Kitab Thaharah
61. Berkumur karena Minum Susu
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَدَعَا بِمَاءٍ فَمَضْمَضَ وَقَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا 89. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Aqil Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW minum susu, lalu beliau minta dibawakan air, maka beliau berkumur sambil bersabda, 'Sesungguhnya susu itu berlemak'. " Shahih: Ibnu Majah (498)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat diwajibkannya berkumur karena minum susu, sedangkan menurut kami itu hanya sunah. Sebagian mereka berpendapat tidak diharuskan berkumur karena minum susu.
62. Makruhnya Menjawab Salam Saat Tidak Berwudhu
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
90. Nadhr bin Ali dan Muhamad bin Basysyar menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Ahmad dan Muhammad bin Abdullah Az-Zubairi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Adh-Dhahak bin Usman, dari Ibnu Umar, "Seorang laki-laki mengucapkan salam kepada Nabi SAW, padahal beliau sedang kencing, maka beliau tidak menjawabnya. " Hasan Shahih: Irwa Al Ghalil (54), Shahih Abu Daud (12-13), dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Menurut kami hal ini makruh apabila orang itu sedang buang air besar dan kecil. Sebagian ulama menafsirkan demikian. Ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Al Muhajir bin Qunfudz, Abdullah bin Hadzhalah, Alqamah bin Al Faghwa, Jabir, dan Al Bara'
63. Sisa Minuman Anjing
حدثنا سوار بن عبد الله العنبري حدثنا المعتمر بن سليمان قال سمعت أيوب يحدث عن محمد بن سيرين عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : يغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات أولاهن أو أخراهن بالتراب وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة
91. Sawwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kita, ia berkata, "Aku mendengarkan Ayyub menceritakan dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila bejana dijilat oleh anjing, maka harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Jika dijilat oleh kucing, maka dicuci sekali." Shahih: Shahih Abu Daud (64-66) dan Shahih Muslim dengan yang semisalnya tanpa ada lafazh jilatan kucing.
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq." Hadits ini diriwayatkan tidak hanya satu jalur dari Abu Hurairah dan Nabi SAW seperti ini, tanpa disebutkan "Apabila ada seekor kucing yang menjilatnya, maka bejana dicuci satu kali." Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Mughaffal."
64. Sisa Minuman Kucing
حدثنا إسحاق بن موسى الأنصاري حدثنا معن حدثنا مالك بن أنس عن إسحاق بن عبد الله بن أبي طلحة عن حميدة بنت عبيد بن رفاعة عن كبشة بنت كعب بن مالك وكانت عند بن أبي قتادة أن أبا قتادة : دخل عليها قالت فسكبت له وضوءا قالت فجاءت هرة تشرب فأصغى لها الإناء حتى شربت قالت كبشة فرآني أنظر إليه فقال أتعجبين يا بنت أخي فقلت نعم قال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم أو الطوافات
92. Ishak bin Musa Al Ansari menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, dari Ishak bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah, dari Kabsyah bin Ka'ab bin Malik, ia berada di sisi Abu Qatadah: "Abu Qatadah masuk kepadanya, lalu Kabsyah berkata, 'Aku menuangkan air wudhu untuknya, lalu datanglah seekor kucing dan meminumnya. Kemudian Abu Qatadah memiringkan bejana ke arah kucing sehingga kucing itu minum, kemudian dia melihat aku memperhatikannya. Ia berkata kepadaku, "Apakah kamu heran hai anak perempuan saudaraku? " Aku berkata, "Ya." Ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah bersabda, 'Kucing itu tidak najis. Kucing termasuk hewan yang berkeliaran di sekitarmu'. " Shahih: Ibnu Majah (367)
Sebagian dari mereka meriwayatkan dari Malik: "Ia berada di sisi Abu Qatadah." Yang benar adalah Ibnu Abu Qatadah. Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu sebagian besar pendapat ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka; seperti Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minuman kucing tidak apa-apa. Ini adalah hadits yang paling hasan dalam bab ini. Malik menganggap baik hadits ini dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Tidak seorangpun yang meriwayatkannya lebih sempurna dari Malik.
