Wajib Melakukan Shalat Di Belakang Imam Untuk Memperbaiki Shalat
fasal 17
Dan wajib bagimu apabila engkau melakukan shalat di belakang imam, untuk memperbaiki dan memperbagus mutaba’ah (mengikuti) imam. Karena sesungguhnya dijadikan imam adalah untuk dita’ati dan diikuti. Dan takutlah engkau dengan mengiringinya dalam segala sesuatu perbuatan imam apalagi mendahuluinya. Dan seharusnya engkau menjadikan semua perbuatan di dalam shalat selalu mengikuti imam. Sesungguhnya telah bersabda RasuluLlah SAW bahwa orang yang menunduk maupun mengangkat dirinya sebelum imam sesungguhnya ubun-ubun/ kepala orang tersebut berada di tangan setan. Dan wajib bagi kamu untuk bersegera menempati shaf awal dan takutlah engkau mengakhirkannya sedangkan engkau mampu melakukannya. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Tiada henti-henti suatu kaum mengakhirkan (dari shaf awwal) hingga Allah mengakhirkannya” (dari keutamaan dan rahmat) nya.
Telah bersabda RasuluLlah SAW “Sesungguhnya Allah Ta’ala bershalawat/ memberikan rahmatnya kepada shaf yang yang paling depan”. Dan sesungguhnya RasuluLlah SAW memintakan ampun bagi shaw awwal sebanyak tiga kali dan shaf ke dua satu kali. Dan bagimu memperhatikan shaf dan meluruskannya. Dan apabila engkau menjadi imam maka memerintahkan meluruskan shaf adalah sesuatu yang diharuskan dan ini adalah perkara yang penting di dalam syari’at islam akan tetapi kebanyakan menusia lalai darinya. Dan sungguh RasuluLlah SAW bersungguh-sungguh dalam hal ini mengaplikasikannya seraya bersabda, “Hendaklah engkau sekalian meluruskan shafmu, atau semoga Allah mempersatukan di antara hatimu”dan beliau memerintahkan untuk menutup shaf yang berlubang dan beliau berkata, “Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya sesungguhnya aku melihat setan masuk di sela-sela shaf seakan-akan ia seperti Al-Khadzf (seekor kambing kecil.”
Dan wajib bagimu untuk menjaga shalat lima waktu dengan berjama’ah dan terus menerus demikian karena sesungguhnya shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajad sebagaimana diterangkan dalam hadist shahih. Dan takutlah engkau meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur atau dengan alasan yang tidak baik/ merusak. Dan ketika engkau mendatangi tempat jama’ah sedangkan engkau telah mendapati dirimu dalam keadaan telah melakukan shalat di dalam rumahmu atau engkau duduk di dalam rumahmu untuk berdzikir demi keselamatan agamamu maka sebaiknya engkaupun mengikuti orang yang melakukan shalat jama’ah agar engkau mendapatkan pahala berjama’ah dan engkau selamat dari ancaman bagi orang yang meninggalkannya. Seperti sabda RasuluLlah SAW bolehlah memilih suatu kaum antara mencegah kaum dari shalat jama’ah atau dibakar rumah mereka. Dan sebagaimana pula sabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang mendengar seruan adzan dan tidak menjawab (dengan shalat berjama’ah) maka tiadalah shalat baginya”. Dan perkataan sahabat Ibnu Abbas RA, “Sungguh engkau telah melihat kami dan apa yang tertinggal dibelakang (yakni tertinggal dalam shalat berjama’ah) melainkan mereka itu munafik.
Dan telah berlaku pada zaman RasuluLlah SAW tentang perbedaan antara dua orang yang mendapatkan hidayah yaitu dengan bagaimana sikapnya dalam berdiri di shaf ketika berjama’ah. Dan manakala hal ini sangat penting dalam masalah meninggalkan shalat berjama’ah, maka bagaimana pula keadaan orang yang meninggalkan shalat Jum’ah di mana shalat ini merupakan shalat fardhu. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang meninggalkan 3 kali shalat jum’ah karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.
