KITAB ZAKAT
KITAB
ZAKAT
- Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
. Allah
SWT mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Di
antaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan
dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang
berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang
berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa.
Allah SWT membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan
taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan
ibadah yang mudah dan sesuai baginya.
. Harta
tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat: 1) harta
itu adalah harta yang halal, 2) tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada
Allah SWT dan rasul-Nya. 3) ia menunaikan hak Allah SWT padanya.
. Zakat:
(secara etimologi) berarti berkembang dan bertambah. Dan pengertiannya (secara
terminologi) adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu di waktu
tertentu.
. Zakat
diwajibkan di Makkah, adapun penentuan nishabnya, penjelasan harta yang
dizakati, dan penjelasan penyalurannya maka di kota Madinah pada tahun kedua
Hijriyah.
.
Hukum Zakat:
Zakat adalah rukun Islam terpenting
setelah dua kalimat syahadat dan shalat, ia adalah rukun ketiga dari rukun
Islam.
Firman
Allah SWT:
﴿ خُذۡ مِنۡ
أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
١٠٣﴾ [التوبة: 103]
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
.
Hikmah disyari'atkannya zakat:
Mengambil harta zakat bukanlah
bertujuan mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin dan yang
membutuhkan saja. Tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia berada di atas
harta, agar ia menjadi tuan bagi harta, bukan menjadi hamba harta. Dan dari
sini datanglah kewajiban zakat untuk mensucikan yang memberi dan yang menerima,
dan membersihkan keduanya.
. Zakat,
sekalipun secara lahiriahnya mengurangi jumlah harta, akan tetapi dampaknya
menambah keberkahan harta, menambah jumlah harta, menambah iman di hati
pelakunya, dan menambah kemuliaan akhlaknya. Ia adalah pengorbanan dan
pemberian, mengorbankan yang disukai jiwa demi hal yang lebih dicintai, yaitu
ridha Rabb-nya SWT dan meraih surga-Nya.
.
Tatanan harta di dalam Islam berdiri di atas dasar pengakuan bahwa hanya Allah
SWT pemilik asli terhadap harta. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai hak dalam
mengatur persoalan kepemilikan, mewajibkan hak-hak dalam harta, membatasi dan
menentukannya, menjelaskan penyalurannya, cara-cara memperoleh dan
membelanjakannya.
. Zakat
menebus segala kesalahan, ia adalah penyebab masuk surga dan selamat dari
neraka.
. Allah
SWT mensyari'atkan dan mendorong untuk menunaikan zakat, karena zakat
mengandung pembersihan jiwa dari kehinaan bakhil dan kikir. Ia merupakan
jembatan kuat yang menghubungkan antara
orang-orang kaya dan orang-orang fakir, sehingga jiwa menjadi bersih, hati
menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua menikmati rasa aman, cinta dan
persaudaraan.
. Zakat
menambah kebaikan orang yang menunaikannya, memelihara hartanya dari segala
penyakit, membuahkannya, mengembangkannya, dan menambahnya, menutupi kebutuhan
fakir miskin, menghalangi kriminalitas dalam bidang harta seperti pencurian,
perampasan, dan perampokan.
.
Ukuran-ukuran zakat:
Allah SWT menjadikan kadar/ukuran
zakat berdasarkan tingkat kesusahan memperoleh harta yang dikeluarkan zakatnya
tersebut:
Dia SWT mewajibkan pada harta rikaz,
yaitu sesuatu yang ditemukan dari kuburan/yang dikubur oleh orang jahiliyah (harta
karun), tanpa susah payah, yaitu seperlima (1/5)=20%.
Yang kesusahannya hanya dari satu
pihak, yaitu yang disirami tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (1/10)=10%.
Yang kesusahannya dari dua pihak
(bibit dan menyiram), yaitu yang disiram dengan biaya, zakatnya seperduapuluh
(1/20)= 5%.
Yang mengandung banyak kesusahan dan
ketidakmenentuan sepanjang tahun, seperti uang, barang dagangan, zakatnya
seperempat puluh (1/40)=2,5%.
.
Keutamaan menunaikan zakat:
Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ
وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ
وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ ﴾ [البقرة: ٢٧٧]
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS.
Al-Baqarah:277 )
. Zakat
wajib dikeluarkan pada harta yang besar dan kecil, laki-laki dan perempuan,
kurang waras dan gila, apabila harta itu bersifat tetap, sampai nisab, sampai
satu tahun, dan pemiliknya seorang muslim yang merdeka.
. Orang
kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, juga tidak wajib ibadah-ibadah yang lain.
Akan tetapi nanti akan dihisab di hari kiamat. Adapun di dunia maka tidak
diwajibkan dan tidak diterima darinya sampai ia masuk Islam.
. Yang
keluar dari bumi, hasil peternakan dan hasil perdagangan, diwajibkan zakat bila
telah mencapai nisab dan tidak disyaratkan baginya (yang keluar dari bumi) sempurna
satu tahun. Adapun harta rikaz, sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya
dan tidak disyaratkan sampai nisab dan satu tahun.
. Hasil
peternakan dan keuntungan perdagangan, haul keduanya adalah haul asalnya, jika
telah mencapai nisab.
. Barang
siapa yang mempunyai tagihan hutang kepada orang yang mampu, maka ia
mengeluarkan zakatnya jika telah dilunasi hutangnya, yang lebih utama adalah
menzakatinya sebelum dilunasi. Jika tagihan hutang itu kepada orang yang tidak
mampu atau suka memperlambat, maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun
bila telah mengambilnya.
.
Zakat harta wakaf:
Harta wakaf untuk keperluan sosial
yang bersifat umum, seperti masjid, sekolah, tempat ibadah, dan semisalnya
tidak terkena kewajiban zakat. Dan setiap apa yang disediakan untuk infak di
jalan-jalan kebaikan yang bersifat umum, maka hukumnya sama seperti wakaf,
tidak ada kewajiban zakat padanya. Dan wajib zakat pada harta wakaf untuk orang
yang telah ditentukan, seperti anak-anaknya umpamanya.