65. Mengusap Sepasang Khuff (Sepatu yang Menutupi Mata Kaki)
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ بَالَ جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِي وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ حَدِيثُ جَرِيرٍ لِأَنَّ إِسْلَامَهُ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ هَذَا قَوْلُ إِبْرَاهِيمَ يَعْنِي كَانَ يُعْجِبُهُمْ 93. Hanad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, ia berkata, "Jarir bin Abdullah buang air kecil lalu berwudhu dan mengusap sepasang khufnyya. Kemudian ditanyakan kepadanya, 'Apakah kamu melakukan ini?' Ia berkata, 'Apa yang menghalangiku? Aku melihat Rasulullah SA W melakukannya'. " Ibrahim berkata, "Hadits Jarir membuat mereka heran, karena ia masuk Islam setelah surah Al Maa'idah diturunkan." Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan: "Hal itu membuat mereka heran." Shahih: Ibnu Majah (543)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Umar, Ali Hudzaifiah, Mughirah, Bilal, Sa'd, Abu Ayub, Salman, Buraidah, Amr bin Umayah, Anas, Sahal bin Sa'd, Ya'la bin Murrah, Ubadah bin Shamit, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid, Ibnu Ubadah, dan ada yang mengatakan juga, Ibnu Umarah dan Ubay bin Imarah." Abu Isa berkata, "Hadits Jarir hasan shahih."
وَيُرْوَى عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ رَأَيْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقُلْتُ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقُلْتُ لَهُ أَقَبْلَ الْمَائِدَةِ أَمْ بَعْدَ الْمَائِدَةِ فَقَالَ مَا أَسْلَمْتُ إِلَّا بَعْدَ الْمَائِدَةِ
94. Diriwayatkan dari Syahr bin Hausyab, ia berkata, "Aku melihat Jarir bin Abdullah wudhu dan ia mengusap sepasang khuffnya. Lalu aku berkata kepadanya mengenai hal itu. Maka ia berkata, 'Aku melihat Nabi SAW berwudhu dan beliau mengusap sepasang khuffnya'. Aku berkata kepadanya, 'Apakah sebelum turunnya surah Al Maa'idah atau sesudahnya?' Ia berkata, 'Aku masuk Islam setelah turunnya surah Al Maa'idah'." Shahih: Irwa Al Ghalil (1/137)
Qutaibah menceritakan hal itu kepada kami, Khalid bin Ziyad At-Tirmidzi menceritakan kepada kami dari Muqatil bin Hayyan, dari Syahr bin Hausyab, dari Jarir. Ia berkata, "Baqiyyah meriwayatkan dari Ibrahim bin Adham, dari Muqatil bin Hayyan, dari Syahr bin Hausyab, dari Jarir." Ini adalah hadits yang ditafsirkan, karena sebagian orang yang mengingkari tentang mengusap khuff menakwilkan bahwa Nabi mengusap khuffnya sebelum turunnya surah Al Maa'idah. Jarir menyebutkan dalam haditsnya, bahwa ia melihat Nabi SAW mengusap sepasang khuffnya setelah turunnya surah Al Maa'idah.
66. Mengusap Sepasang Khuff untuk (Musafir) dan Orang yang Tinggal di Rumah (mukim)
حدثنا قتيبة حدثنا أبو عوانة عن سعيد بن مسروق عن إبراهيم التيمي عن عمرو بن ميمون عن أبي عبد الله الجدلي عن خزيمة بن ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم : أنه سئل عن المسح على الخفين فقال للمسافر ثلاثة وللمقيم يوم 95. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Masruq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Amr bin Maimun, dari Abu Abdullah bin Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi SAW: "Beliau ditanya tentang mengusap sepasang khuff, maka beliau bersabda, 'Untuk orang yang dalam perjalanan selama tiga hari dan untuk orang yang tinggal di rumah selama sehari'. " Shahih: Ibnu Majah (553)
Disebutkan dari Yahya bin Ma'in, bahwa ia menshahihkan hadits Khuzaimah bin Tsabit mengenai mengusap khuff. Abu Abdullah Al Jadali namanya adalah Abd bin Abd, dan ia dipanggil Abdurrahman bin Abd. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Didalam bab ini ada hadits dari Ali, Abu Bakrah, Abu Hurairah, Shafwan bin Assal, Auf bin Malik, Ibnu Umar, dan Jarir.