Apabila engkau memiliki udzur sehingga meninggalkan jum’ah atau jama’ah maka bandingkanlah seandainya di tempat engkau tinggal terdapat orang yang membagi-bagikan uang kepada orang yang hadir kemudian engkau memutuskan untuk mendatangi dan berkeinginan mendapatkan bagian sehingga meninggalkan jama’ahatau jum’ah, maka udzur mu yang demikian ini adalah udzur yang tidak benar. Dan merasa malulah kepada Allah SWT apabila hasratmu kepada dunia lebih besar dari pada apa yang ada di sisi Allah. dan ketahuilah bahwa sesungguhnya udzur yang benar adalah apabila kesempatan untuk berjama’ah memang benar-benar telah hilang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Adapun pahala, maka tidak akan dihasilkan kecuali dengan melaksanakannya. Benar, bahwa pahala dapat dihasilkan bagi orang yang udzur dilihat dari beberapa segi, seperti orang yang udzur shalat berjama’ah karena menghalau musuh dll. Atau ia tidak memiliki udzur untuk hadlir dalam shalat jama’ah akan tetapi ia berkepentingan untuk orang islam lain yang mengalami penderitaan yang berat seperti orang yang menolong kaum muslimin yang kelaparan atau menderita sakit keras dll, maka orang yang demikian akan mendapatkan pahala berjama’ah.
Kemudian, sesungguhnya orang mukmin yang sempurna tidak menghendaki akan meninggalkan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya kepada allah SWT. Meskipun dalam meninggalkannya ia memiliki 1000 udzur bahkan seandainya ia mengetahui bahwa meninggalkannya lebih di sukai Allah dari pada mengerjakannya. dari itulah orang yang AhliLlah menyandang gelar kesempurnaan atas kesanggupannya dalam mengerjakan segala sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah dimana gunung-gunung tidak mampu memikulnya.
Adapun orang yang lemah imannya dan sesikit keyakinannya dan berkurangma’rifatnya kepada Allah, maka tiadalah sebab yang membuat mereka meninggalkan fardhu dari Allah. akan tetapi bagi orang yang mengerjakannya pastilah baginya beberapa derajat dan mereka tidak akan dianiaya.
Dan wajib bagi kamu membebani orang-orang yang berada di bawah kekuasaanmu seperti anak-anak, dan isteri, dan hamba sahaya untuk melakukan shalat. Apabila ada penolakan dari salah satu diantara mereka, maka wajib bagimu memberi nasihat kepada mereka dan menakuti mereka. Apabila mereka bertambah penolakannya dalam meninggalkan shalat maka wajib bagimu untuk memukulnya. Apabila mereka masih tidak mahu menolak, maka wajib bagi kamu memutuskan hubungan dengannya karena sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat adalah setan yang jauh dari rahmat Allah dan menghadapkan pada murka-Nya dan laknatnya yang dilarang berhubungan dengannya dan diwajibkan memeranginya bagi setiap orang Islam. Bagaimana tidak, sungguh telah bersabda RasuluLlah SAW, “Perjanjian antara kami dengan mereaka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya sungguh telah menyekutukan Allah. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Tidak ada agama bagi orang yang tidak melakukan shalat. Dan perumpamaan shalat di dalam agama seperti perumaan kepala pada badan”.
Dan wajib bagi kamu meluangkan waktu dari segala kesibukan duniawi pada hari jum’ah dan jadikanlah hari yang mulia ini murni untuk kegiatan akhiratmu. Maka janganlah engkau memiliki kesibukan pada hari ini melainkan hanya sesuatu amal kebaikan dan hanya menghadap kehadirat Ilahi dan memperbagus muraqabah(mengintip) akan sa’at Ijabah yaitu satu saat pada hari jum’ah dimana tiada berjumpa dengannya seorang muslim dan ia meminta kebaikan kepada Allah atau memohon perlindungan kepada-Nya melainkan di ijabah /dikabulkan baginya.