. Zakat
wajib secara mutlak, sekalipun yang berzakat mempunyai tanggungan hutang yang
mengurangi nisab, kecuali hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo
kewajiban mengeluarkan zakat, maka ia harus membayar hutangnya, kemudian
mengeluarkan zakat apa yang tersisa sesudahnya, dan dengan hal itu ia terlepas
dari tanggung jawab.
. Wajib
mengeluarkan zakat dalam bentuk harta tersebut. Biji dari bijian (seperti
beras, pent.), kambing dari kambing, uang dari uang, dan seterusnya. Dan hal
itu tidak boleh diganti kecuali karena kebutuhan dan mashlahat.
. Bagi
orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seseorang yang tidak mampu
membayarnya, ia tidak boleh menggugurkan hutang tersebut darinya dengan niat
mengeluarkan zakat.
.
Sesuatu yang disediakan dari harta untuk kepemilikan dan pemakaian tidak wajib
dikeluarkan zakatnya, seperti rumah tempat tinggal, pakaian, perabot rumah
tangga, hewan tunggangan, mobil, dan semisalnya.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat kepada seorang muslim pada budak
dan kudanya.' Muttafaqun 'alaih.[1]
.
Apabila pada seseorang terkumpul uang yang mencapai nisab dan sampai satu
tahun, maka ia wajib zakat, sama saja dia sediakan untuk nafkah, atau kawin,
atau memberi tanah, atau untuk membayar hutang, atau selain yang demikian itu.
.
Apabila orang yang terkena kewajiban zakat meninggal dunia dan ia belum
mengeluarkannya, ahli waris wajib mengeluarkannya sebelum melaksanakan wasiat
dan pembagian warisan.
.
Apabila nisab berkurang di pertengahan tahun, atau menjualnya bukan karena lari
dari zakat maka haulnya (hitungan tahun)terputus. Dan jika ia menggantinya
dengan harta yang sejenisnya, ia menetapkan haulnya berdasarkan harta yang
diganti.
.
Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia punya tanggungan zakat dan hutang,
dan ia meninggalkan harta yang tidak cukup untuk keduanya, maka hendaknya ia
mengeluarkan zakat, karena ia adalah hak Allah yang Dia wajibkan untuk penerima
zakat, dan Allah adalah lebih berhak untuk ditunaikan hak-Nya.
.
Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
1. Atsmaan
(barang berharga), yaitu emas, perak dan uang kertas.
2. Hewan
ternak yang digembala, yaitu unta, sapi dan kambing.
3. Yang
keluar dari bumi: seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan
semisalnya.
4. Barang
perniagaan: yaitu segala hal yang disiapkan untuk perdagangan.
2-
Zakat Emas dan Perak
.
Nisab Emas:
Wajib mengeluarkan zakat emas bila
telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40)
atau 2,5%.
. Satu
dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan
timbangan sekarang seberat (4,25) gram.
. Dua
puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
.
Nisab perak:
Wajib mengeluarkan zakat perak bila
telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan
timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.
. Dua
ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595)
gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai
riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang
kertas. Maka hasil perkaliannya adalah 56 X 7 = 392. Jumlah ini adalah
sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat
puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
.
Pemprosesan emas dan perak ada tiga:
Jika tujuan pemprosesan tersebut
adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat
puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata
uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
Jika tujuan pemprosesan tersebut
adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga,
yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini
diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai
nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
Jika tujuan pemprosesan tersebut
adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40
(2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
.
Uang-uang kertas saat ini seperti riyal, dolar dan semisalnya, hukumnya sama
seperti hukum emas dan perak. Maka dinilai di atas dasar nilai. Apabila telah
mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, dan
kadarnya 1/40 (2,5%), apabila telah genap satu tahun.
.
Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas:
Dinilai dengan nisab salah satu dari
emas dan perak. Apabila sekurang-kurang nisab emas adalah 85 gram, dan harga
satu gram emas adalah 40 riyal SR umpamanya, maka kita kalikan nisab emas
dengan nilai gram (85 X 40= 3400 SR). Ia adalah sekurang-kurang nisab mata uang
kertas. Zakatnya adalah 1/40, yaitu 85 SR, yaitu senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Untuk
mengeluarkan kadar zakat uang kertas, uang tersebut dibagi 40, maka dikeluarkan
1/40. Yaitu kadar wajib zakat emas dan perak atau sesuatu yang dianggap
sepertinya. Jika seseorang mempunyai 80.000 SR :40 = 2.000 SR. Yaitu kadar
zakat jumlah tersebut, yaitu 1/40 dan seterusnya.
. Hukum
zakat barang perhiasan yang dipakai:
Perempuan dibolehkan memakai sesuatu
yang berlaku menurut kebiasaan memakainya, tanpa berlebihan, dalam bentuk emas
atau perak. Perempuan itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila
telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Apabila ia tidak mengetahui
hukumnya, ia hanya wajib mengeluarkan sejak mengetahui. Adapun tahun-tahun yang
telah berlalu sebelum mengetahui, tidak ada kewajiban zakat padanya, karena
hukum syari'at hanya mewajibkan setelah mengetahuinya.
. Intan,
mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib
zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah
satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun,
maka zakatnya 1/40.
. Emas
tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang
perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.
3. Zakat Hewan Ternak
. Hewan
ternak adalah unta, sapi dan kambing.
.
Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua:
1.
Wajib zakat pada unta, sapi, dan
kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang
pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan
genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk
diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari
setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang
terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.
2.
Apabila unta, atau sapi, atau
kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya
makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan
untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk
perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah
mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia
menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan
makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
. Batas
minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab
sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima
(5) ekor unta.
1. Nisab-nisab kambing
Dari
|
Sampai
|
Kadar zakat
|
40
|
120
|
Satu
ekor kambing
|
121
|
200
|
Dua
ekor kambing
|
201
|
399
|
Tiga
ekor kambing
|
. Kemudian
pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor.
Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan
begitulah seterusnya.
2. Nisab-nisab sapi
Dari
|
sampai
|
Kadar zakat
|
30
|
39
|
Tabi'
atau tabi'ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun.
|
40
|
59
|
Musinnah,
yaitu sapi betina berusia dua tahun.
|
60
|
69
|
Dua
ekor tabi' atau tabi'ah.
|
.
Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi' atau tabi'ah. Dan pada
setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor
musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' dan seekor musinnah.
Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi' dan satu musinnah. Dan pada
120 ekor, zakatnya empat ekor tabi', atau tiga ekor musinnah, dan begitulah
seterusnya.
3. Nisab-nisab unta
Dari
|
sampai
|
Kadar zakatnya
|
5
|
9
|
Seekor
kambing
|
10
|
14
|
Dua
ekor kambing
|
15
|
19
|
Tiga
ekor kambing
|
20
|
24
|
Empat
ekor kambing
|
25
|
35
|
Bintu
makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun.
|
36
|
45
|
Bintu
labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun.
|
46
|
60
|
Hiqqah,
yaitu unta betina yang berusia tiga tahun.
|
61
|
75
|
Jazd'ah,
yaitu unta betina yang berusia empat tahun.
|
76
|
90
|
Dua
ekor bintu labun.
|
91
|
120
|
Dua
ekor hiqqah.
|
.
Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu
labun. Dan pada setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya
3 ekor bintu labun. Dan pada 130 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah dan dua
ekor bintu labun. Pada 150 ekor, zakatnya adalah tiga ekor hiqqah. Dan pada 160
ekor, zakatnya adalah empat ekor bintu labun. Dan pada 180 ekor, zakatnya
adalah dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Dan pada setiap 200 ekor,
zakatnya adalah lima ekor bintu labun, atau empat ekor hiqqah, dan begitulah
seterusnya.
. Barang
siapa yang harus mengeluarkan bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, ia boleh
mengeluarkan bintu makhadh dan membayar jabran (tambalan), yaitu dua ekor
kambing atau dua puluh dirham. Atau ia membayar hiqqah dan mengambil jabran.
Jabran ini hanya ada pada unta saja.
.
Diambil pada zakat kambing yaitu jidz' dari jenis kambing kibas, yaitu yang
berusia enam bulan ke atas, atau tsaniyyah dari jenis kambing kacang, yaitu
yang telah berusia satu tahun.
. Tidak
diambil dalam zakat kecuali yang betina dan tidak cukup yang jantan kecuali
pada zakat sapi. Ibnu labun (unta jantan berusia dua tahun), hiqq (unta jantan
berusia tiga tahun), jadza' (unta jantan berusia empat tahun) menempati bintu
makhadh dari unta atau jika semua hewan ternaknya jantan.
. Tidak
boleh digabung antara yang terpisah dan tidak boleh dipisah di antara yang
digabung karena tidak mau membayar zakat pada binatang ternak. Barang siapa
yang mempunyai 40 ekor kambing, ia tidak boleh memisahnya di dua tempat.
Apabila datang 'amil (petugas zakat), ia tidak menemukan nisab. Atau ia
mempunyai 40 ekor kambing, dan yang lain juga mempunyai jumlah yang sama, dan
orang ketiga juga mempunyai jumlah yang sama, lalu mereka menggabungnya
sehingga tidak diambil zakat dari mereka kecuali hanya satu ekor saja. Jika
mereka memisahnya, niscaya zakat yang wajib adalah 3 ekor kambing. Semua ini
adalah rekayasa yang tidak boleh.
.
Petugas zakat jangan mengambil harta yang terbaik. Janganlah ia mengambil yang
bunting, pejantan, yang mengurus anaknya, dan jangan pula yang gemuk yang
disiapkan untuk dimakan. Ia hanya mengambil yang pertengahan, dan hal ini juga
berlaku pada jenis-jenis harta yang
lain.
4. Zakat Hasil Bumi
. Hasil
bumi adalah: biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan semisalnya.
. Zakat
diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan
disimpan lama, seperti kurma dan anggur. Dan disyaratkan bahwa ia dimilikinya
saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq,
yaitu tiga ratus (300) sha' Nabi SAW, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612)
kg. gandum.
. Satu
Sha' Nabi SAW dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang
luasnya seperti ini berarti sama dengan sha' Nabi SAW, yaitu seimbang empat mud
pertengahan.
.
Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu
jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.
Dari Abu Said al-Khudri r.a, ia
berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari
lima uqiyah (emas), tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima dzaud, dan
tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima wasaq.' Muttafaqun 'alaih.[2]
.
Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan:
1. Sepersepuluh
(1/10), yang disiram tanpa memerlukan biaya, seperti yang disiram dari air
hujan atau mata air dan semisalnya.
2. Seperduapuluh
(1/20), yang disiram dengan biaya, seperti air sumur yang dikeluarkan dengan
alat atau yang lainnya.
Dari
Ibnu 'Umar r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Yang disiram air hujan dan
mata air atau tanah yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (1/10), dan yang
diberi air dengan siraman, zakatnya seperduapuluh (1/20).'[3]
. Waktu
wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah apabila biji sudah keras
dan nampak baiknya buah itu. Dan buah itu baik apabila sudah merah atau sudah
kuning. Maka apabila pemiliknya menjualnya setelah itu, maka kewajiban zakatnya
adalah kepadanya, bukan kepada pembeli.
.
Apabila biji-bijian dan buah-buahan itu rusak tanpa tindakan melampaui batas
dan tidak pula kelalaian pemiliknya, gugurlah kewajiban zakat padanya.
. Tidak
ada zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali apabila disediakan untuk
perdagangan. Maka dikeluarkan dari nilainya seperempat puluh (1/40) apabila
sudah genap satu tahun dan telah mencapai nisab.
.
Zakat Madu:
Apabila madu dipanen dari miliknya,
atau dari tempat tidak bertuan dari pohon-pohon dan gunung-gunung, maka
zakatnya sepersepuluh. Nisabnya adalah seratus enam puluh (160) kati Iraq,
yaitu sama dengan enam puluh dua (62) kg. Dan jika ia menjual belikan madu, ia
mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan, yaitu seperempat puluh (1/40).
. Wajib
zakat sepersepuluh atau seperdua puluh kepada penyewa tanah atau kebun, bukan
kepada pemiliknya, pada semua yang dikeluarkan darinya yaitu yang ditakar dan
bisa disimpan lama dari biji-bijian dan buah-buahan atau yang lainnya. Dan
kepada yang menyewakan (pemiliknya), wajib menzakati apa yang dia ambil dari
sewanya berupa uang apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun dari
tanggal akad sewa-menyewa.
