Kitab Shalat
Kitab Shalat
1- Makna
Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
·
Shalat lima waktu adalah rukun islam
yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang
muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman,
takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan
setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi
masing-masing.
·
Shalat adalah: suatu ibadah yang
terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan
diakhiri dengan salam.
·
Hikmah disyari'atkannya shalat:
Shalat
adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat
dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah
perbuatan keji dan mungkar.
·
Shalat merupakan hubungan antara
seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa
mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya
menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan
dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
·
Secara lahiriyah Shalat berkaitan
dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua
perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu
dengan mengagungkan Allah I,
membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya,
bersikap merendah dan patuh kepada
Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh
Nabi r
dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman,
ikhlas dan khusyu'.
·
Shalat mempunyai jasad dan ruh.
Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya
adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya,
memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan
hamba-hamba Allah yang shalih.
·
Allah memerintahkan kepada hambaNya
setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat
perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap
ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa
manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai
dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan
RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
·
Di dalam shalat, seorang muslim
mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya
terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek
kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya
sehingga ia terbentuk menjadi pribadi
yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.
·
Shalat mencegah dari perbuatan
mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
·
Dari Abu Hurairah t
bahwasanya beliau mendengar Rasulullah r
bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah
seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut
setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya?
Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun".
Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah
menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([1])
·
Istiqamahnya hati
Apabila
hati manusia istiqamah, maka anggota badannya juga akan menjadi istiqamah, dan
hati bisa tetap istiqamah dengan dua hal:
1- Mendahulukan
apa yang dicintai oleh Allah atas apa yang dicintai dirinya sendiri.
2- Mengagungkan
perintah dan larangan, dan itulah syari'at. Hal ini muncul dari pengagungan
terhadap Zat yang memerintah dan yang melarang, yaitu Allah I,
sebab terkadang manusia melakukan perintah karena dia dilihat oleh orang lain,
sementara dirinya berambisi mendapat pangkat dan kedudukan di sisi mereka, dan
terkadang seseorang meninggalkan larangan karena takut tidak dihargai orang
lain, atau takut mendapat hukuman di dunia yang dikenakan oleh Allah atas
larangan agama, seperti hudud. Orang ini berarti melakukan atau meninggalkan
(tuntunan syara') bukan didorong oleh pengagungan terhadap perintah dan
larangan (syara'), dan tidak pula karena mengagungkan Zat yang memerintah dan
yang melarang.
·
Tanda mengagungkan perintah Allah:
Hendaklah
seorang hamba memperhatikan waktu dan batasan-batasan perintah tersebut,
melakukan rukun-rukunnya, perkara-perakara yang wajib dan sunnah-sunnahnya. Dia
harus berusaha melakukannya dengan sempurna, dan segera menunaikannya dengan
senang hati ketika waktunya telah tiba, dan merasa sedih apabila ketinggalan,
seperti shalat berjamaah dan yang semisalnya. Hendaknya ia marah karena Allah
pada saaat larangan Allah dilanggar, dan bersedih apabila bermaksiat kepada
Nya, bergembira apabila taat kepadaNya, dan tidak (menggantungkan diri) dengan
melakukan keringanan secara terus-menerus, tidak selalu mencari-cari illah
hukum, apabila mengetahui hikmahnya, maka ia bertambah patuh dan mengamalkan.
·
Perintah-perintah Allah I
ada dua macam:
1- Perintah
yang disukai oleh diri kita seperti perintah makan yang baik-baik, menikahi
wanita yang kita senangi sampai empat, berburu hewan darat maupun laut dan lain
sebagainya.
2- Perintah
yang dibenci oleh diri, dan terbagi dalam dua jenis:
A.
Perintah yang ringan, seperti
bacaan-bacaan do'a, berzikir, perintah untuk beradab, shalat-shalat sunnah dan
membaca Al-Qur'an dan lain-lain.
B.
Perintah yang terasa berat seperti
berdakwah, mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran, serta berjihad di
jalan Allah.
Iman
akan bertambah dengan melaksanakan perintah Allah baik yang ringan maupun yang
berat, dan apabila iman bertambah maka sesuatu yang dibenci akan dicintai,
suatu yang berat akan menjadi ringan, dan akan terwujud kehendak Allah dari
hambaNya dengan disyari'atkannya berdakwah dan beribadah, sehingga dengan
demikian anggota badan menjadi bergeraklah.
·
Allah menciptakan pada diri setiap
manusia dua nafsu: nafsu yang selalu membawa amarah, dan nafsu yang tenang,
keduanya selalu berlawanan, setiap sesuatu yang ringan bagi nafsu yang satu,
akan terasa berat bagi nafsu yang lain, dan setiap sesuatu apapun yang
disenangi oleh bagian nafsu yang satu, akan terasa sakit bagi nafsu yang lain,
nafsu yang ini disertai oleh malaikat, dan nafsu yang lain disertai oleh setan,
semua kebenaran bersama malaikat dan jiwa yang tenang, dan semua kebatilan
bersama setan dan nafsu amarah, dan peperangan antara mereka berdua selalu
berimbang.
·
Hukum shalat:
Shalat
lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik
laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci,
dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
1- Allah
I
berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ
كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣]
Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman. (QS. an Nisa': 103)
2- Allah
berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ
ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة: ٢٣٨]
"Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3- Dari
Abdullah bin Umar t
berkata: Rasulullah r
bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada
tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad
adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji
ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([2]).
4- Dari
Ibnu Abbas t:
bahwasanya nabi r
mengutus Mu'dz ke Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak
ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku
adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka
beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima
kali dalam sehari semalam …" Muttafaq alaih ([3]).
·
Tanda-tanda baligh:
Muslim
yang mukallaf adalah (yang baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di
antaranya ada yang berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima
belas tahun, tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.
Ada
tanda khusus bagi laki-laki yaitu: tumbuhnya jenggot dan kumis.
Dan
ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan haid.
Anak
kecil diperintahkan melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan
boleh dipukul apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh
tahun.
·
Urgensi shalat:
Dari
Abu Hurairah t
bahwasanya nabi r
bersabda: ((Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat
adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis sempurna, dan
apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah dia mempunyai
shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari shalat
sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang
demikian itu)). (HR. Nasa'I dan Ibnu Majah)([4]).
·
Jumlah shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam
isra' atas rasulullah r
tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya
Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim,
dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian
diringankan sampai menjadikannya lima
kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia
dan rahmatNya.
·
Shalat yang diwajibkan kepada setiap
muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu:
Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.
·
Hukum orang yang mengingkari
wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barangsiapa yang mengingkari
wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya
karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari,
namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya,
maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka
barulah dibunuh.
1-
Allah I
berfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ
وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......﴾ [التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan
sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu
seagama" (QS. At Taubah: 11)
2- Dari
Jabir t
berkata: "Aku mendengar Rasulullah r
bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur
adalah meninggalkan shalat)) (HR. Muslim) ([5]).
3- Dari
Ibnu Abbas t
bahwasanya nabi r
bersabda: ((Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia)) (HR.
Bukhari))([6]).
·
Hukum-hukum yang berkaitan dengan
orang yang mengingkari wajbnya shalat atau meninggalkannya:
1- Waktu
hidup di dunia: tidak boleh menikah dengan wanita muslimah, perwaliannya gugur,
hak mengasuh anak gugur, tidak mewarisi, hewan sembelihannya haram, tidak boleh
masuk mekah dan tanah haram; karena ia telah kafir.
