KITAB ZAKAT



KITAB ZAKAT

  1. Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.

. Allah SWT mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Di antaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa. Allah SWT membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan ibadah yang mudah dan sesuai baginya.
. Harta tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat: 1) harta itu adalah harta yang halal, 2) tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. 3) ia menunaikan hak Allah SWT padanya.
. Zakat: (secara etimologi) berarti berkembang dan bertambah. Dan pengertiannya (secara terminologi) adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu di waktu tertentu.
. Zakat diwajibkan di Makkah, adapun penentuan nishabnya, penjelasan harta yang dizakati, dan penjelasan penyalurannya maka di kota Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

. Hukum Zakat:
          Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat, ia adalah rukun ketiga dari rukun Islam.
Firman Allah SWT:
﴿ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣[التوبة: 103]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)

. Hikmah disyari'atkannya zakat:
          Mengambil harta zakat bukanlah bertujuan mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan saja. Tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia berada di atas harta, agar ia menjadi tuan bagi harta, bukan menjadi hamba harta. Dan dari sini datanglah kewajiban zakat untuk mensucikan yang memberi dan yang menerima, dan membersihkan keduanya.
. Zakat, sekalipun secara lahiriahnya mengurangi jumlah harta, akan tetapi dampaknya menambah keberkahan harta, menambah jumlah harta, menambah iman di hati pelakunya, dan menambah kemuliaan akhlaknya. Ia adalah pengorbanan dan pemberian, mengorbankan yang disukai jiwa demi hal yang lebih dicintai, yaitu ridha Rabb-nya SWT dan meraih surga-Nya.
. Tatanan harta di dalam Islam berdiri di atas dasar pengakuan bahwa hanya Allah SWT pemilik asli terhadap harta. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai hak dalam mengatur persoalan kepemilikan, mewajibkan hak-hak dalam harta, membatasi dan menentukannya, menjelaskan penyalurannya, cara-cara memperoleh dan membelanjakannya.
. Zakat menebus segala kesalahan, ia adalah penyebab masuk surga dan selamat dari neraka.
. Allah SWT mensyari'atkan dan mendorong untuk menunaikan zakat, karena zakat mengandung pembersihan jiwa dari kehinaan bakhil dan kikir. Ia merupakan jembatan kuat yang menghubungkan  antara orang-orang kaya dan orang-orang fakir, sehingga jiwa menjadi bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua menikmati rasa aman, cinta dan persaudaraan.
. Zakat menambah kebaikan orang yang menunaikannya, memelihara hartanya dari segala penyakit, membuahkannya, mengembangkannya, dan menambahnya, menutupi kebutuhan fakir miskin, menghalangi kriminalitas dalam bidang harta seperti pencurian, perampasan, dan perampokan.




. Ukuran-ukuran zakat:
          Allah SWT menjadikan kadar/ukuran zakat berdasarkan tingkat kesusahan memperoleh harta yang dikeluarkan zakatnya tersebut:
Dia SWT mewajibkan pada harta rikaz, yaitu sesuatu yang ditemukan dari kuburan/yang dikubur oleh orang jahiliyah (harta karun), tanpa susah payah, yaitu seperlima (1/5)=20%.
Yang kesusahannya hanya dari satu pihak, yaitu yang disirami tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (1/10)=10%.
Yang kesusahannya dari dua pihak (bibit dan menyiram), yaitu yang disiram dengan biaya, zakatnya seperduapuluh (1/20)= 5%.
Yang mengandung banyak kesusahan dan ketidakmenentuan sepanjang tahun, seperti uang, barang dagangan, zakatnya seperempat puluh (1/40)=2,5%.

