Makanan dan Minuman
Makanan dan
Minuman
-
Hukum makanan dan minuman:
Secara asal bahwa seluruh yang
bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan
mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya
halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika
terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat
manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian,
seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk
membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي
ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ
لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ ﴾ [البقرة: ١٦٨]
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya
terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut
telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang
baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang
telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
﴿ .......... يَأۡمُرُهُم
بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ .... ﴾ [الاعراف: ١٥٦]
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk"
(Al-A'raaf: 157)
- Makanan adalah penyalur gizi
bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya,
dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia,
sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah
memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta
menjauhi yang buruk.
-
Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal:
Setiap makanan ataupun minuman
yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian,
buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.
Tidak halal segala sesuatu yang
najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur
merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan
semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.
- Menurut sunnah, apabila
seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan
makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika
dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.
- Orang yang sombong dengan
penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri
hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.
- Kurma termasuk dari makanan
yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti
keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang
terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: " من تصبّح كلّ يوم سبع تمرات عجوة لم يضرّه في ذلك اليوم سمّ
ولا سحر " متفق عليه
- Berkata Sa'ad bin Abi Waqqosh r.a: telah bersabda Rasulullah
SAW: "Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi,
maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir"
Muttafaq Alaihi[1].
- Kurma sebagai penguat bagi
jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang
paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya
dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan
ringan.
- Barang siapa memakan kurma
yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.
-
Binatang serta burung yang diharamkan:
Dia
adalah apa yang telah dinashkan oleh syari'at tentang buruknya, seperti keledai
ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh
yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau
dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau
dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan
najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh,
seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti
burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka
memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir
dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari
kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan
fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia
yang dilarang oleh syari'at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan
cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.
- Haram memakan setiap yang
bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam,
seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera,
buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak', dia termasuk
halal.
- Haram memakan burung yang
memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik,
had'ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta
sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan
lainnya.
-
Binatang serta burung yang halal:
1- Seluruh binatang yang hidup
didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan
sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi,
kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba', biawak, sapi
liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang
dipakai untuk berburu.
2- Seluruh jenis burung halal,
kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan
ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit, burung dara, burung merak dan sejenisnya.
عن ابن عباس رضي
الله عنه قال: " نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كلّ ذي ناب من السباع
وعن كلّ ذي مخلب من الطير " أخرجه مسلم
Berkata Ibnu Abbas r.a:
"Bahwasanya Rasulullah SAW melarang dari seluruh binatang buas yang
memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar" H.R Muslim[2].
3- Seluruh hewan yang tidak
hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar,
tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ
مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ..... ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan" (Al-Maaidah: 96)
-
Makanan yang diharamkan untuk dimakan:
1-
قال الله تعالى ﴿ وَلَا تَأۡكُلُواْ
مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ ..... ﴾ [الانعام: ١٢١]
1- Allah berfirman "Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan" (Al-An'am:
121)
2-
قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ
أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ
بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ........ ﴾ [المائدة: ٣]
2- Firman Allah: "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan" (Al-Maaidah: 3)
- Apa yang dipotong dari
binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh
dimakan.
- Bangkai dan darah yang
mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa
yang datang dari Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: "Dihalalkan bagi
kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan
belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal" (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[3].
- Seluruh jenis minyak serta
gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia
berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan
najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka
dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah
dan disembelih dengan cara yang syar'i dan tidak tercampur najis, maka dia
halal.
-
Hukum memakan jalalah:
Jalalah
dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan
konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk
ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan
telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih,
sehingga diyakini akan kebersihannya.
- Siapa yang berada dalam
keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya,
selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.
قال الله تعالى ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ
أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١١٥ ﴾ [النحل: ١١٥]
Allah
berfirman "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Baqarah: 173)
-
Hukum homer (minuman keras):
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال صلى الله عليه وسلّم: "
كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يشربها
في الآخرة " متفق عليه
1- Berkata Ibnu Umar r.a: telah bersabda SAW: "Setiap
yang memabukkan itu homer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa
yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu
terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat" (Muttafaq Alaihi)[4]
عن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: " من
كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليها الخمر " أخرجه
أحمد والترمذي
2- Dari Umar r.a bahwasanya
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya homer"
(H.R Ahmad dan Tirmidzi)[5].