2- Apabilameninggal:
dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan di
pekuburan orang Islam; karena ia tidak termasuk orang muslim, tidak dido'akan
untuk mendapat rahmat, tidak diwarisi, dan dirinya kekal di neraka; karena
telah kafir.
·
Barangsiapa yang meninggalkan shalat
secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah
kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang
meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar,
dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.
·
Keutamaan menunggu shalat:
Dari
Abu Hurairah t
berkata: Rasulullah r
bersabda: ((Seorang hamba senantiasa dalam shalat selama ia berada di tempat
shalatnya menunggu shalat, dan malaikat berkata: Ya Allah, ampunilah ia, Ya
Allah, kasihilah ia, sehingga ia pergi atau berhadats)) (Muttafaq alaih)([7]).
·
Keutamaan menuju shalat berjamaah di
masjid dalam keadaan suci:
1- Dari
Abu Hurairah t
berkata: Rasulullah r
bersabda: ((Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah
satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah, maka
salah satu langkahnya menghapuskan kesalahan, dan yang lain mengangkat
derajatnya)) (HR. Muslim)([8]).
2- Dari
Abu Umamah t
bahwasanya Rasulullah r
bersabda: ((Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju shalat fardhu dalam
keadaan telah bersuci maka pahalanya seperti pahala orang yang haji dalam
keadaan berihram, dan barangsiapa yang keluar untuk shalat dhuha di mana
dirinya tidak mempunyai tujuan lain kecuali shalat tersebut, maka pahalanya
sama seperti pahala orang yang umrah, dan orang yang melaksankan shalat setelah
shalat yang lain di mana tidak ada perkataan sia-sia antara keduanya maka dia
ditulis dalam golongan illiyyin)) (HR. Abu Daud))([9]).
·
Khusyu' dalam shalat:
Khusyu' dalam shalat bisa dicapai
dengan beberapa hal, di antaranya:
1- konsentrasi
2- Memahami
apa yang dibaca dan didengar.
3- Ta'dzim
(sikap mengagungkan), hal ini timbul dari dua hal: mengetahui keagungan dan
kebesaran Allah, dan mengetahui kehinaan diri, sehingga melahirkan rasa rendah
diri di sisi Allah dan khusyu' kepadaNya.
4- Haibah
(takut), ini lebih tinggi dari ta'dzim, dan sikap ini terlahir setelah
seseorang mengetahui kekuasaan Allah dan keagunganNya, dan lalainya hamba
terhadap hak Allah I.
5- Raja'
(harapan), yaitu ia mengarap ridah Allah dari shalatnya.
6- Haya'
(rasa malu), sikap ini terlahir dari mengetahui nikmat Allah, dan kelalaiannya
terhadap hak Allah I.
·
Menangis yang disyari'atkan:
Menangisnya
nabi r
tidak dengan bersuara keras, akan tetapi matanya berlinang, dan di dadanya
terdengar suara seperti suara panci yang sedang mendidih karena menangis.
Terkadang
nabi r
menangis karena takut kepada Allah, dan terkadang karena khawatir dan kasihan
kepada umatnya, terkadang karena kasihan terhadap mayit, terkadang pula ketika
mendengar bacaan Al-Qur'an, yaitu pada saat mendengar ayat yang mengandung
janji dan ancaman, menyebut nikmat Allah, berita-berita tentang para nabi dan
lain sebagainya.
·
Memelihara keutamaan yang berkaitan
dengan ibadah, seperti khusyu' dalam shalat misalnya, lebih penting daripada
keutamaan yang berkaitan dengan tempatnya, maka janganlah shalat pada tempat
yang mana rasa khusyu' hilang padanya seperti tempat yang ramai dan sebagainya.
2. Adzan dan Iqamah
·
Adzan: yaitu beribadah kepada Allah
dengan memberitahu tentang masuknya waktu shalat dengan bacaan tertentu.
·
Adzan disyari'atkan pada tahun
pertama hijrah.
·
Hikmah disyari'atkannya adzan:
1- Adzan
merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, tempatnya, dan mengajak
kepada shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2- Adzan
merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa
menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan
seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan
adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewtakan baginya nikmat ini.
·
Iqamah:
yaitu beribadah kepada Allah dengan memberi tahu akan didirikannya shalat
dengan bacaan tertentu.
·
Hukum adzan dan iqamah:
Fardhu kifayah bagi laki-laki bukan bagi wanita baik dalam perjalanan maupun di
kampong halaman, adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan
shalat jum'at.
·
Mu'adzzin nabi r
ada empat:
Bilal
bin Rabah dan Amr bin Ummi Maktum di masjid nabawi di madinah, Saad al Qardh di
masjid Quba', dan Abu Mahdzurah di masjidil haram di Mekah.
·
Kutamaan adzan:
Muadzzin disunnahkan mengeraskan
suaranya dalam mengumandangkan adzan, karena tidak seorangpun yang mendengar
suara muadzzin baik jin, manusia, maupun apa saja kecuali dia akan menajdi
saksi baginya pada hari kiamat kelak, dan mu'adzzin diampuni baginya sepanjang
suaranya, dibenarkan oleh semua yang mendengar baik yang basah maupun yang
kering, dan dia mendapat pahala orang yang shalat bersamanya.
1- Dari
Abu Hurairah t
bahwasanya Rasulullah r
bersabda: ((Kalau seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan shaf pertama,
kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya
mereka pasti melakukannya)) (Muttafaq alaih)([10]).
2- Dari
Mu'awiyah bin Abi sufyan t
berkata: aku mendengar Rasulullah r
bersabda: ((Para mu'adzzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari
kiamat)). (HR. Muslim)([11]).
·
Lafadz adzan yang diriwayatkan dalam
hadits:
1- Lafadz
pertama: adzannya Bilal t
yang dikumandangkannya pada masa nabi r,
yaitu lima belas kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 9- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
2- اللهُ أَكْبَرُ 10- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
3- للهُ أَكْبَرُ 11- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
4- اللهُ أَكْبَرُ 12- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
5- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 13-
اللهُ أَكْبَرُ
6- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 14 -اللهُ أَكْبَرُ
7- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 15- لاَ إِلهَ إِلاَّ
اللهُ (1)
8- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
2- Lafadz kedua adalah lafaz
adzan Abu Mahdzurah t
yaitu sembilan belas kalimat, empat takbir di awalnya disertai bacaan pelan
sebelumnya.
·
Dari Abu Mahdzurah t
berkata: Rasulullah mengajarkan adzan kepadaku, beliau bersabda:
"Ucapkanlah:
اللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ ، َاللهُ
أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ
اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
(dua kali, dua kali) ia berkata:
kemudian ulangi dan panjangkan suaramu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ
عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، ، َاللهُ
أَكْبَرُ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([12]).
2- Lafadz
ketiga: seperti lafadz azan Abu Mahdzurah t
yang sebelumnya akan tetapi takbir di awalnya hanya dua kali, sehingga menjadi
tujuh belas kalimat. (HR. Muslim)([13]).
3- Lafadz
keempat: semua kalimat adzan dua kali-dua
kali, dan kalimat laa ilaaha illallah di akhirnya hanya satu kali, sehingga
menjadi tiga belas kalimat. Berdasarkan hadits Ibnu Umar t
berkata: "Adzan di masa rasulullah r
dua kali-dua kali, dan iqamah satu kali-satu kali hanya sanya engkau
mengucapkan pada saat iqomah anda mengucapkan:
قَدْ قَامَتِ
الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([14]).
