Hukum-Hukum Wudhu




Hukum-Hukum Wudhu


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)
Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu untuk shalat, menjelaskan anggota yang wajib dibasuh dan diusap didalam berwudhu, dan memberi pembatasan tempat-tempat anggota wudhu. Kemudian Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam menjelaskan cara dan sifat berwuhu melalui ucapan dan perbuatan beliau dengan penjelasan yang cukup.
Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah.
Syarat-syarat dan fardhu-fardhu harus dikerjakan menurut kemampuan; agar wudhunya sah.
Adapun sunnah-sunnah;maka merupakan penyempurna wudhu. Didalamnya terdapat tambahan pahala . Dan meninggalkannya tidak menghalangi sahnya wudhu.
#Syarat-syarat wudhu ada delapan :
(1 – 4) Islam, berakal, tamyiz dan niat; maka wudhu tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz dan oleh orang yang tidak berniat untuk berwudhu; seperti berwudhu untuk mendinginkan anggota badan atau membasuh anggota wudhu untuk menghilangkan najis atau kotoran.
(5) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang suci sebagaimana yang telah lewat. Apabila air tersebut najis, maka tidak memenuhi syarat.
(6) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang mubah (boleh untuk dipergunakan). Apabila air tersebut adalah hasil rampasan atau memperolehnya dengan cara yang tidak syar’I, maka tidak sah wudhunya menggunakan air tersebut.
(7) Demikian juga wudhu disyaratkan untuk didahului dengan istinja’ dan istijmar sebagaimana yang telah lewat perinciannya.
(8) Wudhu disyaratkan juga untuk menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air kekulit. Maka orang yang berwudhu harus menghilangkan apa yang ada pada anggota wudhu, seperti: tanah, pasta, lilin, kotoran yang menumpuk atau cat yang tebal; agar air bisa mengalir mengenai kulit anggota wudhu secara langsung tanpa adanya penghalang.
# Adapun fardhu-fardhunya wudhu yaitu anggota-anggotanya ada enam :
Pertama : Membasuh wajah dengan sempurna, termasuk diantaranya adalah berkumur dan istinsyaq (menghirup air kehidung).
Barangsiapa membasuh wajahnya tanpa berkumur atau beristinsyaq atau salahsatunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Artinya : “Maka basuhlah mukamu.” (Al-Maidah-6)
Allah memerintahkan untuk membasuh seluruh wajah. Maka barang siapa meninggalkan sedikit saja dari wajah, berarti dia tidak menunaikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam juga berkumur dan berintisyaq.
Kedua : Membasuh kedua tangan hingga dua siku-siku; berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya : “ Dan tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Maidah – 6)
Artinya : Beserta siku-siku. Dikarenakan Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam membasuhkan air dengan memutar pada kedua siku-siku beliau (Dikeluarkan dari hadits Jabir oleh : Daruquthni (268)[1/86]; dan Al-Baihaqi (256)[1/93]
Dan didalam hadits lainnya:
(Yang) Artinya : “Beliau membasuh kedua tangan hingga lengan beliau.” (Dikeluarkan dari hadits Nuaim bin Al-Mujammir (578)[21/158]) Hadits ini termasuk yang menunjukkan bahwa kedua siku-siku termasuk didalam anggota yang harus dibasuh.
Ketiga : Mengusap seluruh kepala, termasuk dari kepala adalah dua telinga; berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Artinya : “Dan sapulah kepalamu.” (Al-Maidah-6)
Dan Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda; Artinya ; “ Dua telinga termasuk kepala.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruqhutni dan lainnya) (Dikeluarkan oleh Abu Dawud (134)[1/72]; Tirmidzi (37)[1/53]; Ibnu Majah (444)[262] dan Ad Daruqutni (353)[1/108] Maka tidak cukup dengan hanya mengusap sebagian kepala.
Keempat : Membasuh Kedua Kaki beserta kedua mata kaki berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “ Dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (Al-Maidah-6)
Kata إِلَى sampai dengan “bermakna: beserta” hal itu berdasar hadits –hadits yang menerangkan tentang sifat wudhu. Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang masuknya dua mata kaki pada anggota yang dibasuh.
Kelima : Tertib, yaitu pertama-tama membasuh muka, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)
Dan Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam mengurutkan wudhu beliau sebagaimana cara ini dan beliau bersabda :
(Yang) Artinya : “ Ini adalah wudhu yang Allah tidak akan menerima shalat kecuali dengannya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan lainnya) (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar (419)[1/250];Abu Ya’la didalam Al Musnad nomor (5598); dan Ad Daruqutni (257)[1/83]
Keenam : Terus menerus ; yaitu membasuh anggota-anggota tersebut secara terus-menerus artinya tidak ada yang memisahkan antara membasuh satu anggota dengan satu anggota sebelumnya. Bahkan berkesinambungan dalam membasuh anggota-anggota dari pertama dan seterusnya menurut kemampuan.
