Hukum Syar'i Terhadap Maksiat




Hukum Syar'i Terhadap Maksiat


Hukuman Syar’i Terhadap Maksiat, Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik
Rasulullah saw bersabda: “Bila telah timbul maksiat pada umatku, Allah swt menyamaratakan dengan siksa dari sisi-Nya.” Aku bertanya kepada beliau,” Apakah di situ tidak ada orang-orang shaleh?” Beliau menjawab,”ada.” Aku bertanya lagi,” Bagaimana Allah swt melakukan mereka itu?” Beliau berkata, “Siksa itu menimpa mereka seperti menimpa semua orang. Kemudian mereka yang shaleh mendapatkan ampunan dan keridhaan.” (HR Imam Ahmad)
“Rasulullah saw bersabda, “Pada malam isr’a, aku melewati kaum yang dipotong bibir-bibir mereka dengan gunting dari bara api. Maka Aku bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Para malaikat menjawab, ‘Itu adalah para khatib dari umatmu di dunia. Mereka menyuruh orang-orang berbuat baik dan melupakan diri mereka sendiri.” (HR Anas Ibn Malik)
Hukum-hukum syar’i merupakan hukum yang di buat oleh Sang Pencipta Alam Semesta ini yaitu Allah swt dan telah di jalankan oleh semua Rasul-Nya. Hukum-hukumnya adalah pemotongan tangan bagi pencuri dan bagi perampokan di jalan, pemukulan (rajam) bagi orang-orang yang menuduh zina terhadap orang yang baik, pemukulan bagi peminum minuman keras, rajam bagi penzina, cambuk bagi jejaka atau gadis yang berzina atau mereka di asingkan selama satu tahun, pembunuhan bagi homoseks, dan yang melakukan pelampiasan nafsunya pada binatang, pembakaran rumah orang yang tidak ke masjid untuk berjamaah, dan masih banyak lagi.
dari berbagai macam hukuman yang di atur Syariat Islam terhadap pelaku kejahatan, Rasulullah saw membuat peraturan dan kebijaksanaan menurut penyabab terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut. dalam kaidah syariat Islam terdapat peraturan yang tegas dan peraturan yang bersifat pencegahan, tetapi semuanya bertujuan untuk keselamatan umat manusia. peraturan yang tegas telah disebutkan di atas, salah satunya contohnya perbuatan zina. mereka yang melakukan perzinaan, padahal mereka sedang dalam status pernikahan, maka hukumannya dirajam (di lempari batu hingga mati), sedangkan bagi orang yang masih bujang atau lajang yang berzina harus di cambuki 100x atau di asingkan dari keramaian dunia selama 1 tahun. bagi pelaku homoseks hukumannya di bunuh, sedangkan pencuri hukumannya adalah di potong tangan.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan” (QS Al Maidah, 5:38)
semua hukuman ini, apabila kita renungkan banyak hikmah dan manfaatnya. pemotongan anggota tubuh yang langsung diberikan kepada pelaku kejahatan, apabila dilihat dengan sebelah mata, merupakan hukuman yang sangat kejam dan keras, Namun, kalau kita menengok lebih jauh, akibat dari tingkah laku kejahatan lebih kejam daripada hukumannya.
ada beberapa pertanyaan, walau pertanyaan ini mungkin mengada-ngada atau hanya kurangnya keyakinan terhadap syariat Islam, seperti hukuman bagi orang yang menuduh zina, tidakkah lebih adil jika hukumannya dipotong lidahnya, seperti halnya pencuri yang di potong tangannya? bukankah lidah yang berbuat kesalahan atas tuduhan zina tersebut? penyebab tuduhan itu melebihi penyebab kejahatan perampasan hak orang lain. dengan kata lain, sebab-sebab hukuman tidak hanya tergantung dari wujud kejahatan, tapi juga dipertimbangkan atas akibat dan pengaruh kejahatan tersebut terhadap kesejahteraan umat manusia. Jika ditanya, mengapa orang yang berzina tidak di potong alat vitalnya? Hal ini ada beberapa faktor yang perlu kita renungkan.
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah swt, Allah swt telah menyediakan ampunan dan pahala yang besar” (QS Al Ahzab, 33:35)
1. akibat kerusakan melebihi kerusakan perampasan hak orang lain. zina akan memutus keturunan. apabila berlanjut, akan menuju kepada pembunuhan dan kebinasaan.
2. sesungguhnya alat vital itu merupakan organ tubuh yang tersembunyi. maka, hukumannya tidak sama dengan yang dimaksud dalam hukum syar’i (hudud), seperti yang dikenakan terhadap pencurian dengan memotong tangan dan kaki.
3. bahwa pemotongan tangan bagi si pencuri masih meninggalkan tangan yang lain sebagai penggantinya, yang tentu berbeda dengan kemaluan.
4. kenikmatan perbuatan zina terasa di seluruh badan, maka hukuman yang setimpal adalah hukuman yang dapat dirasakan seluruh badan.
itulah beberapa alasan. mungkin ada alasan lagi yang lebih rasional karena rahasia yang sebenarnya hanya Allah swt yang mengetahui. hukuman Allah swt datang dari sudut yang paling sempurna dan paling rasional serta paling lurus untuk kemaslahatan manusia. hukuman dari dosa yang dilakukan manusia di dunia ini sudah tersusun rapi. Kesalahan manusia yang nanti akan dibalas di hari pembalasan dapat gugur dan dibatalkan dengan cara melakukan taubat, yaitu taubat nashuha. Akan tetapi, hukum syar’i tetap diberikan di dunia ini. walaupun orang tersebut sudah melakukan ikrar taubat kepada Allah swt. Pelaku kejahatan tetap harus mendapatkan hukumannya.
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barangsiapa yang melakukan demikian itu niscaya dia mendapat (pembalasan dosa(nya)” (QS Al Furqan, 25:68)

Tidak ada komentar