Jual Beli
Jual Beli
Islam adalah agama
yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk
membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan
di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti
jual beli, nikah, warisan, had dan
yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih
sayang.
. Aqad (transaksi) terbagi tiga:
1. Aqad
pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat
(perseroan) dan semisalnya.
2.
Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman,
jaminan, dan semisalnya.
3.
Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka
ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia
dikembalikan dengan semisalnya.
Bai' (jual-beli): yaitu
pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
. Seorang muslim bekerja dalam bidang
apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam
pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung
perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah
tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian
Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya
untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.
Hikmah disyareatkannya jual beli:
. Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar
di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang
ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada
imbalan/pertukaran.
Dan
dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk
mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak
demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya,
dan saling membunuh.
Karena
alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan
kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh
dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
﴿ ......... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
........ ﴾ [البقرة: ٢٧٥]
"Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…" (QS.
Al-Baqarah: 275).
. Syarat sah jual-beli:
1.
Sama-sama ridha baik
penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2.
Bahwa boleh melakukan
transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi
cerdas.
3. Yang
dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak
boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan
tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak
boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat
terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4. Bahwa
yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat
transaksi.
5. Bahwa
yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi
dengan melihat atau dengan sifat.
6. Bahwa
harganya sudah diketahui.
7. Bahwa
yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan
yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena
adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman,
penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
. Terjadi transaksi jual beli dengan salah
satu dari dua sifat:
1.
Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku
memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata, 'Aku
membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat
secara umum.
2.
Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah
kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa
ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi
saling senang (dengan transaksi itu).
. Keutamaan wara' dalam mumalah:
Wajib
kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua
muamalahnya agar berada di atas sunnah
(sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan
melakukan transaksi dengannya. Dan menjauhi yang
diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun
yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan
kehormatannya, agar dia tidak terjerumus dalam yang haram.
Dari An-Nu'man bin
Basyir r.a, ia berkata: 'Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَاِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَ َبيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ
كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ. وَمنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ
الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى
أَلاَ وَاِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمَهُ أَلاَ وَاِنّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا
صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّه
ُأَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
"Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan di antara
keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan
manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah
membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam
yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti penggembala yang
menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya.
Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya
daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah,
sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah
semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia
adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).[1]
. Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh
dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke
dalam perut, kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian.
Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.
. Keutamaan usaha yang halal:
1. Firman
Allah SWT:
﴿ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ
فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ ١٠ ﴾ [الجمعة: ١٠]
"Apabila
telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu
beruntung." (QS.
Al-Jumu'ah: 10).
2.
Dari Al-Miqdam r.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
مَا أَكَلَ
أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ. وَاِنَّ نَبِيَّ اللهِ
دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ
يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ.
'Tidaklah
seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan
dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan
tangannya.' (HR.
Bukhari).[2]
. Para sahabat Nabi
SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu
kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan
mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah
SWT.
. Usaha itu berbeda dengan berbedanya
manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya,
berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang
syar'i.
. Manusia harus berusaha mencari rizqi yang
halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan
diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah
pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari
Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى
ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلاً فَيَسْأَلُهُ أَعْطَاهُ أَوْ
مَنَعَهُ.
"Demi Dzat yang
diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya,
lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik
baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia
memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).[3]
. Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam
jual beli:
Seharusnya
manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat rahmat Allah SWT.
Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
رَحِمَ
اللهُ رَجُلاً سَمْحًا اِذَا بَاعَ
وَاِذَا اشْتَرَى وَاِذَا اقْتَضَى.
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada
seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila
membayar." (HR.
Bukhari).[4]
. Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah
dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan
tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan
sabdanya:
اِيَّاكُمْ
وَكَثْرَةَ الْحِلْفِ فِى الْبَيْعِ فَاِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
"Jauhilah banyak bersumpah
dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus
(keberkahan)." (HR.
