KITAB PUASA



KITAB PUASA

Meliputi hal-hal berikut ini:
1.     Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya.
2.     Hukum-hukum puasa.
3.     Sunnah-sunnah puasa.
4.     Yang wajib, sunah, boleh, dan makruh bagi yang berpuasa.
5.     Puasa sunnah.
6.     I'tikaf.

  1. Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya
. Allah SWT memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia SWT menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima' karena mengharap wajah Allah SWT.
          Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah SWT.
Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah SWT membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.
. Kebaikan hati:
Kebaikan hati dan istiqamahnya adalah dengan menghadapnya secara total kepada Rabb-nya SWT dan suka dengan-Nya SWT. Karena berlebihan dalam makanan, minuman, pembicaraan, tidur, dan pergaulan dengan manusia termasuk yang memutuskannya dari Rabb-nya SWT, menambahnya tidak teratur, dan mencerai-beraikannya di setiap jurang, kasih sayang Yang Maha Perkasa lagi Penyayang kepada hamba-Nya menuntut untuk mensyari'atkan puasa kepada mereka yang menghilangkan yang berlebihan dari makanan dan minuman, dan mengosongkan dari hati campuran syahwat yang menghalangi jalannya kepada Allah SWT.
          Dan Dia SWT mensyari'atkan i'tikaf kepada mereka yang tujuannya adalah berhentinya hati kepada Allah SWT dan bergabungnya kepada-Nya, berkhalwah dengan-Nya, memutuskan diri dari selain-Nya. Dan Dia SWT mensyari'atkan kepada umat menahan lisan dari segala sesuatu yang tidak berguna di akhirat. Dan mensyari'atkan bagi mereka shalat malam hari yang bermanfaat kepada hati dan badan.
. Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima' dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
. Hikmah disyari'atkannya puasa:
1.     Puasa adalah wasilah (sarana) untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan.
2.     Puasa membiasakan manusia menahan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, dan latihan memikul tanggung jawab dan sabar terhadap kesulitan.
3.     Puasa membuat seorang muslim dapat merasakan penderitaan saudara-saudaranya, lalu hal itu mendorongnya berinfak dan berbuat baik kepada fakir miskin, maka dengan hal itu terwujudlah cinta kasih dan persaudaraan.
4.     Dengan puasa dapat membersihkan diri dan mensucikannya dari akhlak yang kotor dan campuran yang hina. Dan saat berpuasa merupakan waktu istirahat bagi pencernaan, lambung beristirahat, lalu saat berbuka mengembalikan aktivitas dan kekuatannya.
. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Allah SWT menisbatkan kepada-Nya sebagai kemuliaan dan pengagungan. Dia SWT mewajibkannya pada tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama sembilan kali.
. Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama, dan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan lebih utama dari pada sepuluh malam Bulan Dzulhijjah, karena didalamnya terdapat lailatul qadar. dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama dari pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hari Jum'ah adalah hari paling utama dalam seminggu, dan hari berkurban (10 Dzulhijjah) adalah hari paling utama dalam setahun, dan lailatul Qadar adalah malam paling utama dalam setahun.

. Hukum Puasa Ramadhan:
          Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa, muqim (tidak bepergian), laki-laki atau perempuan, tidak ada penghalang seperti haid dan nifas, dan ini khusus bagi perempuan.
          Allah SWT mewajibkan berpuasa kepada umat ini, sebagaimana Dia SWT mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ ﴾ [البقرة: ١٨٣] 
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)
. Keutamaan Bulan Ramadhan:
1. Allah Ta'ala berfirman:

2. Dari Abu Hurairah r.a, 'Ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syetan-syetan dibelenggu.' Muttafaqun 'alaih.[1]
. Keutamaan Puasa:
1.      Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap amal ibadah anak Adam a.s (manusia) dilipat gandakan. Satu kebaikan berlipat sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah SWT berfirman, 'Kecuali puasa, ia adalah milikku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan nafsu syahwat dan makanannya karena aku. Bagi yang berpuasa ada dua kebahagiaan: bahagia saat berbuka dan gembira saat bertemu Rabb-nya. Sungguh bau mulutnya lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma minyak kesturi.' Muttafaqun 'alaih.[2]
2.      Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[3]
3.      Dari Sahl bin Sa'ad r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Di surga ada delapan pintu, padanya ada satu pintu yang bernama ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya selain orang-orang yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[4]

2. HUKUM-HUKUM PUASA
. Berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala hukumnya wajib bagi setiap muslim agar ia memperoleh pahala, bukan karena riya dan sum'ah, dan bukan pula karena mengikuti manusia atau mengikuti penduduk negerinya. Maka ia berpuasa karena Allah SWT menyuruhnya dan mengharapkan pahala di sisi Allah SWT, demikian pula semua ibadah.
. Puasa Ramadhan hukumnya wajib dengan salah satu dari dua perkara:
1.     Bisa jadi dengan dilihatnya hilal (bulan tsabit) dari seorang muslim yang adil, kuat penglihatan, laki-laki atau perempuan.
2.     Menyempurnakan Bulan Sya'ban tiga puluh (30) hari.
. Hukum melihat hilal Bulan Ramadhan:
          Apabila hilal tidak kelihatan, disertai terangnya malam tiga puluh (30) dari Bulan Sya'ban, maka mereka tetap berbuka. Demikian pula apabila terhalang oleh awan atau gelap. Apabila orang-orang berpuasa dua puluh delapan (28) hari, kemudian mereka melihat hilal, mereka berbuka dan wajib berpuasa (qadha`) satu hari setelah hari raya. Jika mereka berpuasa selama tiga puluh hari dengan persaksian satu orang, dan hilal belum juga terlihat, maka mereka tetap tidak berbuka sampai melihat hilal.
          Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Puasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Maka jika ditutupi atasmu, maka sempurnakanlah hitungan Bulan Sya'ban menjadi tiga puluh' Muttafaqun 'alaih.[5]
. Apabila penduduk sebuah negeri melihat hilal, mereka harus berpuasa. Karena tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, maka bagi setiap wilayah atau daerah ada hukum yang menentukannya pada permulaan puasa dan akhirnya, menurut rukyah mereka. Dan jika kaum muslimin berpuasa serentak di seluruh penjuru bumi dengan satu rukyah, maka ini sesuatu yang baik. Ia merupakan fenomena yang menunjukkan persatuan, persaudaraan dan kebersamaan, dan menuju terwujudnya hal itu, Insya Allah. Setiap muslim harus berpuasa bersama negeranya. Janganlah penduduk negeri terbagi-bagi, sebagian berpuasa bersama negara dan sebagian lagi bersama yang lain, ini untuk menghentikan perpecahan yang dilarang Allah SWT.
. Barang siapa yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan persaksiannya ditolak, atau melihat hilal Syawal dan ucapannya tidak diterima, ia harus berpuasa atau berbuka secara tersembunyi. Jika hilal dilihat di siang hari, maka hilal itu untuk malam berikutnya, dan jika tenggelam sebelum matahari, maka ia untuk malam yang telah lewat.
          Disunnahkan bagi orang yang melihat hilal Ramadhan atau bulan lainnya untuk membaca: 'Ya Allah, mulailah ia atas kami dengan keberuntungan (berkah) dan iman, keselamatan dan Islam, Rabb-ku dan Rabbmu adalah Allah SWT' HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[6]
. Pemimpin umat Islam harus mengumumkan dengan berbagai sarana yang disyari'atkan dan dibolehkan tentang masuknya Bulan Ramadhan, apabila sudah pasti rukyah hilal secara syara', demikian pula keluarnya.
. Apabila seorang muslim berpuasa di suatu negeri, kemudian safar ke negeri lain, maka hukumnya dalam berpuasa dan berbuka adalah hukum negeri yang ia berpindah kepadanya. Maka ia berbuka bersama mereka apabila mereka berbuka. Akan tetapi bila berbuka kurang dari dua puluh sembilan (29) hari, ia mengqadha` satu hari setelah idul fitri. Dan jikalau ia berpuasa lebih dari tiga puluh (30) hari, maka ia tidak berbuka kecuali bersama mereka.
. Hukum niat puasa:
          Wajib menentukan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar untuk puasa Ramadhan, dan sah niat puasa sunnah di siang hari, jika ia belum melakukan yang membatalkan puasa setelah terbit fajar.
. Sah puasa wajib dengan niat di siang hari, apabila ia tidak mengetahui wajibnya di malam hari, sebagaimana jika adanya persaksian dengan rukyat di siang hari, maka ia menahan diri (dari yang membatalkan puasa) yang tersisa di hari itu. Dia tidak perlu mengqadha`, sekalipun ia sudah makan.
. Barang siapa yang terkena kewajiban puasa di siang hari, seperti orang gila yang sudah sembuh/sadar, anak kecil sudah baligh, dan orang kafir yang masuk Islam. Cukuplah bagi mereka berniat di siang hari saat terkena kewajiban puasa, sekalipun sesudah makan atau minum, dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Bagi setiap muslim dalam shalat dan puasa ada hukum tempat yang ia berdomisili padanya. Orang yang berpuasa menahan diri (dari yang membatalkan) dan berbuka di tempat yang ia berdomisili padanya, sama saja di atas muka bumi, atau berada di atas pesawat terbang di udara, atau di atas kapal laut di lautan.
. Puasa orang tua dan sakit:
          Barang siapa yang berbuka karena tua atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, muqim atau musafir, ia memberi makan seorang miskin setiap hari. Dan cukuplah hal itu sebagai pengganti puasa, maka ia membuat makanan sejumlah hari yang wajib atasnya, dan mengundang orang-orang miskin kepadanya. Dan ia boleh memilih: jika ia menghendaki, ia memberi makan setiap hari dengan harinya, dan jika ia menghendaki, ia bisa menundanya hingga hari terakhir. Ia juga boleh mengeluarkan setiap hari setengah sha' makanan dan memberikannya kepada orang miskin.
. Barang siapa yang terkena pikun, maka tidak ada kewajiban puasa dan tidak perlu membayar kafarat, karena pena diangkat darinya (bukan mukallaf).
. Wanita yang haidh dan nifas diharamkan puasa, keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain. Apabila keduanya suci di tengah hari, atau musafir yang tidak puasa telah sampai di siang hari, ia tidak wajib imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa), namun hanya wajib mengqadha` saja.
. Wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan anaknya, keduanya boleh berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha` sesudahnya.
. Hukum puasa dalam perjalanan:
          Yang paling utama adalah berbuka bagi yang puasa dalam perjalanan secara mutlak. Bagi musafir di bulan Ramadhan: jika berbuka dan berpuasa baginya sama saja, maka puasa lebih utama. Dan jika puasa terasa berat atasnya dalam perjalanan, maka berbuka lebih utama. Dan jika puasa sangat memberatkannya dalam perjalanan, maka berbuka wajib atasnya dan ia mengqadha' di hari yang lain.
          Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, 'Kami pernah safar bersama Rasulullah SAW, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[7]
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian berpuasa dan pingsan sepanjang hari atau sebagiannya, maka puasanya sah.
. Barang siapa yang kehilangan perasaannya di bulan Ramadhan dan selainnya karena pingsan, sakit atau gila, kemudian sadar, maka ia tidak wajib mengqadha` puasa dan shalat, karena terangkat taklif darinya. Dan barang siapa yang kehilangan kesadaran karena perbuatan dan kehendaknya, kemudian sadar, ia wajib mengqadha`.
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian makan sahur dan tertidur dan tidak terbangun kecuali setelah terbenam matahari, maka puasanya shahih dan tidak wajib mengqadha'.
. Apabila seorang muslim makan, minum, atau berjima', karena lupa di siang hari Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Apabila seorang muslim bermimpi (keluar mani dalam tidur), dan dia sedang puasa, maka puasanya sah. Ia wajib mandi dan tidak ada dosa atasnya.
. Barang siapa sakit yang berat berpuasa baginya serta membahayakannya, maka puasa haram atasnya dan wajib berbuka dan mengqadha` sesudahnya.
. Yang utama bagi seorang muslim adalah selalu dalam keadaan suci, dan boleh menunda mandi junub dan mandi haid dan nifas bagi yang berpuasa hingga terbit fajar, dan puasanya sah.
. Yang disunnahkan bagi orang yang ingin safar di Bulan Ramadhan, agar berbuka jika ia menghendaki di saat meninggalkan bangunan (kota). Dan barang siapa yang berbuka karena mashlahat orang lain, seperti menyelamatkan orang tenggelam, atau memadamkan kebakaran dan semisalnya, maka ia harus mengqadha` saja.
. Tata cara puasa di negeri yang tidak terbenam matahari padanya:
          Barang siapa yang tinggal di negeri yang matahari tidak tenggelam pada musim panas dan tidak terbit di musim dingin,  atau tinggal di negeri yang siang harinya berlangsung selama enam bulan dan malamnya juga seperti itu, atau lebih banyak, atau kurang, maka mereka harus shalat dan puasa berpedoman kepada negeri terdekat kepada mereka, yang berbeda malam dan siang padanya. Dan gabungan keduanya adalah dua puluh empat (24) jam, maka mereka membatasi permulaan puasa dan kesudahannya, mulai menahan diri dari yang membatalkan puasa dan berbuka, menurut waktu negeri itu.
. Apabila pesawat terbang lepas landas sebelum tenggelam matahari dan naik di udara, maka tidak boleh berbuka bagi yang puasa sampai tenggelam matahari.
. Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena mengingkari kewajibannya, ia kafir. Dan barang siapa yang meninggalkan puasa karena melalaikan dan malas, maka ia tidak kafir dan sah shalatnya, akan tetapi dia menanggung dosa besar.
. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1.     Makan dan minum di siang hari Bulan Ramadhan.
2.     Bersetubuh (jima') di siang hari Bulan Ramadhan.
3.     Mengeluarkan mani di saat jaga (tidak tidur) secara langsung, atau mengecup (istri), atau onani, atau semisalnya.
4.     Menggunakan jarum penambah gizi (infus) untuk badan di siang hari Bulan Ramadhan.
Dan segala yang membatalkan ini (lima macam), batal orang yang puasa bila ia melakukannya secara sengaja, mengetahui, ingat terhadap puasanya.
5.     Keluar darah haid dan nifas di siang hari Bulan Ramadhan.
6.     Murtad dari Islam.
. Yang membatalkan puasa kembali kepada dua perkara:
1.     Memasukkan segala sesuatu yang berguna untuk tubuh, memberi gizi dan menguatkannya, seperti makan dan minum, dan semisalnya, atau beberapa perkara yang memudharatkan tubuh, seperti minum darah, memabukkan dan semisalnya.
2.     Keluarnya beberapa hal yang melemahkan tubuh, maka menambah kepadanya kelemahan di atas kelemahan, seperti sengaja melakukan onani, darah haid dan nifas.
. Hukum orang yang mendengar azan fajar sedangkan bejana berada di tangannya:
          Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian mendengar suara azan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya darinya.' HR. Abu Daud.[8]
. Barang siapa yang makan karena meyakini bahwa ia berada di malam hari, ternyata sudah siang, atau dia makan karena meyakini bahwa matahari sudah tenggelam, ternyata matahari belum tenggelam, maka puasanya shahih (sah, benar) dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa sangat banyak, di antaranya:
          Celak, suntikan, yang diteteskan pada saluran air kencingnya (urethra), mengobati luka, minyak wangi, minyak rambut, garu, pacar, tetasan di mata atau telinga atau hidung, muntah, bekam, mengeluarkan darah, pendarahan hidung, terkena pendaharan, darah luka, mencabut gigi, keluar madzi dan wadi, alat penyemprot (sprayer) untuk penyakit asma, pasta gigi, semua itu tidak membatalkan puasa.
. menguraikan/membersihkan darah, dan jarum suntik apabila untuk pengobatan, bukan untuk tambahan gizi, tidak membatalkan puasa, dan menundanya hingga malam hari, jika bisa, lebih utama.
. Perempuan boleh mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghalangi haid karena puasa atau haji, apabila para ahli kedokteran memutuskan bahwa hal itu tidak membahayakannya, dan lebih baik baginya menahan diri dari hal itu.
. Mencuci ginjal, yaitu dengan mengeluarkan darah dari tubuh, kemudian mengembalikannya dalam kondisi bersih, disertai tambahan beberapa bahan kepadanya, pembersihan ini merusak puasa.