حدثنا هناد حدثنا أبو الأحوص عن عاصم بن أبي النجود عن زر بن حبيش عن صفوان بن عسال قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم
96. Hannad menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash dari Ashim bin Abin-Nujud, dari Zirr bin Hubais, dari Shafwan bin Assal, ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami, bahwa apabila bepergian jangan melepaskan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki) kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub, namun tetap boleh mengusap karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur. " Hasan: IbnuMajah (478)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Hakam bin Utaibah dan Hammad dari Ibrahim An-Nakha'i, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit. Hadits tersebut tidak shahih. Ali bin Al Madini berkata, "Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Syu'bah berkata, 'Ibrahim An-Nakha'i tidak mendengar hadits tentang mengusap khuff dari Abu Abdullah Al Jadali'." Zaidah berkata dari Manshur, "Kami berada di kamar Ibrahim At-Taimi, dan kami bersama Ibrahim An-Nakha'i." Lalu Ibrahim At-Taimi menceritakan kepada kami dari Amr bin Maimun, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi SAW, mengenai hadits sepasang khuff. Muhammad bin Ismail berkata, "Sebaik-baiknya hadits dalam bab ini adalah hadits Shafwan bin Assal Al Muradi." Abu Isa berkata, "Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan para fuqaha setelah mereka, seperti Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, 'Orang yang tinggal di rumah (tidak melakukan safar) boleh mengusap khuff sehari semalam, dan orang yang bepergian mengusap selama tiga malam'." Abu Isa berkata, "Diriwayatkan dari sebagian ulama, bahwa mereka tidak membatasi waktu dalam mengusap sepasang khuff." Itu adalah pendapat Malik bin Anas. Abu Isa berkata, "Pendapat yang memberi batasan waktu lebih shahih." Hadits ini diriwayatkan juga dari Shafwan bin Assal, dari selain hadits Ashim.
67. Mengusap Bagian Luar Sepasang Khuff
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ عَلَى ظَاهِرِهِمَا
98. Ali bin Hurj menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdurrahman bin Abiz-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, "Aku melihat Nabi SAW mengusap bagian atas (bagian luar) sepasang khuffnya." Hasan Shahih: Al Misykah (522) dan Shahih Abu Daud (151-152)
Abu Isa berkata, "Hadits Mughirah adalah hadits hasan." Itu adalah hadits Abdurahman bin Abi Az-Zinad dari ayahnya, dari Al Mughirah. Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyebutkan dari Urwah, dari Mughirah tentang kalimat "Mengusap bagian luarnya" selain dia. Itu adalah pendapat dari kebanyakan ahli ilmu. Sufyan dan Ahmad juga berpendapat seperti itu. Muhammad berkata, "Malik bin Anas menunjukkan kepada Abdurrahman bin Abu Az-Zinad."
68. Mengusap Sepasang Kaos Kaki dan Sepasang Sandal
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
99. Hannad dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Qais, dari Hudzail bin Syurahbil, dari Al Mughirah bin Syu'bah, Ia berkata, "Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap sepasang kaos kaki dan sepasang sandal." Shahih: IbnuMajah (559)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat dari kebanyakan ulama. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu, bahwa seseorang boleh mengusap sepasang kaos kaki meskipun bukan sandal, apabila keduanya tebal. Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Musa." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At-Tirmidzi berkata, 'Aku mendengar dari Abu Muqatil As-Samarqandi, ia berkata, "Ketika aku masuk kepada Abu Hanifah -pada saat ia sakit yang menyebabkan ia meninggal dunia-. Ia meminta air lalu ia berwudhu -padanya terdapat sepasang kaus kaki- dan ia mengusap keduanya. Kemudian ia berkata, 'Aku melakukan pada hari ini sesuatu yang belum pernah aku lakukan, yaitu aku mengusap sepasang kaus kaki sedangkan aku tidak memakai sandal'."