. Setiap
barang yang dihasilkan dari laut seperti permata, marjan, ikan dan semisal yang
demikian itu, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika untuk perdagangan maka
dikeluarkan dari nilainya, yaitu seperempat puluh, apabila telah mencapai nisab
dan genap satu tahun.
. Semua
hasil bumi selain dari tumbuhan, berupa barang tambang dan semisalnya, maka
zakatnya apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, yaitu
seperempat puluh dari nilainya, atau seperempat puluh bendanya jika ia berupa
benda berharga seperti emas dan perak.
.
Zakat rikaz:
Yaitu yang ditemukan dari kuburan
jahiliyah (masa sebelum Islam), dan yang wajib padanya adalah seperlima (1/5),
sedikit atau banyak, dan tidak disyaratkan nisab dan tahun seperti yang telah lalu,
dan disalurkan seperti penyaluran harta fai, dan sisanya yaitu empat perlima
(4/5) untuk penemunya.
5. Zakat Barang Perdagangan
. Barang
dagangan: yaitu yang disediakan untuk jual beli karena ingin mendapatkan
keuntungan berupa properti, hewan, makanan, minuman, alat-alat dan semisalnya.
. Barang
dagangan, apabila untuk perdagangan, telah mencapai nisab, genap setahun,
wajiblah zakat padanya dan dinilai di akhir tahun dengan yang lebih baik bagi
penerima zakat, baik emas atau perak. Dan dikeluarkan seperempat puluh (1/40)
dari semua nilai, atau dari barang dagangan itu sendiri.
.
Rumah-rumah, properti, mobil-mobil, alat-alat, dan semisalnya apabila
disediakan untuk tempat tinggal atau dipakai, bukan untuk perdagangan, maka
tidak ada zakat padanya. Jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas
sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum
membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada
nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
.
Alat-alat pertanian, perindustrian, perdagangan dan semisalnya tidak ada
kewajiban zakat padanya, karena ia tidak disediakan untuk dijual, tetapi
disediakan untuk dipakai.
.
Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan:
Perusahaan pertanian:
jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar
dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan
dengan segala syaratnya. Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku
padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya. Dan jika baginya harta
yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala
syaratnya.
Perusahaan Industri:
seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal
ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah
mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real
estate yang disediakan untuk sewaan.
Perusahaan Perdagangan:
seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang
demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara', hal ini
wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan
bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap
setahun.
.
Zakat saham ada dua hal:
1.
Jika pemiliknya bertujuan terus
menerus memiliki dan mengambil keuntungan tahunan, maka zakatnya adalah pada
keuntungan saja, yaitu seperempat puluh seperti yang telah dijelaskan.
2.
Jika tujuannya adalah perdagangan
yang mencakup jual beli, membeli ini dan menjual ini karena bertujuan
mendapatkan keuntungan, maka wajib zakat pada semua saham yang dimiliki.
Zakatnya adalah zakat perdagangan seperempat puluh (1/40). Yang dihitung saat
mengeluarkan zakat adalah nilainya saat wajib seperti kwitansi.
.
Zakat harta yang diharamkan:
Harta-harta
yang diharamkan terbagi dua:
1. Jika
harta itu haram pada dasarnya/asalnya seperti minuman keras, babi dan
semisalnya, maka hal ini tidak boleh memilikinya dan bukan harta zakat. Wajib
memusnahkannya dan berlepas diri darinya.
2. Jika
harta itu haram dengan sifatnya, bukan zatnya, akan tetapi diambil dengan cara
tidak benar dan tanpa akad, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan
akad yang rusak seperti riba dan judi, maka jenis ini terbagi dua:
a. Jika
pemiliknya diketahui, ia mengembalikannya kepada mereka dan mereka
mengeluarkannya setelah menerimanya untuk satu tahun.
b. Jika
pemiliknya tidak diketahui, ia sedekahkan untuk mereka. Jika mereka tahu dan
membolehkan (persoalannya selesai), dan jika tidak, ia menjaminnya untuk
mereka. Dan jika ia membiarkannya di tangannya, maka ia berdosa dan ia harus
mengeluarkan zakatnya.
6. Zakat Fitrah (2)
.
Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah:
Allah SWT mensyari'atkan zakat fitrah
sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor
dan memberi makan untuk orang-orang miskin agar mereka tidak meminta pada hari
lebaran dan turut serta bersama orang-orang kaya larut dalam kebahagiaan hari
lebaran.
Dari
Ibnu Abbas r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai
pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan
memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya
sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat maka ia adalah salah satu sedekah.' HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah.[4]
.
Hukum Zakat Fitrah:
Zakat fitrah hukumnya wajib kepada
setiap muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar,
yang memiliki satu sha' makanan, lebih dari makanannya dan makanan orang yang
berada di bawah tanggungannya dari kaum muslimin. Disunnahkan mengeluarkannya
untuk janin.
. Wajib
zakat fitrah dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadhan
kepada setiap orang dengan dirinya sendiri. Apabila seorang ayah
mengeluarkannya untuk keluarganya atau selain mereka dengan izin dan ridha
mereka hukumnya boleh, dan ia diberi pahala.
.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
Mulai
waktu tenggelam matahari pada malam hari raya idul fitri hingga sebelum shalat
'id. Yang paling utama adalah mengeluarkannya pada hari 'Id sebelum shalat 'id.
Dan boleh mengeluarkannya sebelum 'id, satu atau dua hari.
Dan barang siapa yang mengeluarkannya
setelah shalat 'id, maka hanya menjadi sedekah dan ia berdosa, kecuali jika ada
uzur. Jika ia menundanya dari hari 'id tanpa ada uzur, maka ia berdosa. Dan
jika ada uzur, ia mengqadha`nya dan tidak ada dosa atasnya.
.Ukuran
zakat fitrah:
Boleh mengeluarkan zakat fitrah dari
setiap jenis makanan yang merupakan makanan pokok bagi setiap negeri, seperti
gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan yang lainnya, dan yang paling
utama adalah yang paling berguna bagi orang fakir.