Dan wajib bagimu sibuk dengan bukuur (amal kabaikan/dzikir/shalawat dll) hingga waktu shalat jum’ah dan mendekati mimbar dan diam ketika khutbah dibacakan dan jangan sibukkan diri (ketika khutbah) dengan berdzikir atau tafakur terlebih bertafakur tentang sesuatu gurauan, demikian pula takutlah pada saat demikian terhadap hadiitsunnafsi dan sadari lah bahwa engkaulah yang dimaksud pada setiap apa yang engkau dengarkan dari beberapa nasihat dan wasiyat. Dan bacalah ketika selesai mengucapkan salam sedangkan engkau belum mengucapkan sepatah katapun bacaan fatihah, Al-Ikhlash, Mu’awwidzatain masing-masing 7 kali dan bacalah juga setelah selesai shalat (SubhanaLlahil ‘Adziim wabihamdih 100 X) maka di dalam hadits telah diterangkan akan fadhilah semua ini, wabiLlahi Taufik.
Telah bersabda RasuluLlah SAW “Sesungguhnya Allah Ta’ala bershalawat/ memberikan rahmatnya kepada shaf yang yang paling depan”. Dan sesungguhnya RasuluLlah SAW memintakan ampun bagi shaw awwal sebanyak tiga kali dan shaf ke dua satu kali. Dan bagimu memperhatikan shaf dan meluruskannya. Dan apabila engkau menjadi imam maka memerintahkan meluruskan shaf adalah sesuatu yang diharuskan dan ini adalah perkara yang penting di dalam syari’at islam akan tetapi kebanyakan menusia lalai darinya. Dan sungguh RasuluLlah SAW bersungguh-sungguh dalam hal ini mengaplikasikannya seraya bersabda, “Hendaklah engkau sekalian meluruskan shafmu, atau semoga Allah mempersatukan di antara hatimu”dan beliau memerintahkan untuk menutup shaf yang berlubang dan beliau berkata, “Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya sesungguhnya aku melihat setan masuk di sela-sela shaf seakan-akan ia seperti Al-Khadzf (seekor kambing kecil.”
Dan wajib bagimu untuk menjaga shalat lima waktu dengan berjama’ah dan terus menerus demikian karena sesungguhnya shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajad sebagaimana diterangkan dalam hadist shahih. Dan takutlah engkau meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur atau dengan alasan yang tidak baik/ merusak. Dan ketika engkau mendatangi tempat jama’ah sedangkan engkau telah mendapati dirimu dalam keadaan telah melakukan shalat di dalam rumahmu atau engkau duduk di dalam rumahmu untuk berdzikir demi keselamatan agamamu maka sebaiknya engkaupun mengikuti orang yang melakukan shalat jama’ah agar engkau mendapatkan pahala berjama’ah dan engkau selamat dari ancaman bagi orang yang meninggalkannya. Seperti sabda RasuluLlah SAW bolehlah memilih suatu kaum antara mencegah kaum dari shalat jama’ah atau dibakar rumah mereka. Dan sebagaimana pula sabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang mendengar seruan adzan dan tidak menjawab (dengan shalat berjama’ah) maka tiadalah shalat baginya”. Dan perkataan sahabat Ibnu Abbas RA, “Sungguh engkau telah melihat kami dan apa yang tertinggal dibelakang (yakni tertinggal dalam shalat berjama’ah) melainkan mereka itu munafik.
Dan telah berlaku pada zaman RasuluLlah SAW tentang perbedaan antara dua orang yang mendapatkan hidayah yaitu dengan bagaimana sikapnya dalam berdiri di shaf ketika berjama’ah. Dan manakala hal ini sangat penting dalam masalah meninggalkan shalat berjama’ah, maka bagaimana pula keadaan orang yang meninggalkan shalat Jum’ah di mana shalat ini merupakan shalat fardhu. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang meninggalkan 3 kali shalat jum’ah karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.
Apabila engkau memiliki udzur sehingga meninggalkan jum’ah atau jama’ah maka bandingkanlah seandainya di tempat engkau tinggal terdapat orang yang membagi-bagikan uang kepada orang yang hadir kemudian engkau memutuskan untuk mendatangi dan berkeinginan mendapatkan bagian sehingga meninggalkan jama’ahatau jum’ah, maka udzur mu yang demikian ini adalah udzur yang tidak benar. Dan merasa malulah kepada Allah SWT apabila hasratmu kepada dunia lebih besar dari pada apa yang ada di sisi Allah. dan ketahuilah bahwa sesungguhnya udzur yang benar adalah apabila kesempatan untuk berjama’ah memang benar-benar telah hilang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Adapun pahala, maka tidak akan dihasilkan kecuali dengan melaksanakannya. Benar, bahwa pahala dapat dihasilkan bagi orang yang udzur dilihat dari beberapa segi, seperti orang yang udzur shalat berjama’ah karena menghalau musuh dll. Atau ia tidak memiliki udzur untuk hadlir dalam shalat jama’ah akan tetapi ia berkepentingan untuk orang islam lain yang mengalami penderitaan yang berat seperti orang yang menolong kaum muslimin yang kelaparan atau menderita sakit keras dll, maka orang yang demikian akan mendapatkan pahala berjama’ah.
