RUKUN ISLAM II SHALAT
Rukun Islam II
Shalat
Ketahuilah bahwa rukun Islam kedua adalah shalat; yaitu
shalat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana
interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa
kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari
perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan raga yang
dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah
mensyariatkan suci badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk shalat. Maka
seorang muslim wajib membersihkan diri dengan air suci dari semua najis,
seperti; kencing dan tahi dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir dan
hatinya dari najis batin.
Shalat
merupakan tiang agama. Ia rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat.
Seorang muslim wajib menjaganya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia
wajib memerintahkan keluarga dan anak-anaknya untuk shalat semenjak usia tujuh
tahun dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu
adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS.An Nisa: 103).
Allah
juga berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus,
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan demikian itulah agama
yang lurus.” (QS.Al Bayyinah : 5).
Makna
Global dua Ayat Diatas:
Pada
ayat pertama Allah mengabarkan bahwa shalat merupakan kewajiban yang sangat
ditegaskan atas orang-orang mukmin. Mereka wajib menunaikannya tepat pada waktu
yang telah ditentukan.
Pada
ayat kedua Allah U
mengabarkan bahwa perkara yang Allah titahkan kepada manusia dan Dia ciptakan
mereka untuk tujuan tersebut adalah supaya mereka menyembah-Nya semata dan
memurnikan ibadah mereka kepada-Nya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat
kepada orang-orang yang berhak menerima.
Shalat
wajib bagi seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pada kondisi ketakutan
dan sakit. Ia menjalankan shalat sesuai kemampuannya baik dalam keadaan
berdiri, duduk maupun berbaring hingga sekalipun tidak mampu kecuali sekedar
dengan isyarat mata atau hati maka ia boleh shalat dengan isyarat. Rasul e
mengabarkan bahwa orang yang meninggalkan shalat bukanlah seorang muslim entah
laki atau perempuan. Beliau bersabda:
(( العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا
وَبَيْنَكُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ))
“Perjanjian antara kami dengan mereka
adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya berarti telah kafir.” Hadits
shahih.
Shalat
lima waktu
itu adalah shalat Fajar, shalat Zhuhur, shalat Ashar, shalat Maghrib dan shalat
Isya’.
Waktu
shalat fajar dimulai dari terbitnya fajar di Timur dan berakhir saat matahari
terbit. Tidak boleh menunda sampai akhir waktunya. Waktu shalat Zhuhur dimulai
dari tergelincirnya matahari hingga benda sepanjang bayang-bayangnya. Waktu
shalat Ashar dimulai setelah habisnya waktu Zhuhur hingga matahari menguning
dan tidak boleh menundanya hingga akhir waktu. Akan tetapi ditunaikan selama
matahari masih putih cerah. Waktu Maghrib dimulai setelah terbenamnya matahari
dan berakhir dengan lenyapnya senja merah dan tidak boleh ditunda hingga akhir
waktu. Sedang waktu shalat Isya’ dimulai setelah habisnya waktu maghrib hingga
akhir malam dan tidak boleh ditunda setelah itu.
Seandainya
seorang muslim menunda-nunda sekali shalat saja dari ketentuan waktunya hingga
keluar waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat maka ia telah melakukan
dosa besar. Ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi lagi.
Allah
berfirman:
"celakalah
orang-orang yang shalat, yaitu: orang-orang yang llalai dari shalatnya."
(QS.Al Ma`uun: 4-5).
hal-hal berkenaan tentang shalat:
Pertama:
bersuci. Sebelum seorang muslim memulai shalatnya ia harus bersuci terlebih
dahulu. Hendaklah Ia membersihkan qubul dan dubur jika
sebelumnya ia kencing atau berak…lalu berwudhu.
Wudhu: ia meniatkan dalam hatinya untuk bersuci
tanpa melafadzkannya. Karena Allah Maha Mengetahui hamba-Nya dan Rasul e tidak pernah melafadzkannya. Kemudian membaca ‘Bismillah’ lalu
berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Membasuh
seluruh muka. Kemudian membasuh kedua tangan hingga siku dimulai dari tangan
kanan. Kemudian mengusap seluruh kepalanya dengan tangannya berikut mengusap
kedua telinganya. Kemudian membasuh kedua kakinya hingga mata kaki dimulai dari
yang kanan.
