Ketahuilah bahwa sunnah-sunnah shalat itu ada dua macam:
1. Sunnah-sunnah perkataan
2. Sunnah-sunnah perbuatan
Sunnah-sunnah ini tidak wajib dilakukan oleh orang yang shalat, tetapi jika ia melakukan semuanya atau sebagiannya maka ia akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkan semuanya atau sebagiannya maka tidak ada dosa baginya, sebagaimana pembicaraan tentang sunnah-sunnah yang lain (selain sunnah shalat). Namun seharusnya bagi seorang mukmin untuk melakukannya sambil mengingat sabda Al-Mushthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa` Ar-Raasyidiin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian.” (HR. At-Tirmidziy dari Al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu)
Sunnah-sunnah dalam Shalat itu sebagai berikut:
1. Doa Istiftaah
Dinamakan do’a Istiftaah karena shalat dibuka dengannya. Diantara doa istiftaah:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Maha Suci Engkau Ya Allah dan Maha Terpuji, Maha Berkah Nama-Mu, Maha Tinggi Kemuliaan-Mu, dan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Engkau.” Makna Subhaanakallaahumma, “Saya mensucikan-Mu dengan pensucian yang layak bagi Kemuliaan-Mu, Ya Allah.” Wabihamdika, ada yang mengatakan maknanya, “Saya mengumpulkan tasbih dan pujian bagi-Mu.” Watabaarakasmuka, maknanya, “Berkah dapat tercapai dengan menyebut-Mu.” Wata’aalaa jadduka, maknanya, “Maha Mulia Keagungan-Mu.” Wa laa ilaaha ghairuka, maknanya, “Tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) di bumi maupun di langit selain-Mu.”
Boleh membaca do’a istiftaah dengan do’a yang mana saja yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mustahab (termasuk sunnah) jika seorang muslim melakukan doa istiftaah kadang dengan do’a yang ini, kadang dengan do’a yang itu, agar dia tergolong orang yang melakukan sunnah keseluruhannya (dalam masalah ini). Diantara do’a-do’a istiftaah yang tersebut dalam riwayat adalah
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju yang putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahan-kesalahanku dengan air, es dan embun.”
2. Meletakkan (telapak) tangan kanan di atas (punggung) tangan kiri pada dada saat berdiri sebelum ruku’ Sebagaimana diterangkan dalam hadits Wa`il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, “Lalu Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيْرِ سُحُوْرِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya kami, kalangan para Nabi, telah diperintahkan untuk menyegerakan buka puasa kami, mengakhirkan sahur kami, serta agar kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Thawus secara mursal) Dan masih ada lagi selain cara di atas sebagaimana di terangkan dalam berbagai riwayat. Namun dalam hal ini, pendapat yang terpilih dan rajih adalah meletakkan tangan di atas dada (yaitu tepat di dada, bukan di atas dada mendekati leher), atau yang mendekati dada yaitu di sekitar hati, wallaahu a’lam.
Asy-Syaikh Al-Albaniy menjelaskan bahwa meletakkan kedua tangan di dada inilah yang shahih di dalam sunnah, adapun selain itu riwayatnya dha’if atau laa ashla lahu (tidak ada asalnya), lihat kitab beliau Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam. (bersambung insya Allah). Wallaahu A’lam. Pada edisi yang lalu telah dijelaskan do’a istiftaah dan meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri pada dada saat berdiri sebelum ruku’, sekarang akan dilanjutkan dengan sunnah-sunnah yang lainnya, yaitu:
3. Mengangkat kedua tangan dengan jari-jarinya yang rapat terbuka (tidak terkepal) setinggi bahu atau telinga tatkala takbir pertama, ruku’, bangkit dari ruku’ dan ketika berdiri dari tasyahhud awal menuju raka’at ketiga Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dengan jari-jari yang rapat terbuka /tidak terkepal (dan tentunya menghadap ke kiblat). Juga berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan setinggi kedua bahunya.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadits Malik bin Huwairits, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga setinggi ujung kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih) Mengangkat kedua tangan adalah isyarat membuka hijab antara seorang hamba dengan Rabbnya, sebagaimana telunjuk mengisyaratkan ke-Esaan Allah ‘azza wa jalla.
