Wajib Melaksanakan Kewajiban Dan Menjauhi Yang Haram




fasal 12


Dan wajib bagi kamu untuk melaksanakan fardhu/ kewajiban serta menjauhi perbuatan yang haram dan wajib pula memperbanyak amalan sunah. Maka sesungguhnya engkau jika dapat melaksanakan hal yang demikian secara ikhlasliwajhiLlah, karena Allah Yang Maha Mulia maka engkau akan berhasil mencapai kedekatan yang sesungguhnya dengan Allah Ta’ala. Dan Allah pun akan memberikan kepada engkau pakaian mahabbah/ cinta kepada-Nya yang melingkupi dan mempengaruhi dari mahabbah tersebut akan segala tingkah laku gerak dan diammu semata-mata karena Allah dan dengan Allah (liLlah dan BiLlah).

Dan itulah mahkota kewalian dan mahkota kekhalifahan yang di isyaratkan oleh junjungan kita baginda RasuluLlah SAW dengan sabda beliau yang meriwayatkan dari Allah SubhanaHu wata’ala, “sesungguhnya Allah Ta’ala berifrman, Tiada sekali-kali hambaKu mendekatkan diri kepadaKu yang lebih Aku cintai daripada mereka yang mengerjakan apa yang Aku fardhukan kepada mereka. Dan tidak henti-hentinya hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan mengerjakan amalan sunah sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya ketika ia mendengar, dan menjadi penglihatannya ketika ia melihat, dan menjadi tangannya ketika ia memegang, dan menjadi kakinya ketika ia berjalan. Jika ia meminta kepadaKu niscaya Aku beri, jika ia meminta perlindungan kepadaKu niscaya Aku beri perlindungan”.

Oleh karena itu lihatlah…semoga Allah merahmatimu, akan beberapa rahasia/ asrardan beberapa pengetahuan yang tertuang dalam hadits Qudsi di atas, dan perhatikanlah dengan sungguh-sungguh secara mendetail apa yang termaktub di dalamnya tentang apa saja yang dapat menghantarkan seorang hamba untuk sampai kepada derajad yang sedemikian tinggi yaitu menjadi kekasih ALlah. Sehingga apa yang ia cintai adalah sesuatu yang dicintai Allah demikian pula apa yang ia benci adalah apa yang Allah benci, dan semua itu tidak tercapai kecuali dengan melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan memperbanyak amalan sunah yang dicintai-Nya dengan mengharapkan kebahagiaan di sisi-Nya. Oleh karena itu bersegeralah jika memang engkau memiliki cita-cita untuk dapat sampai kepada derajat kesempurnaan dan jika pula engkau menginginkan sampai pada derajad rijaldimana telah jelas dan teranglah jalan untuk menuju kesana.

Dan ketahuilah sesungguhnya Allah Ta’ala dengan kemurahan-Nya dan ke baikan-Nya telah menjadikan amal sunnah sebagai penambal kekurangan dari amalan fardhu yang sesuai dengan yang sejenisnya, semisal Shalat fardhu dengan shalat sunah, puasa fardhu dengan puasa sunah. Dan Fardhu adalah pokok/ dasar sedangkan sunah adalah cabang atau yang mengikuti amal fardhu. Dan orang-orang yang mengerjakan kewajiban fardhu, dan menjauhi perbuatan haram namun tidak melakukan ibadah sunah adalah lebih baik daripada orang yang bersungguh-sungguh melakukan ibadah sunah akan tetapi melalaikan ibadah fardhu. Dan takutlah kamu untuk meninggalkan ibadah fardhu dan lebih mengutamakan ibadah sunah maka engkau akan berdosa dengan meninggalkan keutamaan ibadah fardhu dan Allah tidak akan menerima ibadah sunahmu. Hal yang demikian dapat terjadi seperti orang yang menyibukkan diri dengan ilmu tentang amalan sunah dan meninggalkan mempelajari ilmu tentang fardhu baik dalam dhahir maupun bathinnya.