Muslim).[5]
. Kejujuran dalam jual beli
merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.
Kunci-kunci
Rizqi
Kunci-kunci
rizqi dan sebab-sebab datangnya yang paling penting, yang dimohon turunnya
rizqi dari Allah SWT adalah:
. Istigfar dan taubat kepada
Allah SWT dari segala dosa:
Firman
Allah SWT tentang Nabi Nuh SAW:
﴿ فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ
كَانَ غَفَّارٗا ١٠ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا ١١ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰلٖ
وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰتٖ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرٗا ١٢ ﴾ [نوح: ١٠، ١٢]
“…Maka
aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia
adalah Maha Pengampun" * niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu
dengan lebat, * dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu
kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS.
Nuh: 10-12).
Firman
Allah SWT tentang Hud SAW:
﴿ وَيَٰقَوۡمِ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ ثُمَّ
تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارٗا وَيَزِدۡكُمۡ قُوَّةً
إِلَىٰ قُوَّتِكُمۡ وَلَا تَتَوَلَّوۡاْ مُجۡرِمِينَ ٥٢ ﴾ [هود: ٥٢]
"Dan
(dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu tobatlah
kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan
menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan
berbuat dosa." (QS.
11: 52).
. Berpagi-pagi dalam mencari
rizqi:
Semestinya berpagi-pagi dalam mencari rizqi, berdasarkan
sabda Nabi SAW:
اَللّهُمَّ
بَارِكْ ِلأُمَّتِي فِى بُكُوْرِهَا
. Doa:
1. Allah SWT berfirman:
﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي
قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ
بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦ ﴾ [البقرة: ١٨٦]
"Dan
apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka
(jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang
berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala
perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada
dalam kebenaran". (Q.S
Al-Baqarah 186)
﴿ قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ
أَنزِلۡ عَلَيۡنَا مَآئِدَةٗ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدٗا لِّأَوَّلِنَا
وَءَاخِرِنَا وَءَايَةٗ مِّنكَۖ وَٱرۡزُقۡنَا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١٤ ﴾ [المائدة: ١١٤]
"'Isa
putera Maryam berdo'a: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami
suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi
kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan
menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, beri rizkilah kami, dan Engkau-lah Pemberi
rizki Yang Paling Utama." (Q.S
Al-Maaidah 114).
. Bertaqwa kepada Allah SWT:
1. Firman
Allah SWT:
﴿ ...... وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا
٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ .......... ﴾ [الطلاق : ٢، ٣]
“Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. *
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.. (QS.
Ath-Thalaaq: 2-3).
2. Firman
Allah SWT:
﴿ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ
وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن
كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦ ﴾ [الاعراف: ٩٥]
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya.” (QS. Al-A'raaf: 96).
. Menjauhi semua maksiat:
Firman Allah SWT:
﴿ ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ
بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ
يَرۡجِعُونَ ٤١ ﴾ [الروم: ٤١]
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS.
Ar-Ruum: 41).
. Tawakkal kepada Allah SWT:
Pengertiannya:
bergantungnya hati hanya kepada Allah SWT semata-mata.
1. Firman
Allah SWT:
﴿ .. وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ
إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣ ﴾ [الطلاق : ٣]
“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah,
niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan
urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 3).
2.
Dari
'Umar bin Khaththab r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ
تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقٌ
الطَّيْرَ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَعُوْدُ بِطَانًا.
"Jika
kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan
memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia
berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang.”
(HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).[7]
. Tafarrugh untuk beribadah
kepada Allah SWT:
Pengertiannya adalah: hadirnya hati, khusyu'nya, dan
tunduknya kepada Allah SWT saat beribadah.