. Keutamaan menunaikan zakat:
          Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ ﴾ [البقرة: ٢٧٧] 
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah:277 )
. Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang besar dan kecil, laki-laki dan perempuan, kurang waras dan gila, apabila harta itu bersifat tetap, sampai nisab, sampai satu tahun, dan pemiliknya seorang muslim yang merdeka.
. Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, juga tidak wajib ibadah-ibadah yang lain. Akan tetapi nanti akan dihisab di hari kiamat. Adapun di dunia maka tidak diwajibkan dan tidak diterima darinya sampai ia masuk Islam.
. Yang keluar dari bumi, hasil peternakan dan hasil perdagangan, diwajibkan zakat bila telah mencapai nisab dan tidak disyaratkan baginya (yang keluar dari bumi) sempurna satu tahun. Adapun harta rikaz, sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak disyaratkan sampai nisab dan satu tahun.
. Hasil peternakan dan keuntungan perdagangan, haul keduanya adalah haul asalnya, jika telah mencapai nisab.
. Barang siapa yang mempunyai tagihan hutang kepada orang yang mampu, maka ia mengeluarkan zakatnya jika telah dilunasi hutangnya, yang lebih utama adalah menzakatinya sebelum dilunasi. Jika tagihan hutang itu kepada orang yang tidak mampu atau suka memperlambat, maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun bila telah mengambilnya.
. Zakat harta wakaf:
          Harta wakaf untuk keperluan sosial yang bersifat umum, seperti masjid, sekolah, tempat ibadah, dan semisalnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan setiap apa yang disediakan untuk infak di jalan-jalan kebaikan yang bersifat umum, maka hukumnya sama seperti wakaf, tidak ada kewajiban zakat padanya. Dan wajib zakat pada harta wakaf untuk orang yang telah ditentukan, seperti anak-anaknya umpamanya.
. Zakat wajib secara mutlak, sekalipun yang berzakat mempunyai tanggungan hutang yang mengurangi nisab, kecuali hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo kewajiban mengeluarkan zakat, maka ia harus membayar hutangnya, kemudian mengeluarkan zakat apa yang tersisa sesudahnya, dan dengan hal itu ia terlepas dari tanggung jawab.
. Wajib mengeluarkan zakat dalam bentuk harta tersebut. Biji dari bijian (seperti beras, pent.), kambing dari kambing, uang dari uang, dan seterusnya. Dan hal itu tidak boleh diganti kecuali karena kebutuhan dan mashlahat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seseorang yang tidak mampu membayarnya, ia tidak boleh menggugurkan hutang tersebut darinya dengan niat mengeluarkan zakat.
. Sesuatu yang disediakan dari harta untuk kepemilikan dan pemakaian tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti rumah tempat tinggal, pakaian, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, mobil, dan semisalnya.
  Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat kepada seorang muslim pada budak dan kudanya.' Muttafaqun 'alaih.[1]
. Apabila pada seseorang terkumpul uang yang mencapai nisab dan sampai satu tahun, maka ia wajib zakat, sama saja dia sediakan untuk nafkah, atau kawin, atau memberi tanah, atau untuk membayar hutang, atau selain yang demikian itu.
. Apabila orang yang terkena kewajiban zakat meninggal dunia dan ia belum mengeluarkannya, ahli waris wajib mengeluarkannya sebelum melaksanakan wasiat dan pembagian warisan.
. Apabila nisab berkurang di pertengahan tahun, atau menjualnya bukan karena lari dari zakat maka haulnya (hitungan tahun)terputus. Dan jika ia menggantinya dengan harta yang sejenisnya, ia menetapkan haulnya berdasarkan harta yang diganti.
. Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia punya tanggungan zakat dan hutang, dan ia meninggalkan harta yang tidak cukup untuk keduanya, maka hendaknya ia mengeluarkan zakat, karena ia adalah hak Allah yang Dia wajibkan untuk penerima zakat, dan Allah adalah lebih berhak untuk ditunaikan hak-Nya.
. Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
1.       Atsmaan (barang berharga), yaitu emas, perak dan uang kertas.
2.       Hewan ternak yang digembala, yaitu unta, sapi dan kambing.
3.       Yang keluar dari bumi: seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan semisalnya.
4.       Barang perniagaan: yaitu segala hal yang disiapkan untuk perdagangan.

2- Zakat Emas dan Perak
. Nisab Emas:
          Wajib mengeluarkan zakat emas bila telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40) atau 2,5%.
. Satu dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan timbangan sekarang seberat (4,25) gram.
. Dua puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
. Nisab perak:
          Wajib mengeluarkan zakat perak bila telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.
. Dua ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595) gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang kertas. Maka hasil perkaliannya adalah 56 X 7 = 392. Jumlah ini adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Pemprosesan emas dan perak ada tiga:
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga, yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40 (2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
. Uang-uang kertas saat ini seperti riyal, dolar dan semisalnya, hukumnya sama seperti hukum emas dan perak. Maka dinilai di atas dasar nilai. Apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, dan kadarnya 1/40 (2,5%), apabila telah genap satu tahun.
. Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas:
          Dinilai dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila sekurang-kurang nisab emas adalah 85 gram, dan harga satu gram emas adalah 40 riyal SR umpamanya, maka kita kalikan nisab emas dengan nilai gram (85 X 40= 3400 SR). Ia adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas. Zakatnya adalah 1/40, yaitu 85 SR, yaitu senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang kertas, uang tersebut dibagi 40, maka dikeluarkan 1/40. Yaitu kadar wajib zakat emas dan perak atau sesuatu yang dianggap sepertinya. Jika seseorang mempunyai 80.000 SR :40 = 2.000 SR. Yaitu kadar zakat jumlah tersebut, yaitu 1/40 dan seterusnya.
. Hukum zakat barang perhiasan yang dipakai:
          Perempuan dibolehkan memakai sesuatu yang berlaku menurut kebiasaan memakainya, tanpa berlebihan, dalam bentuk emas atau perak. Perempuan itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya, ia hanya wajib mengeluarkan sejak mengetahui. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu sebelum mengetahui, tidak ada kewajiban zakat padanya, karena hukum syari'at hanya mewajibkan setelah mengetahuinya.
. Intan, mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, maka zakatnya 1/40.
. Emas tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.

3. Zakat Hewan Ternak
. Hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing.
. Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua:
1.         Wajib zakat pada unta, sapi, dan kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.
2.         Apabila unta, atau sapi, atau kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
. Batas minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima (5) ekor unta.



1. Nisab-nisab kambing
Dari
Sampai
Kadar zakat
40
120
Satu ekor kambing
121
200
Dua ekor kambing
201
399
Tiga ekor kambing

. Kemudian pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan begitulah seterusnya.

2. Nisab-nisab sapi
Dari
sampai
Kadar zakat
30
39
Tabi' atau tabi'ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun.
40
59
Musinnah, yaitu sapi betina berusia dua tahun.
60
69
Dua ekor tabi' atau tabi'ah.
. Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi' atau tabi'ah. Dan pada setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' dan seekor musinnah. Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi' dan satu musinnah. Dan pada 120 ekor, zakatnya empat ekor tabi', atau tiga ekor musinnah, dan begitulah seterusnya.

3. Nisab-nisab unta
Dari
sampai
Kadar zakatnya
5
9
Seekor kambing
10
14
Dua ekor kambing
15
19
Tiga ekor kambing
20
24
Empat ekor kambing
25
35
Bintu makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun.
36
45
Bintu labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun.
46
60
Hiqqah, yaitu unta betina yang berusia tiga tahun.
61
75
Jazd'ah, yaitu unta betina yang berusia empat tahun.
76
90
Dua ekor bintu labun.
91
120
Dua ekor hiqqah.

. Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu labun. Dan pada setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya 3 ekor bintu labun. Dan pada 130 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Pada 150 ekor, zakatnya adalah tiga ekor hiqqah. Dan pada 160 ekor, zakatnya adalah empat ekor bintu labun. Dan pada 180 ekor, zakatnya adalah dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Dan pada setiap 200 ekor, zakatnya adalah lima ekor bintu labun, atau empat ekor hiqqah, dan begitulah seterusnya.
. Barang siapa yang harus mengeluarkan bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, ia boleh mengeluarkan bintu makhadh dan membayar jabran (tambalan), yaitu dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Atau ia membayar hiqqah dan mengambil jabran. Jabran ini hanya ada pada unta saja.
. Diambil pada zakat kambing yaitu jidz' dari jenis kambing kibas, yaitu yang berusia enam bulan ke atas, atau tsaniyyah dari jenis kambing kacang, yaitu yang telah berusia satu tahun.
. Tidak diambil dalam zakat kecuali yang betina dan tidak cukup yang jantan kecuali pada zakat sapi. Ibnu labun (unta jantan berusia dua tahun), hiqq (unta jantan berusia tiga tahun), jadza' (unta jantan berusia empat tahun) menempati bintu makhadh dari unta atau jika semua hewan ternaknya jantan.
. Tidak boleh digabung antara yang terpisah dan tidak boleh dipisah di antara yang digabung karena tidak mau membayar zakat pada binatang ternak. Barang siapa yang mempunyai 40 ekor kambing, ia tidak boleh memisahnya di dua tempat. Apabila datang 'amil (petugas zakat), ia tidak menemukan nisab. Atau ia mempunyai 40 ekor kambing, dan yang lain juga mempunyai jumlah yang sama, dan orang ketiga juga mempunyai jumlah yang sama, lalu mereka menggabungnya sehingga tidak diambil zakat dari mereka kecuali hanya satu ekor saja. Jika mereka memisahnya, niscaya zakat yang wajib adalah 3 ekor kambing. Semua ini adalah rekayasa yang tidak boleh.
. Petugas zakat jangan mengambil harta yang terbaik. Janganlah ia mengambil yang bunting, pejantan, yang mengurus anaknya, dan jangan pula yang gemuk yang disiapkan untuk dimakan. Ia hanya mengambil yang pertengahan, dan hal ini juga berlaku  pada jenis-jenis harta yang lain.


4. Zakat Hasil Bumi
. Hasil bumi adalah: biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan semisalnya.
. Zakat diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, seperti kurma dan anggur. Dan disyaratkan bahwa ia dimilikinya saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq, yaitu tiga ratus (300) sha' Nabi SAW, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612) kg. gandum.
. Satu Sha' Nabi SAW dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang luasnya seperti ini berarti sama dengan sha' Nabi SAW, yaitu seimbang empat mud pertengahan.
. Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.
          Dari Abu Said al-Khudri r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima uqiyah (emas), tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima dzaud, dan tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima wasaq.' Muttafaqun 'alaih.[2]

. Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan:
1.      Sepersepuluh (1/10), yang disiram tanpa memerlukan biaya, seperti yang disiram dari air hujan atau mata air dan semisalnya.
2.      Seperduapuluh (1/20), yang disiram dengan biaya, seperti air sumur yang dikeluarkan dengan alat atau yang lainnya.
Dari Ibnu 'Umar r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Yang disiram air hujan dan mata air atau tanah yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (1/10), dan yang diberi air dengan siraman, zakatnya seperduapuluh (1/20).'[3]
. Waktu wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah apabila biji sudah keras dan nampak baiknya buah itu. Dan buah itu baik apabila sudah merah atau sudah kuning. Maka apabila pemiliknya menjualnya setelah itu, maka kewajiban zakatnya adalah kepadanya, bukan kepada pembeli.
. Apabila biji-bijian dan buah-buahan itu rusak tanpa tindakan melampaui batas dan tidak pula kelalaian pemiliknya, gugurlah kewajiban zakat padanya.
. Tidak ada zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali apabila disediakan untuk perdagangan. Maka dikeluarkan dari nilainya seperempat puluh (1/40) apabila sudah genap satu tahun dan telah mencapai nisab.

. Zakat Madu:
          Apabila madu dipanen dari miliknya, atau dari tempat tidak bertuan dari pohon-pohon dan gunung-gunung, maka zakatnya sepersepuluh. Nisabnya adalah seratus enam puluh (160) kati Iraq, yaitu sama dengan enam puluh dua (62) kg. Dan jika ia menjual belikan madu, ia mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan, yaitu seperempat puluh (1/40).
. Wajib zakat sepersepuluh atau seperdua puluh kepada penyewa tanah atau kebun, bukan kepada pemiliknya, pada semua yang dikeluarkan darinya yaitu yang ditakar dan bisa disimpan lama dari biji-bijian dan buah-buahan atau yang lainnya. Dan kepada yang menyewakan (pemiliknya), wajib menzakati apa yang dia ambil dari sewanya berupa uang apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun dari tanggal akad sewa-menyewa.
. Setiap barang yang dihasilkan dari laut seperti permata, marjan, ikan dan semisal yang demikian itu, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika untuk perdagangan maka dikeluarkan dari nilainya, yaitu seperempat puluh, apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Semua hasil bumi selain dari tumbuhan, berupa barang tambang dan semisalnya, maka zakatnya apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, yaitu seperempat puluh dari nilainya, atau seperempat puluh bendanya jika ia berupa benda berharga seperti emas dan perak.
. Zakat rikaz:
          Yaitu yang ditemukan dari kuburan jahiliyah (masa sebelum Islam), dan yang wajib padanya adalah seperlima (1/5), sedikit atau banyak, dan tidak disyaratkan nisab dan tahun seperti yang telah lalu, dan disalurkan seperti penyaluran harta fai, dan sisanya yaitu empat perlima (4/5) untuk penemunya.