69. Mengusap Serban
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ
100. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qahthan menceritakan kepada kami dari Sulaiman At-Taimi, dari Bakr bin Abdullah Al Muzani, dari Al Hasan, dari Ibnu Al Mughirah bin Syu'bah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW berwudhu dan mengusap kedua khuff dan serban. " Shahih: Shahih Abu Daud (137-138) dan Shahih Muslim
Bakr berkata, "Aku mendengar dari Ibnu Mughirah." Ia berkata, "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain, bahwa ia mengusap ubun-ubunnya dan serbannya." Hadits ini diriwayatkan jalur lain dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan kalimat 'mengusap atas ubun-ubun dan serban', sedangkan sebagian yang lain tidak menyebutkan kalimat 'ubun-ubun'. Aku mendengar Ahmad bin Hasan berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata, 'Aku tidak melihat dengan kedua mataku seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan'." Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Amr bin Umayah, Salman, Tsauban, dan Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Hadits Mughirah bin Syu'bah adalah hadits hasan shahih.' Pendapat itu bukan hanya dari seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW —antara lain Abu Bakar, Umar, dan Anas—. Al Auza'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu. Mereka berkata, "Seseorang boleh mengusap serban." Banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin yang berkata, "Seseorang tidak boleh mengusap serban kecuali ia mengusap kepala dan serbannya." Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, dan Asy-Syafi'i pendapatnya sama seperti itu. Abu Isa berkata, "Aku mendengar Jarud bin Mu'adz berkata, 'Jika ia mengusap serban, maka itu sudah cukup baginya, karena hal itu adalah sunah'."
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ بِلَالٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
101. Hannad menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Al Hakam, dari Abdurrahman bin Laila, dari Ka'ab bin Ujrah, dari Bilal, "Sesungguhnya Nabi SAW mengusap sepasang khuff dan serban. " Shahih: Shahih Abu Daud (137-138) dan Shahih Muslim
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ هُوَ الْقُرَشِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ السُّنَّةُ يَا ابْنَ أَخِي قَالَ وَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْعِمَامَةِ فَقَالَ أَمِسَّ الشَّعَرَ الْمَاءَ
102. Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Ishaq -dia adalah Al Quraisyi- dari Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir, ia berkata, "Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang mengusap sepasang khuff, lalu ia berkata, 'Sunnah, hai saudaraku'. " Ia berkata, "Aku bertanya kepadanya tentang mengusap serban, maka ia berkata, 'Sentuhkanlah air ke rambutmu'." Sanadnya Shahih
70. Mandi Junub
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن الأعمش عن سالم بن أبي الجعد عن كريب عن بن عباس عن خالته ميمونة قالت : وضعت للنبي صلى الله عليه وسلم غسلا فأغتسل من الجنابة فأكفأ الإناء بشماله على يمينه فغسل كفيه ثم أدخل يده في الإناء فأفاض على فرجه ثم دلك بيده الحائط أو الأرض ثم مضمض واستنشق وغسل وجهه وذراعيه ثم أفاض على رأسه ثلاثا ثم أفاض على سائر جسده ثم تنحى فغسل رجليه
103. Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Salim bin Abu Al Ja'di, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, dari bibinya —Maimunah— ia berkata,"Aku meletakkan air mandi untuk Nabi SAW, lalu beliau mandi karena junub. Beliau memiringkan bejana dengan tangan kirinya untuk tangan kanannya, lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu menyiramkan kemaluannya, menggosokkan tangannya ke dinding atau ke tanah. Kemudian beliau berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Beliau mencuci muka dan kedua lengannya, kemudian mengalirkan (air) ke kepalanya tiga kali. Setelah itu beliau mengalirkan ke seluruh tubuhnya, kemudian menjauh, lalu mencuci kedua kakinya. " Shahih: Ibnu Majah (132) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."Dalam bab ini terdapat hadits dari Ummu Salamah, Abu Sa'id, Jubair bin Muth'im, dan Abu Hurairah.
حدثنا بن أبي عمر حدثنا سفيان بن عيينة عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يغتسل من الجنابة بدأ فغسل يديه قبل أن يدخلهما الإناء ثم غسل فرجه ويتوضأ وضوءه للصلاة ثم يشرب شعره الماء ثم يحثي على رأسه ثلاث حثيات
104. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata,"Apabila Rasulullah SAW hendak mandijunub, maka beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana. Kemudian beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian beliau membasahi rambutnya dan menuangkan tiga kali ke kepalanya. " Shahih: Irwa Al Ghalil (132) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."Itulah yang dipilih oleh ulama, bahwa dalam hal mandi karena junub, maka hendaknya ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian menuangkan tiga kali ke kepalanya dan mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya. Para ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata, "Jika orang yang junub membenamkan dirinya di dalam air dan tidak wudhu, maka itu sudah cukup. Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
