Kitab Thaharah
41. Nabi Melaksanakan Beberapa Shalat dengan Satu Wudhu
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ عُمَرُ إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ فَعَلْتَهُ قَالَ عَمْدًا فَعَلْتُهُ 61. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Biraidah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW selalu wudhu untuk setiap shalat. Pada hari penaklukkan Makkah beliau mengerjakan semua shalat dengan satu wudhu; beliau mengusap sepasang khuffnya (sepatu yang menutupi mata kaki). Lalu Umar bertanya, 'Sungguh engkau telah melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan?' Beliau bersabda, 'Aku sengaja melakukannya'. " Shahih: Ibnu Majah (510) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Ali bin Qadim meriwayatkan hadits ini dari Sufyan Ats-Tsauri, ia menambahkan: "Beliau wudhu sekali-sekali." Ia berkata, "Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits ini dari Muharib bin Ditsar, dari Sulaiman bin Buraidah, bahwa Nabi SAW selalu wudhu untuk setiap shalat." Waki' meriwayatkan juga dari Sufyan, dari Muharib, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. Ia berkata, "Abdurrahman bin Mahdi dan yang lain meriwayatkannya dari Sufyan, dari Muharib bin Ditsar, dari Sulaiman bin Buraidah, dari Nabi SAW secara mursal. Hadits ini lebih shahih daripada hadits Waki.' Hadits ini diamalkan menurut ulama, shalat beberapa shalat dengan satu kali wudhu selama belum batal. Sebagian mereka wudhu setiap kali shalat karena Sunnah dan menginginkan keutamaan. Diriwayatkan dari Al Ifriqi, dari Abu Ghuthaif, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa berwudhu dalam keadaan suci, maka Allah mencatat sepuluh kebaikan untuknya." Hadits tersebut sanadnya lemah. Dalam bab ini diriwayatkan —dari Jabir bin Abdullah— bahwa Nabi SAW shalat Dzuhur dan Ashar dengan satu wudhu.
42. Suami dan Istri Wudhu dari Satu Bejana
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ الْجَنَابَةِ
62. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Sya'tsa', dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Maimunah menceritakan kepadaku, dia berkata, 'Aku dan Rasulullah mandi dari satu bejana karena junub'. " Shahih: Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat umum para fuqaha (ahli fikih), bahwa suami dan istri boleh mandi dari satu bejana. Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ali, Aisyah, Anas, Ummu Hani\ Ummu Subayyah Al Juhaniyyah, Ummu Salamah, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Abu Sya'tsa" adalah Jabir bin Zaid."
43. Air Bekas Wanita Bersuci Adalah Makruh Hukumnya
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَارٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
63. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Hajib, dari seorang laki-laki Bani Ghifar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memakai air sisa yang telah dipakai bersuci seorang wanita." Shahih: IbnuMajah (373)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Sarjis." Abu Isa berkata, "Sebagian fuqaha memakruhkan wudhu dengan sisa air yang telah dipakai bersuci oleh seorang wanita." Ahmad dan Ishaq memakruhkan air sisa yang sudah dipakai untuk bersuci oleh wanita. Namun keduanya berpendapat tidak apa-apa dengan sisa air minumnya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ أَوْ قَالَ بِسُؤْرِهَا
64. Muhammad bin Basysyar dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami dengan berkata, "Abu Daud menceritakan kepada kami dari Syu'bah bin Ashim, ia mengatakan bahwa ia mendengar: Abu hajib bercerita dari Hakam bin Amr Al Ghifari. 'Sesungguhnya Nabi SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air yang dipakai oleh wanita untuk bersuci.' Atau ia berkata "Dengan sisa air minumnya'. " Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Abu Hajib adalah Sawadah bin Ashim. Muhammad bin Basysyar berkata (dalam haditsnya), "Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan lebihan air yang dipakai bersuci oleh seorang wanita." Muhammad bin Basysyar tidak ragu pada hadits tersebut.
44. Keringanan dalam Hal di Atas
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
65. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sebagian istri Nabi SA W mandi dalam bejana besar, lalu Rasulullah SAW hendak wudhu dari bejana tersebut, maka ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub'. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya air itu tidak junub'." Shahih: Ibnu Majah (370).
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik, dan Asy-Syafi'i.
