Hadis Tentang Najis

Hadis Tentang Najis

Assalamu’alaikum ...

Bismillah ...

Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. DalamAl-Qur’an dan hadits banyak sekali bertebaran anjuran serta pujian terhadapkesucian dan kebersihan. Di antaranya fiman Alloh:Dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al-Mudatsir: 4)Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat danmenyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqoroh:222).Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, maka sudah barang tentu harusmengetahui kebalikannya, yaitu najis. Dari sinilah pentingnya kita mengenalnajis.Bukankah Alloh memerintahkan kita sholat sehari lima waktu dalam keadaansuci dari segala najis?! Akankah kita sebagai seorang muslim merasa acuh takacuh untuk mempelajari suatu masalah yang tidak lepas dari kehidupan setiapindividu muslim sehari-hari?1 De finisi NajisNajis adalah lawan dari thoharoh (suci) yaitu sebuah benda yang dianggap kotorsecara syara’ (Al-Qur’an dan hadits).¤Dikutip dari majalah Al-Furqon edisi 4/II/1423H hal. 25-28 dan edisi 5/II/1423Hhal. 19-24.1Al-Fiqhul Al-Islami Wa Adillatuhu (1/149) karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.1Dari defenisi di atas dapat diketahui bahwa najis mempunyai dua sifat utama:1. Sebuah benda. Hal ini untuk membedakan najis dengan hadats. Artinya,najis itu harus berupa benda sedangkan hadats tidak harus. Keluar angin(kentut) misalnya, dia termasuk hadats tetapi tidak termasuk najis.2. Kotor. Tidak ada barang najis kecuali kotor. Bila dianggap oleh sebagianpihak sebagai barang yang suci, maka akalnya perlu dipertanyakan.Namun perlu diperhatikan, bahwa najis atau tidaknya suatu benda adalahmenurut timbangan dan ukuran syara’, yaitu dalil dari Al-Qur’an dan haditsyang shohih.Bukan akal atau perasaan belaka. Air liur, ingus dan ludah misalnya, menurutkita mungkin barang tersebut kotor dan jijik. Tetapi tidak ada dalil yangmenajiskannya. Dengan demikian, maka tidak semua barang yang dianggap kotoroleh manusia berarti najis menurut syara’.2 Kaidah-Kaidah Berharga Tentang NajisSebelum kita mendalami lebih lanjut ke depan tentang perkara-perkara najis,sebaiknya kami uraikan terlebih dahulu beberapa kaidah penting yang berkaitanerat tentang najis sebagai kunci mempelajari masalah ini dengan baik.1. Hendaknya setiap muslim benar-benar memahami bahwa asal segalasesuatu adalah suci. Hal ini berdasarkan rman Alloh:Dia-lah Alloh, yang menjadikah segala yang ada di bumi untukkamu (QS. Al-Baqoroh: 29).Ayat mulia di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu dalam urusandunia adalah boleh dan suci.2. Tidak boleh bagi seorang untuk menajiskan suatu barang kecualiberdasarkan dalil. Hal ini sebagaimana rman Alloh:Padahal sesungguhnya Alloh telah menjelaskan kepada kamu apayang diharamkan-Nya atasmu, (QS. Al-An’ am: 119).2Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan kedua kaidah di atasdengan pembahasan yang menarik dalam Majmu’ Fatawa (21/534-542).3. Sesuatu yang najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis.Barang haram tidak mesti najis. Contohnya, ganja, obat-obat memabukkandan racun hukumnya adalah haram dikonsumsi, tetapi tidak najis untukdisentuh. Tidak ada satu dalilpun yang menyatakan hal itu najis.Demikian pula kain sutra dan emas, hukumnya haram dipakai kaum priatetapi keduanya adalah suci menurut syari’at dan ijma’ (kesepakatan). 2Kaidah ini diperkuat dengan rman Alloh:Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmuyang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, (QS.An-Nisa: 23).Seandainya barang haram itu mesti najis, maka para wanita yang tersebutdalam ayat di atas seperti ibu, kakak perempuan dan seterusnya adalahnajis! 