Ukurannya
bagi setiap orang adalah satu sha' yang ditimbang sama dengan 2,4 kg. Ia
memberikannya kepada orang-orang fakir di negerinya yang ia mengeluarkan wajib
zakat padanya. Tidak boleh mengeluarkan nilai sebagai pengganti makanan. Dan
orang-orang fakir miskin lebih utama
dengannya dari pada selain mereka.
Dari
Ibnu Umar r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha'
kurma, atau satu sha' gandum kepada setiap budak dan yang merdeka, laki-laki
dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan beliau SAW menyuruh agar
ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat ('id).' Muttafaqun 'alaih.[5]
7. Mengeluarkan Zakat
.
Adab mengeluarkan zakat:
Mengeluarkan
pada waktu wajibnya, mengeluarkannya dengan senang hati, memberikan dari
hartanya yang terbaik, paling bagus, paling disenangi, paling dekat kepada yang
halal, menyenangkan si penerima, menganggap kecil pemberiannya agar selamat
dari sifat ujub, menyamarkannya agar selamat dari sifat riya, terkadang
menampakkannya karena menghidupkan kewajiban ini dan karena mendorong
orang-orang kaya agar mengikutinya, dan janganlah membatalkannya dengan
menyebut pemberian dan menyakiti.
. Yang
afdhal, agar orang yang berzakat menyalurkan sedekahnya pada orang yang lebih
bertaqwa, lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan lebih membutuhkan. Dan agar
ia berusaha memberikan sedekahnya pada orang yang berkembang zakat dengannya
dari karib kerabat, orang-orang yang bertaqwa, para penuntut ilmu, orang-orang
fakir yang tidak meminta-minta, keluarga besar yang membutuhkan dan semisal
mereka. Dan agar ia mengeluarkan apa yang ada padanya berupa zakat atau sedekah
dan semisalnya sebelum adanya halangan. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن
قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ
إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: ١٠]
"Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". ( QS.
Al-Munafiqun:10 )
. Wajib
bersegera mengeluarkan zakat apabila telah tiba waktu wajibnya kecuali karena
darurat.
. Boleh
mendahulukan zakat sebelum waktu wajibnya setelah adanya penyebab wajib. Maka
boleh mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, dan barang perniagaan apabila
telah mencapai nisab.
. Boleh
mengeluarkan zakat sebelum sebelum satu atau dua tahun dan menyalurkannya
kepada fakir miskin dalam bentuk gaji bulanan, apabila mashlahat menuntut hal
seperti itu.
. Barang
siapa yang mempunyai harta yang berbeda-beda waktunya seperti gaji, sewa
properti dan warisan, ia mengeluarkan zakat setiap harta diatas setelah genap
haulnya. Dan jika hatinya senang dan lebih mengutamakan kepentingan fakir
miskin dan selain mereka, ia jadikan satu bulan dalam setahun seperti Ramadan
untuk mengeluarkan zakatnya, maka hal ini lebih banyak pahalanya.
. Barang
siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena ingkar terhadap kewajibannya,
sedangkan dia tahu hukumnya, maka ia kafir dan diambil zakat itu darinya dan
dibunuh jika tidak bertaubat, karena ia menjadi murtad. Jika ia tidak
mengeluarkannya karena kikir, ia tidak kafir, dan diambil zakat itu darinya dan
dihukum ta'zir dengan diambil separo hartanya.
. Boleh
memberikan jamaah (orang banyak) dari zakat sesuatu yang mengharuskan satu
orang, dan sebaliknya. Yang paling utama agar ia sendiri yang membagikan zakat
baik secara sembunyi maupun terang-terangan menurut mashlahatnya, dan pada
asalnya secara sembunyi kecuali bila ada mashlahatnya.
. Boleh
bagi penguasa/pemimpin, apabila ia seorang adil dan amanah terhadap kepentingan
kaum muslimin untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya
pada tempat-tempat penyaluran yang dianjurkan syara'. Ia harus mengutus petugas
untuk mengambil harta yang nampak, seperti gembalaan hewan ternak, pertanian,
buah-buahan, dan semisalnya, karena sebagian manusia ada yang tidak mengerti
tentang kewajiban zakat, dan di antara mereka ada yang berpura-pura malas atau
malas.
.
Apabila pemerintah meminta zakat dari orang-orang kaya, wajib menyerahkan zakat
itu kepadanya dan terlepas tanggung jawab dengan hal itu dan untuk mereka
pahalanya, dan dosa kepada orang yang menyalahgunakannya.
.
Setelah jatuh tempo kewajiban zakat, ia merupakan amanah di tangan orang yang
berzakat. Maka apabila rusak, jika ia melampaui batas atau berlebihan, ia wajib
mengganti. Dan jika tidak melampaui batas dan tidak berlebihan, ia tidak
mengganti.
. Yang
paling utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta kepada fakir miskin di
negerinya. Boleh memindahnya ke negeri lain karena mashlahat, atau karib
kerabat, atau sangat membutuhkan. Yang paling utama adalah mengeluarkannya
sendiri dan boleh pula mewakilkannya kepada orang lain yang mengeluarkannya
untuknya.
. Harta
yang berada di luar jangkauannya, tidak wajib zakat atasnya sampai ia
menerimanya. Barang siapa yang mempunyai harta yang belum memungkinkan
menerimanya karena suatu sebab yang tidak berpulang kepadanya berupa properti
atau warisan, maka tidak ada zakat padanya sampai ia menerimanya.
. Zakat
harta berhubungan dengan harta, maka ia mengeluarkannya di negerinya. Dan zakat
fitrah berhubungan dengan badan, maka seorang muslim mengeluarkannya di manapun
ia berada.
.
Hukuman yang tidak mau mengeluarkan zakat:
Orang yang memiliki nisab wajib
mengeluarkan zakatnya. Allah SWT telah memberikan ancaman siksaan yang pedih
kepada setiap orang yang tidak mau mengeluarkannya.
1.
Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَٱلَّذِينَ
يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا
جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥ ﴾ [التوبة: 34، 35]
"Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu
dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan".