·
Disunnahkan mengumandangkan adzan
dengan semua lafadz ini, mnggunakan yang satu suatu kali, dan yang lain pada
waktu yang lain, lafaz yang satu di satu tempat, dan lafaz yang lain di lain
tempat; dalam rangka menjaga sunnah, dan menghidupkan disyari'atkannya dengan
berbagai lafadz selama tidak mengundang fitnah.
·
Pada adzan Fajar mu'adzzin
menambahkan setelah hayya alal falah
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ
ِمنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ
Lafaz
ini dibaca pada semua lafadz adzan di atas.
·
Syarat sahnya adzan:
Hendaknya
adzan dibaca secara berurutan dan bersambung, dilakukan setelah masuknya waktu,
mu'adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal, adil, baligh atau
tamyiz, dan hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab sebagaimana diajarkan
dalam hadits di atas, demikian pula
dengan iqamah.
·
Disunnahkan agar adzan diucapkan
dengan tartil, dengan suara keras, menoleh ke kanan ketika mengucapkan (hayya
alas shalaat) dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan (hayya alal falah), atau
membagi setiap jumlah ke dua arah.
·
Mu'dzzin dianjurkan orang yang
suaranya keras, mengetahui waktu, menghadap kiblat, bersuci, berdiri,
meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya ketika adzan, dan adzan di tempat
yang tinggi.
·
Adzan tidak sah sebelum masuk waktu
shalat untuk shalat lima waktu, dan disunnahkan adzan sebelum masuk waktu fajar
seukuran cukup bagi seseorang menyelesikan makan sahur; agar orang yang qiyamul
lail kembali, orang yang tidur terbangun, dan orang shalat tahjjud mengakhiri
shalatnya dengan shalat witir, apabila telah terbit fajar, maka barulah adzan
untuk shalat subuh dikumandangkan.
·
Bacaan yang diucapkan oleh orang
yang mendengar adzan:
Disunnahkan
bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk:
1- Mengucapkan
seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam
bacaan (hayya alas shalat, dan hayya alal falah) orang yang mendengarkannya
mengucapkan (laa hawl walaa quwwata illa billah)
2- Setelah
adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang
adzan maupun yang mendengar.
3- Disunnahkan
membaca apa yang diriwayatkan oleh Jabir dari Rasulullah r
bahwasanya Rasulullah r
bersabda: "Barangsiapa yang membaca ini ketika
selesai mendengar adzan:
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ
الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدٍِا
الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي
وَعَدْتَهُ
(Ya Allah Tuhan
yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan,
berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta
bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka
dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. (HR. Bukhari)([15]).
4- Dari
Sa'd bin Abi waqqash t
dari Rasulullah r
bahwasanya beliau bersabda: barangsiapa yang membaca do'a ini ketika mendengar
mu'adzzin:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِاْلإِسْلاَمِ
دِيْنًا
(Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang
berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah yang tiada sekutu bagiNya, dan
seseungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusaNya, aku rela Allah sebagai Tuhan,
dan Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku). Maka diampuni dosanya.
(HR. Muslim)([16]).
·
Barangsiapa yang menjamak dua
shalat, atau mengkadha' shalat yang tertinggal, maka cukup baginya adzan untuk
shalat yang pertama kemudian iqamah untuk setiap shalat.
·
Apabila seseorang mengakhirkan
shalat dhuhur karena terik matahari yang sangat panas, atau mengakhirkan shalat
isya sampai waktu yang lebih afdhal, maka sunnahnya untuk mengumandangkan adzan
ketika akan mendirikan shalat.
·
Apabila terdapat dua orang atau
lebih yang mengumandangkan adzan, maka diutamakan orang yang lebih bagus
suaranya, kemudian yang lebih baik agama dan akalnya, kemudian yang dipilih
oleh para tetangga, kemudian diundi, dan boleh mengangkat dua mu'adzzin untuk
satu masjid.
·
Keutamaan mengumandangkan adzan:
Dari
Abu Hurairah t
bahwasanya Rasulullah r
bersabda: ((Apabila dikumandangkan adzan maka setan berlarian sehingga mengeluarkan
suara kentutnya sampai dia tidak mendengar suara adzan, dan apabila adzan telah
selesai maka dia datang kembali sehingga saat dilaksanakan iqamah dia kembali
pergi, dan apabila selesai dia datang kembali (untuk menggoda) sehingga
terlintas dalam diri seseorang bahwa dia berkata: "Ingatlah ini dan itu,
ingatlah ini dan itu, bagi apa yang tidak ia ingat sebelumnya, sehingga
seseorang terlupa sudah berapa rakaatkah dia shalat)). (Muttafaq alaih)([17]).
·
Adzan pada hari jum'at dilakukan
ketika imam telah duduk di atas mimbar untuk berkhutbah, kemudian tatkala
masyarakat sudah bertambah banyak pada masa utsman t,
maka beliau menambah sebelumnya adzan ketiga, dan para sahabat menyetujui
beliau.
·
Imam tidak boleh mengambil gaji
karena tugas menjadi imam yang diembannya, demikian juga dengan mu'adzzin
(sebagai upah) atas shalat dan adzannya, namun boleh baginya menerima pemberian
dari baitul mal untuk para imam dan mu'adzzin apabil pelaksanaaan tugasnya
dilakukan karena Allah.
·
Barangsiapa yang memasuki sebuah masjid
ketika mu'adzzin sedang adzan, disunnahkan baginya mengikuti mu'adzzin,
kamudian berdo'a setelah adzan selesai, dan tidak duduk sebelum mendirikan
shalat dua rakaat tahiyyatul masjid.
·
Apabila seorang mu'adzzin telah
melantunkan adzan maka tidak boleh ada orang yang keluar dari masjid kecuali
ada karena udzur seperti sakit, atau untuk memperbarui wudhu' dan lain
sebagainya.
·
Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam
hadits:
Iqamah
disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pda salah satu lafadz
berikut ini:
1- Lafadz
pertama: Sebelas kalimat, itulah iqamah yang
dibaca oleh Bilal t
di hadapan Nabi r,
yaitu:
اللهُ أَكْبَرُ ، 2- اللهُ أَكْبَرُ ، 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ،
4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، 6-
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
، 9- َاللهُ أَكْبَرُ ، 10- َاللهُ
أَكْبَرُ، 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )
(HR. Abu Daud)([18])
.
2- Lafadz
kedua: Tujubelas kalimat, yaitu iqamah Abu
Mahdzurah t,
yaitu: empat kali takbir, tasyahud empat kali, hayya alas shalat dan hayya alal
falah empat kali, qad qaamatisshalat dua kali, takbir dua kali, dan laa ilaaha
illallah satu kali. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([19]).
3- Lafadz
ketiga: Sepuluh kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 2- اللهُ أَكْبَرُ 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ،
4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ 6-
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ 7- قَدْ قَامَتِ
الصَّلاَةُ 8- قَدْ قَامَتِ
الصَّلاَةُ 9- َاللهُ أَكْبَرُ 10- َاللهُ أَكْبَرُ 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. )
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([20]).
·
Disunnahkan melaksanakan iqamah
dengan menggunakan lafadz ini pada suatu kali, dan dengan lafaz yang lain di
lain kali, untuk menjaga sunnah dengan berbagai lafadznya dan menghidupkannya,
apabila tidak khawatir menimbulkan fitnah.
·
Disunnahkan berdo'a dan mendirikan
shalat di waktu antara adzan dan iqamah.
·
Boleh menggunakan pengeras suara
untuk mengumandangkan adzan, iqamah, shalat, dan khutbah saat diperlukan, namun
jika menimbulkan hal negatif atau mengganggu maka harus dihilangkan.