Dari
Ma'qil bin Yasar r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
يَقُوْلُ
رَبُّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَاابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِي امْلاَءْ
قَلْبَكَ غِنًى وَامْلاَءْ يَدَيْكَ رِزْقًا. يَا ابْنَ آدَمَ, لاَ تَبَاعَدْ
مِنِّي فَأمْلاَءْ قَلْبَكَ فَقْرًا وَامْلاَءْ يَدَيْكَ شُغْلاً. أخرجه الحاكم
"Rabbmu Yang Maha
Tinggi berfirman: Wahai keturunan Adam SAW, kosongkanlah dirimu untuk beribadah
kepada-Ku, niscaya Aku mengisi hatimu dengan kekayaan dan Aku mengisi kedua
tanganmu dengan rizqi. Wahai keturunan Adam SAW, janganlah engkau menjauhkan
diri dariku, maka aku mengisi hatimu dengan kefakiran dan Aku mengisi kedua
tanganmu dengan kesibukan." (HR. al-Hakim).[8]
. Meneruskan di antara haji dan umrah:
Dari Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata:
تَابِعُوْا
بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَاِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ
كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرِ ثَوَابٌ
اِلاَّ الْجَنَّةِ.
“Rasulullah SAW bersabda: 'Ikutkanlah
(teruskanlah) di antara haji dan umrah, sesungguhnya keduanya menghilangkan
kefakiran dan dosa, sebagaimana ubupan (alat peniup) tukang besi menghilangkan
kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga.” (HR.at-Tirmidzi dan An-Nasa`i).[9]
. Berinfak fi sabilillah:
1. Firman
Allah SWT:
﴿ ..... وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ
وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩ ﴾ [سبا: ٣٩]
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah
akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Sabaa`:39).
2.
Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW menyampaikan dengannya, Beliau bersabda:
قاَلَ اللهُ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ.
“Allah
SWT berfirman: 'Wahai keturunan Adam, berinfaklah niscaya Aku memberi nafkah
kepadamu.” (HR. Muslim).[10]
. Berinfak kepada orang yang
mengkhususkan diri untuk menuntut ilmu syari'at:
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata:
كَانَ أَخَوَانِ
فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِي
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَاْلآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ
أَخَاهُ اِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ.
"Ada dua orang
bersaudara di masa Rasulullah SAW, salah seorang dari keduanya datang kepada
Nabi SAW (menuntut ilmu) dan yang lain bekerja. Maka yang bekerja mengadukan saudaranya kepada Nabi SAW, lalu Beliau SAW bersabda: 'Semoga engkau
diberi rizqi dengan dia.” (HR. At-Tirmidzi).[11]
.
Silaturrahim:
Yaitu menyampaikan sesuatu yang
mungkin berupa kebaikan kepada karib kerabat dan menolak bahaya dari mereka,
serta berbuat baik kepada mereka. Dari Anas bin Malik r.a, ia
berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَرَّهُ
أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ
رَحِمَهُ. متفق عليه.
"Barangsiapa yang senang
dibukakan rizkinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung
silaturrahmi." (Muttafaqun
'alaih).[12]
. Memuliakan orang-orang
lemah dan berbuat baik kepada mereka:
1. Dari
Mush'ab bin Sa'ad, ia berkata, 'Sa'ad r.a menganggap bahwa ia mempunyai
kelebihan dari orang lain, maka Nabi SAW bersabda:
هَلْ
تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ اِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ.
“Tidaklah kamu diberi pertolongan
dan diberi rizki kecuali karena orang-orang lemah darimu.” (HR. Bukhari).[13]
2.
Dan pada
lafazh (yang lain):
اِنَّمَا
يَنْصُرُ اللهُ هذِهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلاَتِهِمْ
وَاِخْلاَصِهِمْ.
"Sesungguhnya
Allah SWT menolong umat ini dengan orang yang lemah darinya, dengan doa,
shalat, dan ikhlas mereka." (HR. An-Nasa`i).[14]
. Hijrah fi sabilillah:
Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ
فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا
إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى
ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٠٠ ﴾ [النساء : ١٠٠]
"Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah
yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud
berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum
sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisaa`: 100).