( QS. At-Taubah:34-35)
2. Dari
Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang
diberikan Allah SWT harta, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya
digambarkan baginya pada hari kiamat ular yang bersulah, yang memiliki dua
taring yang mengalunginya di hari kiamat. Kemudian ia mengambil dengan kedua
rahangnya, kemudian ia berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah hartamu'.
Kemudian beliau membaca: (Dan janganlah orang-orang yang kikir mengira…" (HR. al-Bukhari)[6]
3. Dari
Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada yang
mempunyai simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali dipanaskan
atasnya di neraka jahanam, lalu dijadikan kepingan-kepingan, lalu disetrika
dengannya kedua lambung dan keningnya, sehingga Allah SWT memutuskan di antara
hamba-hamba-Nya pada satu hari yang ukurannya 50.000 tahun' (HR.Muslim)[7]
4. Dari
Abu Dzar r.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda: 'Demi Allah SWT yang jiwaku
berada di tangan-Nya' atau 'Demi yang tidak ada Ilah selain Dia' atau
'sebagaimana beliau bersumpah, tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta
atau sapi atau kambing yang dia tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali
didatangkan dengannya pada hari kiamat yang paling besar dan paling gemuk, yang
menginjaknya dengan kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Setiap kali
berlalu yang terakhir dikembalikan atasnya yang pertamanya, sampai diputuskan
di antara semua manusia" Muttafaqun 'alaih.[8]
8. Penyaluran Zakat
.
Para penerima zakat:
Para penerima zakat yang boleh
menyalurkan zakat kepada mereka ada delapan golongan, yaitu yang disebutkan
dalam firman Allah SWT:
﴿ ۞إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٞ ٦٠﴾ [التوبة: 60]
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana" ( QS. At-Taubah:60 )
. Allah
SWT dengan hikmahnya terkadang menentukan yang berhak menerima dan kadar yang
berhak dia dapatkan seperti faraidh dan para penerimanya, dan terkadang
menentukan apa yang harus dilakukan tanpa menentukan orang yang berhak
menerimanya, seperti pembayaran kafarat, seperti kafarat zhihar, sumpah dan
semisalnya. Dan Dia SWT terkadang menentukan yang berhak menerima tanpa
menyebutkan kadar yang berhak dia terima seperti para penerima zakat, dan
mereka berjumlah delapan golongan:
1. Orang-orang
fakir: yaitu orang-orang yang tidak mendapat sesuatu, atau mendapatkan sebagian
kecukupan.
2. orang-orang
miskin: yaitu orang-orang yang mendapatkan lebih banyak kecukupan atau
separuhnya.
3. Para
amil: yaitu para penagihnya, pemeliharanya, dan yang membaginya.Jika mereka
menerima gaji dari penguasa, maka mereka tidak diberi bagian dari zakat.
4. Mu`allaf,
yang dibujuk hatinya: orang-orang yang sudah muslim, atau orang-orang kafir,
sedang mereka adalah para pemimpin kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau
menahan gangguannya, atau diharapkan dengan memberinya bertambah kuat imannya
atau islamnya, atau islam teman sejawatnya. Mereka diberikan dari zakat sekadar
apa yang diinginkan sudah terwujud.
5. Untuk
memerdekakan budak: mereka adalah budak dan budak mukatab yang membeli diri
mereka dari majikannya. Maka mereka dimerdekakan dan mendapat hak dari zakat.
Termasuk dalam hal ini untuk menebus/membebaskan kaum muslimin yang tertawan di
medan perang.
6. Orang-orang
yang berhutang: mereka terbagi dua:
a. Berhutang
karena mendamaikan yang bermusuhan, maka ia diberi sekadar hutangnya meskipun
ia kaya.
b. Berhutang
untuk dirinya sendiri, yaitu menanggung banyak hutang dan tidak bisa
membayarnya.
7. Fi
sabilillah: Mereka adalah para pejuang fi sabilillah untuk meninggikan kalimah
Allah SWT, dan semisal mereka adalah para da'i yang berdakwah karena Allah
SWT.Mereka diberikan zakat apabila mereka tidak memiliki gaji, atau gajinya
tidak mencukupi.
8. Ibnu
Sabil: yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan dan ia tidak
mempunyai biaya yang menyampaikannya ke negerinya, maka ia diberikan sesuatu
yang menutupi kebutuhannya di perjalanannya, sekalipun dia orang kaya.
. Tidak
boleh menyalurkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, dan hendaknya
memulai dengan orang yang lebih membutuhkan.
. Boleh
menyalurkan zakat kepada satu golongan penerima zakat, dan boleh memberikannya
kepada satu orang penerima zakat dalam batas kebutuhannya, dan jika zakat itu
banyak maka dianjurkan membaginya kepada golongan-golongan tersebut.
. Orang
yang menerima gaji bulanan sebanyak dua ribu riyal, akan tetapi ia membutuhkan
tiga ribu riyal setiap bulannya untuk menutupi nafkahnya dan nafkah tanggungannya,
maka sesungguhnya ia diberi zakat sekadar kebutuhannya.
.
Apabila seseorang memberikan zakat kepada orang yang disangkanya berhak
menerima zakat, disertai kesungguhan dan penyelidikan, lalu nyata bahwa ia
bukan termasuk penerima zakat, maka zakatnya sudah cukup.
.
Sesuatu yang wajib dari zakat harus disalurkan sesegera mungkin kepada para
penerima zakat, dan tidak boleh menundanya karena ingin mengembangkannya dan
perdagangan untuk kepentingan pribadi atau organisasi dan semisalnya. Dan jika
harta itu bukan berasal dari zakat, maka tidak ada halangan melakukan
perdagangan padanya dan menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan.
. Boleh
memberikan zakat kepada orang yang ingin menunaikan kewajiban ibadah haji dan
tidak mempunyai biaya yang cukup. Dan boleh menyalurkannya untuk membebaskan
tawanan muslim, dan menyalurkannya untuk seorang muslim yang ingin menikah,
sedang seorang fakir yang ingin menahan dirinya (dari yang haram), dan boleh
menutup hutang mayit dari zakat.
. Bagi
orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seorang fakir, boleh memberikan
zakat kepada fakir itu dengan catatan tidak ada kesepakatan di antara keduanya
bahwa ia memberikannya untuk membayar hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan
hutang dan menganggapnya sebagai zakat.