·
Disunnahkan adzan dan iqamah
dilakukan oleh satu orang, seorang mu'adzzin lebih berhak dengan adzan,
sedangkan imam lebih berhak terhadap iqamah, maka mu'adzzin tidak boleh iqamah
kecuali setelah mendapat isyarat izin dari imam, baik dengan melihatnya, atau
berdiri imam dan lain sebagainya.
·
Disunnahkan untuk setiap kalimat
pada adzan dikumandangkan dengan satu nafas, demikian juga pendengar
menjawabnya seperti itu. Adapun iqamah, tidak ada hadits shahih dari nabi r
yang menunjukkan adanya dzikir tertertu yang diucapkan oleh orang yang
mendengarkannya.
·
Disunnnahkan bagi mu'adzzin dalam
kondisi yang sangat dingin, atau pada malam yang hujan dan lain sebgainya.
Mengucapkan setelah hayya alal falah, atau setelah adzan, apa yang disebutkan
dalam hadits shahih:
(shalatlah di kendaraan) أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ
Atau mengucapkan صَلُّوْا فِي بُيُوْتِكُمْ (shalatlah di rumah kalian)
Atau mengucapkan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (barangsiapa yang duduk di rumahnya
maka tidak mengapa).
·
Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
Dari Malik bin al Huwairits t
berkata: Ada dua orang datang kepada nabi r,
keduanya ingin melakukan perjalanan, maka nabi r
bersabda: "Apabila kalian berdua pergi, maka kumandangkanlah adzan, kemudian
iqamahlah, kemudian hendaklah orang yang lebih tua di antara kalian menjadi
imam. (Muttafaq alaih)([21]).
·
Empat hal bagi shalat sehubungan
dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
1- Shalat
yang disyari'atkan karenanya adzan dan iqamah: yaitu shalat lima waktu dan
shalat jum'at.
2- Shalat
yang disyari'atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari'atkan adzan, yaitu:
shalat yang dijamak dengan shalat sebelumnya, dan shalat yang diqadha.
3- Shalat
yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: shalat gerhana matahari
dan gerhana bulan.
4- Shalat
yang tidak ada adzan dan iqamahnya, yaitu: shalat sunnah, shalat janazah,
shalat dua hari raya, shalat istisqa' dan sebagainya.
Waktu-Waktu
Shalat Wajib
·
Allah I
mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam
sehari semalam.
·
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu
dhuhur: mulai sejak tergelincirnya
matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan
istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat
dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas,
sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan
empat rakaat.
2- Waktu
asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari
berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan
segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera
dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3- Waktu
maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari
sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan,
dan jumlahnya tiga rakaat.
4- Waktu
isya': mulai dari hilangnya mega merah
sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua,
jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam,
jumlahnya empat rakaat.
5- Waktu
subuh: mulai sejak terbit fajar yang
kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan
jumlahnya dua rakaat.
Dari
Buraidah t
dari nabi r
bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat,
beliau berkata padanya: ((Shalatlah bersama kami dua hari ini)), tatkala
matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya
agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat
asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah
untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya
iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah
utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya
shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari
masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari
sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan
shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana
agak terang.
Kemudian
beliau bersabda: ((Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu
shalat?)) lalu seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau
bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([22]).
·
Apabila panas menyengat, maka sunnah
mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu asar, berdasarkan sabda
Rasulullah r:
((Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika suasana menjadi dingin, karena
teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam. (Muttafaq alaih)([23]).
·
Cara mengetahui waktu shalat ketika
tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara
di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit
pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam
bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap
wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur
waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa
dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
Syarat-Syarat
Shalat
·
Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci
dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan,
pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya
waktu shalat.
4- Memakai
pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap
kiblat.
6- Niat.
Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan
tidak melafadzakannya dengan lisan.
·
Disunnahkan bagi seorang muslim pada
waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang
lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai
setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan
haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat
maupun di luar shalat.
·
Aurat laki-laki antara pusar dan
lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali
wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya
berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
·
Sunnah melaksanakan shalat subuh
pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap
pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.
·
Cara mengkadha' shalat bagi orang
yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan:
Barangsiapa yang sedang dalam
perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari
misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian
berwudhu', dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua
rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.
·
Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap
amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu
kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada
shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak
menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah
niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat
tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian,
kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2- Orang
yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam,
atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat
sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.
·
Orang yang sedang shalat (harus)
menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.
·
Seorang muslim boleh memakai pakaian
yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang
telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada
gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi
laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki
yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal
(panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara
mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.
·
Sah hukumnya shalat di bagian bumi
manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang
unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
·
Apabila seorang yang gila telah
sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah
masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
·
Apabila orang yang haid suci pada
suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya,
maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat
tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah
terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi
dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang
tidur adalah sejak dia terbangun.
·
Orang muslim wajib shalat mengahdap
kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa
ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat
bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila
ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat.
·
Sunnahnya adalah seseorang shalat di
atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
·
Barangsiapa yang hilang akalnya
karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya,
demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau
dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan,
maka dia tidak wajib mengqadha'.
·
Cara mengqadha' shalat:
Ada
shalat yang wajib diqadha' setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur,
seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha' apabila waktunya telah
lewat, yaitu shalat jum'at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang
tidak diqadha' kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied.
·
Shalat yang tertinggal wajib
diqadha' langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa,
tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari
waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum'at dan jamaah.
·
Barangsiapa yang telah memulai
shalat fardhu, kamudian dia mengingat bahwa dirinya belum shalat sebelumnya,
maka dia menyelesaikan shalat yang telah dimulainya kemudian mengqadha' yang
tertinggal, barangsiapa yang ketinggalan shalat asar, misalnya, lalu dia
mendapatkan orang telah iqamah untuk shalat maghrib, maka dia shalat maghrib
bersama imam kemudian barulah melakukan shalat asar.
·
Barangsiapa yang tertidur atau lupa
dengan shalatnya, maka dia shalat ketika mengingatnya, berdasarkan sabda nabi r:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ
يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa shalat,
atau ketiduran, maka kaffarahnya adalah ia harus melakuannya ketika
ingat". (Muttafaq alaih)([24]).
·
Seorang muslim sunnnah shalat dengan
memakai sandal atau sepatu apabila keduanya suci, dan terkadang seseorang boleh
shalat tanpa memakai alas kaki. Jika seseorang khawatir mengotori mesjid (dengan
memakai alas kaki) atau khawatir dengan memakai alas kaki bisa menyakiti orang
yang sedang shalat, maka hendaklah dia shalat dengan tanpa memakai alas kaki.
·
Apabila seorang yang shalat hendak
melepas sepatunya atau sandalnya maka hendaklah dia tidak meletakkannya di
sebleh kanan, akan tetapi meletakkannya di antara kedua kakinya atau sebelah
kirinya apabila di sebelah kirinya tidak ada jama'ah yang lain, ketika memakai
sandal disunnahkan mendahulukan kaki kanan, dan ketika melepas, mulai dari kaki
kiri, dan tidak boleh berjalan memakai satu sandal.
·
Orang-orang yang telanjang apabila
tidak mempunyai pakaian, maka mereka shalat secara berdiri saat berada di
tempat yang gelap dan tidak ada yang melihat, dan imam berada di depan. Apabila
di sekitar mereka ada orang lain, atau ada cahaya, maka mereka shalat secara
duduk dan imam berada di tengah-tengan mereka. Jika mereka terdiri dari
laki-laki dan wanita, maka mereka shalat secara sendiri-sendiri.