45. Air Tidak Dinajiskan Oleh Sesuatu
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا 67. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja'far bin Zubair, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW sedang ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan terkena binatang buas dan binatang-binatang lain? " Ibnu Umar berkata, "Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila air itu ada dua kulah, maka air itu tidak menanggung najis'. " Abdah berkata, "Muhammad bin Ishaq berkata, 'Kulah adalah guci besar. Kulah adalah air yang bisa dipakai untuk minum'." Shahih: Ibnu Majah (517)
Abu Isa berkata, "Itu adalah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata, "Apabila air itu dua kulah, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu selama tidak berubah baunya atau rasanya." Mereka juga berkata, "Ukurannya sekitar lima kantong air yang terbuat dari kulit kambing."
46. Lain (bagian) darinya (bab diatas)
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ 68. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah seseorang di antara kamu kencing di air yang tenang, kemudian ia wudhu darinya." Shahih: IbnuMajah (344)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam bab ini terdapat hadits lain dari Jabir.
47. Kencing di Air yang Tidak Mengalir adalah Makruh
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ 69. Qutaibah menceritakan kepada kami dari Malik Al Anshari, Ishaq bin Musa menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Mughirah bin Abu Burdah -dia dari Bani Abd Ad-Dar- memberitakan bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata,"Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami wudhu dengan air tersebut, maka kami haus. Apakah kami wudhu dari air laut?' Rasulullah SAW bersabda, 'Laut itu suci airnya dan halal bangkainya'." Shahih: Ibnu Majah (386-388)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir dari Al Firasi." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat sebagian besar fuqaha dari sahabat Nabi SAW -antara lain: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas- Mereka berpendapat tidak apa-apa (bersuci) dengan air laut. Sebagian sahabat Nabi memakruhkan wudhu dengan air laut -antara lain: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr, dia berkata, "Dia adalah api."
48. Air Laut Itu Suci
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ قَال سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ 70. Hannad dan Qutaibah bin Abu Kuraib menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, ia berkata, 'Aku mendengar Mujahid menceritakan dari Thawus, dari Ibnu Abbas: Nabi SAW melewati dua kuburan dan tidaklah keduanya diadzab karena dosa besar. Yang satu dikarenakan tidak menutup (menjaga diri) saat buang air kecil, dan yang satunya lagi dikarenakan banyak mengadu-domba. Shahih: Ibnu Majah (347) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Abu Musa, Abdurrahman bin Hasanah, Zaid bin Tsabit, dan Abu Bakrah." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Manshur meriwayatkan hadits ini dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, tanpa menyebutkan dari Thawus. Riwayat Al A'masy lebih shahih. Ia berkata, "Aku mendengar Abu Bakar, Muhammad bin Abban Al Balkhi -orang yang minta didiktekan oleh Waki- berkata, "Aku mendengar Waki' berkata, 'Al A'masy lebih hafal sanadnya Ibrahim daripada Manshur'."
Ancaman Keras dalam Hal Kencing
49. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ 71. Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Utbah, dari Ummu Qais binti Mihshan, dia berkata, Aku masuk kepada Nabi SAW bersama anak laki-lakiku yang belum memakan makanan, lalu anak itu mengencinginya. Nabi kemudian minta diambilkan air, lalu beliau menyiramkan air itu pada kencing tersebut'. " Shahih: Ibnu Majah (524)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Aisyah, Zainab, Lubabah binti Harits -dia adalah ummul Fadhl bin Abbas bin Abdul Muththalib-, Abus Samhi, Abdullah bin Amr, Abu Laila, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Itu bukan hanya pendapat dari satu kalangan ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka -seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata, "Air kencing anak laki-laki itu disiram dengan air, dan air kencing anak perempuan itu dicuci, jika belum makan. Tetapi jika telah makan makanan, maka semuanya harus dicuci."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ 71. Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Utbah, dari Ummu Qais binti Mihshan, dia berkata, Aku masuk kepada Nabi SAW bersama anak laki-lakiku yang belum memakan makanan, lalu anak itu mengencinginya. Nabi kemudian minta diambilkan air, lalu beliau menyiramkan air itu pada kencing tersebut'. " Shahih: Ibnu Majah (524)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Aisyah, Zainab, Lubabah binti Harits -dia adalah ummul Fadhl bin Abbas bin Abdul Muththalib-, Abus Samhi, Abdullah bin Amr, Abu Laila, dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Itu bukan hanya pendapat dari satu kalangan ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka -seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata, "Air kencing anak laki-laki itu disiram dengan air, dan air kencing anak perempuan itu dicuci, jika belum makan. Tetapi jika telah makan makanan, maka semuanya harus dicuci."