.
Sedekah kepada seorang miskin adalah sedekah dan kepada karib kerabat adalah
sedekah dan silaturrahim.
.
Apabila seseorang mampu bekerja mengkhususkan dirinya untuk menuntut ilmu, maka
ia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu jenis jihad fi
sabilillah dan manfaatnya muta'addi (transitif, bukan hanya untuk
dirinya sendiri).
.
Disunnahkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir dari karib kerabatnya
yang dia tidak wajib memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara laki-laki
dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan dari ayah, saudara laki-laki dan
perempuan dari ibu dan semisal mereka.
. Boleh
menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya (kakek dst.), kepada
anak-anak dan seterusnya (cucu, dst.), jika mereka dalam keadaan fakir sedang dia tidak mampu
memberi nafkah kepada mereka selama tidak membayar kewajibannya. Dan demikian
pula jikalau mereka menanggung beban hutang atau diyat, maka boleh membayar
hutang mereka dan mereka lebih berhak dengannya.
. Suami
boleh memberikan zakatnya kepada istrinya apabila dia (istri) menanggung hutang
atau kafarat. Adapun istri, dia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, jika
suaminya itu termasuk yang berhak menerima zakat.
. Tidak
boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim (keluarga Nabi SAW) dan budak-budak
yang mereka merdekakan, karena memuliakan mereka, karena zakat itu adalah
kotoran manusia.
. Zakat
tidak boleh diberikan kepada non muslim kecuali jika ia seorang muallaf, tidak
boleh kepada budak kecuali budak mukatab.
. Zakat
tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali apabila dia seorang amil
(petugas zakat), atau muallaf yang dibujuk hatinya, atau pejuang fi sabilillah,
atau ibnu sabil yang kehabisan dana di tengah perjalanan.
. Orang
kaya: yaitu orang yang mendapatkan kecukupan kehidupannya dan kehidupan
tanggungannya sepanjangan tahun. Bisa jadi dari harta yang ada, atau
perdagangan, atau industri, dan semisal yang demikian itu.
.
Yang diucapkan orang yang menerima zakat:
Disunnahkan kepada orang yang
diberikan zakat agar berdoa untuk yang memberinya seraya berkata, 'Ya Allah,
berilah rahmat kepada mereka.' Muttafaqun 'alaih.[9]
Atau
membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga fulan.' Muttafaqun
'alaih.[10]
Atau
membaca: 'Ya Allah, berilah berkah padanya dan pada untanya.' HR. an-Nasa`i.[11]
. Barang
siapa yang mengeluarkan zakat, apabila dia mengetahui bahwa fulan termasuk yang
berhak menerima zakat dan dia menerima zakat, maka dia memberinya dan tidak
perlu memberi tahu bahwa ia adalah zakat. Dan jika dia tidak tahu tentang orang
itu atau orang itu tidak mau menerima zakat, maka di sini ia harus memberi tahu
bahwa yang diberikan itu adalah zakat.
9. Sedekah Sunnah
.
Hikmah disyari'atkan sedekah:
Islam mengajak dan mendorong
bersedekah sebagai kasih sayang kepada orang-orang yang lemah dan membantu
orang-orang fakir, ditambah pahala yang diperoleh, berlipat gandanya, berakhlak
dengan akhlak para nabi berupa bersedekah dan berbuat baik.
.
Hukum sedekah:
Sedekah adalah sunnah yang dianjurkan
setiap waktu, dan sangat dianjurkan pada waktu dan kondisi:
1. Waktu,
seperti Bulan Ramadhan dan sepuluh (hari pertama dari)Bulan Dzulhijjah.
2. Kondisi-kondisi
tertentu: waktu-waktu kebutuhan yang paling utama: bersifat tetap seperti musim
dingin, atau kondisi darurat seperti terjadi kelaparan, atau kemarau dan
semisal yang demikian itu. Dan sedekah paling utama adalah kepada karib kerabat
yang menyembunyikan permusuhan.
.
Keutamaan sedekah:
1.
Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ
وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ
عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
Orang-orang
yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah :274 )
2. Dari
Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang
bersedekah setimbang kurma dari usaha yang halal dan Allah SWT tidak menerima
kecuali yang halal. Dan sesungguhnya Allah SWT menerimanya dengan tangan
kanan-Nya. Kemudian Dia SWT mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana
seseorang dari kalian mengembangkan anak kudanya, hingga seperti gunung.'
Muttafaqun 'alaih.[12]
.
Disunnahkan sedekah sunnah dengan yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan
tanggungannya. Dan sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
.
Manusia yang paling berhak terhadap sedekah adalah anak-anak orang yang
bersedekah sendiri, keluarganya, karib kerabatnya, tetangganya, dan sebaik-baik
sedekah adalah sedekah seseorang kepada dirinya dan keluarganya. Dan pahala
sedekah tetap ada, kendati terjatuh di tangan yang salah(yang tidak berhak
menerima).
.
Sebaik-baik sedekah adalah yang lebih dari kebutuhan, dan kesungguhan orang
yang sedikit adalah sedekah paling utama, yaitu yang lebih dari kecukupannya
dan kecukupan tanggungannya.
.
Perempuan boleh bersedekah dari rumah suaminya apabila dia mengetahui ridhanya
dan untuknya separo pahala. Dan haram apabila dia (istri) tahu bahwa dia
(suami) tidak ridha. Maka jika dia memberi izin kepadanya, maka untuknya
(istri) seperti pahalanya.
.
Sedekah di saat sehat wal afiat lebih utama dari pada di saat terbaring sakit,
dan di saat kesusahan lebih utama dari pada di saat senang, apabila bertujuan
karena Allah SWT. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ
مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا ٨ إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ
مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا ٩ ﴾ [الانسان: ٨، ٩]
"Dan mereka memberikan
makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang
ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan
keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula
(ucapan) terima kasih" ( QS. Al-Insaan:8-9 )
. Nabi
SAW tidak boleh menerima zakat wajib dan tidak pula sedekah sunnah. Bani Hasyim
dan budak yang mereka merdekakan tidak boleh menerima zakat dan boleh menerima
sedekah sunnah.