. Apabila orang yang puasa mengeluarkan mani dengan onani atau bermesraan dengan istrinya tanpa bersetubuh, maka ia berdosa, dan ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang safar di bulan Ramadhan dan berpuasa dalam perjalanannya, kemudian ia bersetubuh (jima') dengan istrinya di siang hari, maka ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang jima' (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan, dan ia tidak bepergian, maka ia harus mengqadha`, kafarat, dan dosa, jika melakukannya secara sengaja, tahu, dan ingat. Maka jika ia dipaksa, atau tidak tahu (jahil), atau lupa, maka puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha dan kafarat atasnya. Perempuan seperti laki-laki dalam dua keadaan ini.
. Kafarat jima' di siang hari Bulan Ramadhan:
          Memerdekakan budak, jika ia tidak menemukan, maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh (60) orang miskin, bagi setiap orang miskin setengah sha' makanan. Maka jika ia tidak mendapatkan (tidak punya apa-apa), gugurlah ia (gugurlah kewajiban kafarat ini). Dan kafarat ini tidak wajib selain jima' di siang hari Ramadhan dari orang yang harus berpuasa, apabila ia melakukannya dalam keadaan tahu dan sengaja. Maka siapa yang melakukannya dalam puasa sunnah atau nazar atau qadha`, maka tidak kafarat atasnya.
          Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, 'Aku telah binasa, ya Rasulullah.' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membinasakanmu?' Ia berkata, 'Aku menjima' istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mendapatkan (mempunyai uang) untuk memerdekakan budak?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu puasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda lagi, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Ia (yang meriwayatkan hadits, Abu Hurairah r.a) berkata, 'Kemudian ia duduk.' Lalu Nabi SAW dibawakan sekeranjang kurma. Beliau SAW bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.' Ia berkata, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami. Tidak ada di antara dua harah ini (maksudnya kota Madinah) satu keluarga yang lebih membutuhkannya dari pada kami.' Maka Nabi SAW tertawa hingga nampak dua giginya, kemudian bersabda, 'Pergilah, berilah makan kepada keluargamu.'Muttafaqun alaih.[9]
. Beberapa hal yang tidak terputus dengannya puasa berturut-turut bagi orang yang terkena kewajiban berpuasa dua bulan bulan dan semisalnya, yaitu: dua hari raya, safar, sakit yang boleh berbuka, haid dan nifas.
. Apabila seseorang bersetubuh dengan istrinya dalam dua hari atau lebih di siang hari Bulan Ramadhan, ia wajib membayar kafarat dan qadha` sejumlah bilangan hari. Dan jika ia mengulanginya dalam satu hari, maka hanya satu kafarat disertai qadha`.
. Apabila orang yang musafir telah tiba dalam keadaan berbuka di hari istrinya dalam keadaan suci dari haid atau nifas di tengah-tengahnya, ia boleh menjima'nya (bersetubuh dengan istrinya).
. Disunnahkan bersegerah mengqadha` puasa Ramadhan serta berturut-turut, dan apabila waktunya sempit wajib berturut-turut. Dan apabila ia menunda qadha` Ramadhan hingga tiba Ramadhan yang lain tanpa ada uzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha`.
. Allah SWT mewajibkan berpuasa Ramadhan pada hak orang yang tidak mempunyai uzur, dan secara qadha` pada hak orang yang ada uzur yang telah berlalu seperti safar dan haid, serta dengan memberi makan pada hak orang yang tidak mampu melaksanakan puasa secara tunai dan qadha`, seperti orang tua renta dan semisalnya.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, jika ada uzur dengan sakit dan semisalnya maka tidak wajib membayar qadha` darinya dan tidak wajib pula memberi makan. Dan jika bisa mengqadha`, lalu ia tidak melakukannya sampai meninggal dunia, maka walinya melaksanakan puasa darinya.
Dari 'Aisyah r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban puasa, walinya menggantikan puasa darinya' Muttafaqun 'alaih.[10]
. Barang siapa yang berbuka di Bulan Ramadhan atau sebagiannya dalam keadaan tahu, sengaja, ingat, tanpa ada uzur, maka tidak disyari'atkan qadha` baginya dan tidak sah darinya. Dia menanggung dosa besar, maka ia harus bertaubat dan istigfar.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa nazar, atau haji nazar, atau i'tikaf nazar, atau semisalnya, disunnahkan bagi walinya untuk mengqadha`nya. Walinya adalah ahli warisnya. Dan jika diqadha` oleh orang lain, niscaya sah dan sudah cukup.
. Barang siapa yang berniat berbuka, berarti ia berbuka, karena puasa terdiri dari dua rukun: niat dan menahan diri dari yang membatalkan. Dan apabila ia berniat berbuka niscaya gugur rukun pertama, yaitu dasar segala amal dan nilai ibadah yang besar, yaitu niat.
. Barang siapa yang tertidur di malam ke tiga puluh dari Bulan Sya'ban dan ia berkata, 'Jika besok adalah Bulan Ramadhan maka aku berpuasa.' Ternyata memang benar-benar Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Larangan, jika kembali kepada jenis ibadah yang sama, maka ia adalah haram dan batil, seperti jika seorang muslim berpuasa di hari raya, maka puasanya haram dan batil. Dan jika larangan itu kembali kepada ucapan atau perbuatan yang khusus dengan ibadah, maka hal ini membatalkannya, seperti orang yang makan sedangkan dia berpuasa niscaya rusaklah puasanya. Jika larangan itu bersifat umum dalam ibadah dan yang lainnya, maka hal ini tidak membatalkannya, seperti mengumpat, maka ia adalah haram akan tetapi ia tidak membatalkan puasa. Dan seperti inilah halnya dalam setiap ibadah.