5. Zakat Barang Perdagangan
. Barang dagangan: yaitu yang disediakan untuk jual beli karena ingin mendapatkan keuntungan berupa properti, hewan, makanan, minuman, alat-alat dan semisalnya.
. Barang dagangan, apabila untuk perdagangan, telah mencapai nisab, genap setahun, wajiblah zakat padanya dan dinilai di akhir tahun dengan yang lebih baik bagi penerima zakat, baik emas atau perak. Dan dikeluarkan seperempat puluh (1/40) dari semua nilai, atau dari barang dagangan itu sendiri.
. Rumah-rumah, properti, mobil-mobil, alat-alat, dan semisalnya apabila disediakan untuk tempat tinggal atau dipakai, bukan untuk perdagangan, maka tidak ada zakat padanya. Jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Alat-alat pertanian, perindustrian, perdagangan dan semisalnya tidak ada kewajiban zakat padanya, karena ia tidak disediakan untuk dijual, tetapi disediakan untuk dipakai.

. Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan:
Perusahaan pertanian: jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan dengan segala syaratnya. Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya. Dan jika baginya harta yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala syaratnya.
Perusahaan Industri: seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real estate yang disediakan untuk sewaan.
Perusahaan Perdagangan: seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara', hal ini wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap setahun.

. Zakat saham ada dua hal:
1.             Jika pemiliknya bertujuan terus menerus memiliki dan mengambil keuntungan tahunan, maka zakatnya adalah pada keuntungan saja, yaitu seperempat puluh seperti yang telah dijelaskan.
2.             Jika tujuannya adalah perdagangan yang mencakup jual beli, membeli ini dan menjual ini karena bertujuan mendapatkan keuntungan, maka wajib zakat pada semua saham yang dimiliki. Zakatnya adalah zakat perdagangan seperempat puluh (1/40). Yang dihitung saat mengeluarkan zakat adalah nilainya saat wajib seperti kwitansi.

. Zakat harta yang diharamkan:
Harta-harta yang diharamkan terbagi dua:
1.     Jika harta itu haram pada dasarnya/asalnya seperti minuman keras, babi dan semisalnya, maka hal ini tidak boleh memilikinya dan bukan harta zakat. Wajib memusnahkannya dan berlepas diri darinya.
2.     Jika harta itu haram dengan sifatnya, bukan zatnya, akan tetapi diambil dengan cara tidak benar dan tanpa akad, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan akad yang rusak seperti riba dan judi, maka jenis ini terbagi dua:
a.      Jika pemiliknya diketahui, ia mengembalikannya kepada mereka dan mereka mengeluarkannya setelah menerimanya untuk satu tahun.
b.     Jika pemiliknya tidak diketahui, ia sedekahkan untuk mereka. Jika mereka tahu dan membolehkan (persoalannya selesai), dan jika tidak, ia menjaminnya untuk mereka. Dan jika ia membiarkannya di tangannya, maka ia berdosa dan ia harus mengeluarkan zakatnya.


6. Zakat Fitrah (2)
. Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah:
          Allah SWT mensyari'atkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan untuk orang-orang miskin agar mereka tidak meminta pada hari lebaran dan turut serta bersama orang-orang kaya larut dalam kebahagiaan hari lebaran.
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka ia adalah salah satu sedekah.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[4]
. Hukum Zakat Fitrah:
          Zakat fitrah hukumnya wajib kepada setiap muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar, yang memiliki satu sha' makanan, lebih dari makanannya dan makanan orang yang berada di bawah tanggungannya dari kaum muslimin. Disunnahkan mengeluarkannya untuk janin.
. Wajib zakat fitrah dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadhan kepada setiap orang dengan dirinya sendiri. Apabila seorang ayah mengeluarkannya untuk keluarganya atau selain mereka dengan izin dan ridha mereka hukumnya boleh, dan ia diberi pahala.
. Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
Mulai waktu tenggelam matahari pada malam hari raya idul fitri hingga sebelum shalat 'id. Yang paling utama adalah mengeluarkannya pada hari 'Id sebelum shalat 'id. Dan boleh mengeluarkannya sebelum 'id, satu atau dua hari.
          Dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat 'id, maka hanya menjadi sedekah dan ia berdosa, kecuali jika ada uzur. Jika ia menundanya dari hari 'id tanpa ada uzur, maka ia berdosa. Dan jika ada uzur, ia mengqadha`nya dan tidak ada dosa atasnya.
.Ukuran zakat fitrah:
          Boleh mengeluarkan zakat fitrah dari setiap jenis makanan yang merupakan makanan pokok bagi setiap negeri, seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan yang lainnya, dan yang paling utama adalah yang paling berguna bagi orang fakir.
Ukurannya bagi setiap orang adalah satu sha' yang ditimbang sama dengan 2,4 kg. Ia memberikannya kepada orang-orang fakir di negerinya yang ia mengeluarkan wajib zakat padanya. Tidak boleh mengeluarkan nilai sebagai pengganti makanan. Dan orang-orang fakir  miskin lebih utama dengannya dari pada selain mereka.
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau satu sha' gandum kepada setiap budak dan yang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan beliau SAW menyuruh agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat ('id).' Muttafaqun 'alaih.[5]