71. Apakah Wanita Mengurai Rambutnya Ketika Mandi?
حدثنا بن أبي عمر حدثنا سفيان عن أيوب بن موسى عن سعيد المقبري عن عبد الله بن رافع عن أم سلمة قالت قلت : يا رسول الله إني امرأة أشد ضفر رأسي أفأنقضه لغسل الجنابة قال لا إنما يكفيك أن تحثين على رأسك ثلاث حثيات من ماء ثم تفيضين على سائر جسدك الماء فتطهرين أو قال فإذا أنت قد تطهرت
105. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ayyub bin Musa, dari Said Al Maqburi, dari Abdullah bin Rafi', dari Ummu Salamah, ia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang wanita yang mengencangkan kepangan rambut kepala. Apakah aku harus menguraikannya jika mandi junub?" Beliau bersabda, 'Tidak, kamu cukup menciduk tiga cidukan air untuk disiramkan ke kepalamu, kemudian alirkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu suci'. -Atau beliau bersabda: kalau begitu kamu telah suci-" Shahih: Ibnu Majah (603) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Para ulama mengamalkan hadits ini dan mengatakan bahwa apabila seorang wanita mandi junub lalu ia tidak mengurai rambutnya, maka hal itu sudah cukup —setelah ia mengalirkan air ke kepalanya—."
72. Wudhu Setelah Mandi
حدثنا إسماعيل بن موسى حدثنا شريك عن أبي إسحاق عن الأسود عن عائشة : أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يتوضأ بعد الغسل
107. Ismail bin Musa menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Aswad, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW tidak wudhu setelah mandi. " Shahih: Ibnu Majah (579)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Abu Isa berkata, "Ini bukan hanya pendapat seorang ulama dari sahabat Nabi SAW dan para tabiin, bahwa seseorang tidak perlu wudhu setelah mandi."
73. Apabila Dua Khitan (kemaluan) Saling Bertemu
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا
108. Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Apabila khitan bertemu khitan (kemaluan laki-laki bertemu kemaluan perempuan/bersetubuh), maka wajib mandi. Aku melakukannya bersama Rasulullah SA W, maka kami mandi. " Shahih: Ibnu Majah (608) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Rafi'bin Khadij."
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ
109. Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ali bin Zaid, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda,' Apabila khitan melampaui khitan (kemaluan laki-laki masuk ke kemaluan perempuan), maka wajib mandi'. " Shahih dengan sebelumnya: Irwa Al Ghalil (1/121)
Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih."Ia berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi SAW, adalah riwayat lain:"Apabila khitan (kemaluan lelaki) melewati khitan (kemaluan perempuan), maka wajib mandi. " Itu adalah pendapat sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW —antara lain Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, dan Aisyah— para fuqaha dari kalangan tabiin, dan orang-orang sesudah mereka —seperti Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq—. Mereka berkata, "Apabila dua khitan bertemu (kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan), maka wajib mandi."
74. Air (Mandi) karena Air (Keluarnya Air Mani)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ نُهِيَ عَنْهَا
110. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sahal bin Sa'd, dari Ubai bin Ka'b, ia berkata, "Air (mandi) karena air (keluar air mani) asalnya adalah rukhshah (keringanan) pada awal Islam, kemudian hal itu dilarang. " Shahih: Ibnu Majah (609)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
111. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri dengan sanad ini seperti tadi.
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Air (mandi) itu karena air (keluar air mani) hanya pada awal Islam, tetapi kemudian hal itu dinasakh (dihapus). Demikianlah, tidak hanya seorang yang meriwayatkan dari para sahabat Nabi SAW, di antara mereka adalah Ubay bin Ka'ab dan Rafi' bin Khadij. Kebanyakan ulama mengamalkan hal ini, bahwa seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya di dalam kemaluannya, maka keduanya wajib mandi meskipun keduanya tidak mengeluarkan mani.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْجَحَّافِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ فِي الِاحْتِلَامِ
112. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Al Hajjaf, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Air (mandi) adalah karena air (keluarnya air mani) dalam mimpi. " Shahih tanpa ada lafazh, "dalam mimpi." Hal itu dha'if sanadnya dan juga mauquf.