3. Sunnah-sunnah puasa:
. Disunnahkah bersahur bagi orang yang berpuasa, karena terdapat keberkahan padanya, dan sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah dengan kurma. Di sunnahkan mengakhirkan waktu sahur. Di antara berkah sahur adalah menguatkan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Ia adalah pendorong untuk bangun dari tidur waktu. Waktu sahur adalah waktu untuk beristighfar (memohon ampun) dan berdo'a, (memudahkan untuk dapat menunaikan) shalat fajar secara berjama'ah, dan untuk menyelisihi ahli kitab.
. Disunnahkan untuk segera berbuka dan memulai dengan kurma sebelum shalat. Jika kurma tidak ada, maka dengan air. Jika ia tidak menemukan, maka ia berbuka dengan apa yang ada dari makanan dan minuman yang halal. Jika ia tidak mendapat sesuatu untuk berbuka, maka ia berniat berbuka dengan hatinya.
. Orang yang puasa kehilangan kadar gula yang tersimpan dalam tubuh. Penurunan kadar gula dari batas normal menyebabkan orang yang puasa merasakan lemah, malas dan kurang penglihatan. Dan memakan kurma, dengan ijin Allah SWT, dapat mengembalikan apa yang hilang dari zat gula dan semangat.
. Disunnahkan untuk memberi makan orang yang berpuasa. Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala sepertinya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.


- Apa yang diucapkan orang yang berpuasa ketika ia berbuka:
. Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak dzikir dan doa. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan basmalah, dan mengucap hamdalah setelah selesai makan. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan:
ذَهَبَ الظَّّمَاُ, وابْتَلّتِ الْعُرُوقُ, وثَبَتَ الأجْرُ, إِنْ شَاءَ الله
'Telah hilang rasa haus, tenggorakan telah basah, dan telah tetap pahala, insya Allah'
. Disunnahkan memakai siwak bagi orang yang berpuasa dan tidak berpuasa pada setiap saat, di awal siang maupun di akhirnya.
. Apabila ada orang yang mencela atau hendak membunuhnya, maka disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengatakan: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa". Jika ia dalam keadaan berdiri hendaknya segera duduk.
. Bagi yang berpuasa disunnahkan menambah dan memperbanyak  amal-amal kebaikan seperti zikir, membaca al-Qur`an, bersedekah, membantu orang-orang fakir dan yang membutuhkan, istigfar, taubat, tahajjud, silaturrahim, mengunjungi orang sakit dan seumpama yang demikian itu.
. Disunnahkan shalat Tarawih di malam-malam bulan Ramadhan setelah shalat 'Isya (sebelas rekaat bersama witir atau tiga belas rekaat bersama witir), inilah sunnah. Barang siapa yang menambah, maka tidak berdosa dan tidak makruh. Dan barang siapa yang shalat bersama imam sampai berpaling, niscaya ditulis baginya shalat di malam hari (qiyamullail).
. Disunnahkan bagi yang berpuasa yang mendapat undangan makan agar mengatakan, 'Sesungguhnya saya sedang puasa,' berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Apabila seseorang dari kalian mendapat undangan makan, sedangkan dia puasa, hendaklah ia berkata, 'Sesungguhnya saya sedang puasa.' HR. Muslim.[11]
. Disunnahkan bagi orang yang puasa dan yang tidak puasa, apabila makan di sisi suatu kaum, agar mengatakan, 'Orang-orang yang puasa berbuka di sisimu, orang-orang baik menyantap makananmu, dan malaikat mendo'akanmu.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[12]
. Disunnahkan umrah di Bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi SAW, '…Umrah di bulan Ramadhan senilai menunaikan haji atau haji bersamaku.' Muttafaqun 'alaih.[13]
. Barang siapa yang berihram umrah di hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak memulai pelaksanaan umrahnya kecuali di malam lebaran, maka umrah ini terhitung pada bulan Ramadhan, karena perhitungan adalah pada saat masuk padanya (saat berniat).
. Disunnahkan bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan berbagai macam ibadah dan menghidupkan semua malam dan membangunkan keluarganya.

. Keutamaan Lailatul Qadar:
          Lailatul Qadar adalah suatu malam yang sangat agung nilainya. Padanya dipisahkan setiap urusan yang bijaksana, ditentukan rizqi, ajal, dan keadaan untuk satu tahun itu.
          Diharapkan Lailatul Qadar terjadi di malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan yang lebih kuat pada malam dua puluh tujuh (27).
. Keistimewaan Lailatul Qadar:
          Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan, yaitu delapan puluh tiga (83) tahun empat bulan. Maka disunnahkan menghidupkannya dan banyak berdoa padanya dengan doa yang warid (diriwayatkan dalam hadits-hadits).
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥[القدْر: 1، 5]
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. * Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? * Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.* Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. * Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar"  (QS. Al-Qadar:1-5)
2. Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang beribadah pada Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[14]
3. Dari 'Aisyah r.a, ia berkata, 'Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, 'Beritahukanlah kepadaku, jika aku mengetahui Lailatul Qadar, apa yang kubaca padanya? Beliau SAW bersabda, 'Bacalah, 'Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, menyukai sifat maaf, maka maafkanlah aku.' HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[15]


4- Perkara yang dimakruhkan bagi orang yang puasa, yang wajib dan yang boleh
. Dimakruhkan bagi yang puasa berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, mencicipi makanan bukan karena kebutuhan, berbekam dan semisalnya bila melemahkannya.