·
Sah hukumnya shalat di jalan saat
darurat, seperti masjid yang sudah penuh apabila shafnya bersambung.
·
Tidak dibenarkan meninggalkan
perintah dengan alasan tidak tahu atau lupa, barangsiapa yang shalat tanpa
wudhu' karena tidak tahu atau lupa maka ia tidak berdosa, akan tetapi dia wajib
berwudhu' dan mengulangi shalatnya. Adapun melakukan larangan karena tidak tahu
atau lupa, maka tidak mengapa. Barangsiapa yang shalat dan pada pakaiannya ada
najis dan dia tidak megetahuinya, atau dia tahu tapi lupa, maka shalatnya sah.
·
Disunnahkan shalat di masjid
terdekat, dan tidak keliling mencari masjid lain.
·
Adab masuk masjid:
Disunnahkan
bagi seorang muslim untuk pergi menuju masjid dengan tenang, dan tidak boleh
menggenggamkan antara jari-jarinya; karena dia sedang dalam keadaan shalat.
Dari
Abu Hurairah t
bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila adzan telah dikumandangkan, maka
janganlah kalian pergi dengan cara berlari, akan tetapi datanglah dengan
tenang, apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, dan apa yang ketinggalan,
sempurnakanlah, karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat selama sedang
berjalan menuju shalat". (Muttafaq alaih)([25]).
1- Disunnahkan
bagi seorang muslim apabila memasuki sebuah masjid untuk mendahulukan kaki
kanan sambil membaca:
اعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم، من الشيطان
الرجيم
"Aku
berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan WajahNya Yang Mulia, dan
SulthanNya Yang Qodim dari godaan setan yang terkutuk". (HR. Abu Daud)([26]).
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم افتح لي أبواب
رحمتك
"Dengan menyebut nama Allah,
shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu
rahmatMu".
2- Apabila
keluar dari masjid, mendahulukan kaki kiri sambil membaca:
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم إني أسألك من فضلك
"Dengan menyebut nama Allah,
shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar
Engkau mencurahkan karuniaMu kepadaku".
Ibnu
Majah menambahkan:
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم
"Ya Allah, jagalah diriku dari
godaan setan yang terkutuk" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)([27]).
·
Apabila memasuki masjid, maka
hendaklah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di masjid, kemudian
shalat dua rakaan tahiyatul masjid, dan dianjurkan memperbanyak berdzikir
kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan shalat sunnah, hingga iqamah dan berusaha
berdiri di shaf terdepan, di sebelah kanan imam.
·
Boleh sekali waktu tidur di masjid
bagi yang memerlukan, seperti serorang musafir dan orang fakir yang tidak
mempunyai tempat tinggal. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan
tempat tidur maka hal itu dilarang kecuali bagi orang yang sedang I'tikaf.
·
Hukum mengucapkan salam kepada
orang-orang yang sedang shalat:
Disunnahkan
bagi orang yang lewat di sisi orang yang sedang shalat untuk mengucapkan salam
kepadanya, dan orang yang sedang shalat menjawabnya dengan isyarat menggunakan
jari atau tangannya, atau kepalanya, dan tidak boleh menjawabnya dengan ucapan.
Dari
Shuhaib t
berkata: "Aku lewat di sisi Rasulullah r ketika
beliau sedang shalat, lalu mengucapkan salam kepadanya, dan beliau
menjawabnyaku dengan isyarat". (HR. Abu Daud, dan Tirmidzi)([28]).
·
Hukum memboking tempat di masjid:
Disunnahkan
untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila (seseorang) mendahulukan sajadahnya
dan yang semisalnya lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan
sunnah dari dua sisi:
Pertama:
Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera (menuju
mesjid).
Kedua:
Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat
(yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid
lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangakat
sajadah tersebut lalu shalat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan
tersebut.
3- Tata
cara shalat
·
Allah mewajibkan atas setiap muslim
baik laki-laki atau wanita untuk shalat lima kali dalam sehari semalam, yaitu:
shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
·
Seorang yang akan menunaikan shalat
hendaklah berwudhu (terlebih dahulu), kemudian berdiri menghadap kiblat dekat
dengan sutrahnya, jarak antara dirinya dan sutrahnya sekitar tiga hasta,
sementara jarak antara tempat sujudnya dengan sutrahnya seukuran dengan luas
jalan yang bisa dilalui oleh kambing, dan tidak boleh baginya membiarkan
seseorang lewat antara dirinya dengan sutrahnya, dan barangsiapa yang lewat
melalui jalan antara orang yang sedang shalat dengan sutrahnya, maka dia
berdosa.
Abu
Juhaim t
berkata: Rasulullah r
bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat
mengtahui dosa (yang akan didapatkannya karena perbuatan itu), niscaya berdiri sambil diam selama
empatpuluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat".
(Muttafaq alaih)([29]).
·
Orang yang akan shalat hendaklah
berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat, kemudian melaksanakan
takbiratul ihram dengan mengucapkan: "Allahu Akbar". Dia boleh
mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir tersebut, atau boleh juga setelah
takbir, atau sebelumnya. Mengangkat kedua tangan (pada saat takbiratul ihrom)
dengan jari-jari terbuka, bagian permukaan jari-jarinya menghadap ke kiblat
sejajar dengan kedua bahunya, dan boleh baginya mengangkat kedua tangannya
sehingga sejajar dengan cabang telinganya.
Hendaklah
melakukan ini secara berselang di mana satu kali melakukan ini, dan pada waktu
yang lain melakukan yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya
dengan berbagai caranya yang telah disyari'atkan.
·
Kemudian meletakkan tangan kanan di
atas punggung tangan kiri, di atas pergelangan tangan dan lengan, sambil (kedua
tangannya) diletakkan pada dadanya sambil melihat ke tempat sujud dengan
khusyu'.
·
Kemudian membaca do'a iftitah yang
telah disebutkan dalam hadits Rasulullahr,
di antara bacaan tersebut adalah:
اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، الله
نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس،
الله اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد". متفق عليه
"Ya
Allah!, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau
menjauhkan jarak antara masyriq dan magrib. Ya Allah!, bersihkanlah diriku dari
kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari noda yang
kotor. Ya Allah!, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air
dan embun". Muttafaq alaihi.
سبحانك الله وبحمدك، وتبارك اسمك، وتعالى جدك، ولا إله غيرك
"Maha Suci Engkau Ya Allah, dan
segala puji bagiMu, Maha Agung namaMu, Maha tinggi kemuliaanMu, tiada tuhan
yang berhak disembah selain diriMu". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض، عالم
الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه
من الحق باإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم.
"Ya Allah!, Tuhan Jibril,
Mika'il dan Isrofil, Yang telah mennciptakan langit dan bumi, Yang mengetahui
yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghakimi para hambaMu pada
perkara-perkara yang mereka perselisihkan, tunjukkanlah dengan seizinMu kepada
kebenaran dalam perkara yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau menunjuki
orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus". HR. Muslim.
الله أكبر كبيراً، والحمد لله كثيراً، وسبحان الله بكرة وأصيلا
"Allahlah Yang Maha besar, dan
aku memuji kepadaNya dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah pada waktu pagi
dan petang". HR. Muslim.
Suatu
saat membaca yang ini, dan pada saat yang lain membaca yang lain, untuk
menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai lafadz yang
disyari'atkan.