. Yang diharamkan dalam
syara' ada dua macam:
1. Yang
diharamkan berupa benda, seperti bangkai, darah,
daging babi, segala yang keji, segala yang najis, dan semisalnya.
2. Yang
diharamkan berupa perbuatan atau tindakan,
seperti riba, judi, menahan barang, menipu, jual beli yang menipu, dan semisal
yang demikian itu yang mengandung
kezaliman dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Maka yang pertama dibenci
oleh jiwa/diri, dan yang kedua disenangi oleh jiwa, maka dibutuhkan penghalang,
pencegah dan hukuman yang akan menghalangi sesorang terjerumus ke dalamnya.
. Gambaran-gambaran jual beli
yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan,
berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan
golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan
penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan
kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan
sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.
Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah,
di antaranya adalah:
1. Jual
beli mulamasah (sentuhan):
seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh,
maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena
adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2. Jual
beli munabadzah (lemparan):
seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar
kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak
(tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3. Jual
beli hashah
(lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda
apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini
termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4. Jual
beli najsy: yaitu menaikan harga
komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah
jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang
lain dan penipuan kepada mereka.
5. Penjualan
oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara,
broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli
ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan
tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar
menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6. Menjual
komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena
membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual)
melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
7. Jual
beli 'inah: yaitu menjual suatu
komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya
(pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di
dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil,
karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima
harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
8. Penjualan
seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli
suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah
orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga
sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga
pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi
dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas
(15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini
haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan
kemarahan kepada yang lain.
9. Jual
beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at,
hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
10. Setiap
yang haram, seperti arak, babi, patung,
atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan
membelinya hukumnya haram.
. Dan termasuk jual beli
yang diharamkan: jual beli hablul-habalah,
jual beli malaqiih, yaitu sesuatu
yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta
dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil
pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang
mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung
yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang
demikian itu.
. Apabila membeli secara
bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada
bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
. Kaum muslimin (memiliki
secara) bersama-sama dalam tiga macam: air, rumput, dan api. Maka air hujan
dan air mata air tidak dimiliki dan tidak sah menjualnya selama ia belum
mengumpulkannya di geribanya (kantong air dari kulit) atau kolamnya atau
semisal keduanya. Dan rumput, sama saja masih basah atau sudah kering, selama
masih berada di buminya, tidak boleh menjualnya. Dan api, sama saja bahan
bakarnya seperti kayu bakar atau bara apinya tidak boleh menjualnya. Semuanya
ini termasuk perkara-perkara yang diberikan oleh Allah SWT secara bersama-sama
(komunal) di antara makhluk-Nya. Maka wajib memberikannya kepada yang
membutuhkannya dan haram menghalangi seseorang darinya.
. Apabila seseorang menjual
rumah, penjualan itu mencakup tanahnya, atasnya dan bawahnya, serta segala yang
ada padanya. Dan jika yang dijual adalah tanah, penjualan itu meliputi segala
yang ada di atasnya selama tidak dikecualikan darinya.
. Apabila seseorang menjual
rumah seluas seratus meter (100 M.), ternyata kurang atau lebih (dari 100 M.),
jual beli itu sah dan kelebihan untuk (milik) penjual dan kekurangan atas
tanggungannya, dan boleh khiyar (hak memilih) bagi yang tidak mengetahuinya dan
luput tujuannya.
. Apabila bergabung di antara
pembelian dan penyewaan, maka ia berkata, 'Aku menjual rumah ini dengan harga
seratus ribu (100.000) dan aku menyewakan rumah ini dengan harga sepuluh ribu
(10.000), lalu yang lain berkata, 'Aku terima.' Niscaya sah penjualan dan
penyewaan. Dan seperti ini pula jikalau ia berkata, 'Aku menjual rumah ini dan
menyewakannya kepadamu dengan harta seratus ribu (100.000),' niscaya hukumnya
sah. Dan dibagi penggantian atas keduanya saat dibutuhkan.