. Apabila telah tiba azan Magrib, orang yang puasa wajib berbuka, dan wajib menahan diri dari segala yang membatalkan berupa makan dan minum serta yang lainnya, apabila sudah nyata terbir fajar kedua.
. Wajib meninggalkan dusta, gibah (mengupat), dan mencela di setiap waktu, dan pada bulan Ramadhan lebih dianjurkan.
Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta kebodohan, maka Allah SWT tidak perduli dia meninggalkan makanan dan minumannya.' HR. al-Bukhari.[16]
. Hukum mengecup dan bermesraan dengan istri bagi yang puasa:
          Laki-laki mengecup istrinya, menyentuh dan bermesraan dengannya dari balik pakaian, sedangkan dia puasa, semua itu hukumnya boleh, sekalipun syahwatnya bergerak, apabila dia percaya terhadap dirinya. Jika ia khawatir terjerumus pada sesuatu yang diharamkan Allah SWT berupa keluarnya mani, maka hal itu diharamkan atasnya.
Dari 'Aisyah r.a, ia berkata, 'Nabi SAW mengecup dan bermesraan, sedangkan beliau SAW puasa, dan beliau adalah yang paling bisa menahan kebutuhannya.' Muttafaqun 'alaih.[17]
. Bagi yang berpuasa dibolehkan memakai pasta gigi serta menjaga dari menelan sesuatu darinya, dan boleh pula mandi agar dingin dari kepanasan dan haus serta seumpama yang demikian itu.
. Wishal, yang boleh dan yang haram darinya:
          Wishal adalah puasa dua hari atau lebih tanpa makan dan minum di antara keduanya. Rasulullah SAW telah melarang dari hal itu dengan sabdanya, 'Janganlah menyambung puasa (wishal), maka siapa yang ingin menyambung puasa hendaklah ia menyambungnya hingga waktu sahur.' Mereka bertanya, 'Sesungguhnya engkau menyambung puasa, wahai Rasulullah SAW. Beliau bersabda, 'Aku bukan seperti kamu, sesungguhnya aku selalu ada pemberi makan yang memberi makan kepadaku dan pemberi minuman yang memberi minum kepadaku.' HR. al-Bukhari.[18]
. Orang yang puasa boleh menelan air ludahnya, dan dimakruhkan menelan dahak bagi yang berpuasa dan yang lain, karena ia kotor, akan tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Apabila nampak darah dari lisan atau giginya, maka janganlah ia menelannya. Dan apabila orang yang berpuasa menelannya, maka puasanya batal.
. Puasa Nabi SAW dan berbukanya:
1.       Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, 'Nabi SAW tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah, beliau SAW tidak pernah berbuka.' Dan beliau berbuka sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah SWT, beliau SAW tidak pernah puasa.' Muttafaqun 'alaih.[19]
2.       Dari Humaid, sesungguhnya ia mendengar Anas r.a berkata, 'Rasulullah SAW tidak puasa dalam satu bulan sehingga kami menduga bagi beliau tidak berpuasa darinya, dan beliau puasa sehingga kami menduga bahwa beliau tidak berbuka sedikitpun darinya. Dan tidaklah engkau hendak melihat beliau sedang shalat di malam hari kecuali engkau melihatnya, dan tidaklah (engkau hendak melihat beliau) sedang tidur kecuali engkau bisa mendapatkannya.' HR. al-Bukhari.[20]

5- Puasa Sunnah
. Puasa terbagi dua:
Wajib: seperti puasa Bulan Ramadhan.
Sunnah: ada dua: sunnah mutlak dan sunnah terkait, dan sebagiannya lebih kuat dari yang lain. Puasa sunnah mengandung pahala besar dan tambahan pahala, dan sebagai penambal kekurangan yang ada dalam puasa wajib.
. Macam-macam puasa sunnah:
1.       Puasa sunnah paling utama adalah puasa Daud a.s, beliau puasa satu hari dan berbuka satu hari.
2.       Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah Bulan Muharram. Yang terkuat adalah hari ke sepuluh, kemudian hari ke sembilan. Dan puasa hari ke sepuluh menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu. Dan disunnahkan puasa hari ke sembilan, kemudian hari ke sepuluh agar berbeda dengan kaum Yahudi.
3.       Puasa enam hari bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa puasa Bulan Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di Bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun.' HR. Muslim.[21] Yang paling baik adalah terus menerus setelah hari raya dan boleh memisah-misahnya.
4.       Puasa tiga hari setiap bulan, yaitu seperti puasa satu tahun. Di sunnahkan pada hari-hari putih, yaitu hari ke tiga belas, empat belas, dan lima belas. Atau puasa hari Senin, Kamis, dan senin sesudahnya. Dan jika ia menghendaki, ia puasa dari permulaan bulan dan akhirnya.
5.       Puasa hari Senin dan Kamu setiap pekan. Padanya diperlihatkan semua amal kepada Allah SWT. Maka disunnahkan berpuasa, dan hari Senin lebih kuat dari pada hari Kamis.
6.       Puasa sembilan (9) hari dari permulaan Bulan Dzulhijjah, paling utama adalah hari ke sembilan, yaitu hari 'Arafah, bagi orang yang tidak berhaji, dan puasanya menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.