·
Kemudian membaca dengan suara pelan:
أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه، ونفخه ونفثه
"Aku berlindung kepada Allah
Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahaui dari tiupan, bisikan dan godaan setan
yang terkutuk". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
·
Kemudian membaca dengan suara yang
pelan:
بسم الله الرحمن الرحيم
·
Kemudian membaca Al-Fatihah,
berhenti pada setiap ayat, dan tidak sah shalat orang yang tidak membacanya.
Wajib membaca Al-Fatihah dengan pelan dalam setiap rakaat kecuali pada waktu
imam membacanya dengan keras, maka dia diam untuk mendengarkan bacaan imam.
·
Setelah membaca Al-Fatihah
dilanjutkan dengan mengucapkan: aamiin, baik sebagai imam maupun ma'mum, atau
saat shalat sendirian, dengan memanjangkan suaranya pada shalat jahriyah, baik
imam dan ma'mum mengucapkannya dengan suara nyaring.
Dari
Abu Hurairah t
bahwasanya Nabi r
bersabda: "Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah amiin, karena
barangsiapa yang bacaan aamiinnya bertepatan dengan aamiinnya malaikat, maka
diampuni baginya dosa yang telah lalu".
Ibnu
Syihab berkata: Rasulullah mengucapkan: aamiin. (Muttafaq alih)([30]).
·
Setelah membaca Al-Fatihah (orang
yang shalat) melanjutkan bacaannya dengan membaca surat atau beberapa ayat
Al-Qur'an pada dua rakaat pertama, yaitu dengan memanjangkan bacaan
ayat-ayatnya pada saat tertentu, dan pada saat yang lain dengan memendekkannya,
hal ini dilakukan karena beberapa sebab seperti sedang musafir, terbatuk-batuk,
sakit, atau mendengar tangisan bayi. Sesorang (dianjurkan) membaca satu surat
penuh dalam sebagian besar keadaannya, dan pada saat yang lain membaginya dalam
dua rakaat, atau mengulanginya pada rakaat kedua, atau pada saat tertentu membaca
lebih dari satu surat dalam satu rakaat, membaca Al-Qur'an dengan tartil, dan
membaguskan suara bacaannya.
·
Mengeraskan bacaan dalam shalat
subuh, dan dua rakaat pertama dalam shalat maghrib dan isya', dan membaca pelan
dalam shalat dhuhur dan asar, rakaat ketiga shalat maghrib, dan dua rakaat
terahir shalat isya, dan berhenti pada setiap ayat.
·
Disunnah dalam shalat lima waktu
untuk membaca surat-surat berikut:
1- Shalat
fajar: pada rakaat pertama setelah
membaca fatihah disunnahkan membaca surat yang agak panjang seperti (Qaaf) dan
semisalnya, suatu kali membaca surat pertengahan, atau surat-surat pendek
seperti ( As Syams), (Az Zalzalah) dan yang semisalnya. Dan pada saat yang
lain, membaca yang lebih panjang dan bacaan pada rakaat pertama lebih panjang
sementara bacaan pada rakaat kedua lebih pendek. Pada hari jum'at disunnah
membaca surat As Sajdah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua membaca
surat surat Al Insan.
2- Shalat
dhuhur: Pada dua rakaat pertama setelah
membaca al-fatihah disunnahkan membaca suatu surat, di mana bacaan pada rakaat
pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua, suatu kali (orang yang
shalat boleh) membaca bacaan yang panjang, dan pada saat yang lain membaca
surat-surat pendek. Dan pada dua rakaat terakhir setelah Al-Fatihah seseorang
membaca surat yang lebih pendek dari dua rakaat pertama, yaitu sekitar lima
belas ayat, dan waktu yang lain cukup dengan membaca Al-Fatihah saja pada dua
rakaat terakhir, dan pada suatu waktu imam (boleh) memperdengarkan bacaannya
kepada makmum.
3- Shalat
Asar: Pada dua rakaat pertama setelah
membaca Al-Fatihah (disunnahkan) membaca suatu surat, di mana bacaan rakaat
pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua. Pada dua rakaat pertama
dalam shalat dhuhur seseorang membaca sekitar tiga puluh ayat pada kedua
rakaatnya. Namun, pada dua rakaat pertama shalat asar sesorang membaca sekitar
lima belas ayat dalam dua rakaatnya, sementara pada dua rakaat terakhir, bacaan
pada shalat asar lebih pendek, sekitar separuh dari dua rakaat pertama. Dan (tetap
harus) membaca Al-Fatihah pada kedua rakaat tersebut, dan sewaktu-waktu imam
boleh memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
4- Shalat
Maghrib: setelah Al-Fatihah, seseorang
membaca qishar al mufasshal (surat-surat pendek), dan boleh sewaktu-waktu membaca
surat-surat panjang dan surat-surat pertengahan, dan pada saat yang lain,
membaca dalam dua rakaat surat al-a'raf atau surat al-anfal waktu yang lain.
5- Shalat
Isya': Pada dua rakaat pertama setelah
Al-Fatihah seseorang membaca dari pertengahan surat-surat al-mufasshal.
Surat-surat mufasshal ini dimulai dari surat (Qaaf) hingga akhir Al-Qur'an,
juga membaca thiwal al mufasshal yang dimulai dari surat (Qaaf) hingga
(An Naba'), atau membaca Awshaat Al Mufasshal yang dimulai dari (An
Naba') hingga (Ad Dhuha), dan qishar al mufasshal dari (Ad Dhuha) hingga
(An Naas), surat-surat yang tergolong mufasshal lebih dari empat juz.
·
Kemudian, jika orang yang shalat
telah selesai membaca bacaan di atas, maka dia diam sebentar, kemudian
mengangkat kedua tangannya hingga sejajar lurus dengan kedua bahunya, atau
sejajar lurus dengan kedua telinganya, dan mengucapkan: Allahu Akbar lalu
ruku', dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seakan-akan
menggenggamnya sambil merenggangkan jari-jemarinya, menjauhkan kedua siku dari
lambung, meluruskan punggungnya, dan menjadikan kepalanya sejajar lurus dengan
punggungnya, dan harus thuma'ninah dalam ruku'nya sambil membaca bacaan-bacaan
yang mengangungkan Allah padanya.
·
Kemudian, di waktu ruku' seseorang
boleh membaca beberapa zikir dan do'a, di antaranya:
سبحان ربي العظيم
Maha suci Allah dan Maha agung
سبحان ربي العظيم وبحمده
(Maha suci Allah dan Maha agung dan segala bagiNya)
سبحانك الله ربنا وبحمدك الله اغفرلي
(Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan
segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah
aku!).
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci,
Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم لك ركعت، وبك آمنت، ولك أسلمت، خشع لك سمعي، وبصري، ومخي،
وعظمي، وعصبي
Ya
Allah bagiMulah aku ruku', kepadaMulah aku beriman, dan berserah diri, bagiMu
pendegaran ini tertunduk khusyu', begitu juga dengan pengelihatan, pikiran,
tulang dan urat-uratku".
سبحان ذي الجبروت، والملكوت، والكبرياء، والعظمة
"Maha Suci Allah yang memiliki
keperkasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan".
Suatu
kali membaca yang ini, dan suatu kali membaca yang lain demi menghidupkan
sunnah dengan melaksanakannya dengan berbagai cara yang disyari'atkan.
·
Kemudian bangkit dari ruku sampai
berposisi tegak berdiri, dan menegakkan tulang punggugnya sehingga setiap
anggota badan kembali ke posisi semula, dan mengangkat kedua tangannya sejajar
dengan kedua bahunya atau telinganya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,
kemudian melepaskannya atau meletakkannya kembali di dadanya seperti yang telah
disebutkan di atas. Dan apabila menjadi imam atau shalat sendirian maka dia
membaca: "Sami'allahu liman hamidah". (muttafaq alaih)([31]).
