Sihir
Sihir
- Sihir: Ikatan serta bacaan-bacaan
yang berpengaruh terhadap badan serta akal orang yang disihir.
- Hukumnya:
Sihir diharamkan untuk mempelajari
ilmunya, mengajarkannya, mempraktekkannya dan menunjukinya. Hukumnya:
1- Apabila sihir tersebut dengan menggunakan perantara
setan, maka pelakunya (tukang sihir) adalah kafir, dia harus di bunuh jika
tidak mau bertaubat, sebagai seorang yang murtad.
2- Apabila sihir tersebut menggunakan obat-obatan dan ramuan
saja, maka ini tidak termasuk kekafiran, akan tetapi termasuk maksiat yang
berupa dosa besar, dibunuh pelakunya jika dia tidak bertaubat, sesuai dengan
ijtihadnya Hakim.
1- قال الله تعالى: ﴿ ....... وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ
ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ ..... ﴾ [البقرة: ١٠٢]
1- Allah berfirman: "Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak
mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir).
Mereka mengajarkan sihir kepada manusia" (Al-Baqarah: 102)
2-
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع
الموبقات " قالوا: يا رسول الله وما هنّ؟ قال: " الشرك بالله والسحر ...
الحديث " متفق عليه
3- Dari Abi Hurairah r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
"Jauhilah oleh kalian tujuh yang membinasakan" para sahabat
bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Menyekutukan
Allah, sihir … alhadits"
(Muttafaq Alaihi)[1].
Post a Comment