Pada Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau berdiri untuk shalat wajib maka beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan beliau setinggi kedua bahunya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu apabila telah selesai dari bacaannya dan hendak ruku’, demikian pula setelah mengangkat kepala dari ruku’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangannya sama sekali ketika duduk di dalam shalat. Apabila telah berdiri selesai melakukan dua sujud (maksudnya adalah dua raka’at), maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidziy menshahihkannya).
4. Tambahan dari sekali dalam tasbih ruku’ dan sujud Sesuai hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tatkala ruku’, Subhaana rabbiyal ‘azhiim, sedangkan tatkala sujud, Subhaana rabbiyal a’laa. (HR. Abu Dawud)
Boleh juga ditambah dengan wabihamdih. (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Yang wajib adalah satu kali, sedangkan batas minimal kesempurnaan adalah tiga kali dan maksimalnya sepuluh kali (bagi imam). Sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama, “Bagi imam, batas minimal kesempurnaan adalah tiga kali dan maksimalnya sepuluh kali.”
Boleh juga do’a yang lain seperti dalam hadits Abu Hurairah, bahwa di dalam sujudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,
اللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ ذَنْبِيْ كُلَّهُ وَدِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَأَخِرَهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ وَسِرَّهُ
“Ya Allah, ampunilah bagiku dosaku semuanya, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, serta yang terang-terangan maupun yang tersembunyi.” (HR. Muslim) Atau memilih do’a yang lain, lihat Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Albaniy.
Jika mau maka boleh berdo’a (dengan bahasa Arab) ketika sujud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika sujud, maka perbanyaklah do’a padanya, sebab sangat pantas dikabulkan bagi kalian (dengan keadaan seperti itu).” (HR. Muslim)
Ketahuilah bahwa tidak boleh membaca ayat atau surat Al-Qur`an saat ruku’ dan sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya!! (HR. Muslim)
5. Tambahan dari ucapan Rabbanaa walakal hamdu setelah bangkit dari ruku’ Seperti menambahkan,
مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ
“Sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh semua yang Engkau kehendaki selain itu.” (HR. Muslim) Jika mau maka boleh menambahkan lagi,
أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Pemilik pujian dan kemuliaan yang paling pantas untuk dikatakan oleh seorang hamba, semua kami hamba-Mu, Ya Allah, tidak ada penghalang terhadap apa yang Engkau berikan, tidak ada pemberi terhadap apa yang Engkau tahan, dan tidak dapat memberi manfaat selain daripada-Mu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Abu ‘Awanah) Boleh juga tanpa wawu Rabbanaa lakal hamdu. (Muttafaqun ‘alaih) Boleh mengucapkan do’a yang lain yang disebutkan dalam berbagai riwayat, lihat Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6. Tambahan dari satu permohonan akan maghfirah di antara dua sujud Yang wajib adalah satu kali sesuai riwayat Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan di antara dua sujud, Rabbighfirlii (Rabbku ampunkanlah aku!). (HR. An Nasa`iy dan Ibnu Majah)
7. Meratakan kepala dengan punggung dalam ruku’ Berdasarkan hadits ‘A`isyah, “Jika ruku’, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggikan kepalanya dan tidak pula menurunkannya, akan tetapi di antara itu.” (HR. Muslim)
8. Berjauhan antara kedua lengan atas dengan kedua sisi, antara perut dengan kedua paha dan antara kedua paha dengan kedua betis pada waktu sujud
9. Mengangkat kedua siku dari lantai ketika sujud Berdasarkan hadits tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merapatkan kedua siku ke lantai. (HR. Al Bukhariy dan Abu Dawud) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua sikunya dari lantai dan menjauhkannya dari dua sisinya sehingga tampak putih ketiaknya dari belakang. (Muttafaqun ‘alaih)
10. Duduk Iftiraasy (duduk di atas kaki kiri sebagai alas dan menegakkan kaki kanan) pada tasyahhud awal dan di antara dua sujud Berdasarkan hadits riwayat ‘A`isyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan alas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. (HR. Muslim) Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata, “Lalu duduk iftirasy untuk bertasyahhud, meletakkan kedua tangan di atas paha dengan jari-jari tangan kiri dibentangkan dan rapat menghadap Kiblat, sedangkan pada tangan kanannya maka anak jari dan jari manis dikepal, serta jari tengah dilingkarkan dengan ibu jari, lalu bertasyahhud dengan sirr, sementara telunjuk memberi isyarat tauhid.”