51. Air Kencing Binatang yang Dagingnya Boleh Dimakan
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ وَقَتَادَةُ وَثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَبَعَثَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِبِلِ الصَّدَقَةِ وَقَالَ اشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا رَاعِيَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا الْإِبِلَ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ فَأُتِيَ بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ مِنْ خِلَافٍ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَأَلْقَاهُمْ بِالْحَرَّةِ قَالَ أَنَسٌ فَكُنْتُ أَرَى أَحَدَهُمْ يَكُدُّ الْأَرْضَ بِفِيهِ حَتَّى مَاتُوا وَرُبَّمَا قَالَ حَمَّادٌ يَكْدُمُ الْأَرْضَ بِفِيهِ حَتَّى مَاتُوا 72. Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Humaid, Qatadah, dan Tsabit menceritakan kepada kami dari Anas: "Orang-orang dari Urainah datang ke Madinah, lalu (kondisi tubuh) mereka tidak cocok dengan iklim yang ada di Madinah. Kemudian Rasulullah SAW mengirimkan kepada mereka unta zakat sambil bersabda, 'Minumlah dari air susunya dan air kencingnya'. Lalu mereka membunuh penggembala Rasulullah SAW dan menggiring unta itu, lalu mereka murtad dari Islam. Mereka kemudian dihadapkan kepada Nabi SAW, maka beliau memotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, memaku mata mereka, dan melemparkan mereka di tanah yang panas. " Anas berkata, "Aku melihat salah satu dari mereka jatuh tersungkur dan tanah masuk ke mulut mereka, sehingga mereka mati." Mungkin Hammad berkata, "Ia menggigit tanah dengan mulutnya, sehingga mereka mati." Shahih: Irwa Al Ghalil (177), Raudh (43), dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Hadits tersebut telah diriwayatkan dengan sanad lain dari Anas. Itu pendapat sebagian besar ulama, mereka berkata, "Tidak apa-apa (tidak najis) air kencing binatang yang dimakan dagingnya."
حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ الْأَعْرَجُ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْتَّيْمِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِنَّمَا سَمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْيُنَهُمْ لِأَنَّهُمْ سَمَلُوا أَعْيُنَ الرُّعَاةِ
73. Fadhl bin Sahal Al A'raj Al Baghdadi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, ia berkata, "Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Anas bin Malik, beliau berkata, 'Nabi SAW mencukil mata mereka, karena mereka mencukil mata para penggembala'. " Shahih: Sumber yang sama, Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Kami tidak mengetahui seseorang yang menyebutkannya selain Syaikh ini dari Yazid bin Zurai'." Itu adalah makna firman Allah: "Dan luka-luka(pun) ada qishasnya. " (Qs. Al Maa'idah: 45). Hadits tersebut diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, ia berkata, "Hal ini dilakukan Nabi SAW sebelum turun ayat Hudud."
52. Wudhu karena Kentut
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
74. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada wudhu kecuali karena suara atau angin (bau)'." Shahih: Ibnu Majah (515) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ رِيحًا بَيْنَ أَلْيَتَيْهِ فَلَا يَخْرُجْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا 75. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian berada di dalam masjid lalu mendapatkan angin di antara dua (belahan) pantatnya, maka janganlah ia keluar dari shalat sehingga ia mendengar suara atau ia mendapatkan (mencium) angin (baunya)." Shahih: Shahih Abu Daud (169)
Ia berkata, "Pada bab ini ada riwayat lain dari Abdullah bin Zaid, Ali bin Thalq, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ada ulama yang mengatakan bahwa ia tidak wajib berwudhu kecuali karena hadats (batal) dengan mendengar suara (kentut) atau mencium baunya. Abdullah bin Mubarak berkata, "Jika dia ragu (batal atau tidak) maka ia tidak wajib berwudhu hingga yakin, sehingga ia berani bersumpah dengannya." Ia berkata lagi, "Jika ada suara yang keluar dari kemaluan orang perempuan, maka ia wajib wudhu." Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Ishak.