Abu Isa berkata, "Aku mendengar Al Jarud berkata, 'Aku mendengar Waki berkata, "Kami tidak mendapatkan hadits ini kecuali pada Syarik." Abu Isa berkata, "Abu Jahhaf adalah Daud bin Abu Auf." Dari Sufyan Ats-Tsauri, ia berkata, "Abu Al Jahhaf menceritakan kepada kami, dimana ia sedang sakit." Abu Isa berkata, "Dalam hal ini terdapat hadits dari Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Az-Zubair, Thalhah, Abu Ayub, dan Abu Sa'id dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, 'Air itu karena air'. "
75. Mendapati Ada Bagian yang Basah Tatkala Bangun Tidur
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ هُوَ الْعُمَرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَمْ يَجِدْ بَلَلًا قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ تَرَى ذَلِكَ غُسْلٌ قَالَ نَعَمْ إِنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
113. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Hammad bin Khalid Al Khayyath menceritakan kepada kami dari Abdulllah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang yang mendapati ada bagian yang basah (di bagian tubuhnya), dan ia tidak mengingat telah bermimpi (apa harus mandi)? Beliau berkata, 'Mandi'. Lalu dari seorang lelaki yang telah bermimpi tetapi ia tidak menemukan bagian tubuh yang basah (apakah harus mandi)? Beliau menjawab, 'Tidak wajib mandi baginya'." Ia (Ummu Salamah) berkata, "Ya Rasulullah! Apakah seorang wanita yang mengetahui hal itu harus mandi?" Beliau SAW, "Ya, sebab wanita adalah saudara laki-laki." Shahih: Shahih Abu Daud (234)
Abu Isa berkata, "Yang meriwayatkan hadits ini adalah Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, dalam salah satu hadits Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapati bagian tubuhnya ada yang basah, namun ia tidak ingat apakah ia mimpi junub atau tidak." Abdullah bin Umar dilemahkan oleh Yahya bin Sa'id dari segi hafalannya. Hadits yang seperti itu banyak diriwayatkan oleh ulama dari para sahabat Nabi SAW dan tabiin, bahwa apabila seseorang bangun dari tidurnya kemudian ia mendapati ada yang basah, maka ia harus mandi. Seperti itu yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri dan Ahmad. Ulama tabiin berpendapat bahwa wajib mandi bila yang basah berbentuk gumpalan. Seperti itu yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Ishaq. Apabila ia bermimpi dan tidak mendapati bagian yang basah, maka ia tidak wajib mandi. Hal ini menurut kebanyakan para ulama.
76. Mani Dan Madzi
حدثنا محمد بن عمرو السواق البلخي حدثنا هشيم عن يزيد بن أبي زياد ح قال وحدثنا محمود بن غيلان حدثنا حسين الجعفي عن زائدة عن يزيد بن أبي زياد عن عبد الرحمن بن أبي ليلى عن علي قال : سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن المذي فقال من المذي الوضوء ومن المني الغسل 114. Muhammad bin Amr As-Sawwaq Al Balkhi menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abu Ziyad Al hadits, ia berkata, "Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Husain Al Ja'fi menceritakan kepada kami dari Zaidah, dari Yazid bin Abu Ziyad, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Ali, ia berkata, 'Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang madzi, maka beliau bersabda, "Apabila (keluar) madzi (wajib) wudhu dan apabila (keluar) mani (wajib) mandi." Shahih: Ibnu Majah (504)
Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Miqdad bin Al Aswad dan Ubay bin Ka'b."Abu Isa berkata, "Hadits itu hasan shahih." Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi SAW, dari jalur lain, "Karena (keluar) madzi (wajib) wudhu' dan karena (keluar) mani (wajib) mandi." Itu adalah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan para fuqaha setelah mereka.Yang juga berpendapat seperti itu adalah Sufyan, Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak.
77. Madzi yang Mengenai Kain
حدثنا هناد حدثنا عبدة عن محمد بن إسحاق عن سعيد بن عبيد هو بن السباق عن أبيه عن سهل بن حنيف قال : كنت ألقي من المذي شدة وعناء فكنت أكثر منه الغسل فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وسألته عنه فقال إنما يجزئك من ذلك الوضوء فقلت يا رسول الله كيف بما يصيب ثوبي منه قال يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتنضح به ثوبك حيث ترى أنه أصاب منه
115. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Sa'id bin Ubaid —ia adalah Ibnu As-Sabbaq— dari ayahnya, dari Sahal bin Hunaif, dia berkata,"Aku sering keluar madzi karena sangat letih dan payah, dan aku dulu sering mandi karena madzi tersebut. Lalu aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SA W dan menanyakannya pada beliau, maka beliau bersabda, 'Kamu cukup berwudhu'." Lalu aku berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, bagaimana tentang madzi yang mengenai kain?' Beliau bersabda, 'Kamu cukup mengambil air setelapak tangan lalu percikan pada kainmu, jika kamu melihat madzi itu mengenainya'. " Hasan: lbnu Majah (506)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq... yang berkenaan dengan madzi seperti ini." Ulama berbeda pendapat mengenai madzi yang mengenai kain. Sebagian mereka berkata, "Tidak cukup kecuali mencucinya." Itu pendapatnya Asy-Syafi'i dan Ishak. Sedangkan sebagian mereka berkata, "Cukup memercikkan air." Ahmad berkata, "Aku menganggap cukup hanya dengan memercikkan air."