-
Hukuman bagi peminum homer:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
" كل مسكر حرام إن على الله عز وجل عهدًا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة
الخبال " قالوا: يا رسول الله: وما طينة الخبال؟ قال: " عرق أهل النار,
أو عصارة أهل النار " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a bahwasanya Rasulullah SAW berabda: "Setiap
yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum
sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal" para sahabat
bertanya: ya Rasulullah: apakah thinatul hobal itu? Beliau menjawab: "keringatnya
penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka" (H.R Muslim)[6].
-
Mereka yang dilaknat karena homer:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه
وسلّم في الخمر عشرة: عاصرها, ومعتصرها, وشاربها, وحاملها, والمحمولة إليه,
وساقيها, وبائعها, وآكل ثمنها, والمشتري لها, والمشتراة له. أخرجه الترمذي وابن
ماجه
Berkata Anas bin Malik r.a:
Rasulullah SAW telah melaknat sepuluh kelompok dalam homer: (pemerasnya, orang
yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya,
penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta
dibelikan untuknya) (H.R Tirmidzi
dan Ibnu Majah)[7].
- Nabiz adalah air yang dipakai
untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut
menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh
diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.
- Apabila seseorang yang
membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan
yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga,
maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa
yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai
dengan harganya berikut hukuman.
- Diharamkan makan serta minum
dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang
dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk
surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.
-
Sunnah ketika lalat jatuh kedalam bejana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
" إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كلّه ثم ليطرحه فإن في إحدى جناحيه
شفاء وفي الآخر داء " أخرجه البخاري
Dari Abu Hurairah r.a
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh seekor lalat kedalam
bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya
kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan
satunya lagi mengandung racun"
(H.R Bukhori)[8].
Dzakah
(sembelihan)
- Dzakah: adalah menyembelih atau nahar
hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan
saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara
melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
-
Cara sembelih:
Disunnahkan untuk melakukan
nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu
dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya
diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan
menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram
hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
- Sembelihan terhadap ibu sudah
termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar
dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.
-
Syarat sahnya sembelihan:
1- Kelayakan orang yang
menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik
itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk,
gila dan kafir yang selain ahli kitab.
2- Alat: Diperbolehkan
menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan
tulang.
3- Mengalirkan darah dengan
memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila
memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
4- Sambil mengucapkan:
"Bismillah" ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan
tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia
yang meninggalkannya dengan sengaja.
5- Hendaklah perburuan bukan
terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu
di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
- Seluruh yang mati karena
tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas
atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena
dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga
membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara
yang menyelisihi sunnah.
- Sembelihan ahli kitab dari
yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ
........ ﴾ [المائدة: ٥]
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka"
(Al-Maaidah: 5)
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar'i,
seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia
tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab
tidak boleh dimakan secara mutlak.
- Cara menyembelih hewan buruan
yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu
anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk
mengambil manfaat darinya termasuk haram.
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah,
maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya
dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya,
sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal
dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara
menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak
pula mencari tahu.
- Tidak dihalalkan sesuatupun
dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali
belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa
dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
- Seluruh hewan darat dan
burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat:
setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
- Barang siapa yang menyembelih
seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah
dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai
kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai
bentuk ta'dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri
kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya
maupun orang lain untuk memakannya.
-
Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih:
Dengan cara menggunakan pisau
tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa
hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya,
sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan
hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah
disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya,
sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan
lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال: " إن الله كتب الإحسان على كلّ شيء, فإذا قتلتم فأحسنوا
القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح, وليحدّ أحدكم شفرته فليرح ذبيحته " أخرجه
مسلم
Berkata Syaddad bin Aus r.a:
ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya
Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian
membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah
kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
tenangkanlah sembelihannya"
(H.R Muslim)[9].
- Disunnahkan untuk
menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah,
jadi mengucapkan: "Bismillah, Allahu Akbar" kemudian barulah
menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[10].
Post a Comment