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ 76. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Hamman bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu apabila ia berhadats hingga ia berwudhu. " Shahih: Shahih Abu Daud (54) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
53. Wudhu karena Tidur
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يَقُومُونَ فَيُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
78. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, beliau berkata, "Sahabat-sahabat Rasulullah SAW tidur, kemudian mereka berdiri lalu mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi." Shahih: Irwaul Ghalil (114), Shahih Abu Daud (194), dan Al Misykah (317)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata, "Aku mendengar Shalih bin Abdullah berkata, 'Aku bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang seseorang yang tidur sambil duduk dengan sengaja, lalu ia menjawab, 'Dia tidak wajib wudhu'." Abu Isa berkata, "Sa'id bin Abu Arubah meriwayatkan haditsnya Ibnu Abbas dari Qatadah, dari Ibnu Abbas. Ia tidak menyebutkan nama Abu Al Aliyah dan tidak me-marfu '-kannya (menyandarkannya kepada Rasulullah SAW)." Para ulama berbeda pendapat tentang wudhu karena tidur. Sebagian besar mereka berpendapat bahwa tidak wajib wudhu apabila tidur dengan duduk atau berdiri, sehingga tidur dengan berbaring. Seperti itu juga Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Ahmad berpendapat. Sebagian mereka berkata, "Apabila ia tidur sehingga melayang akalnya, maka ia wajib wudhu." Ishaq sependapat dengan mereka. Asy-Syafi'i berkata, "Barangsiapa tidur dengan duduk lalu ia bermimpi, atau tempat duduknya beralih (bergeser), maka ia wajib wudhu."
54. Wudhu karena Makanan yang Dimasak dengan Api
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ وَلَوْ مِنْ ثَوْرِ أَقِطٍ قَالَ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ الدُّهْنِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ الْحَمِيمِ قَالَ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَا ابْنَ أَخِي إِذَا سَمِعْتَ حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَضْرِبْ لَهُ مَثَلًا
79. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, ia berkata, "Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Wudhu karena sesuatu yang disentuh oleh api, walaupun dari keju sapi'." Abu Hurairah berkata, "Ibnu Abbas berkata kepadaku, 'Hai Abu Hurairah, apakah kita wudhu karena minyak lemak? Apakah kita harus berwudhu karena air panas?' Aku berkata, 'Anak saudaraku, apabila kamu mendengar hadits dari Rasulullah, maka janganlah kamu buat padanan baginya'." Hasan: Ibnu Majah (485).
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Tsabit, Abu Talhah, Abu Ayub, dan Abu Musa." Abu Isa berkata, "Sebagian ulama berpendapat bahwa wudhu itu karena sesuatu yang dirubah oleh api (dari mentah menjadi masak). Kebanyakan ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka tidak wudhu karena sesuatu yang dirubah oleh api."
55. Meninggalkan Wudhu karena Sesuatu yang Dirubah oleh Api
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ سَمِعَ جَابِرًا قَالَ سُفْيَانُ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ فَدَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَبَحَتْ لَهُ شَاةً فَأَكَلَ وَأَتَتْهُ بِقِنَاعٍ مِنْ رُطَبٍ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ تَوَضَّأَ لِلظُّهْرِ وَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتَتْهُ بِعُلَالَةٍ مِنْ عُلَالَةِ الشَّاةِ فَأَكَلَ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
80. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdullah bin Muhammad bin Aqil menceritakan kepada kami -dimana ia mendengar Jabir- Sufyan berkata, "Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami dari Jabir, dia berkata, 'Rasulullah SAW keluar dan aku bersamanya. Beliau masuk pada seorang wanita dari golongan Anshar, lalu wanita itu menyembelih seekor kambing untuknya dan beliaupun makan. Wanita itu membawa talam berisi kurma masak, maka beliaupun memakannya. Kemudian beliau wudhu, shalat, dan pergi. Lalu wanita itu membawakan sisa kambing itu, maka beliau makan kemudian shalat Ashar tanpa berwudhu'. " Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (185)
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ibnu Abbas. Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Abu Rafl, Ummu Al Hakam, Amr bin Umayah. Ummu Amir, Suwaid bin Nu'man, dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Bakar dalam bab ini tidak shahih dari segi sanadnya." Hanya Husam bin Mishak yang meriwayatkan dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, dari Nabi SAW. Hadits yang shahih adalah hadits yang berasal dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Demikianlah para hafizh (ahli hadits) meriwayatkannya. Diriwayatkan juga dari jalur lain; dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Diriwayatkan juga oleh Atha' bin Yasar, Ikrimah, Muhammad bin Amr bin Atha', Ali bin Abdullah bin Abbas, dan masih banyak lagi dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tanpa menyebutkan dari Abu Bakar Ash-Siddiq. Hadits ini yang lebih shahih. Abu Isa berkata, "Hadits ini bisa diamalkan menurut sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang setelah mereka seperti Sufyan Ats- Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat untuk meninggalkan (tidak) wudhu karena sesuatu yang disentuh oleh api." Inilah akhir dua hal dari Rasulullah SAW, yang seolah-olah hadits ini menghapus hadits yang pertama, yaitu hadits tentang wudhu karena sesuatu yang disentuh api.