11. Duduk tawarruk (duduk dengan pantat menyentuh lantai dan meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan yang tegak) pada tasyahhud akhir dalam shalat tiga atau empat raka’at Abu Humaid As-Sa’idiy berkata, “Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada raka’at terakhir maka beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan yang lain (kanan) serta duduk dengan pantat menyentuh lantai.” (HR. Al-Bukhariy 2/828) Dan dalam hadits Rifa’ah bin Rafi’ dijelaskan, “Lalu jika kamu telah duduk di pertengahan (akan selesainya) shalat maka thuma’ninahlah, rapatkan ke lantai paha kirimu lalu bertasyahhud.” (HR. Abu Dawud no.860)
12. Mengisyaratkan dengan telunjuk pada tasyahhud awal dan tasyahhud akhir sejak mulai duduk sampai selesai tasyahhud
13. Mendo’akan shalawat dan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta untuk Nabi Ibrahim ‘alaihis sallam dan keluarga beliau pada tasyahhud awal
14. Berdo’a pada tasyahhud akhir Berdasarkan hadits, “Lalu hendaklah ia memilih do’a yang dia suka.” Banyak do’a-do’a setelah tasyahhud yang terdapat dalam berbagai riwayat, silahkan meruju’ kitab Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam.
15. Menjahrkan (mengeraskan) bacaan pada shalat Fajr, Jum’at, Dua Hari Raya, Istisqaa` (minta hujan) dan pada dua raka’at pertama shalat Maghrib dan ‘Isya`
16. Merendahkan (sirr) bacaan pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, pada raka’at ketiga shalat Maghrib dan dua rakaat terakhir shalat ‘Isya` Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, “Telah disepakati akan mustahab-nya menjahrkan bacaan pada tempat-tempat jahr dan mensirrkan pada tempat-tempat sirr, serta kaum muslimin tidak berselisih pendapat tentang tempat-tempatnya. Atas dasar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas pada penukilan ‘ulama khalaf dari ‘ulama salaf.”
17. Membaca lebih dari Al-Fatihah Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, “Membaca surat setelah Al-Fatihah adalah disunnahkan pada dua raka’at (awal) dari semua shalat, kita tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
Sunnah-sunnah yang lain dalam Shalat
Termasuk sunnah, yaitu imam menjahrkan takbirnya dan pada saat mengucapkan tasmii’ (sami’allaahu liman hamidah), sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam takbir maka bertakbirlah kalian.”
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Rabbanaa walakal hamdu.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun makmum dan orang yang shalat sendiri, maka mereka mensirrkan kedua ucapan tersebut. Disunnahkan mengucapkan ta’awwudz secara sirr, dengan mengucapkan A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim, atau A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim min hamzihi wanafkhihi wanaftsih (aku berlindung kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk, dari semburannya, kesombongannya dan hembusannya). Lalu membaca basmalah dengan sirr (pelan), basmalah tidak termasuk Al-Fatihah, tidak pula surat-surat lainnya (kecuali pada surat An-Naml ayat 30, pent), namun basmalah merupakan satu ayat tersendiri yang berada di awal tiap surat kecuali At-Taubah.
Disunnahkan menulis basmalah di awal tiap kitab sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Sulaiman dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta hendaklah diucapkan di tiap permulaan suatu pekerjaan, sebab ia dapat mengusir syaithan.