7.       Puasa fi sabilillah. Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, ia berkata, 'Aku mendengar Nabi SAW bersabda, 'Barang siapa yang puasa satu hari fi sabilillah, niscaya Allah SWT menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh (70) tahun.' Muttafaqun 'alaih.[22]
8.       Disunnahkan memperbanyak puasa Sya'ban di awalnya. Dari Abu Qatadah al-Anshari r.a, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa beliau … -dan padanya-, dan ditanya tentang puasa satu hari dan buka satu hari? Beliau bersabda, 'Itu adalah puasa saudaraku Daud a.s.' Ia (Abu Qatadah r.a) berkata, Dan beliau ditanya tentang puasa hari Senin? Beliau menjawab, 'Itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya dan hari aku dibangkitkan (atau diturunkan wahyu kepadaku).' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari Arafah? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari 'Asyura? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa tahun yang lalu.' HR. Muslim.[23]
. Dari 'Aisyah r.a berkata: 'Rasulullah SAW berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dari Bulan sya'ban'. Muttafaq 'Alaihi[24]
. Diharamkan menyendirikan puasa bulan Rajab semuanya, karena ini termasuk syi'ar jahiliyah. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak diharamkan. Dimakruhkan menyendirikan puasa hari Jum'at, karena ia termasuk hari besar umat Islam. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak dimakruhkan.
. Disunnahkan puasa hari Sabtu dan Ahad, karena keduanya adalah hari besar orang-orang musyrik, dan dengan berpuasa kedua hari itu diperoleh perbedaan dengan mereka, dan disunnahkan bagi yang musafir puasa hari 'Arafah dan hari 'Asyura, karena waktu kedua akan berlalu.
. Haram puasa hari raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adha serta hari syakk (ragu-ragu), yaitu ke tiga puluh dari bulan Sya'ban, apabila tujuannya sebagai tindakan preventif untuk bulan Ramadhan, dan haram puasa hari tasyriq kecuali puasa untuk mengganti dam haji tamattu' dan qiran saja, maka dibolehkan. Tidak disyari'atkan puasa satu tahun, dan dimakruhkan puasa hari 'Arafah bagi yang berhaji.
. Perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah, sedang suaminya ada, kecuali dengan ijinnya. Adapun puasa Ramadhan dan mengqadha` puasa Ramadhan, apabila waktunya sudah sempit, maka ia boleh puasa sekalipun tanpa ijin suami.
. Barang siapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, lalu ia melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal sebelum mengqadha`, ia tidak mendapatkan puasanya yang disebutkan (seperti puasa satu tahun, pent.), tetapi ia harus menyempurnakan puasa Ramadhan lebih dahulu, kemudian meneruskannya dengan puasa enam hari bulan Syawal, agar ia memperoleh pahala.


. Hukum memutuskan puasa sunnah:
Barang siapa yang melaksanakan puasa sunnah, kemudian ia ingin berbuka, maka ia boleh melakukan hal itu. Dan boleh puasa sunnah dengan berniat di siang hari, dan ia boleh memutusnya jika ia menghendaki, dan tidak wajib mengqadha`nya. Akan tetapi ia tidak selayaknya memutus puasanya tersebut kecuali bila memiliki sebab yang benar.
          Dari 'Aisyah r.a, ia berkata, 'Pada suatu hari, Nabi SAW masuk kepadaku, seraya bertanya, 'Apakah engkau memiliki sesuatu?' Kami menjawab,'Tidak ada.' Beliau bersabda: "Kalau begitu aku berpuasa.' Kemudian beliau datang kepada kami pada suatu hari yang lain, lalu kami berkata, 'Kami diberi hadiah makanan (terbuat dari kurma dan tepung, pent.).' Beliau bersabda, 'Perlihatkanlah ia kepadaku, sungguh tadi pagi aku berniat puasa,' lalu beliau makan.' HR. Muslim.[25]

6- I'tikaf
. I'tikaf: yaitu selalu berada di masjid untuk taat kepada Allah SWT menurut caya khusus, baik laki-laki maupun perempuan.
. I'tikaf adalah menahan diri beribadah kepada Allah SWT dan dekat/senang dengannya, memutus hubungan dari makhluk, dan mengosongkan hati dari segala yang menyibukkan dari zikir kepada Allah SWT.
. Hukum i'tikaf:
          I'tikaf boleh dilakukan setiap waktu dan sah walau tanpa puasa, dan wajib hukumnya dengan nazar dan disunnahkan di bulan Ramadhan, yang paling utama dan paling kuat adalah pada sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan, untuk mencari malam lailatul qadar. Dan di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha lebih utama dari pada yang masjid lainnya. Jika ia menentukan yang paling utama seperti Masjidil Haram, ia tidak boleh (i'tikaf) di tempat yang keutamaannya di bawahnya, dan jika ia menentukan yang keutamaannya lebih rendah, maka ia boleh i'tikaf pada masjid itu dan di mesjid yang lebih utama.
. Disyaratkan untuk sahnya i'tikaf: Islam, niat untuk melakukan i'tikaf, di masjid yang dilaksanakan shalat jama'ah, dan (i'tikaf dilakukan dalam keadaan) puasa adalah lebih utama.
. Disyareatkan i'tikaf bagi wanita seperti halnya bagi laki-laki,  baik ia dalam keadaan suci, haidh, ataupun istihadhah. Akan tetapi hendaknya ia memakai pembalut, agar tidak mengotori masjid.
. Disyaratkan bagi wanita yang hendak i'tikaf agar mendapat ijin dari walinya, dan agar i'tikafnya tersebut tidak menimbulkan fitnah/ godaan baginya maupun terhadap orang lain.