56. Wudhu karena (makan) Daging Unta
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لَا تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا
81. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Bara' bin Azib, dia berkata, "Rasulullah SAWditanya tentang wudhu karena (makan) daging unta, lalu beliau bersabda, 'Wudhulah karenanya'. Lalu beliau ditanya tentang wudhu karena (makan) daging kambing, maka beliau bersabda, 'Jangan wudhu karenanya'." Shahih: Ibnu Majah (494)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir bin Samurah dan Usaid bin Hudhair." Abu Isa berkata, "Al Hajjaj bin Artha'ah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Abdullah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Usaid bin Hudhair.Yang benar yaitu: Hadits Abdurrahman bin Abu Laila adalah dari Al Barra bin 'Azib. Dan itu pendapat Ahmad dan Ishaq." Ubaidah Adh-Dhabbi dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dan dari Dzulghurah Al Juhani. Hammad bin Salamah meriwayatkan hadits ini dari Al Hajjaj bin Artha'ah, ia berbuat kesalahan padanya, dan ia berkata kepadanya, "Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Laila, dari ayahnya, dari Usaid bin Hudhair." Hadits yang shahih adalah hadits dari Abdullah bin Abdullah Ar-Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Barra' bin Azib. Ishaq berkata, "Dalam bab ini ada dua hadits yang shahih dari Rasulullah SAW, yaitu hadits Barra' dan hadits Jabir bin Samurah." Itu pendapat Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari sebagian ulama, dari tabiin, dan lainnya: mereka berpendapat tidak berwudhu karena makan daging unta. Itu pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.
57. Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
82. Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, ia berkata, "Qaththan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, ia berkata, 'Ayahku memberitahuku dari Busrah binti Sufyan, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa menyentuh dzakarnya (kemaluannya), maka janganlah shalat hingga ia berwudhu'. " Shahih: lbnu Majah (479)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ummu Habibah, Abu Ayub, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid, dan Abdullah bin Amr." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata, "Demikianlah, tidak hanya satu yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah."
وَغَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ 83. Abu Usamah dan dari jalur lainnya meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah, dari Nabi SAW seperti hadits tersebut. Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami seperti itu, dan Abu Usamah menceritakan kepada kami sama seperti itu. Shahih: Lihat sebelumnya
وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ بُسْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
84. Abu Zinad meriwayatkan hadits ini dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW. Dengan demikian Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Urwah, dari Busrah, dari Nabi SAW, sama seperti itu." Shahih: Lihat sebelumnya
Pendapat tersebut tidak hanya dari salah satu para sahabat Nabi SAW dan tabiin. Al Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Muhammad berkata, "Sesuatu yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Busrah." Abu Zur'ah berkata, "Hadits Ummu Habibah dalam bab ini shahih. " Itu adalah hadits Ala' bin Al Harits dari Makhul, dari Anbasah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah." Muhammad berkata, "Makhul tidak mendengar dari Anbasah bin Abu Sufyan." Makhul meriwayatkan dari seorang laki-laki, dari Anbasah, selain hadits ini. Seolah-olah ia tidak berpendapat bahwa hadits ini shahih.