·
Apabila seseorang telah tegak dari
ruku'nya, baik saat menjadi imam, atau makmum, atau saat shalat shalat
sendirian, maka diringi membaca:
(
Wahai Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
ربنا ولك الحمد
(Wahai Tuhan kami, segala puji
bagiMu (
ربنا
لك الحمد
(Ya Allah!, Tuhan kami, segala puji
bagiMu (
اللهم ربنا لك الحمد
(Ya Allah! Tuhan kami, dan segala
puji bagiMu)
اللهم ربنا ولك الحمد
Dianjurkan
untuk suatu waktu membaca yang ini, dan waktu yang lain membaca yang lain, demi
menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai cara yang telah
disyari'atkan.
·
Pada kesempatan lain boleh menambah
bacaan di atas dengan membaca:
حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه
"Pujian yang banyak, baik dan
berkah".
·
Dan boleh juga menambahnya dengan:
ملء السماء، وملء الأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، اللهم طهرني بالثلج والبرد والماء البارد، اللهم
طهرني من الذنوب والخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الوسخ
"(Pujian)
sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Ya
Allah!, sucikanlah diriku dengan salju,
embun dan air yang dingin, Ya Allah sucikanlah diriku dari dosa-dosa dan
kesalahan sebagimana dibersihkannya pakian yang putih dari kotoran".
·
Atau menambahnya dengan:
ملء السماوات، وملء الأرض وما بينهما، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل
الثناء والمجد، لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك
الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan
bumi dan sepenuh apa yang di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau
kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, tiada
yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang
engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali
iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
·
Juga menambahnya dengan bacaan di
bawah ini pada waktu yang lain:
ملء السماوات والأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناؤ والمجد،
أحق ما قال العبد، وكلنا لك علد، اللهم لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا
ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian)
sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu,
Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, Ya Allah tiada yang bisa
mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau
tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman
dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
·
Disunnahkan berdiri lama dalam
posisi I'tidal dan thuma'ninah.
·
Kemudian bertakbir dan turun untuk
sujud dengan mengucapkan (Allahu Akbar), lalu sujud di atas tujuh anggota
badan, yaitu: kedua tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan kening bersama hidung,
dengan bertelekan pada tangan sambil membuka dan merapatkan jari-jemari,
menghadapkannya ke kiblat, dan meletakkannya sejajar dengan kedua bahu, serta
sewaktu-waktu meletakkannya sejajar dengan kedua telinga.
(Bersujud
dengan) meletakkan hidung dan kening di atas tanah, merenggangkan kedua lengan
dari lambung, menjauhkan perut dari paha, dibarengi dengan mengangkat kedua
siku dan lengannya dari tanah. Meletakkan kedua lutut dan ujung kaki di tanah,
dan menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat, dengan menegakkan kedua kaki sambil
merenggangkan jarak antara kedua kaki dan antara kedua paha, melakukan
thuma'ninah dalam sujud sambil memperbanyak do'a, dan tidak boleh membaca
al-qur'an di waktu ruku' maupun sujud.
·
Kemudian, pada saat sujud, seseorang
memilih untuk membaca do'a-do'a dan zikir berikut ini:
سبحان ربي الأعلى (Dibaca 3 kali)
"Maha
Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi".
سبحان ربي الأعلى وبحمده (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang
Maha Tinggi dan segala puji bagiNya".
سبحانك اللهم ربنا وبحمدك الله اغفر لي (Dibaca 3 kali)
Maha
Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah
aku!.
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci,
Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم بك سجدت، وبك آمنت، ولك أسلمت، سجد وجهي للذي خلقه وصوره،
وشق سمعه وبصره، تبارك الله أحسن الخالقين
"Ya
Allah kepadaMu aku bersujud, dan kepadaMu pula aku beriman dan berserah diri,
wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakan dan membentuknya, membelah
pengelihatan dan pendegarannya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta".
اللهم اغفر لي ذنبي كله، دقه وجله، وأوله وآخره، وعلانيته وسره
"Ya Allah!, ampunilah dosaku
seluruhnya, yang kecil dan yang besar, yang telah berlalu dan yang akan datang,
yang aku kerjakan secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi".
اللهم أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك، لا
أحصي ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك
"Ya Allah!, aku berlindung
dengan keredhaanMu dari kemurkaanMu, dan dengan pemberian maafMu dari siksaMu,
dan aku berlindung denganMu dari kemarahanMu, aku tidak mampu menghitung semua
pujian kepadaMu, Engkau seperti yang Engkau sanjung untuk diriMu sendiri".
سبحانك وبحمدك لا إله إلا أنت
"Maha Suci Allah dan segala puji bagiMu, tiada tuhan yang
berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Engkau"
Suatu
kali, membaca salah satu dari bacaan di atas dan suatu kali yang lain, membaca
bagian yang lainnya, demi menghidupkan sunnah, dan sebaiknya memperbanyak
membaca do'a-do'a yang diajarkan oleh Nabi r, dan
seseorang harus memperpanjang sujud serta tumakninah padanya.
·
Kemudian bangkit dari sujud sambil
mengucapkan: (allahu akbar), lalu duduk (antara dua sijud) di atas kaki kiri,
sambil menegakkan kakinya kanan, menghadapkan jari-jari ke kiblat, sambil
meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, atau di atas lutut, demikian pula
yang kiri, dan membuka jari-jari tangannya di atas lututnya.
·
Kemudian pada saat duduk antara dua
sujud seseorang membaca do'a dan zikir yang diajarkan, yaitu:
اللهم ( وفي لفظ: رب) اغفر لي، وارحمني واجبرني وارفعني، واهدني،
وعافني، وارزقني
"Ya Allah!, (dalam sebuah
riwayat: Ya Rabbi)! Ampunilah aku, curahkanlah rahmatMu kepadaku, cukupilah
kekuranganku, angkatlah derajatku, berikanlah petunjuk kepadaku, selamatkanlah
aku dan berikanlah rizki kepadaku".
رب اغفرلي، رب اغفر لي
"Ya Allah!, ampunilah aku,
ampunilah aku!.
·
Kemudian kembali bertakbir dan sujud
yang kedua dengan mengucapkan: (allahu akbar): dan dalam sujud yang kedua ini,
seseorang mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan pada saat sujud
pertama. Setelahnya, barulah mengangkat kepala (bangkit dari sujud) sambil
mengucapkan: (Allahu akbar), lalu duduk pada kaki kirinya dengan posisi tegak
sehingga setiap anggota kembali pada posisi semula. Duduk ini dinamakan duduk
istirahat, tanpa ada zikir dan do'a.
·
Kemudian berdiri untuk rakaat kedua,
dan pada rakaat ini, seseorang melakukan seperti apa yang dilakukan pada rakaat
pertama, akan tetapi lebih pendek, dan tidak membaca doa istiftah.
·
Setelah selesai dari rakaat kedua,
dia duduk untuk tahiyat awal pada shalat
yang tiga rakaat atau empat rakaat, dengan posisi duduk pada kaki kiri dan
menegakkan kaki kanan, dan meletakkan kedua tangan sama seperti pada waktu
duduk antara dua sujud, akan tetapi pada saat ini seseorang menggenggam semua
jari-jari tangan kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk ke kiblat,
mengangkatnya, menggerakkannya, sambil berdo'a, atau mengangkatnya tanpa
menggerakkannya, pandangannya tertuju kepadanya sampai salam. Pada saat
mengangkat jari telunjuk, ibu jari diletakkan pada jari tengah, dan waktu yang
lain dibuat seperti lingkaran. Adapun tangan kiri, diletakkan di atas lutut
kiri.
