar
setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan
juga banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik yang dzahir
seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti khusyu', konsentrasi
dsb.
- Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan membaca shalawat kepada nabi saw.
- Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.
- Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk, dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang shalat.
Dari
Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang
berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia mendapatkan orang-orang telah
shalat, maka Allah swt memberinya pahala seperti pahala orang-orang yang
shalat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)[1]
- Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:
1- Di
dalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat sendirian,
baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum mengucapkan amiin bersama
imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya, amin juga disyari'atkan pada doa
qunut dalam shalat witir, atau qunut nazilah dll.
2- Di
luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun yang
mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya khatib
pada hari jum'at, shalat istisqa', shalat kusuf, dsb.
Sujud Sahwi
- Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tahiyat.
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah
menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak
shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan
sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.
- Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) Muttafaq alaih ([2]).
- Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
- Sujud sahwi ada empat hal:
1- Apabila
menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku',
atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk,
atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka
ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat
sebelum salam atau sesudahnya.
2- Apabila
mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun
yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila
ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak
kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan
rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam.
Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada
shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri
tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian
tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3- Apabila
meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka
gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4- Apabila
ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap
yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum
salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus
melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
- Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
- Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.
- Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.
- Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.
- Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.
- Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.
[1] Hadist shahih riwayat
Abu Dawud nomer: 564, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Abu Dawud no: 528. Dan
diriwayatkan oleh Nasai nomer hadist: 855. Shahih sunan Nasai no: 824
Post a Comment