Shoid (berburu)
Shoid
(berburu)
- Shoid: Memburu binatang halal yang
tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya,
dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum
mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana
haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ
مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ
حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan"
(Al-Maaidah: 96)
-
Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan:
Pertama: Pemburu mendapatinya masih
dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang
tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar'i.
Kedua: Dia mendapatinya telah mati,
atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan
persyaratan yang ada.
-
Syarat-syarat halalnya buruan:
1- Hendaklah si pemburu
termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab,
telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2- Alat, terbagi menjadi dua:
pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua:
binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya
mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3- Binatang buruan dari anjing
maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang
yang ditunjuknya.
4- Mengucapkan basmalah ketika
melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia
meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika
meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5- Hendaklah apa yang diburu
itu termasuk yang dibolehkan menurut syari'at, adapun memburu binatang yang
diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk
dilakukan.
- Memelihara anjing termasuk
hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan
tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta
kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap
harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini
dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.
- Apabila dilempar oleh sesuatu
yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka
dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai
yang tidak boleh dimakan.
- Perburuan seorang pemburu yang
hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian
meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang
lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap
harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
- Darah mengalir yang keluar
dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih,
sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
- Apa yang diburu dengan
menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun
pemburu tersebut berdosa.
- Tidak boleh memakan hasil
buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena
dia termasuk orang kafir.
- Berburu binatang atau
mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil,
diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak
dilukainya.
-
Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga,
baik itu serius ataupun bercanda.
Post a Comment