Ketika membaca Al-Fatihah disunnahkan untuk berhenti pada tiap ayat sebagaimana cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya, lalu mengucapkan aamiin (Ya Allah, kabulkanlah!) setelah diam sejenak agar diketahui bahwa kata aamiin bukan dari Al-Qur`an. Tidak boleh mengucapkan Rabighfirlii sebelum aamiin, karena tidak ada dalilnya. Imam dan makmum menjahrkan aamiin secara bersamaan pada shalat jahr, setelah itu disunnahkan bagi imam untuk diam sejenak pada shalat jahr berdasarkan hadits Samurah.
Disunnahkan membaca satu surat secara utuh setelah Al-Fatihah (dari awal sampai akhir ayat dalam satu surat) walaupun boleh hanya membaca satu ayat, yang menurut Al-Imam Ahmad mustahab (sunnah/disukai) satu ayat tersebut panjang. Adapun di luar shalat, maka membaca basmalah boleh dengan jahr atau sirr. Hendaklah surat yang dibaca pada shalat Fajr (Shubuh), surat yang termasuk dalam Thiwaal Al-Mufashshal (surat-surat panjang dari mufashshal), berdasarkan ucapan Aus, “Saya telah menanyakan kepada para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana kalian membagi Al-Qur`an?” Maka masing-masing mereka berkata, “Tiga bagian, lima, tujuh, sembilan, sebelas dan tiga belas, ditambah satu bagian Al-Mufashshal (yang dimulai dari surat Qaaf hingga An-Naas).”
Kemudian pada shalat Maghrib membaca Qishaar Al-Mufashshal (surat-surat pendek dari mufashshal). Adapun pada shalat-shalat yang lain, maka membaca Ausath Al-Mufashshal (yang sedang dari mufashshal) jika tidak ada ‘udzur/halangan, namun jika ada halangan maka membaca yang pendek saja. Tidak mengapa bagi wanita membaca dengan jahr pada shalat jahr, selama tidak ada laki-laki ajnabiy (yang bukan mahram) yang mendengarkannya. Adapun orang yang melakukan shalat sunnah di malam hari, maka hendaklah ia memperhatikan maslahat, jika di dekatnya ada orang yang merasa terganggu hendaklah ia sirrkan, adapun jika orang di dekatnya justru memperhatikan bacaannya maka hendaklah ia jahrkan. Tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu ketika shalat malam agar meninggikan sedikit suaranya dan memerintahkan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu agar menurunkan sedikit suaranya. Hendaklah menjahrkan bacaan pada tempat jahr dan mensirrkannya pada tempat sirr, walaupun tetap sah shalatnya kalau ia melakukan kebalikannya, akan tetapi sunnah lebih berhak untuk diikuti. Adapun tertib ayat, maka wajib diperhatikan karena tertib ayat harus berdasarkan nash.
Termasuk sunnah, berpaling ke kanan dan kiri saat salam, dan hendaklah berpaling ke kiri lebih dalam hingga pipi terlihat. Imam menjahrkan pada salam pertama saja, adapun selain imam maka hendaklah mensirrkan kedua salam itu. Disunnahkan untuk tidak memanjangkan suara saat memberi salam serta berniat dengannya untuk keluar dari (mengakhiri) shalat dan memberi salam kepada malaikat penjaga dan orang-orang yang hadir. Termasuk sunnah, setelah shalat imam (berbalik) condong ke makmum baik pada sisi kanan atau kirinya, imam tidak lama duduk menghadap Kiblat setelah salam, dan makmum tidak pergi sebelum imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّيْ إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُوْنِيْ بِالرُّكُوْعِ وَلاَ بِالسُّجُوْدِ وَلاَ بِالإِنْصِرَافِ
“Sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan pergi.” Jika ada jama’ah wanita yang ikut shalat, maka hendaklah jama’ah wanita itu keluar terlebih dahulu, sedangkan jama’ah laki-laki tetap pada tempatnya untuk berdzikir agar tidak berpapasan dengan wanita. Wallaahu A’lam.
Disadur dari Syarh Ad-Duruus Al-Muhimmah li ‘Aammatil Ummah, karya Asy-Syaikh Ibnu Baaz dan Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Abaniy.
Post a Comment