Membangun sistem keluarga Muslim

Membangun sistem keluarga Muslim

Makna Keluarga
Keluarga (rumah tangga ) adalah unit terkecil dari masyarakat. Ia merupakan batu sendi pemangunan hidup bermasyarakat dan ernegara. Syariat Islam mengatur agi para pemeluk Islam untuk memangun sistem keluarga musim. Q.S. AL-Tahrim 66:6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Yang Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dari keluargamu dari apineraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-nya kepada mereka dan selalu
Dasar-dasar Pernikahan
Akad nikah adalah titik tolak hidup erkaluarga, menjalin ikatan suami istri. Berdasar atas dua sumber: Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Q.S. an-Nisa 4: 3-4:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Yang Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lai)yang kamu senangi: dua,tiga atau empat. kemudian kemidian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak beruat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahia) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawi itu dengan senang hati, maka makanlah (amillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi aik akibatnya.
Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai berikut: Membangun kehidupan sakinah, yakni terciptanya ketemtraman jiwa yang meliputi hidup keeluargaan, yakni rasa cinta dan kasihsayang yang mengikat semua anggota keluarga. Q.s. al-Rum 30: 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Yang Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda  bagi kaum yang berfikir.’
Memperoleh keturunan, Allah swt. Berfirman didalam Q.S. al-Nahl 16:72, berbunyi:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Yang Artinya:
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu,anak-anak dan cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?
Dan Q.S. Ali Imran 3: 38, berbunyi:
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
Yang Artinya:
Disanalah Zakaria berdo’a kepada Tuhan hanya seraya berkata: ‘’ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a’’.
Membentengi diri dari kemaksiatan dan kemung karan. Nabi Muhammad saw. Bersabda: Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu menikah, maka menikalah, sesungguhnya nika itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab ia akan menjadi perisai’’. (riwayat Bukhari dan muslim)
Pemilihan jodoh
Tidak ada bermotif dorongan nafsu seks semata.Orang mukmin haram menikah dengan orang yang musyrik atau dengan yang penzina. Q.S.al-nur 24:3.

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Yang Artinya:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Jodoh dipilih karena faktor dien, bukan karena faktor darah, harta dan kecantikan. Nabi saw. Bersabda:Wanita dinikahi karena empat pekara: karena kekayaannya, nashab (statussosial)nya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihan dari faktor agamanya kamu pasti beruntung’’. (Riwayat Muslim)
Kewajiban dan Hak Suami-Istri
Ada tiga komponen inti dalam keluarga: Suami?ayah, Istri/ibu, Anak-anak. Menurut Islam, kewajiban didahulukan dari hak. Dengan menjalankan kewajiban, sekaligus memberi haknya orang lain.
Kewajiban Suami/ayah:
Suami dan istri masing-masing secara timbal-balik mempunyai kewajiban dan hak. Rasulullah saw. Bersabda:Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu, dan kamu mempunyai hak atasnya’’(H.R.bukhary).
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu)tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminy berhak merujukiny dalam masa menanti itu, jika mereka (suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibanya menirut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya, dan Allah maha perkasa lagi maha Bijaksana.’’
Dan Q.s.An-Nisa’ 4:34, berbunyi;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Yang artinya:
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suamunya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka. Kemudian jika mereka mena’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha Besar.’’
Memelihara dan melindungi diri dan keluarganya agar tidak berjerumus ke dalam neraka. QS. Al-Tahrim 66 :6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya melainkan-melainkan yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan’’
Mendidik anak keturunannya agar mereka manjadi manusia kuat dan sehat (jasmani rohani) dan tidak menjadi beban masyarakat, Rasulullah saw. Bersabda:Adalah lebih baik engkau meninggalkan ahli warisan dalam keadaan bercukupan, dari pada engkau tinggalkan mereka menjadi beban manusia lain’’. (Riwayat Bukhary Muslim).
Mencukupi nafkah dan belanja rumah tangga. Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga, lebih besar pahalanya dari yang disumbangkan untuk sabilillah, atau untuk pembebasan budak atau fakir miskin (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Mendidik keluarga dalam hidup beribadah, khususnya menegakkan ibadah shalat. QS Thaha 20:132:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
Yang artinya:
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwah.
Kewajiban Istri / ibu: menjadi perempuan shaleh, Allah SWT berfirman di dalam QS Al-Nisa 4:34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Yang Artinya:
Kami laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) dan karena sebagian lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi Maha besar.
Menyenangkan hati suami dan patuh kepdanya, seperti dalam hadist Riwayat al-Tabrany: Sebaik-baik istri yang menyenangkan hatimu bila engkau memandangnya, yang taat kepadamu dan yang dapat menjaga kehormatan dirinya dan harta bendamu di waktu engkau diluar rumah. Bersama dengan suaminya berkewajiban mengembangkan fitrah anak-anaknya, sabda Rasul SAW: kullu mauludin yuladu’ ala al-Fitrah (Riwayat Bukhary).
Menyusukan anak-anaknya secara sempurna (2 tahun), seperti dalam QS Al-Baqarah 2:233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Yang Artinya:
ara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Kewajiban ayah dan ibu (2 orang tua) terhadap anak-anak mereka ialah mendidik mereka baik rohani maupun jasmani menjadi manusia yang mempunyai sumber daya yang berkualitas. QS An-Nisa 4:9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Yang Artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Kewajiban Anak
Anak mempunyai kewajiban terhadap kedua orang tuanya, baik ketika orang tua masih sehat dan kuat, apalagi setelah usia lanjut atau uzur. Sebagaimana anak mempunyai kewajiban terhadap Allah SWT.
Kewajiban beribadah kepada Allah SWT dan tidak mempersekutukan-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, berbuat kebajikan kepada orang tua. Perbuatan yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, serta mengharap ridha Allah SWT semata. QS An-Nisa 4:36:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Yang artinya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua Ubu-Bapak, kerabat, anak-anak yatim orang miskin, tetangga dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-bangakan diri.
Didalam QS Al-Baqarah 2:83:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ
Yang Artinya:
Dan (Ingatlah), ketika kami mengambil janji dari bani israil (yaitu): janganlah menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada Ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Kemudian kamu tidak memnuhi janji itu, kecuali sebagian kecil darpada kamu, dan kamu selalu berpaling.
Didalam QS Lukman 31:14:
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Yang artinya:
Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua Ibu – bapak, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam 2 tahun. Bersyukurlah kepada-ku dan kepada kedua orang tua ibu-bapakmu, kepada kaulah kembalimu.
Berbuat kebajikan (ihsan) kepada kedua orang tua, dengan cara sang anak wajib dihadapkan kata – kata yang bijaksana dan memohonkannya akan rahmat Allah serta ampunan-Nya untuk mereka berdua. Selalu pula menyalakan api cinta dan rasa syukur kepada mereka dengan kesadaran atas pengerbonan dan cinta kasih dari ibu-bapak selama ia kecil. QS Al-Isra 17:23-24:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Yang artinya:
Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selaindia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara mereka sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.
Adanya budaya panti-panti asuhan jompo, dimana masyarakat berdatangan menitipkan orang tua mereka yang sudah tua renta dan uzur, adalah budaya barat, dan merupakan prilaku yang tidak islami.

Tidak ada komentar