Dan ketahuilah sesungguhnya engkau tidak akan sampai kepada melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepadamu dari perbuatan ta’at, demikian pula menjauhi dalam hal enjauhi apa yang dilarang-Nya untukmu dari beberapa ma’siyat dan pula dari beberapa cara mengerjakan amalan sunah yang dapat mendekatkan dirimu kepada-Nya kecuali dengan ilmu. Maka wajib bagimu mencari ilmu tersebut, dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap orang islam”.

Dan dengan ilmu engkau akan mengetahui hal yang wajib adalahwajib dan yang haram adalah haram, demikian pula yang sunah adalah sunah. Dan pula engkau mengetahui bagaimana cara mengerjakan yang wajib dan sunah dan meninggalkan yang haram. oleh karena itu tidak boleh tidak engkau memiliki ilmu yang demikian. dan tidak ada alasan bagimu untuk tidak membutuhkan ilmu ini, dan mengamalkannya dan selalu mempelajarinya dimana dengan mengamalkannya maka engkau akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dan ketahuilah sesungguhnya engkau tidak akan mampu melaksanakan apa yang diwajibkan bagi kamu oleh Allah SWT berupa keta’atan, demikian pula dalam menjauhi apa yang dilarang Allah SWT berupa amalan maksiyat demikian pula dalam menjalankan suari’at yang diperintahkan kepadamu dari amalan sunah yang dapat mendekatkan dirimu kepada Allah SWT dan dapat menyelamatkanmu kecuali dengan ilmu. Maka wajib bagi kamu untuk mencari ilmu, sebagaimana telah bersabda RasuluLlah SAW, “thalabul ilmi fariidhatun ‘ala kulli muslimin wamusliimatin” yang artinya, mencarim ilmu adalah wajib bagi orang Islam laki-laki dan perempuan”.

Dan dengan ilmu engkau akan mengetahui bahwa yang wajibadalah wajib, dan yang sunah adalah sunah, dan yang haram adalah haram.Demikian juga dengan ilmu engkau akan mengetahui bagaimana cara melaksanakan yang wajib, mengerjakan yang sunah dan meninggalkan yang haram.

Oleh karena itu tidak boleh tidak bagi kamu untuk memiliki ilmu Karena yang demikian ini akan mencukupkanmu untuk memperoleh kebahagiaan diadunia dan di akhirat. Dan ketahuilah sesungguhnya seseorang yang beribadah kepada Allah SWT tanpa didasari dengan ilmu yang benar, maka bahaya yang ditimulkan kepada orang yang melaksanakannya disebabkan ibadahnya itu lebih besar daripada manfaat. Yang dihasilkannya. Berapa orang yang beribadah hanya memayahkan dirinya saja dalam ibadahnya, sementara itu ia selalu bermaksiyat kepada Allah SWT sedangkan ia merasa itu adalah keta’atan atau apa yang ia lakukan itu bukanlah maksiyat.

Asy-Syaikh Al ‘Aarif billah Muhammad ibnu ‘Arabi menyatakan pada bab wasiyat yaitu seseorang dari ahlil Maghrib yang mana sesungguhnya ia adalah seorang yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, dan ia memelihara hewan ternak akan tetapi ia diamkan saja dan tidak dimanfaatkan. Orang-orang bertaynya kepadanya, “mengapa engkau tidak mengambil manfaat dari binatang ternak itu?” Iapun menjawab, sesungguhnya ia aku pelihara hanya aku pergunakan untuk menjagafarjiku. Ia tidak mengetahui bahwa melakukan persetubuhan dengan hewan adalah haram. Maka ketika ia mengetahui bahwa yang demikian itu adalah haram, menangislah dia dengan menangis yang sangat keras.

Dan ilmu yang wajib bagi setiap Muslim adalah ilmu yang menyebabkan ia mengetahui semua fardhu yang diwajibkan Allah SWT kepadanya, dan megetahui semua yang diharamkan kepadanya.