78. Mani yang Mengenai Kain
حدثنا هناد حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن إبراهيم عن همام بن الحرث قال : ضاف عائشة ضيف فأمرت له بملحفة صفراء فنام فيها فاحتلم فاستحيا أن يرسل بها وبها أثر الاحتلام فغمسها في الماء ثم أرسل بها فقالت عائشة لم أفسد علينا ثوبنا إنما كان يكفيه أن يفركه بأصابعه وربما فركته من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم بأصابعي
116. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, dia berkata, "Ada seorang tamu yang datang kepada Aisyah, lalu memerintahkan untuk memberinya selimut kuning, lalu ia tidur didalamnya. Kemudian ia bermimpi (dalam tidurnya) namun ia malu untuk mengembalikan selimut itu padanya, karena terdapat bekas mimpi basah (mani). Lalu ia mencelupkannya ke dalam air, dan mengembalikannya. Aisyah berkata, 'Mengapa dia merusak kain kami?' Sebenarnya dia cukup menggosoknya dengan jari. Aku pernah menggosoknya dengan jari-jariku dari kain Rasulullah SAW'." Shahih: Ibnu Majah (538) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Ini adalah hadits hasan shahih." Itu adalah pendapat beberapa sahabat Nabi SAW, tabiin, dan fuqaha (seperti Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata (tentang air mani yang mengenai kain), "Cukup menggosoknya saja, meskipun tidak dicuci." Demikianlah diriwayatkan dari Manshur, dari Ibrahim, dari Hammam bin Al Harits, dari Aisyah, seperti riwayat Al A'masy. Abu Ma'syar meriwayatkan hadits ini dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah. Hadits Al A'masy lebih shahih.
79. Mencuci Air Mani yang Mengenai Kain
حدثنا أحمد بن منيع قال حدثنا أبو معاوية عن عمرو بن ميمون بن مهران عن سليمان بن يسار عن عائشة أنها : غسلت منيا من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم
117. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Amr bin Maimun bin Mihran, dari Sulaiman bin Yassar, dari Aisyah: "Ia mencuci mani dari kain Rasulullah SAW. " Shahih: Ibnu Majah (536) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Di dalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas. Hadits Aisyah, "Ia mencuci mani dari kain Rasulullah SAW." Tidaklah bertentangan dengan hadits tentang menggosok mani, karena meskipun menggosok itu cukup namun kadang-kadang disunahkan agar tidak terlihat bekas mani pada kain. Ibnu Abbas berkata, "Mani itu sama dengan ingus, maka hilangkanlah mani dari kamu walaupun dengan kayu idzkhir."
80. Orang yang Junub Tidur Sebelum Mandi
حدثنا هناد حدثنا أبو بكر بن عياش عن الأعمش عن أبي إسحاق عن الأسود عن عائشة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينام وهو جنب ولا يمس ماء
118. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Al Aswad, dari Aisyah, ia berkata, "Suatu ketika Rasulullah SAW tidur, sedangkan beliau dalam keadaan junub dan tidak menyentuh air. " Shahih: Ibnu Majah (581)
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن سفيان عن أبي إسحاق : نحوه
119. Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, seperti itu.
Abu Isa berkata, "Ini adalah perkataan Sa'id bin Al Musayab dan yang lain ." Tidak hanya satu yang meriwayatkan dari Al Aswad, dari Aisyah, dari Nabi SAW, bahwa beliau wudhu sebelum tidur. Hadits ini lebih shahih daripada hadits Abu Ishaq dari Al Aswad. Syu'bah, Ats-Tsauri, dan yang lain meriwayatkan hadits ini melalui jalur lain dari Abu Ishaq. Mereka berpendapat bahwa ini merupakan kesalahan dari Abu Ishaq.
Post a Comment