Ta'zir
Ta'zir
Ta'zir: adalah hukuman yang tidak
memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula
kafarat.
- Hukuman atas maksiat ada tiga jenis:
1- Padanya terdapat had yang telah
ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak
ada kafarat dan tidak pula ta'zir padanya.
2- Apa yang padanya terdapat kafarat
dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang
hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
3- Apa yang padanya tidak terdapat
had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta'zir.
- Hikmah diyari'atkannya:
Allah mensyari'atkan beberapa
hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas
kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta,
kehormatan serta akal, dan Dia menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang
mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa
hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.
Hukum-hukum had ini memiliki
persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa
dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki
ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada
Imam, inilah yang disebut ta'zir.
- Hukum ta'zir:
Wajib bagi seluruh maksiat yang
tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal
yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu
yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan,
kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi),
menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya, atau karena meninggalkan
suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan
amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzoliman dan lain
sebagainya.
Barang siapa melakukan suatu maksiat
yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia
tidak akan dikenai ta'zir.
- Pembagian ta'zir:
1-
Ta'zir
dalam mendidik dan mentarbiyah: seperti didikan seorang ayah terhadap putranya,
suami terhadap isteri, tuan terhadap pekerjanya, yang bukan dalam maksiat
kepada Allah, dalam masalah ini tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan,
sebagaimana sabda Nabi SAW:
"
لا تجلدوا فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله " متفق عليه
"Janganlah kalian mencambuk lebih dari sepuluh kali,
kecuali dalam had yang telah Allah
tentukan" (Muttafaq Alaihi)[1]
2-
Ta'zir
atas perbuatan maksiat: Dalam hal ini Hakim boleh melebihkan sesuai dengan
maslahat, kebutuhan, ukuran maksiat serta banyak dan sedikitnya, dia tidak
memiliki ukuran tertentu, akan tetapi jika maksiat yang dilakukan memiliki
hukuman yang telah ditentukan syari'at, seperti zina, pencurian dan semisalnya,
maka ta'zirnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada.
- Tata cara ta'zir:
Ta'zir merupakan beberapa hukuman
yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan
serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti
penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta'zir
ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang
mata-mata, ahli bid'ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.
Terkadang ta'zir juga dilakukan
dengan cara mengumumkan pelaku, atau denda harta benda ataupun juga dengan cara
pengasingan.
- Hukuman ta'zir tidak terbatas,
bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan,
sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah
Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari
setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.
Kafarat bagi dia yang mencium wanita
tidak halal baginya lalu datang untuk bertaubat:
Dari Ibnu Mas'ud r.a: bahwa seorang
laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi SAW dan menghabarkan
kejadian tersebut, maka turunlah ayat: "
﴿ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ
وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّئَِّاتِۚ ...... ﴾ [هود: ١١٤]
"Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang
(pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk" (Huud: 114) setelah itu bertanyalah orang tersebut: Ya
Rasulullah: apakah ini hanya untukku? Beliau menjawab: "Untuk seluruh
umatku" (Muttafaq Alaihi)[2].
Post a Comment