. Hukum mengambil hadiah dari
pusat-pusat perdagangan:
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan
bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia
termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia
untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak
dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para
pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena
keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara syara'. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا
ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ
فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ ﴾ [المائدة: ٩٠]
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban
untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan" (QS.
Al-Maidah: 90).
. Hukum menjual
majalah-majalah dan koran-koran porno:
Majalah-majalah dan
korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam
dan pemeluknya, majalah-majalah dan korang-koran porno yang mengajak kepada
tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi
nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita
yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi
ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua
itu haram menjual dan membelinya, mendengarnya, menontonnya,
memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau
membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal
bagi pemiliknya.
. Hukum asuransi
konvensional:
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya
mengharuskan muammin (pemberi
jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti
materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai
imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan
karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan. Ia termasuk judi dan memakan
harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau
alat-alat, atau yang lainnya.
. Tidak boleh menjual juice
kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual
senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.
. Setiap penjualan yang
digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula
mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual
mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan
membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang demikian itu.
. Bumi Mina, Muzdalifah, dan
Arafah adalah masya'ir seperti masjid-masjid untuk semua kaum muslimin. Maka
tidak boleh menjualnya atau menyewakannya. Dan barang siapa yang melakukan hal
itu, maka ia berbuat maksiat, dosa, dan zalim, dan sewaan atasnya adalah haram.
Dan barangsiapa yang membayar (sewa tersebut) karena membutuhkannya maka tiada
dosa atasnya.
. Hukum jual beli kredit:
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah.
Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli
kredit ditempokan untuk beberapa waktu.
. Boleh bertambah pada harta
komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang
nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120)
secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan
syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil kesempatan orang-orang yang
membutuhkan.
. Penjualan secara bertempo
atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak
menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala
atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat
keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan
kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.
. Penjual tidak boleh
mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan
pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia
mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh
pembeli.
. Apabila seseorang menjual
tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu
sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk
penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma
belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk
pembeli.
. Tidak sah menjual buah dari
pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual
hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual
buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil
pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah
dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya
boleh.
. Apabila seseorang membeli
buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa
melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan
semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari
penjual.
Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak
memilih di antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang
merusaknya.
. Hukum Muhaqalah:
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan
biji dari jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di
antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan
riba karena tidak jelas kesamaannya.
. Hukum Muzabanah:
Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering
dengan takaran. Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah.
. Tidak boleh menjual korma
dengan ruthab di atas pohon kurma
karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli 'araya
karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian
memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat
tidak lebih dari lima wasaq disertai
serah terima di tempat transaksi.
. Tidak boleh menjual anggota
tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang
yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena
terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang
sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.
. Tidak boleh menjual darah
untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia
membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian
(harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga
itu atas yang memberikannya.
. Gharar (penipuan): yaitu
sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, samar atasnya batinnya (dalamnya)
berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak
mampu atasnya.
. Hukum jual beli yang
mengandung penipuan dan judi:
Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta
menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar,
menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang lain
dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan
kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ
بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ
عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائدة: ٩١]
"Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).
. Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua
kerusakan besar:
1. Memakan
harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa
keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
2. Permusuhan
dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam
dan pertengkaran.
[6]
Shahih/ HR. Abu Daud No. 2606, Shahih Sunan Abu Daud No. 2270, dan
At-Timridzi No. 1212, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 968.
[7] Shahih/ HR. At-Tirmidzi No.
2344, Shahih Sunan At-Tirmidzi No. 1911, dan Ibnu Majah No. 4164, ini adalah
lafazhnya, dan Shahih Sunan Ibnu Majah No. 3359.
[9]
Hasan/ HR. At-Tirmidzi No. 810, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan
at-Tirmidzi No. 650, dan An-Nasa`i No. 2631, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 2468.
Post a Comment