Inilah fardhu-fardhunya wudhu yang harus dikerjakan sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Allah di dalam kitab-Nya. Para ulama telah berselisih tentang hukum mengucapkan basmalah di awal wudhu. Apakah wajib atau sunnah? Basmalah menurut semua ulama adalah disyariatkan; tidak sepantasnya untuk ditinggalkan. Caranya adalah mengucapkan. بِسْمِ اللَّهِ
dan apabila menambah dengan ucapan:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
maka tidak apa-apa.
Hikmahnya -Wallahu a’lam- di dalam mendahulukan keempat anggota ini di dalam berwudhu adalah karena keempatnya merupakan¬ anggota badan yang paling cepat di dalam berbuat dosa. Maka didalam membersihkan bagian luarnya terdapat peringatan untuk membersihkan bagian dalamnya.
Dan Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam telah memberitakan bahwa seorang muslim apabila membasuh salah satu anggota dari anggota-anggota tersebut, akan dihapus setiap kesalahan yang menimpanya karena perbuatan anggota tersebut. Dan akan keluar kesalahan-kesalahan tersebut bersama air atau bersama tetes air yang terakhir.
Kemudian beliau Shalallahu ‘alahi wa sallam memberikan himbingan setelah membasuh anggota-anggota ini untuk memperbaharui iman dengan mengucap¬kan dua kalimat syahadat sebagai isyarat untuk menggabungkan diantara dua thaharah; yaitu hissiyyah (lahir) dan ma’nawiyyah (batin).
Thaharah hissiyyah adalah dengan menggunakan air sebagai mana cara yang telah dijelaskan oleh Allah di dalam kitab-Nva tentang membasuh anggota-anggota ini.
Dan thaharah ma’nawiyyah adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang membersihkan dari kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman di akhir ayat wudhu, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Artinya : “ Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (Al-maidah-6)
Demikian inilah wahai Muslim, Allah mensyari’atkan wudhu kepada anda; untuk membersihkan kesalahan dan menyempurnakan ni’mat-Nya atas diri Anda.
Renungkanlah pembuka ayat wudhu dengan menggunakan seruan yang mulia ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman.”
Allah mengarahkan pembicaraan kepada orang yang disifati dengan keimanan; karena dialah yang mau mendengarkan perintah¬-perintah Allah dan mengambil manfaat dari padanya. Karena inilah Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
Artinya : “Dan tidaklah menjaga wudhu kecuali orang yang beriman. (Dikeluarkan dari hadits Tsauban oleh: Ahmad (22429) [5/355]; Ibnu Majah (278) [1/178] dan dikeluarkan pula oleh imam yang lainnya dari shahabat lain.)
Adapun selebihnya dari apa yang telah disebutkan tentang sifat wudhu adalah mustahabb; barangsiapa mengerjakannya akan tambahan pahala dan barangsiapa meninggalkan¬nya, maka tidak berdosa. Karena itulah para fuqaha menamakan amalan-amalan tersebut dengan sunnah-sunnahnya wudhu atau hal-hal yang dianjurkan untuk dikerjakan ketika berwudhu.
Sunnah-sunnahnya wudhu adalah:
Pertama : Bersiwak, dan telah lewat penjelasan tentang keutamaan dan cara bersiwak. Tempatnya adalah ketika berkumur; supaya diperoleh dengan bersiwak dan berkumur-kumur tersebut bersihnya mulut untuk menghadapi ibadah dan mempersiapkan diri untuk membaca Al-Qur’an dan berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua : Membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu tiga kali sebelum membasuh wajah; karena adanya. hadits-hadits tentang masalah tersebut. Dan juga karena telapak tangan adalah alat untuk memindahkan air ke anggota-anggota wudhu, maka di dalam membasuh keduanya terdapat kehati-hatian untuk seluruh wudhu.
Ketiga: Memulai dengan berkumur dan beristinsyaq sebelum membasuh wajah; karena adanya hadits-hadits untuk memulai dengan keduanya. Dan supaya bersungguh-sungguh di dalamnva apabila tidak sedang berpuasa. Makna bersungguh-sungguh di dalam berkumur-kumur adalah: mengelilingkan air pada seluruh mulutnya. Dan makna bersungguh-sungguh di dalam beristinsyaq adalah: menghirup air hingga pangkal hidung.
Keempat : Di antara sunnah-sunnahnya wudhu adalah menyela-¬nyelai janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam dan menyela-nyelai jari-jemari kedua kaki dan kedua tangan.
Kelima: Mendahulukan anggota yang kanan, yaitu memulai bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri.
Keenam: Menambah dari satu basuhan menjadi tiga basuhan ketika membasuh wajah, dua tangan dan dua kaki.
Inilah syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnahnya Wudhu. Merupakan suatu keharusan bagi Anda untuk mempelajarinya dan bersungguh-sungguh untuk menerapkannya pada setiap wudhu. Agar wudhu Anda menjadi sempurna sesuai cara yang disyari’atkan supaya mendapatkan pahala.
Kita memohon kepada Allah untuk kami dan Anda tambahan ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih.
Dikutip dari Buku “Ringkasan Fiqih Islami”

Tidak ada komentar