Jika
setelah berwudhu`, lalu keluar air kencing, berak, atau kentut atau hilang
kesadarannya karena tidur atau pingsan maka ia wajib mengulangi lagi berwudhu
jika hendak mendirikan shalat. Apabila seorang muslim dalam keadaan junub,
keluar air mani karena syahwat sekalipun waktu tidur (laki atau perempuan) maka
ia wajib mandi dengan cara membasuh seluruh badannya dari janabah. Sedangkan
wanita jika telah suci dari haidh atau nifas maka ia harus bersuci dengan cara
mandi membasuh seluruh badannya. Karena wanita haidh atau nifas tidak sah
shalatnya dan tidak wajib shalat hingga bersuci dahulu. Allah telah memberikan
keringanan bagi keduanya dengan tidak perlu mengqadha’ (mengganti) shalat yang
ditinggalkannya selama masa haidh dan nifas. Adapun selain nifas dan haidh maka
wajib diqadha amalan-amalan yang ditinggalkannya seperti laki-laki.
Jika
tidak ada air atau memakai air bisa membahayakan dirinya seperti orang sakit
maka ia bersuci dengan tayammum. Cara bertayamum: niat bersuci dalam
hati, membaca Bismillah kemudian menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali
lalu mengusapkannya ke muka kemudian
mengusap bagian atas telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri dan
sebaliknya mengusap bagian atas/luar telapak tangan kiri dengan telapak tangan
kanan. Dengan demikian ia telah bersuci. Tayammum ini berlaku pula bagi setiap
wanita haidh atau nifas jika darahnya telah berhenti. Dan berlaku juga bagi
orang yang junub serta yang ingin berwudhu ketika tidak mendapatkan air atau
takut menggunakan air.
Kedua:
Tata Cara Shalat
1-Shalat
Fajar; yaitu dua rakaat. Seorang Muslim baik laki atau perempuan menghadap ke
kiblat, yaitu Ka’bah yang berada di dalam Masjid Al Haram di Mekkah. Ia
meniatkan dalam hatinya hendak mengerjakan shalat Fajar (Shubuh) dan tak perlu
melafadzkan niatnya. Kemudian bertakbir dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
Kemudian membaca doa istiftah, diantaranya:
( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ
وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ )
“Subhanakallahumma wa bihamdika wa tabaaraka ismuka wa ta’ala
jadduka wa laailaaha ghairuka”
(Maha
suci Engkau Ya Allah dengan memuji-Mu, Maha Mulia nama-Mu, Maha Tinggi
kemuliaan-Mu, tiada Ilah yang berhak disembah selain-Mu).
Kemudian
membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku
berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk).
Kemudian membaca surat Al Fatihah:
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya
kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus.
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahkan nikmat kepada mereka;
bukan (jalan) mereka yang Engkau murkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka
yang sesat (Nasrani)."
Lalu membaca Al quran wajib dengan bahasa Arab jika mampu, kemudian
mengucapkan," Allahu Akbar", …lalu ruku` sehingga kepala rata
dengan punggung dan telapak tangannya menggengam lututnya, seraya
membaca,"subhaana Rabbiyal `azhim…lalu berdiri seraya
membaca," Sami`aalllahu liman hamidah," bila telah sempurna
berdiri membaca,"Rabbana walakalhamd," …kemudian
mengucapkan,"Allahu Akbar," …lalu sujud, dimana ujung jemari
kaki, kedua lutut, kedua tangan, kenign dan hidung menyentuh lantai, lalu
membaca," Subhana Rabbiyal a`laa", …kemudian duduk seraya
mengucapkan,"Allahu Akbar," dan bila telah duduk
membaca,"Rabbighfirli,"…kemudian mengucapkan ,"Allahu
Akbar," dan sujud untuk kedua kalinya, lalu membaca," Subhana
Rabbiyal a`laa", kemudian berdiri sambil mengucapkan," Allahu
Akbar,"…lalu membaca Al Fatihah hingga akhirnya seperti pada
rakaat pertama, kemudian takbir dan ruku`, kemudian i`tidal, kemudian sujud,
kemudian duduk, kemudian sujud untuk kedua kalinya, bacaannya sama dengan
bacaan pada rakaat pertama, kemudian duduk dan membaca,:
((
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ
أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا
وَعَلىَ عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ
مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ
آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ))
Seluruh sanjungan milik Allah, shalawat, kebajikan, salam sejahtera, rahmat dan berkah-Nya untuk
engkau wahai Nabi, keselamatan untuk kami dan untuk hamba-hamba Allah yang
shalih, aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan
Muhammad hamba dan rasul Allah, Ya, Allah! Limpahkanlah shalawat dan salam
kepada Muhammad dan keluarganya, seperti Engkau melimpahkan shalawat dan salam
kepada Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha
Agung."