7. Mengeluarkan Zakat
. Adab mengeluarkan zakat:
Mengeluarkan pada waktu wajibnya, mengeluarkannya dengan senang hati, memberikan dari hartanya yang terbaik, paling bagus, paling disenangi, paling dekat kepada yang halal, menyenangkan si penerima, menganggap kecil pemberiannya agar selamat dari sifat ujub, menyamarkannya agar selamat dari sifat riya, terkadang menampakkannya karena menghidupkan kewajiban ini dan karena mendorong orang-orang kaya agar mengikutinya, dan janganlah membatalkannya dengan menyebut pemberian dan menyakiti.
. Yang afdhal, agar orang yang berzakat menyalurkan sedekahnya pada orang yang lebih bertaqwa, lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan lebih membutuhkan. Dan agar ia berusaha memberikan sedekahnya pada orang yang berkembang zakat dengannya dari karib kerabat, orang-orang yang bertaqwa, para penuntut ilmu, orang-orang fakir yang tidak meminta-minta, keluarga besar yang membutuhkan dan semisal mereka. Dan agar ia mengeluarkan apa yang ada padanya berupa zakat atau sedekah dan semisalnya sebelum adanya halangan. Firman Allah SWT:

﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: ١٠] 
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". ( QS. Al-Munafiqun:10 )
. Wajib bersegera mengeluarkan zakat apabila telah tiba waktu wajibnya kecuali karena darurat.
. Boleh mendahulukan zakat sebelum waktu wajibnya setelah adanya penyebab wajib. Maka boleh mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, dan barang perniagaan apabila telah mencapai nisab.
. Boleh mengeluarkan zakat sebelum sebelum satu atau dua tahun dan menyalurkannya kepada fakir miskin dalam bentuk gaji bulanan, apabila mashlahat menuntut hal seperti itu.
. Barang siapa yang mempunyai harta yang berbeda-beda waktunya seperti gaji, sewa properti dan warisan, ia mengeluarkan zakat setiap harta diatas setelah genap haulnya. Dan jika hatinya senang dan lebih mengutamakan kepentingan fakir miskin dan selain mereka, ia jadikan satu bulan dalam setahun seperti Ramadan untuk mengeluarkan zakatnya, maka hal ini lebih banyak pahalanya.
. Barang siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena ingkar terhadap kewajibannya, sedangkan dia tahu hukumnya, maka ia kafir dan diambil zakat itu darinya dan dibunuh jika tidak bertaubat, karena ia menjadi murtad. Jika ia tidak mengeluarkannya karena kikir, ia tidak kafir, dan diambil zakat itu darinya dan dihukum ta'zir dengan diambil separo hartanya.
. Boleh memberikan jamaah (orang banyak) dari zakat sesuatu yang mengharuskan satu orang, dan sebaliknya. Yang paling utama agar ia sendiri yang membagikan zakat baik secara sembunyi maupun terang-terangan menurut mashlahatnya, dan pada asalnya secara sembunyi kecuali bila ada mashlahatnya.
. Boleh bagi penguasa/pemimpin, apabila ia seorang adil dan amanah terhadap kepentingan kaum muslimin untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya pada tempat-tempat penyaluran yang dianjurkan syara'. Ia harus mengutus petugas untuk mengambil harta yang nampak, seperti gembalaan hewan ternak, pertanian, buah-buahan, dan semisalnya, karena sebagian manusia ada yang tidak mengerti tentang kewajiban zakat, dan di antara mereka ada yang berpura-pura malas atau malas.
. Apabila pemerintah meminta zakat dari orang-orang kaya, wajib menyerahkan zakat itu kepadanya dan terlepas tanggung jawab dengan hal itu dan untuk mereka pahalanya, dan dosa kepada orang yang menyalahgunakannya.
. Setelah jatuh tempo kewajiban zakat, ia merupakan amanah di tangan orang yang berzakat. Maka apabila rusak, jika ia melampaui batas atau berlebihan, ia wajib mengganti. Dan jika tidak melampaui batas dan tidak berlebihan, ia tidak mengganti.
. Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta kepada fakir miskin di negerinya. Boleh memindahnya ke negeri lain karena mashlahat, atau karib kerabat, atau sangat membutuhkan. Yang paling utama adalah mengeluarkannya sendiri dan boleh pula mewakilkannya kepada orang lain yang mengeluarkannya untuknya.
. Harta yang berada di luar jangkauannya, tidak wajib zakat atasnya sampai ia menerimanya. Barang siapa yang mempunyai harta yang belum memungkinkan menerimanya karena suatu sebab yang tidak berpulang kepadanya berupa properti atau warisan, maka tidak ada zakat padanya sampai ia menerimanya.
. Zakat harta berhubungan dengan harta, maka ia mengeluarkannya di negerinya. Dan zakat fitrah berhubungan dengan badan, maka seorang muslim mengeluarkannya di manapun ia berada.

. Hukuman yang tidak mau mengeluarkan zakat:
          Orang yang memiliki nisab wajib mengeluarkan zakatnya. Allah SWT telah memberikan ancaman siksaan yang pedih kepada setiap orang yang tidak mau mengeluarkannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥[التوبة: 34، 35]
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan".            ( QS. At-Taubah:34-35)
2. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang diberikan Allah SWT harta, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya digambarkan baginya pada hari kiamat ular yang bersulah, yang memiliki dua taring yang mengalunginya di hari kiamat. Kemudian ia mengambil dengan kedua rahangnya, kemudian ia berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah hartamu'. Kemudian beliau membaca: (Dan janganlah orang-orang yang kikir mengira…"  (HR. al-Bukhari)[6]
3. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada yang mempunyai simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali dipanaskan atasnya di neraka jahanam, lalu dijadikan kepingan-kepingan, lalu disetrika dengannya kedua lambung dan keningnya, sehingga Allah SWT memutuskan di antara hamba-hamba-Nya pada satu hari yang ukurannya 50.000 tahun' (HR.Muslim)[7]
4. Dari Abu Dzar r.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda: 'Demi Allah SWT yang jiwaku berada di tangan-Nya' atau 'Demi yang tidak ada Ilah selain Dia' atau 'sebagaimana beliau bersumpah, tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta atau sapi atau kambing yang dia tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali didatangkan dengannya pada hari kiamat yang paling besar dan paling gemuk, yang menginjaknya dengan kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Setiap kali berlalu yang terakhir dikembalikan atasnya yang pertamanya, sampai diputuskan di antara semua manusia" Muttafaqun 'alaih.[8]






