Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu




Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu


Ada beberapa perkara yang makruh dilakukan ketika berwudhu’, yaitu sebagai berikut:
1. Berlebih-lebihan atau pelit dalam menggunakan air. Karena, hal itu bertentangan dengan as-Sunnah dan dengan keumuman dari firman Allah SWT:
Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. al-A’raf: 31)
Berlebih-lebihan, yang dimaksud ialah melampaui kewajaran yang diakui dan disetujui orang-orang yang sehat.
Abu Daud (96) meriwayatkan pula, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
اِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِى هَذِهِ اْلاُمَّةِ قََوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِى الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ
Sesungguhnya akan ada di kalangan umat ini, suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a.
Maksudnya, mereka keterlaluan dalam bersuci dan berdo’a. Adapun keterlaluan dalam berdo’a, yang dimaksud meminta hal-hal khusus, dengan sifat tertentu pula.
2. Mendahulukan tangan dan kaki kiri daripada yang kanan. Karena, hal ini menyalahi praktek yang dilakukan Nabi SAW, sebagaimana telah diterangkan di atas.
3. Menyeka air dengan sapu tangan, kecuali karena uzur, seperti hawa yang sangat dingin ataupun panas yang menyiksa manakala air lama berada pada tubuh, atau karena khawatir terhadap najis ataupun debunya.
Menurut riwayat al-Bukhari (256)_, dan Muslim (317):
اَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُتِيَ بِمِنْدِيْلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ
Bahwasanya Nabi SAW pernah diberi secarik sapu tangan, namun beliau tidak mengusapkannya.
4. Memukulkan air pada wajah. Karena, hal itu berarti tidak memuliakan wajah sendiri.
5. Menambah atau mengurangi dari tiga kali basuhan atau usapan dengan yakin.
Rasulullah SAW bersabda, sesudah wudhu’ (dengan membasuh dan mengusap) tiga kali-tiga kali:
هَكَذَاالْوُضُوْءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَ اَوْ نَقَصَ فَقَدْ اَسَاءَ وَظَلَمَ(رواه ابو داود 135) وقال النووى فى المجموع: انه صحيح
Beginilah cara berwudhu’. Barangsiapa menambah atau mengurangi dari ini, berarti telah berbuat kesalahan dan aniaya. (H.R. Abu Daud: 135).
Menurut an-Nawawi dalam kitabnya, “al-Majmu’”, bahwa hadits ini shahih.
Maksudnya, barangsiapa berkeyakinan bahwa as-Sunnah adalah lebih atau kurang dari tiga kali, maka dia telah melakukan kesalahan dan aniaya, karena berarti dia menyalahi as-Sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.
6. Meminta bantuan orang lain membasuhkan anggota-anggota wudhu’nya tanpa uzur. Karena, hal itu memuat semacam kesombongan yang bertentangan dengan pengabdian.
7. Bersangatan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang sedang berpuasa.
Karena, dikhawatirkan air akan terlanjur masuk ke leher, sehingga merusakkan puasanya. Nabi SAW bersabda:
وبالغ فى الاستنشاق الاّ ان تكُوْنُ صائما (رواه ابو داود 142
Hiruplah air ke dalam hidung dengan bersangatan, kecuali kamu sedang berpuasa. (H.R. Abu Daud: 142)
Dengan demikian, berkumur lebih patut dilakukan kepada menghirup air dalam hidung.

Tidak ada komentar