Kemudian menoleh ke kanan sambil membaca," Assalamu
`alaikum warahmatullah," kemudian menoleh ke kiri sambil
membaca," Assalamu `alaikum warahmatullah, dengan demikian
selesailah shalat shubuh.
2-
Adapun shalat Zhuhur, Ashar dan Isya maka masing-masing terdiri dari empat rakaat
dimana dua rakaat pertama ia kerjakan sebagaimana ia mengerjakan dua rakaat
subuh. Hanya saja apabila ia duduk setelah selasai dua rakaat tersebut untuk
tasyahud dan membaca sebagaimana apa yang ia baca pada duduknya sebelum salam,
ia tidak salam akan tetapi ia berdiri dan menyempurnakan dua rakaat seperti dua
rakaat pertama. setelah itu duduk kedua kali untuk tasyahud dan membaca seperti
yang dibacanya pada duduk yang pertama… lalu membaca shalawat atas Nabi r,
kemudian salam ke kanan lalu ke kiri sebagaimana ia salam pada shalat subuh.
3-
Adapun shalat Maghrib tiga rakaat. Dikerjakan dua rakaat pertama sebagaimana
yang lalu. Kemudian duduk dan membaca apa yang dibacanya pada shalat-terdahulu.
Hanya saja tidak salam akan tetapi berdiri dan mnyempurnakan rakaat ketiga,
seraya membaca dan melakukan gerakan sebagaimana yang dibaca dan dilakukan
sebelumnya. Kemudian duduk setelah melakukan sujud kedua seraya membaca pada
duduknya seperti apa yang dibacanya pada setiap shalat. Kemudian salam ke
kanan… lalu ke kiri. Jika orang yang shalat mengulang-ulang bacaannya dalam
ruku’ dan sujudnya maka itu lebih utama.
Laki-laki
wajib menunaikan shalat lima
waktu berjamaah di masjid, imam maju ke
depan, sebaiknya imam seorang yang paling baik bacaan Qur’annya, paling mengerti
tentang shalat dan paling baik agamanya. Imam mengeraskan bacaannya pada saat
berdirinya sebelumnya ruku` pada shalat subuh, dua rakaat pertama dalam shalat
Maghrib, dan Isya sedang orang yang dibelakang mendengarkannya.
Kaum
wanita menunaikan shalat lima
waktu di rumah dengan kain penutup yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk
tangan dan telapak kaki. Karena seluruh jasad wanita aurat, kecuali muka dan
dia diperintahkan untuk menutupinya dari laki-laki lain. Karena muka wanita
merupakan fitnah, ia dapat dikenal yang
dengan wajahnya sehingga ia dikhawatirkan diganggu. Jika seorang muslimah ingin
shalat di masjid maka tidak ada halangan, dengan syarat ia keluar dalam keadaan
tertutup rapat dan tanpa berminyak wangi. Ia shalat di belakang kaum laki supaya
tidak membuat fitnah mereka dan tidak pula ia terfitnah oleh mereka.
Seorang
muslim harus menunaikan shalat karena Allah dengan khusu’,merendah dan
menghadirkan hati. Thuma’ninah (tenang) ketika berdiri, ruku’, dan sujud, tidak
boleh bergegas, banyak bergerak yang tak penting, tidak menengadah ke langit
serta tidak boleh melafazdkan selain Al Qur’an. Dzikir-dzikir shalat.
Masing-masing ada pada tempatnya [[1]]
karena Allah ta’ala memerintahkan shalat dalam rangka mengingat-Nya.
Pada
hari Jum’at kaum muslimin menunaikan shalat Jum’at dua rakaat. Imam mengeraskan
bacaannya dalam dua rakaat tersebut seperti shalat subuh. Sebelumnya imam
menyampaikan dua khutbah digunakan untuk mengingatkan kaum muslimin dan
mengajarkan mereka urusan agama. Laki-laki wajib menghadiri shalat Jum’at
bersama imam dimana ia merupakan pengganti shalat Zhuhur di hari Jum’at.
[1]] Kecuali jika
ingin mengingatkan seorang atau menjawabnya, ia membaca: subhaanallah,
dibaca untuk [mengingatkan] imam jika salah dalam gerakan atau menambah atau
mengurangi, supaya sadar dan dikatakan pula untuk orang yang memanggilnya,
adapun wanita dengan menepuk tangan dan tidak berbicara, karena suaranya
fitnah.
Post a Comment