Kemudian, sesungguhnya orang mukmin yang sempurna tidak menghendaki akan meninggalkan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya kepada allah SWT. Meskipun dalam meninggalkannya ia memiliki 1000 udzur bahkan seandainya ia mengetahui bahwa meninggalkannya lebih di sukai Allah dari pada mengerjakannya. dari itulah orang yang AhliLlah menyandang gelar kesempurnaan atas kesanggupannya dalam mengerjakan segala sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah dimana gunung-gunung tidak mampu memikulnya.
Adapun orang yang lemah imannya dan sesikit keyakinannya dan berkurangma’rifatnya kepada Allah, maka tiadalah sebab yang membuat mereka meninggalkan fardhu dari Allah. akan tetapi bagi orang yang mengerjakannya pastilah baginya beberapa derajat dan mereka tidak akan dianiaya.
Dan wajib bagi kamu membebani orang-orang yang berada di bawah kekuasaanmu seperti anak-anak, dan isteri, dan hamba sahaya untuk melakukan shalat. Apabila ada penolakan dari salah satu diantara mereka, maka wajib bagimu memberi nasihat kepada mereka dan menakuti mereka. Apabila mereka bertambah penolakannya dalam meninggalkan shalat maka wajib bagimu untuk memukulnya. Apabila mereka masih tidak mahu menolak, maka wajib bagi kamu memutuskan hubungan dengannya karena sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat adalah setan yang jauh dari rahmat Allah dan menghadapkan pada murka-Nya dan laknatnya yang dilarang berhubungan dengannya dan diwajibkan memeranginya bagi setiap orang Islam. Bagaimana tidak, sungguh telah bersabda RasuluLlah SAW, “Perjanjian antara kami dengan mereaka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya sungguh telah menyekutukan Allah. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Tidak ada agama bagi orang yang tidak melakukan shalat. Dan perumpamaan shalat di dalam agama seperti perumaan kepala pada badan”.
Dan wajib bagi kamu meluangkan waktu dari segala kesibukan duniawi pada hari jum’ah dan jadikanlah hari yang mulia ini murni untuk kegiatan akhiratmu. Maka janganlah engkau memiliki kesibukan pada hari ini melainkan hanya sesuatu amal kebaikan dan hanya menghadap kehadirat Ilahi dan memperbagus muraqabah(mengintip) akan sa’at Ijabah yaitu satu saat pada hari jum’ah dimana tiada berjumpa dengannya seorang muslim dan ia meminta kebaikan kepada Allah atau memohon perlindungan kepada-Nya melainkan di ijabah /dikabulkan baginya.
Dan wajib bagimu sibuk dengan bukuur (amal kabaikan/dzikir/shalawat dll) hingga waktu shalat jum’ah dan mendekati mimbar dan diam ketika khutbah dibacakan dan jangan sibukkan diri (ketika khutbah) dengan berdzikir atau tafakur terlebih bertafakur tentang sesuatu gurauan, demikian pula takutlah pada saat demikian terhadap hadiitsunnafsi dan sadari lah bahwa engkaulah yang dimaksud pada setiap apa yang engkau dengarkan dari beberapa nasihat dan wasiyat. Dan bacalah ketika selesai mengucapkan salam sedangkan engkau belum mengucapkan sepatah katapun bacaan fatihah, Al-Ikhlash, Mu’awwidzatain masing-masing 7 kali dan bacalah juga setelah selesai shalat (SubhanaLlahil ‘Adziim wabihamdih 100 X) maka di dalam hadits telah diterangkan akan fadhilah semua ini, wabiLlahi Taufik.
Post a Comment