8. Penyaluran Zakat
. Para penerima zakat:
          Para penerima zakat yang boleh menyalurkan zakat kepada mereka ada delapan golongan, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
﴿ ۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠[التوبة: 60]
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana" ( QS. At-Taubah:60 )
. Allah SWT dengan hikmahnya terkadang menentukan yang berhak menerima dan kadar yang berhak dia dapatkan seperti faraidh dan para penerimanya, dan terkadang menentukan apa yang harus dilakukan tanpa menentukan orang yang berhak menerimanya, seperti pembayaran kafarat, seperti kafarat zhihar, sumpah dan semisalnya. Dan Dia SWT terkadang menentukan yang berhak menerima tanpa menyebutkan kadar yang berhak dia terima seperti para penerima zakat, dan mereka berjumlah delapan golongan:
1.      Orang-orang fakir: yaitu orang-orang yang tidak mendapat sesuatu, atau mendapatkan sebagian kecukupan.
2.      orang-orang miskin: yaitu orang-orang yang mendapatkan lebih banyak kecukupan atau separuhnya.
3.      Para amil: yaitu para penagihnya, pemeliharanya, dan yang membaginya.Jika mereka menerima gaji dari penguasa, maka mereka tidak diberi bagian dari zakat.
4.      Mu`allaf, yang dibujuk hatinya: orang-orang yang sudah muslim, atau orang-orang kafir, sedang mereka adalah para pemimpin kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau menahan gangguannya, atau diharapkan dengan memberinya bertambah kuat imannya atau islamnya, atau islam teman sejawatnya. Mereka diberikan dari zakat sekadar apa yang diinginkan sudah terwujud.
5.      Untuk memerdekakan budak: mereka adalah budak dan budak mukatab yang membeli diri mereka dari majikannya. Maka mereka dimerdekakan dan mendapat hak dari zakat. Termasuk dalam hal ini untuk menebus/membebaskan kaum muslimin yang tertawan di medan perang.
6.      Orang-orang yang berhutang: mereka terbagi dua:
a.      Berhutang karena mendamaikan yang bermusuhan, maka ia diberi sekadar hutangnya meskipun ia kaya.
b.     Berhutang untuk dirinya sendiri, yaitu menanggung banyak hutang dan tidak bisa membayarnya.
7.      Fi sabilillah: Mereka adalah para pejuang fi sabilillah untuk meninggikan kalimah Allah SWT, dan semisal mereka adalah para da'i yang berdakwah karena Allah SWT.Mereka diberikan zakat apabila mereka tidak memiliki gaji, atau gajinya tidak mencukupi.
8.      Ibnu Sabil: yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan dan ia tidak mempunyai biaya yang menyampaikannya ke negerinya, maka ia diberikan sesuatu yang menutupi kebutuhannya di perjalanannya, sekalipun dia orang kaya.
. Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, dan hendaknya memulai dengan orang yang lebih membutuhkan.
. Boleh menyalurkan zakat kepada satu golongan penerima zakat, dan boleh memberikannya kepada satu orang penerima zakat dalam batas kebutuhannya, dan jika zakat itu banyak maka dianjurkan membaginya kepada golongan-golongan tersebut.
. Orang yang menerima gaji bulanan sebanyak dua ribu riyal, akan tetapi ia membutuhkan tiga ribu riyal setiap bulannya untuk menutupi nafkahnya dan nafkah tanggungannya, maka sesungguhnya ia diberi zakat sekadar kebutuhannya.
. Apabila seseorang memberikan zakat kepada orang yang disangkanya berhak menerima zakat, disertai kesungguhan dan penyelidikan, lalu nyata bahwa ia bukan termasuk penerima zakat, maka zakatnya sudah cukup.
. Sesuatu yang wajib dari zakat harus disalurkan sesegera mungkin kepada para penerima zakat, dan tidak boleh menundanya karena ingin mengembangkannya dan perdagangan untuk kepentingan pribadi atau organisasi dan semisalnya. Dan jika harta itu bukan berasal dari zakat, maka tidak ada halangan melakukan perdagangan padanya dan menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan.
. Boleh memberikan zakat kepada orang yang ingin menunaikan kewajiban ibadah haji dan tidak mempunyai biaya yang cukup. Dan boleh menyalurkannya untuk membebaskan tawanan muslim, dan menyalurkannya untuk seorang muslim yang ingin menikah, sedang seorang fakir yang ingin menahan dirinya (dari yang haram), dan boleh menutup hutang mayit dari zakat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seorang fakir, boleh memberikan zakat kepada fakir itu dengan catatan tidak ada kesepakatan di antara keduanya bahwa ia memberikannya untuk membayar hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang dan menganggapnya sebagai zakat.
. Sedekah kepada seorang miskin adalah sedekah dan kepada karib kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
. Apabila seseorang mampu bekerja mengkhususkan dirinya untuk menuntut ilmu, maka ia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu jenis jihad fi sabilillah dan manfaatnya muta'addi (transitif, bukan hanya untuk dirinya sendiri).
. Disunnahkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir dari karib kerabatnya yang dia tidak wajib memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan dari ayah, saudara laki-laki dan perempuan dari ibu dan semisal mereka.
. Boleh menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya (kakek dst.), kepada anak-anak dan seterusnya (cucu, dst.), jika mereka  dalam keadaan fakir sedang dia tidak mampu memberi nafkah kepada mereka selama tidak membayar kewajibannya. Dan demikian pula jikalau mereka menanggung beban hutang atau diyat, maka boleh membayar hutang mereka dan mereka lebih berhak dengannya.
. Suami boleh memberikan zakatnya kepada istrinya apabila dia (istri) menanggung hutang atau kafarat. Adapun istri, dia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suaminya itu termasuk yang berhak menerima zakat.
. Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim (keluarga Nabi SAW) dan budak-budak yang mereka merdekakan, karena memuliakan mereka, karena zakat itu adalah kotoran manusia.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada non muslim kecuali jika ia seorang muallaf, tidak boleh kepada budak kecuali budak mukatab.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali apabila dia seorang amil (petugas zakat), atau muallaf yang dibujuk hatinya, atau pejuang fi sabilillah, atau ibnu sabil yang kehabisan dana di tengah perjalanan.
. Orang kaya: yaitu orang yang mendapatkan kecukupan kehidupannya dan kehidupan tanggungannya sepanjangan tahun. Bisa jadi dari harta yang ada, atau perdagangan, atau industri, dan semisal yang demikian itu.
. Yang diucapkan orang yang menerima zakat:
          Disunnahkan kepada orang yang diberikan zakat agar berdoa untuk yang memberinya seraya berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.' Muttafaqun 'alaih.[9]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga fulan.' Muttafaqun 'alaih.[10]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah berkah padanya dan pada untanya.' HR. an-Nasa`i.[11]
. Barang siapa yang mengeluarkan zakat, apabila dia mengetahui bahwa fulan termasuk yang berhak menerima zakat dan dia menerima zakat, maka dia memberinya dan tidak perlu memberi tahu bahwa ia adalah zakat. Dan jika dia tidak tahu tentang orang itu atau orang itu tidak mau menerima zakat, maka di sini ia harus memberi tahu bahwa yang diberikan itu adalah zakat.

