Anjuran untuk Menikah dalam Alquran




Anjuran untuk Menikah dalam Alquran


Anjuran untuk Menikah dalam Alquran
Allah telah banyak menyebut anjuran untuk menikah dalam firman-Nya, ini menunjukan bahwa menikah memiliki banyak keutamaan sehingga sangat dianjurkan dalam islam. Berikut ini firman Allah Taala dalam surat Ali Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissallam.
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a,” (Q.S. Ali Imran: 38).
Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris yang Paling Baik,’” (Q.S. al-Anbiyaa: 89).
Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan…,” (Q.S. Ar-Ra’d: 38).
Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…,” (Q.S. An-Nuur: 32).
2. Anjuran untuk Menikah dalam Hadis
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahiihah (no. 625).
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani,” (H.R. Al-Baihaqi). Nabi sendiri sangat menganjurkan untuk menikah, sebab menikah termasuk kedalam sunahnya. Dengan demikian memutuskan untuk hidup membujang adalah dilarang karena itu berarti akan menyelisihi sunahnya.
3. Anjuran Lainnya dalam Islam untuk Menikah
a. Mengikuti Sunnah Rasulullah At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu, ia mengayakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah,” (H.R. At-Tirmidzi).
b. Niat untuk Menjaga Kesucian Diri Sungguh, ketika niat menikah karena ingin menjaga kesucian diri maka Allah akan mudahkan hambanya itu dengan memberikan pertolongan kepadanya. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah,” (H.R. At-Tirmidzi).
c. Menikah ketika Mampu
Anjuran untuk menikah bagi yang mampu untuk menikah. Hal ini agar dapat menjaga dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:
.يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng),‘” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi).
Inilah anjuran untuk menikah dalam islam yang terdapat dalam alquran dan hadist. So, bagi untuk yang sudah mampu untuk menikah maka alangkah baiknya jika disegerakan. Mengingat akan begitu banyak manfaat dan keutamaan dari menikah.

Tidak ada komentar