Marah dalam Islam




Marah dalam Islam


Akhir-akhir ini beberapa orang kerap kali menganggap bahwa marah adalah salah satu perilaku yang diperbolehkan, atau bahkan sangat dianjurkan dalam Islam, ketika agama Allah mendapatkan celaan, sindiran atau hinaan. Bagaimana sebenarnya Nabi Muhammad, sebagai simbol utama agama Islam, mengekspresikan kemarahannya.
Imam Abu Zakaria al-Nawawi (631-676 H), telah menghimpun beberapa riwayat hadis yang khusus memotret persoalan akhlak dan adab Nabi Muhammad SAW. Riwayat-riwayat tersebut ia kumpulkan dari beberapa penulis hadis kenamaan seperti Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad. Ia mengumpulkannya dalam karyanya Riyadh al-Shalihin.
Dalam Riyadh al-Shalihin terdapat bab yang membahas tentang kemarahan Nabi yang timbul dari dirusaknya kehormatan syariat dan untuk memenangkan agama Allah. Di bab tersebut ditampilkan empat riwayat hadis. Pertama adalah hadis diriwayatkan oleh ‘Amr al-Badri, tentang seorang sahabat yang menceritakan kisah Nabi yang marah:
“Aku tidak pernah melihat Nabi SAW marah semarah itu dalam salah satu nasihatnya, -kecuali ketika ia berbicara tentang seorang sahabat yang memanjangkan bacaannya ketika ia menjadi imam-, Nabi SAW bersabda: ‘Wahai umat manusia! Ada di antara kalian yang kabur karena jera, oleh sebab itu barang siapa di antara kalian yang menjadi imam ketika salat, maka hendaklah ia meringankan salatnya karena di belakang kalian bermakmum berbagai macam orang. Ada yang tua renta, ada yang masih muda, dan ada yang memiliki kebutuhan mendesak.’”
Riwayat kedua adalah ketika Aisyah RA kedapatan memasang penutup kain yang terdapat gambar berhala. Mengetahui hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh ‘Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai ‘Aisyah, orang yang paling pedih siksaannya di akhirat nanti di hadapan Allah adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah.” Pada riwayat kedua ini tidak nampak kemarahan Rasulullah sebagaimana riwayat pertama, hanya saja Nabi menyampaikan teguran kerasnya kepada ‘Aisyah RA.
Riwayat ketiga, adalah kemarahan Nabi SAW ketika terdapat seorang perempuan, yakni perempuan dari kabilah Makhzum kedapatan mencuri, dan hendak mengajukan keringanan agar terbebas dari hukuman. Mendengar hal itu Nabi SAW berkhutbah.
“Sesungguhnya yang membuat orang-orang sebelum kalian binasa adalah, apabila orang-orang mulia di tengah-tengah mereka mencuri, mereka dibiarkan saja. Tapi jika orang yang lemah di antara mereka mencuri mereka akan menegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fathimah puteri Muhammad mencuri, maka sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Keempat, riwayat yang terakhir ini adalah ketika Nabi SAW merasa kurang nyaman dengan beberapa kelakuan sahabat yang meludah ke arah kiblat. Ketika beliau menyaksikan dengan kedua mata beliau sendiri, beliau membersihkannya dan kemudian berkhutbah:
“Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan salat, maka pada dasarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya, Tuhannya saat itu berada di antara dia dan arah kiblat. Maka janganlah kalian meludah ke arah kiblat. Akan tetapi ke arah kiri atau di bawah kakinya.”
Setelah itu Nabi SAW mengambil ujung selendangnya dan meludah lalu membersihkannya dengan mengelapnya dengan ujung selendangnya yang lain, kemudian beliau mengatakan, “atau kalian juga bisa melakukan sebagaimana yang saya lakukan.”
Dijelaskan bahwa meludah ke kiri atau ke bawah kaki dapat dilakukan ketika berada di tempat selain masjid, adapun jika ia berada di masjid maka seyogyanya ia melakukannya di atas pakaiannya sendiri.
Jika diperhatikan, dari empat riwayat di atas, yang memiliki penekanan lebih terkait kemarahan Nabi SAW adalah riwayat ‘Amr al-Badri, yakni ketika Nabi melihat sahabat yang menyusahkan orang lain meskipun atas dasar kepentingan agama. Ketika kepentingan agama individual mengalahkan kepentingan sosial maka hal itu benar-benar dimurkai oleh Nabi SAW.
Tidak heran muncul kaidah dari para ulama yang mengatakan, “ibadah sosial lebih baik dari pada ibadah individual.” Nabi dalam riwayat tersebut juga tidak senang kepada sikap beberapa sahabat yang ketika menampilkan Islam sebagai sesuatu yang memberatkan umat Islam dan membuat orang-orang kehilangan rasa hormat kepada agama Islam, atau dalam hadis tersebut membuat orang-orang meninggalkan salat berjamaah di masjid.
Poin kedua adalah, ketika Nabi Muhammad menegur ‘Aisyah, beliau hanya menyampaikan teguran dan nasehat kepada ‘Aisyah ketika terdapat sesuatu yang melanggar syariat, tidak lebih dari itu.
Poin ketiga, adalah ketika hukum tidak dijalankan dengan semestinya. Ketika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Nabi SAW akan marah. Tapi apakah marah Nabi berlebihan? Tidak justru Nabi mencontohkan dengan sebaik-baiknya dengan mengatakan, bahwa jika keluargaku sendiri yang melanggar, maka aku sendiri yang akan menghukumnya. Semangat Nabi dalam riwayat ini adalah kesetaraan hukum bagi seluruh warga. Jika proses hukum berlaku bagi seorang, maka berlaku pula bagi orang lain.
Sementara pada poin terakhir, Nabi tidak menyukai sahabat yang tidak mengedepankan moral ketika mereka beribadah, berhadapan dan bermunajat kepada Allah SWT.
Dari keseluruhannya terlihat bahwa Nabi SAW ketika melihat sesuatu yang tidak sesuai, maka beliau akan berdiri dan memberikan nasehatnya. Bukan malah memaki atau pun membalas mereka dengan membabi buta. Ketika itu berkaitan dengan hukum, maka nabi mengadilinya dengan sebaik mungkin, namun Nabi juga memberikan contoh terbaiknya.
Dalam riwayat-riwayat tersebut juga kental terlihat bagaimana seorang muslim sudah selayaknya memiliki moral dalam banyak keadaan. Moral terhadap manusia atau masyarakat sosial, moral kepada syariatnya, moral kepada hukum dan moral kepada Tuhannya.

Tidak ada komentar