9. Sedekah Sunnah
. Hikmah disyari'atkan sedekah:
          Islam mengajak dan mendorong bersedekah sebagai kasih sayang kepada orang-orang yang lemah dan membantu orang-orang fakir, ditambah pahala yang diperoleh, berlipat gandanya, berakhlak dengan akhlak para nabi berupa bersedekah dan berbuat baik.
. Hukum sedekah:
          Sedekah adalah sunnah yang dianjurkan setiap waktu, dan sangat dianjurkan pada waktu dan kondisi:
1.     Waktu, seperti Bulan Ramadhan dan sepuluh (hari pertama dari)Bulan Dzulhijjah.
2.     Kondisi-kondisi tertentu: waktu-waktu kebutuhan yang paling utama: bersifat tetap seperti musim dingin, atau kondisi darurat seperti terjadi kelaparan, atau kemarau dan semisal yang demikian itu. Dan sedekah paling utama adalah kepada karib kerabat yang menyembunyikan permusuhan.
. Keutamaan sedekah:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤] 
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah :274 )
2. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang bersedekah setimbang kurma dari usaha yang halal dan Allah SWT tidak menerima kecuali yang halal. Dan sesungguhnya Allah SWT menerimanya dengan tangan kanan-Nya. Kemudian Dia SWT mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang dari kalian mengembangkan anak kudanya, hingga seperti gunung.' Muttafaqun 'alaih.[12]
. Disunnahkan sedekah sunnah dengan yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya. Dan sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
. Manusia yang paling berhak terhadap sedekah adalah anak-anak orang yang bersedekah sendiri, keluarganya, karib kerabatnya, tetangganya, dan sebaik-baik sedekah adalah sedekah seseorang kepada dirinya dan keluarganya. Dan pahala sedekah tetap ada, kendati terjatuh di tangan yang salah(yang tidak berhak menerima).
. Sebaik-baik sedekah adalah yang lebih dari kebutuhan, dan kesungguhan orang yang sedikit adalah sedekah paling utama, yaitu yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya.
. Perempuan boleh bersedekah dari rumah suaminya apabila dia mengetahui ridhanya dan untuknya separo pahala. Dan haram apabila dia (istri) tahu bahwa dia (suami) tidak ridha. Maka jika dia memberi izin kepadanya, maka untuknya (istri) seperti pahalanya.
. Sedekah di saat sehat wal afiat lebih utama dari pada di saat terbaring sakit, dan di saat kesusahan lebih utama dari pada di saat senang, apabila bertujuan karena Allah SWT. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا ٨ إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا ٩ ﴾ [الانسان: ٨،  ٩] 
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih" ( QS. Al-Insaan:8-9 )
. Nabi SAW tidak boleh menerima zakat wajib dan tidak pula sedekah sunnah. Bani Hasyim dan budak yang mereka merdekakan tidak boleh menerima zakat dan boleh menerima sedekah sunnah.
. Boleh memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir untuk membujuk hatinya dan menghilangkan rasa laparnya, dan seorang muslim diberi pahala karenanya dan pada setiap hati yang basah ada pahala.

