Etika Berpakaian Wanita Muslimah dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis


Etika Berpakaian Wanita Muslimah dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Salah satu diantaranya adalah penggunaan hijab. Ada beberapa pandangan ulama terhadap hijab wanita yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimah.
Pengertian Hijab
Kata hijab berasal dari kata hajaba, yang berarti bersembunyi dari penglihatan, yang juga berarti al-satr, suatu benda yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk memisah.
Pemakaian hijab lebih dikhususkan pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki lain, mereka harus berbicara dibalik tabir  dengan  begitu laki-laki yang bukan  mahram  (orang  yang haram dinikahi) tidak bisa melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Q.S: al-Ahzab : 53)
قُلْ لِلْمُؤْمِنينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى‏ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبيرٌ بِما يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada 0rang-0rang beriman (laki-laki) itu, supaya mereka menekurkan sebahagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih bersih bagi mereka, Sesungguhnya Tuhan Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan. (Q.S An-Nur: 30)
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan katakan pula kepada 0rang- orang yang beriman (perempuan) supaya mereka pun , menekurkan pula sebahagian pandang mereka dan memelihara kemaluan mereka. Dan janganlan mereka perlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada yang zahir saja. Dan hendaklah mereka menutup dada mereka dengan selendang. Dan janganlah mereka nampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka sendiri atau kepada ayah mereka, atau bapa dari suami mereka, atau anak mereka sendiri, atau anak-anak dan suami mereka (anak tin) atau saudara laki-laki mereka, atau anak dari saudara laki-laki mereka, atau anak dan saudara perempuan mereka, atau sesama mereka perempuan atau siapa-siapa yang dimiliki oleh tangan mereka, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum melihat aurat perempuan. Dan janganlah mereka hentak kan kaki mereka supaya diketahui orang perhiasan mereka yang tersembunyi. Dan taubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar supaya kamu mendapat kejayaan.(Q.S An-Nur: 31)
Dari ayat yang tersebut kaum laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari pandangan yang mengarah pada perbuatan mesum, sedangkan kaum wanita tidak hanya diperintahkan untuk menahan pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati dan memperhatikan kehidupan sosial.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum wanita tidak hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga auratnya. Pertanyaanya, Apakah Jilbab termasuk dari tuntunan Islam?
Jika kita perhatikan ada beberapa yang perlu kita garis bawahi dari ayat yang disabutkan di atas, perhatian ini sudah barang tentu kita maksudkan sebagai ketentuan-ketentuan yang telah diajarkan islam dalam berbusana. Yaitu:

Menghindari Pandangan

Menghindari pandangan atau ghadl al-bashar yang dimaksudkan untuk selalu mewaspadai zina mata. Arti ghadl al-bashar adalah tidak memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang bersifat pendahuluan dalam pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak disengaja, tidak diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.
Allah telah menetapkan bahwa kesempatan pertama melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua tidak, seperti pesan yang disampaikan Nabi kepada Ali.
يا على لا تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى و ليست لك الآخرة
“Hai Ali janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya, kamu hanya boleh pada pandangan pertama adapun yang berikutnya adalah tidak boleh”. (HR.Ahmad, Abu Daud, dan Tarmidzi).
Rasulullah tidak melarang memandang wanita tetapi tujuan yang utama adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif yang bisa ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.
Dari kata “menghindari pandangan” bisa kita simpulkan, bahwa seorang muslim juga dilarang untuk menimbulkan gerak-gerik yang memicu orang memandangnya secara berlihan, dalam konteks ini kita dilarang menggunakan pakaian yang menimbulkan lawan bicara kita menatap secara berlebihan. Terutama jika tatapan tersebut menimbulkan nafsu.

Larangaan memamerkan perhiasan (aurat-nya).

Larangan ini berlaku bagi para pria dan wanita tetapi ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak memamerkan perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat, yang mana seluruh tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Selain itu, setiap orang dilarang juga untuk saling melihat aurat masing-masing berdasarkan sabda Nabi :
عن عبد الرحمن بن أبي سعيد الخدري عن أبيه ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا ينظر الرجل الى عورة الرجل و الا المرأة  الى عورة المرأة و لا يفض الرجل الى الرجل في الثوب واحد و ال تفض المرأة الى المرأة في الثوب الواحد
“Dari Abu Sa’id Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah pernah bersabda: Janganlah kaum laki-laki
melihat aurat laki-laki yaang lain dan perempuan melihat aurat perempuan yang lain dan tidak diperbolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam satu kain atau dua perempuan dalam satu kain”.(H.R: Muslim)
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya sesuai dengan Qur’an Surat al-Ahzab ayat 59.
Ayat tersebut mengandung maksud mendidik kaum wanita muslimah agar mengenakan busana luar yang modelnya sesuai dengan adat kesopanan masyarakat setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan masyarakat.
Sabab al-nuzûl ayat tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan wanita mukmin yang keluar pada malam hari untuk keperluanya dan pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut maka turunlah ayat di atas.
Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan di Madinah ada rumah-rumah yang penduduknya sangat sempit, ketika malam hari para wanitanya keluar untuk memenuhi keperluanya.
Demikian juga orang-orang fasik, ketika mereka melihat wanita mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata, ”ini adalah perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa qinâ maka mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka menganggunya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui disyariatkan hijab tidak lebih dari ekspresi rasa malu yang tercermin dari sikap kaum wanita yang menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia berinteraksi dengan pria bukan mahram, dan untuk menjaga dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang akan menyebabkan kemerosotan moral kaum wanita.
Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:
  1. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
  2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
  3. Tebal tidak tipis
  4. Longgar tidak ketat
  5. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  8. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas
Islam mengajarkan etika berbusana yang menutup aurat tidak lain adalah demi perlindungan terhadap pengguna (terutama kaum hawa), sehingga pelecehan seksual tidak terjadi. Dengan demikian harkat dan martabat kaum wanita akan terlindungi, kalau tidak ingin direndahkan maka hargailah diri sendiri.

Tidak ada komentar