58. Tidak Wudhu karena Menyentuh Dzakar (Kemaluan)
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ هُوَ الْحَنَفِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْهُ
85. Hannad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalq bin Ali, dari Al Hanafi, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Dzakar hanyalah segumpal darah seseorang atau sepotong daging dari seseorang? " Shahih: Ibnu Majah (483)
Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Umamah." Abu Isa berkata, "Diriwayatkan tidak hanya dari satu sahabat Nabi SAW dan sebagian tabiin: mereka berpendapat tidak wudhu karena menyentuh dzakar (kemaluan)." Itu adalah pendapat penduduk Kufah dan ibnu Al Mubarak. Hadits ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Ayub bin Utbah dan Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq, dari ayahnya. Sebagian ahli hadits membicarakan tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin Abbas. Hadits Mulazim bin Amr dari Abdullah bin Badr adalah hadits yang paling shahih dan paling hasan.
59. Tidak Wudhu karena Ciuman
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ وَأَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْ 86. Qutaibah, Hannad, Abu Kuraib, Ahmad bin Mani', Mahmud bin Ghailan, dan Abu Amr Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Nabi SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar untuk shalat tanpa berwudhu. " Ia (Urwah) berkata, "Aku berkata, 'Dia bukan siapa-siapa melainkan kamu?'" Dia berkata lagi, "Maka ia (Aisyah) tertawa. " Shahih: Ibnu Majah (502)
Abu Isa berkata, "Bukan hanya dari seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin yang telah meriwayatkan seperti ini. Itu pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah, mereka berkata, "Ciuman tidak mengharuskan berwudhu." Malik bin Anas, Al Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berkata, "Ciuman mengharuskan wudhu." Hal itu bukan hanya pendapat ulama dari sahabat Nabi SAW dan tabiin. Teman-teman kami meninggalkan hadits Aisyah dari Nabi SAW dalam hal ini hanya karena hadits itu tidak shahih menurut mereka, dikarenakan keadaan sanad. Ia berkata, "Aku mendengar Abu Bakar Al Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali bin Al Madini, ia berkata, 'Yahya bin Said Al Qaththan sangat melemahkan hadits ini dan ia berkata, "Hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada apa-apanya." Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad bin Ismail melemahkan hadits ini, ia berkata, 'Habib bin Abu Tsabit tidak mendengar dari Urwah'." Diriwayatkan dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi SAW menciumnya dan beliau tidak berwudhu. " Hadits ini juga tidak shahih. Kami tidak tahu Ibrahim At-Taimi pernah mendengar dari Aisyah. Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi SAW dalam bab ini.
60. Wudhu karena Muntah dan Darah yang Keluar dari Hidung (mimisan)
حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَهُوَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ حَدَّثَنَا وَقَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ الْمَخْزُومِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ
87. Abu Ubaidah bin Abu Safar menceritakan kepada kami —dia adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi— Isaq bin manshur menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah menceritakan kepada kami. Ishaq berkata, "Abdus-Shamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Husain Al Mu'allim, dari Yahya bin Abu Katsir. ia berkata, 'Abdurrahman bin Amr Al Auza'i menceritakan kepadaku dari Ya'isy bin Al Walid Al Makhzumi, dari ayahnya, dari Ma'dan bin Abu Thalhah, dari Abu Darda' dia berkata, "Rasulullah SAWmuntah lalu beliau berbuka dan berwudhu. " Aku bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, lalu aku memberitahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia berkata, "Benar, aku yang menuangkan air wudhu kepada beliau." Shahih: Irwa Al Ghalil (111)
Abu Isa berkata, "Ishaq bin Manshur berkata, 'Ma'dan bin Thalhah'." Abu Isa berkata, "Sedangkan Ibnu Abu Thalhah lebih shahih." Abu Isa berkata, "Tidak hanya seorang ulama dari para sahabat Nabi SAW dan kalangan tabiin yang berpendapat bahwa wudhu itu karena muntahan dan darah." Hal itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib wudhu karena muntah dan keluar darah dari hidung (mimisan)." Itu pendapat Malik dan Asy-Syafi'i. Husain Al Mu'allim menganggap hadits ini hasan. Hadits Husain adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Ma'mar meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir, lalu menyalahkannya. la berkata, "Dari Ya'isy bin Al Walid, dari Khalid bin Ma'dan, dan dari Abu Darda'. Di dalamnya ia tidak menyebutkan Al Auza'i, dan Ia berkata, 'Dari Khalid bin Ma'dan, namun ia adalah Ma'dan bin Abu Thalhah'."
Post a Comment