. Hukum memberi kepada yang meminta:
          Disunnahkan memberi kepada yang meminta, sekalipun pemberian itu sedikit, berdasarkan ucapan Ummu Bujaid r.a, 'Ya Rasulullah, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada engkau, sesungguhnya seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang bisa kuberikan kepadanya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang bisa engkau berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang dibakar, maka berikanlah kepadanya di tangannya.' (HR.Abu Daud dan at-Tirmidzi)[13]

. Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
1.       Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Senantiasa seorang laki-laki meminta-minta kepada manusia sehingga ia datang pada hari kiamat dan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.' Muttafaqun 'alaih.[14]
2.       Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meminta harta kepada manusia karena ingin memperbanyak (harta), maka sungguh ia meminta bara api, maka hendaklah ia cukup dengan yang sedikit atau mencari yang banyak (dengan ancaman api neraka).' HR. Muslim.[15]
. Siapakah yang boleh meminta ?:
          Haram meminta kecuali dari penguasa, atau pada perkara yang tidak ada cara lain seperti menanggung beban atau mendapat musibah, atau menderita kefakiran dan ia tidak mempunyai sesuatu mencukupi hal itu, dan selain hal itu maka hukumnya haram.
          Dari Samurah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Meminta-minta adalah cakaran yang seorang laki-laki mencakar wajahnya dengannya. Siapa yang menghendaki, ia biarkan di wajahnya, dan barang siapa yang menghendaki, ia meninggalkan kecuali seorang laki-laki yang meminta kepada penguasa atau pada perkara yang tidak ada jalan keluar darinya.' (HR. Ahmad dan Abu Daud)[16]
. Disunnahkan banyak berinfak di jalan-jalan kebaikan, hal itu adalah penyebab untuk menjaga hartanya dan memperbanyaknya: 'Tidak ada satu hari yang hamba berada di pagi harinya kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata, 'Ya Allah, berilah ganti kepada yang berinfak, dan yang lain berkata, 'Ya Allah, berilah kehancuran kepada yang tidak memberi.' Muttafaqun 'alaih.[17]

. Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum Islam:
          Dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, 'Aku berkata, 'Ya Rasulullah, 'Bagaimana pendapatmu tentang beberapa perkara ibadah yang saya lakukan di masa jahiliyah, yaitu sedekah atau memerdekakan budak atau silaturrahim, adakah pahala padanya?' Beliau menjawab, 'Engkau masuk Islam bersama kebaikan yang telah engkau lakukan' Muttafaqun 'alaih.[18]



. Adab-adab bersedekah:
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah, ada beberapa adab dan syaratnya, yang terpenting adalah:
1.     Hendaklah sedekah ikhlas karena Allah SWT, tidak dimasuki dan dicampuri riya dan sum'ah.
Dari Umar bin Khaththab r.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya' Muttafaqun 'alaih.[19]
2.     Sedekah itu harus berasal dari harta yang halal, baik. Allah SWT itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧ ﴾ [البقرة: ٢٦٧] 
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" ( QS. Al-Baqarah :267 )
3.     Sedekah itu dari hartanya yang terbaik dan paling disukainya. Firman Allah SWT:
﴿ لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢ ﴾ [ال عمران: ٩٢] 
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( QS. Ali Imran :92 )
4.   Janganlah bermaksud dapat balasan yang lebih banyak dari sedekahnya dan menjauhi sifat arogan dan ujub. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ ٦ ﴾ [المدثر: ٦] 
"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. ( QS. Al-Muddatstsir:6 )
5.     Agar berhati-hati dari sesuatu yang membatalkan sedekah, seperti menyembut pemberian dan menyakiti. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ .... ﴾ [البقرة: ٢٦٤] 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia…." ( QS. Al-Baqarah :264 )
6.     Merahasiakan sedekah dan tidak terang-terangan kecuali untuk mashlahat.
﴿ إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّ‍َٔاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١ ﴾ [البقرة: ٢٧١] 
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( QS. Al-Baqarah :271 )
7.     Agar memberikan sedekah sambil tersenyum, wajah berseri dan jiwa yang baik, serta meridhakan amil zakat dengan menunaikan yang perkara wajib. Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila penerima sedekah datang pada kalian, maka hendaklah kalian menginfakkannya sedang ia ridha pada kalian"[20] (H.R Muslim)
     Bersegera untuk bersedekah di masa hidupnya dan menyerahkan kepada yang lebih membutuhkan, karib kerabat yang membutuhkan lebih utama dari pada yang lain, karena mengandung pahala sedekah dan silaturrahim.
a.Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: 10]
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata:"Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh" (QS.al-Munafiqun:10)
b. Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٧٥ ﴾ [الانفال: ٧٥] 
     "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"  (Q.S Al-Anfaal: 75)




[1]  HR. al-Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982, ini adalah lafazhnya.
[2]  HR. al-Bukhari no. 1405, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 979
[3]  HR. al-Bukhari no. 1483.
[4]  Hasan / HR. Abu Daud no. 1609, ini adalah lafazdnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1420, dan Ibnu Majah no. 1827, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1480.
[5]  HR. al-Bukhari no.1503, ini adalah lafazhnya dan Muslim no 983 dan 986
[6]  H.R. Bukhari nomer 1403
[7] H.R Muslim nomer 987
[8]  HR. al-Bukhari no 1460, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 987
[9]  HR. al-Bukhari no. 4166 dan Muslim no. 1078
[10]  HR. al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078
[11]  Shahih/ HR. an-Nasa`i no. 2458, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 2306
[12]  HR.al-Bukhari no.1410, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1014.
[13]  Shahih/ HR. Abu Daud no. 1667, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1466, at-Tirmidzi no. 665, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 533.
[14]  HR. al-Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040, ini adalah lafazhnya.
[15]  HR. Muslim no. 1041
[16]  Shahih/ HR. Ahmad no. 20529, Abu Daud no. 1639, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1443.
[17]  HR. al-Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010.
[18]  HR. al-Bukhari no. 1436, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 123.
[19]  HR. al-Bukhari no. 1, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1907.
[20]  H.R Muslim nomer (989) Bab Menyenangkan orang yang meminta selama ia tidak meminta yang haram.

Tidak ada komentar