·
Kemudian membaca tasyahhud dengan
pelan, yaitu membaca:
1- Tasyahhud
(yang diriwayatkan oleh ) Ibnu Mas'ud t
seperti yang diajarkan oleh Rasulullah r
kepadanya:
التحيات لله، والصلوات، والطيبات، السلام عليك أيها النبي ورحمة
الله وبركاته، السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله،
وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
"Segala penghormatan hanya
milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan, semoga kesejahteraan
terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga
kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh,
aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain
Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
2- Atau
membaca tasyahhud (seperti yang diriwayatkan oleh) Ibnu Abbas yang diajarkan
oleh Rasulullah r
kepadanya:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله، السلام عليك أيها النبي
ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى
عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله
"Segala penghormatan, karunia,
pengagungan dan kebaikan hanya milik Allah, semoga kesejahteraan terlimpahkan
kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan
terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi
bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
Suatu
saat membaca yang ini dan pada saat yang lain membaca yang pertama.
·
Kemudian membaca shalawat kepada
Nabi dengan suara yang pelan:
اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل
إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على
إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah
berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana
Engkau telah memberi shawalat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya
Engkau Tuhan yang Maha terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah curahkanlah keberkahan
kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebgaimana Engkau telah mencurahkan
keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang
Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما صليت على آل إبراهيم،
وبارك على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah
berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya
sebagaimana Engkau telah memberi keluarga Ibrahim. Ya Allah curahkanlah
keberkahan kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebgaimana
Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya
Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
Yaitu
suatu waktu membaca ini, dan pada waktu yang lain membaca yang lain.
·
Namun pada shalat yang tiga rakaat
seperti maghrib, atau empat rakaat seperti dzuhur, asar dan isya, pada rakaat
kedua seseorang membaca tasyahud awal
dan shalawat kepada Nabi r,
kemudian bangkit untuk rakaat ketiga sambil mengucapkan: (Allahu Akbar),
dibarengi dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau
telinganya, dan meletakkan kedua tangannya di dadanya, kemudian membaca
Al-Fatihah, kemudian ruku' dan sujud seperti cara yang telah disebutkan di
atas, kemudian pada raka'at ketiga untuk shalat maghrib seseorang duduk untuk
membaca tahiyat akhir.
·
Pada shalat yang empat rakaat,
apabila akan bangun untuk rakaat keempat, hendaklah dia mengucapkan: (Allahu
akbar), kemudian duduk istirahat sehingga semua tulang kembali pada posisinya,
kemudian bangun hingga berdiri tegak. Pada dua rakaat terakhir untuk shalat
yang empat rakaat, seseorang membaca Al-Fatihah dan menambahnya dengan beberapa
ayat, hal ini khusus pada shalat dzuhur
atau cukup dengan hanya membaca Al-Fatihah saja.
·
Kemudian setelah raka'at keempat
untuk shalat dzuhur, asar, dan isya', dan setelah rakaat ketiga pada shalat
maghrib, hendaklah seseorang duduk untuk tahiyat akhir dengan salah satu cara
berikut:
1- Menegakkan
kaki kanan, dan menghamparkan kaki kiri, dan mengeluarkanya dari bawah paha dan
betis kanan, serta duduk di atas tanah dengan pantatnya.
2- Meletakkan
pantat bagian kiri pada tanah, dan mengeluarkan kedua kakinya dari satu sisi,
dan meletakkan kaki kirinya di bawah paha dan betisnya.
·
Kemudian membaca tasyahhud, yaitu:
(attahiyyatu…) seperti disebutkan di atas, kemudian bershalawat kepada Nabi r
seperti pada tahiyat awal yang disebutkan di atas.
·
Kemudian membaca:
اللهم إني أعوذ بك من عذاب جهنم، ومن عذاب القبر، ومن فتنة المحيا
والممات، ومن شر فتنة المسيح الدجال
"Ya Allah!, aku berlindung
kepadaMu dari kepedihan siksa neraka Jahannam, dan dari siksa kubur, dari
fitnah hidup dan mati serta keburukan fitnah masihud Dajjal".
Atau
membaca:
اللهم إني أعوذ بك من الجبن، وأعوذ بك أن أرد إلى أرذل العمر،
وأعوذ بك من فتنة الدنيا، وأعوذ بك من عذاب القبر
"Ya Allah aku berlindung
kepadaMu dari sikap pengecut, dan aku berlindung kepadaMu untuk dikembalikan
kepada umur yang tua, aku berlindung kepadaMu dari fitnah hidup, aku berlindung
kepadaMu dari azab kubur".
·
Kemudian memilih do'a-do'a lain yang
diajarkan di dalam shalat, yaitu suatu saat membaca do'a ini dan pada saat yang
lain, membaca do'a yang lain, di antaranya:
اللهم إني ظلمت نفسي ظلماً كثيراً، ولا يغفر الذنوب إلا أنت، فاغفر
لي مغفرة من عندك وارحمني إنك أنت الغفور الرحيم
Ya
Allah!, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan
tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, curahkanlah ampunan dari sisiMu kepadaku
dan berikanlah rahmatMu kepadaKu, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang".
اللهم اغفر لي ما قدمت وما أخرت، وما أسررت وما أعلنت، وما أسرفت،
وما أنت أعلم به مني، أنت المقدم، وأنت المؤخر، لا إله إلا أنت
"Ya Allah ampunilah dosa-dosa
yang telah aku lakukan dan yang akan aku lakukan, dosa yang aku kerjakan secara
sembunyi dan yang aku kerjakan secara terang-terangan, dan dosa karena sikapku
yang melampui batas, serta dosa-dosa yang DiriMu lebih mengetahuinya dariku,
Engkaulah Tuhan yang ……….tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya
kecuai Engkau."
اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
"Ya Allah!, tolonglah diriku
untuk selalu mengingatMu dan bersyukur kepadaMu serta beribadah dengan baik
kepadaMu".
·
Kemudian salam ke sebelah kanan
dengan suara keras sambil mengucapkan: assalaamu alaikum warahmatullah, dengan
menoleh ke kanan sehingga kelihatan pipi kanannya, lalu salam ke sebelah
kirinya dengan membaca: assalamu alaikum warahmatullah, dan menoleh ke sebelah
kiri sehingga kelihatan pipi kirinya.
·
Boleh pada suatu saat menambah
bacaan pada salam pertama dengan mengucapkan: (wabarakaatuh), sehingga bacaan
pada saat salam ke kanan adalah: (assalaamu alaikum warahmatullahi
wabarakaatuh) sementara ke sebelah kiri tetap dengan mengucapkan: (assalaamu
alaikum warahmatullah).
·
Dan boleh juga pada suatu saat, pada
saat salam ke sebelah kanan seseorang mengucapkan (assalamu alaikum
warahmatullah), dan salam pada sebelah kiri cukup dengan mengucapkan:
(assalaamu alaikum).
·
Untuk shalat yang dua rakaat, baik
shalat fardhu maupun shalat sunnah, setelah rakaat kedua, (orang yang shalat)
duduk tasyahhud (untuk membaca tahiyat) setelah sujud yang kedua dari rakaat
terakhir: ((Rasulullah r
duduk di atas kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya)). HR. Bukhari.
Post a Comment