Dan wajib bagi kamu mengetahui tata cara mengerjakan sesuatu yang wajib. Misalnya orang islam yang telah balig, maka wajib baginya segera mengetahui ma’na dua kalimat syahadat, dan wajib mengetahui kewajiban shalat lima waktu dan apa yang wajib dari shalat tersebut seperti rukun-rukunnya, dan hukum-hukumnya. Dan wajib pula baginya untuk mengetahui wajibnya puasa dan zakat dan haji dan lain sebagainya dari perkara-perkara wajib. Demikian pula wajib baginya mengetahui haramnya zina, meminum khamr, dan mengambil harta orang lain secara bathil, dll. Akan tetapi belum wajib baginya mengetahui tatacara melakukan puasa dan hajji kecuali ketika ia memasuki bulan Ramadhan, atau ketika ia mampu untuk pergi hajji, demikian pula dengan zakat, maka wajib baginya ketika sampai kepada nishab dan waktu zakat WalLaahu a’lam.

Adapun hal-hal yang diharamkan, dan hal-hal yang wajib yang telah nyata, semua itu telah diketahui bersama diantara kaum Muslimin hampir tidak ada yang tersembunyi. Oleh karena itu yang terpenting adalah mengetahui beberapa hukum dari hal yang tersebut di atas, dan benar pula bahwasanya belum cukup mengetahui hukum saja, akan tetapi perlu juga berinteraksi dengan para alim ulama yang takut kepada Allah SWT

Dan wajib pula bagi kamu untuk selalu malakukan apa yang mereka amalkan, demikian pula menjauhi apa yang mereka tinggalkan karena mengikuti jejak mereka, karena sesungguhnya tidak akan menjadi baik dalam hal mengikuti agama kecuali kepada para alim ulama yang mengamalkan ilmunya. Sesungguhnya pada saat sekarang ini sulitlah dijumpai ulama yang benar-benar mengamalkan ilmunya. Oleh karena itu apabila pada zaman sekarang ini engkau melihat orang alim yang melakukan sesuatu amalan atau meninggalkan sesuatu yang mungkin disebabkan karena kedunguan dan keabthilan, maka tidak cukuplah pendapat hanya satu orang tersebut dalam meninggalkan atau melakukan sesuatu amal, sehingga engkau menanyakan kepadanya akan alasannya dalam melakukan sesuatu tersebut dari sudut pandang syari’at dan dari sudut pandang hukum di dalam agama Islam.

Dan tidaklah terlalu dibutuhkan bagi seorang Muslim dalam mendapatkan pengetahuan tentang fardhu dll, hingga sampai memakan waktu yang lama, dan hamper yang demikian inidapat menimbulkan kepayahan baginya. Akan tetapi uckup baginya dalam mendapatkan ilmu tadi dengan duduk bersama seorang ulama yang benar-benar bertaqwa satu jam atau dua jam saja, sebagaimana pernah terjadi ada seorang arab badui datang kepada RasuluLlah SAW dimana beliau SAW sedang berkhutbah di atas mimbar. Orang arab tersebut meminta kepada Nabi SAW untuk mengajarinya tentang agama yang datang dari Allah. Maka turunlah Nabi SAW dari mimbar dan memberinya ilmu, setelah itu beliau SAWnaik lagi ke mimbar dan menyempurnakan khutbah beliau SAW.

Termasuk hal yang demikian, barang siapa yang menginginkan keselamatan dirinya, maka wajib baginya dalam mengerjakan sesuatu sekali kali tidak melakukannya kecuali setelah mengetahui hukum Allah di dalamnya seperti wajib atau sunah, atau mubah atau haram, karena sesungguhnya semua urusan tidak terlepas dari salah satu 4 hukum tadi.

Kemudian orang mukmin terbagi kepada dua bagian, awam dan khusus. Termasuk orang umum/ awam terkadang mereka telah meninggalkan hal yang wajib dan mengerjakan hal yang haram, dan yang terbaik dari mereka adalah mereka yang bersegera bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. Demikian pula mereka tidak menjaga amalan sunnat dan terkadang lalai tenggelam dalam hal-hal yang mubah.

Adapun orang khusus adalah mereka mengerjakan yang wajib, dan meninggalkan yang haram dalam setiap keadaan dan mereka menjaga amalan sunah dan menyedikitkan amalan mubah yang hanya mereka lakukan dalam rangka untuk mendukung menjalankan perintah dan menjaui larangan Allah SWT.

Tidak ada komentar