. Masjid yang paling utama: Masjidil Haram, shalat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali shalat. Kemudian Masjid Nabawi, shalat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali shalat. Kemudian Masjidil Aqsha, shalat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali shalat.
. Barang siapa yang bernazar shalat, atau i'tikaf di salah satu masjid yang tiga, ia harus melaksanakannya seperti yang telah lalu. Dan barang siapa yang bernazar shalat atau i'tikaf di masjid lainnya, maka ia tidak harus melaksanakan di masjid itu kecuali karena kelebihan syara', maka ia boleh shalat dan i'tikaf di masjid manapun yang dikehendakinya.
. Permulaan i'tikaf dan kesudahannya:
1.      Barang siapa yang bernazar i'tikaf di waktu tertentu, ia masuk tempat i'tikafnya sebelum malamnya yang pertama, sebelum terbenam matahari dan keluar setelah terbenam hari terakhir, seperti ia berkata, 'Saya harus i'tikaf selama satu minggu dari bulan Ramadhan, umpamanya.
2.      Apabila seorang muslim ingin i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan, ia memasuki tempat i'tikafnya sebelum terbenam matahari malam ke dua puluh satu (21), dan keluar setelah terbenam matahari hari terakhir Bulan Ramadhan.
. Yang dilakukan orang yang i'tikaf:
          Yang i'tikaf disunnahkan menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah, seperti membaca al-Qur`an, zikir, do'a, istigfar, shalat sunnah, shalat tahajjud, menjauhi yang tidak berfaedah dari perkataan dan perbuatan.
. Orang yang beri'tikaf boleh keluar masjid untuk menunaikan hajat, wudhu`, shalat Jum'at, makan, minum, dan seperti yang demikian itu seperti mengunjungi orang yang sakit atau mengikuti jenazah orang yang ada hak baginya seperti salah satu dari kedua orang tua, atau karib kerabat, atau semisalnya.
. Perempuan boleh mengunjungi suaminya di tempat i'tikafnya dan berbicara bersamanya selama satu waktu, dan semisalnya, begitu pula keluarga dan sahabatnya.
. Waktu paling utama untuk i'tikaf:
          I'tikaf paling utama adalah i'tikaf sepuluh hari bulan Ramadhan, dan jika ia memutuskannya atau memutuskan sebagiannya, maka tidak ada dosa atasnya kecuali i'tikafnya adalah nazar.
. I'tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Dari 'Aisyah r.a, bahwa Nabi SAW i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau SAW beri'tikaf sesudahnya.' Muttafaqun 'alaih.[26]
. Sah i'tikaf perempuan di dalam masjid apabila walinya mengijinkannya dan aman dari fitnah, dan ia suci dari haid dan nifas. Ia harus memisahkan diri dari laki-laki, berada di tempat khusus untuk perempuan.
. I'tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan, berjima' dengan istrinya, atau murtadnya, atau jika ia mabok.
. Tidur di masjid kadang-kadang bagi orang yang membutuhkan seperti orang asing, orang fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dibolehkan. Adapun menjadikan masjid sebagi tempat bermalam dan ….. maka hal ini dilarang kecuali bagi orang yang i'tikaf dan semisalnya.
. Masa i'tikaf:
I'tikaf boleh kapan saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
1.     Dari Umar bin Khaththab r.a, ia berkata, 'Wahai Rasulullah, Sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda kepadanya, 'Laksanakanlah nazarmu.' Muttafaqun 'alaih.[27]
2.     Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Nabi SAW i'tikaf pada setiap Bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Maka tatkala pada tahun yang beliau wafat padanya, beliau SAW i'tikaf selama dua puluh hari. HR. al-Bukhari.[28]


[1] HR. al-Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, ini adalah lafazhnya.
[2]  HR. al-Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151, ini adalah lafazhnya.
[3]  HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[4]  HR. al-Bukhari no. 3257, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1152.
[5] HR. al-Bukhari no 1909, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1081
[6]  Shahih/HR. Ahmad no 1397, as-Silsilah ash-Shahihah no. 1816, at-Tirmidzi no. 3451, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2745
[7]  HR. al-Bukhari no. 1947 dan Muslim no. 1118
[8]  Hasan Shahih/ HR. Abu Daud no. 2350, Shahih Sunan Abu Daud no. 2060.
[9]  HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111, ini adalah lafazhnya.
[10]  HR. al-Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[11]  HR. Muslim no. 1150
[12]  Shahih/ HR. Abu Daud no. 3854, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 3263, dan Ibnu Majah no. 1747, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1418.
[13]  HR. al-Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256, ini adalah lafazhnya.
[14]  HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[15]  Shahih/ HR. at-Tirmidzi no 3513, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2789, dan Ibnu Majah no. 3850, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3105.
[16]  HR. al-Bukhari no. 6057
[17]  HR. al-Bukhari no. 1927, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1106
[18]  HR. al-Bukhari no. 1967
[19]  HR. al-Bukhari no. 1971, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1157
[20]  HR. al-Bukhari no. 1972
[21]  HR. Muslim no. 1164
[22]  HR. al-Bukhari no. 2840, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1153
[23]  HR. Muslim no. 1162.
[24]  H.R Bukhari no. (1969), ini adalah lafadznya, dan Muslim no. (1156)
[25]  HR. Muslim no. 1154
[26]  HR. al-Bukhari no. 2026, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1172.
[27]  HR. al-Bukhari no. 2042, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1656 dalam kitab Iman.
[28]  HR. al-Bukhari no. 2044.

Tidak ada komentar