. Boleh
memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir untuk membujuk hatinya dan
menghilangkan rasa laparnya, dan seorang muslim diberi pahala karenanya dan
pada setiap hati yang basah ada pahala.
.
Hukum memberi kepada yang meminta:
Disunnahkan memberi kepada yang
meminta, sekalipun pemberian itu sedikit, berdasarkan ucapan Ummu Bujaid r.a,
'Ya Rasulullah, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada engkau, sesungguhnya
seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, aku tidak mendapatkan sesuatu
yang bisa kuberikan kepadanya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Jika engkau tidak
mendapatkan sesuatu yang bisa engkau berikan kepadanya kecuali kuku binatang
yang dibakar, maka berikanlah kepadanya di tangannya.' (HR.Abu Daud dan
at-Tirmidzi)[13]
.
Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
1. Dari
Ibnu Umar r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Senantiasa seorang
laki-laki meminta-minta kepada manusia sehingga ia datang pada hari kiamat dan
tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.' Muttafaqun 'alaih.[14]
2. Dari
Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang
meminta harta kepada manusia karena ingin memperbanyak (harta), maka sungguh ia
meminta bara api, maka hendaklah ia cukup dengan yang sedikit atau mencari yang
banyak (dengan ancaman api neraka).' HR. Muslim.[15]
.
Siapakah yang boleh meminta ?:
Haram meminta kecuali dari penguasa,
atau pada perkara yang tidak ada cara lain seperti menanggung beban atau
mendapat musibah, atau menderita kefakiran dan ia tidak mempunyai sesuatu
mencukupi hal itu, dan selain hal itu maka hukumnya haram.
Dari Samurah r.a, dari Nabi SAW,
beliau bersabda, 'Meminta-minta adalah cakaran yang seorang laki-laki
mencakar wajahnya dengannya. Siapa yang menghendaki, ia biarkan di wajahnya,
dan barang siapa yang menghendaki, ia meninggalkan kecuali seorang laki-laki yang
meminta kepada penguasa atau pada perkara yang tidak ada jalan keluar darinya.'
(HR. Ahmad dan Abu Daud)[16]
.
Disunnahkan banyak berinfak di jalan-jalan kebaikan, hal itu adalah penyebab
untuk menjaga hartanya dan memperbanyaknya: 'Tidak ada satu hari yang hamba
berada di pagi harinya kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata, 'Ya
Allah, berilah ganti kepada yang berinfak, dan yang lain berkata, 'Ya Allah,
berilah kehancuran kepada yang tidak memberi.' Muttafaqun 'alaih.[17]
.
Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum
Islam:
Dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata,
'Aku berkata, 'Ya Rasulullah, 'Bagaimana pendapatmu tentang beberapa perkara
ibadah yang saya lakukan di masa jahiliyah, yaitu sedekah atau memerdekakan budak
atau silaturrahim, adakah pahala padanya?' Beliau menjawab, 'Engkau masuk
Islam bersama kebaikan yang telah engkau lakukan' Muttafaqun 'alaih.[18]
.
Adab-adab bersedekah:
Sedekah
merupakan salah satu jenis ibadah, ada beberapa adab dan syaratnya, yang terpenting
adalah:
1. Hendaklah
sedekah ikhlas karena Allah SWT, tidak dimasuki dan dicampuri riya dan sum'ah.
Dari
Umar bin Khaththab r.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya
setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang
diniatkannya' Muttafaqun 'alaih.[19]
2. Sedekah
itu harus berasal dari harta yang halal, baik. Allah SWT itu Maha Baik, tidak
menerima kecuali yang baik. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ
مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا
تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ
فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧ ﴾ [البقرة: ٢٦٧]
"Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (
QS. Al-Baqarah :267 )
3. Sedekah
itu dari hartanya yang terbaik dan paling disukainya. Firman Allah SWT:
﴿ لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ
مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
﴾ [ال عمران: ٩٢]
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (
QS. Ali Imran :92 )
4.
Janganlah bermaksud dapat balasan
yang lebih banyak dari sedekahnya dan menjauhi sifat arogan dan ujub. Firman
Allah SWT:
﴿ وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ ٦ ﴾ [المدثر: ٦]
"Dan janganlah kamu
memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (
QS. Al-Muddatstsir:6 )
5. Agar
berhati-hati dari sesuatu yang membatalkan sedekah, seperti menyembut pemberian
dan menyakiti. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ
صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ
.... ﴾ [البقرة: ٢٦٤]
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang
menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia…." (
QS. Al-Baqarah :264 )
6. Merahasiakan
sedekah dan tidak terang-terangan kecuali untuk mashlahat.
﴿ إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ
وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم
مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١ ﴾ [البقرة: ٢٧١]
"Jika kamu menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.
Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( QS. Al-Baqarah :271
)
7. Agar
memberikan sedekah sambil tersenyum, wajah berseri dan jiwa yang baik, serta
meridhakan amil zakat dengan menunaikan yang perkara wajib. Diriwayatkan dari
Jarir bin Abdullah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila penerima
sedekah datang pada kalian, maka hendaklah kalian menginfakkannya sedang ia
ridha pada kalian"[20]
(H.R Muslim)
Bersegera untuk bersedekah di masa
hidupnya dan menyerahkan kepada yang lebih membutuhkan, karib kerabat yang
membutuhkan lebih utama dari pada yang lain, karena mengandung pahala sedekah
dan silaturrahim.
a.Firman
Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن
قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ
إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: 10]
Dan belanjakanlah sebagian dari
apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah
seorang di antara kamu; lalu ia berkata:"Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak
menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat
bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh" (QS.al-Munafiqun:10)
b.
Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَأُوْلُواْ
ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ
شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٧٥ ﴾ [الانفال: ٧٥]
"Orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu" (Q.S
Al-Anfaal: 75)
[4] Hasan / HR. Abu Daud no.
1609, ini adalah lafazdnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1420, dan Ibnu Majah no.
1827, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1480.
[7] H.R Muslim nomer 987
[13] Shahih/ HR. Abu Daud no.
1667, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1466, at-Tirmidzi no.
665, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 533.
[16] Shahih/ HR. Ahmad no.
20529, Abu Daud no. 1639, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1443.
Post a Comment