3 Peganglah kuat-kuat kaidah-kaidah ini karena sangat penting danbermanfaat sekali!3 Barang-Barang NajisBerikut ini kami sebutkan beberapa barang najis secara ringkas beserta dalildalilnya:1. Kotoran manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Abu Said Al-Khudri berkata:“Ketika Rosululloh sholat bersama para sahabatnya, tiba-tibabeliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelahkirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung jugamelepaskan sandal mereka.2Lihat Subulus Salam (1/76) karya As-Shon’ani.3Lihat Ar-Raudhoh Nadiyyah (1/86) karya Shidiq Hasan Khon.3Seusai sholat, Rosululloh bertanya: Mengapa kalian melepassandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepassandal, maka kamipun melepas sandal. Rosululloh bersabda:“Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa padasandal tersebut ada kotoran.” Lalu beliau bersabda:Apabila seorang diantara kalian datang ke Masjid, makahendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapatkotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan sholatdengan rnemakai kedua sandalnya”. 4Imam. Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/529) telah menukil ijma’ (kesepakatanulama’) tentang najisnya kotoran manusia baik anak kecil maupun orangdewasa. 52. Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Anus bin Malik berkata:“Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid.(melihat hal itu) para sahabat membentaknya tetapi Nabimelarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai darikencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalumenuangkannya pada bekas kencing tersebut”. 6Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (2/567):“Adapun air kencing orang dewasa, maka hukumnya najis dengankesepakatan kaum muslimin. Ijma’ ini telah dinukil oleh IbnuMundzir dan sahabat-sahabat kami serta selain mereka”. 74HR. Abu Daud (650,651); Ahmad dalam Musnadnya (3/20); Ibnu Khuzaimah dalamShohihnya (786), Ibnu Hibban (hal.107 -Mawarid-); Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/431);Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/416); Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/260).Dishohihkan Al-Hakim dan disetujui Dzahabi, Nawawi serta Al-Albani dalamIrwa’ul Gholil (284) dan At-Ta’liqot Rodhiyyah (1/104).5Lihat pula Marotibul Ijma’ hal 19 oleh Ibnu Hazm.6HR. Bukhori no. 221 dan Muslim no.284.7Lihat Al-Ijma’ no. 24 karya Ibnu Mundzir.43. Air madhi yaitu air berwarna putih, kental, melekat (lengket) keluarketika memuncaknya syahwat tetapi tidak terasa nikmat, tidak memancardan tidak terasa lemas setelahnya, bahkan kadang-kadang seorang tidakmerasakan keluarnya air tesebiit. Hal ini berlaku bagi kaum pria danwanita. 8Air madhi ini najis berdasarkan hadits sebagai berikut:Ali Ali bin Abi Thalib berkata:“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan air madhi.Saya malu untuk bertanya kepada Nabi karena kedudukanputrinya (karena Fatimah putri Nabi adalah istrinya). Makasaya memerintahkan kepada Miqdad bin Aswad supayamenanyakannya, Nabi bersabda:“Hendakanya dia membersihkan farjinya dan berwudhu”.94. Air wadhi yaitu air berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing.10 Air wadhi ini juga najis berdasarkan dalil sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas berkata:“Air mani, wadhi dan madhi. Adapun mani, dia yangmengharuskan mandi sedangkan wadhi dan madhi, dia berkata:bersihkanlah farjimu dan berwudhulah seperti wudhu untuksholat”. 11Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (2/571): “Umat Islam telahbersepakat akan najisnya air madhi dan wadhi”.5. Darah haidh. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata:8Lihat Syarh Shohih Muslim (3/ 213) karya Nawawi.9HR. Bukhori no. 132 dan Muslim no.303.10Fiqih Sunnah (1/24) oleh Sayyid Sabiq.11Shohih, dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (984) dan Baihaqi dalamSunan Kubro (1/115).5“Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan:Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenai pakaianseorang diantara kami?Beliau menjawab:Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air danmencucinya kemudian dia boleh sholat dengan pakaian tersebut”.(HR.Bukhori no. 307 dan Muslim no.291 dan ini lafadznya).Al-Allamah Syaukani berkata dalam Nailul Author (1/41):“Ketahuilah bahwasanya darah haidh itu najis secara kesepakatankaum muslimin sebagaimana dikatakan Nawawi”.6. Bangkai binatang sebelum disamak. Hal ini berdasarkan haditssebagai berikut:Dari Ibnu Abbas berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:“Apabila bangkai telah disamak, maka ia telah suci”. 12Dalam hadits ini dan beberapa hadits semakna dengannya menunjukkanbahwa kulit bangkai adalah najis. Cara mensucikannya adalah dengansamak. 137. Potongan tubuh binatang yang masih hidup. Seperti ekor kambing,punuk unta, telinga sapi. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Wagid Al-Laitsi, ia berkata:Rosululloh pernah datang ke Madinah. Di sana ada manusiayang amat suka dengan ekor kambing dan punuk unta sehinggamerekapun memotongnya. Maka Rosululloh bersabda:12HR. Muslim (366), Malik dalam Al-Muwatho’ (2/498), Ahmad (1/219,227,237), AbuDaud (4123), Nasa’i (4238), Tirmidzi (1728), Ibnu Majah (3609), Darimi (1991), Al-Baqhowi dalam Syarhu Sunnah (303) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (61).13Lihat juga telah bersepakat akan najisnya bangkai binatang. Lihat Al-Mughni (1/891)karya Ibnu Qudamah dan Al-Ijma’ (2/1028) karya ‘Asdy Abu Habib.6Apa yang dipotong dari binatang sedangkan dia hidup,maka itu termasuk bangkai. 14Para fuqoha’ juga telah bersepakat akan najisnya hal ini. 15Pengecualian.Bangkai binantang memang najis tetapi ada beberapa yang dikecualikanyaitu:a) Bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Ibnu Umar berkata:Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; Adapundua bangkai yaitu ikan dan belalang dan dua darah yaitu hatidan limpa. 16b) Bangkai binatang yang tidak memiliki darah, seperti lalat, semut,lebah dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh bersabda:“Apabila lalat jatuh di bejana seorang diantara kalian,maka hendaknya dia mencelupkan lalat tersebut kemudianmembuangnya karena pada salah satu sayapnya ada penyakitdan pada sayap lainnya ada obat penawar”. 17c) Tulang, tanduk, kuku dan bulu bangkai. Semua ini suci berdasarkankaidah baro’ah asliyyah (asal sesuatu adalah suci) dan jugaberdasarkan atsar riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya (1/342)14HR. Ahmad (5/218), Abu Daud (2858), Tirmidzi (1480), Darimi (2/93), Daruqutni(4/292), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (4/239), Baihaqi (9/245), Ibnu Jarud dalamAl-Muntaqo (876) dan dihasankan Al-Albani dalam Ghoyatul Marom (41).15Lihat Al-Majmu’ (2/580) karya Nawawi.16HR. Ahmad dalam Musnadnya (2/97), Sya ’i dalam Al-Umm (2/197), Ibnu Majah(3314), Daruqutni dalam Sunannya (hal.539-540), Baihaqi dalam Sunan Kubro (1/254),Baghowi dalam Syarh Sunnah (2803) dan dishohihkan Al-Albani dalam As-Shohihah(1118) dan Al-Misykah (4132).17HR. Bukhori (3320, 5782), Ahmad (2/229, 246, 263, 355, 388, 398, 443), Abu Daud(3844), Ibnu Majah (3505), Darimi (2045), Baghowi dalam Syarh Sunnah (2813), IbnuJarud dalam Al-Muntaqo (55).Lihat takhrij dan kih hadits ini dalam As-Shohihah (38, 39) karya Al-Albani.7secara mu’allaq bahwa Imam Zuhri (seorang ulama tabi’in) berkatatentang tulang binatang yang sudah mati seperti gajah dan sejenisnya:“Aku mendapati sekelompok ulama salaf, mereka bersisirdan meminyaki rambutnya dengan tulang tersebut, merekaberpendapat tidak apa-apa dengannya”.Hammad juga berkata: “Tidak apa-apa menggunakan bulu bangkai”.Hal ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan riwayat dari Malik danAhmad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menguatkan pendapat ini. 188. Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadits berikut:Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh berabda:“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang diantara kalian,maka hendaklah dia menuangkannya kemudian mencucinya tujuhkali”. 19Seandainya bekas jilatan anjing pada bejana itu tidak najis, tentulah Nabitidak memerintahkan untuk menumpahkan airnya dan membersihkannyatujuh kali.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ada tiga pendapatdikalangan ulama tentang anjing:a) Anjing itu suci sekalipun liurnya. Ini merupakan pendapat Malik.b) Anjing itu najis sekalipun bulunya. Ini merupakan pendapat Sya ’ idan salah satu riwayat dari Ahmad.c) Bulu anjing suci tetapi air liurnya najis. Ini merupakan pendapat AbuHanifah dan Ahmad dalam sebuah riwayat. Dan pendapat ini adalahmadzhab yang paling benar. 209. Kotoran keledai, bighol 21 dan binatang buas. Hal ini berdasarkandua hadits berikut:18Dalam Majmu’ Fatawa (21/97).19HR. Muslim (279), Nasa’i (66), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (98) dan IbnuJarud dalam Al-Muntaqo (51).20Lihat Majmu’ Fatawa juz 21 hal. 530 dan 616.218a) Dalil pertamaDari Abdulloh bin Mas’ud berkata: Rosululloh pernahingin buang hajat dan bersabda: “Tolong bawakan saya tigabatu.” Saya mendapati dua batu dan satu kotoran (khimar).Lalu beliau mengambil dua batu dan melempar kotoran tadiseraya bersabda: “Kotoran itu adalah najis”. 22b) Dalil keduaDari Ibnu Umar berkata:Saya mendengar Rasululah pernah ditanya tentangair di tanah padang yang sering didatangi binatangbuas dan dawwab (kuda, keledai dan bighol).Beliau menjawab: “Apabila air itu mencapai dua qullah,maka tidak kotor”. Dalam lafadz Ibnu Majah dan Ahmad:“Tidak ada (suatu benda pun) yang dapat menajiskannya.”23Segi pendalilannya, seandainya air bekas hewan tadi tidak najis, tentuNabi akan mengatakan: “Ada apa dengan binatang buas? Ia tidaknajis”. Oleh karena itu, Ibnu Turkumani berkata,“Dzohir hadits ini menunjukkan najisnya air bekas binatangbuas. Sebab, jika tidak demikian, tentu saja persyaratan inisia-sia belaka dan tidak ada faedahnya”. 24Hal serupa diungkapkan pula oleh imam Nawawi dalam Al-Majmu’(1/173). 25Bighol hasil perkawinan silang antara keledai dan kuda.22HR. Bukhori (156), Tirmidzi (87), Nasa’i (42), Ibnu Majah (314) dan IbnuKhuzaimah dalam Shohihnya (70) dengan tambahan dalam kurung.23HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Darimi, Thohawi,Daruqutni, Hakim, Baihaqi, Thoyalisi dengan sanad shohih. Dishohihkan Thohawi,Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Dzahabi, Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Irwa ‘ulGholil no.23.24AI-Jauhar Naqy (1/250).25Lihat Tamamul Minnah hal. 48 karya Al-Albani.9Jika air bekas binatang buas saja najis, apalagi air kencing dankotorannya. Ini adalah madzhab Hanabilah dan Malikiyah. 264 Barang-Barang Yang Biasa Dianggap Najis,Padahal BukanSebagaimana kita pelajari sebelumnya bahwa asal segala sesuatu adalah suci,tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil-dalil yang kuat. bilamemang ada dalil shahih yang menajiskannya, maka kita katakan najis. Namunjika tidak, maka sebaiknya kita berhenti sejenak dan bertanya kepada orang yangmenganggapnya barang najis, “Datangkanlah dalilnya!” 27Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaummuslimin termasuk kategori najis padahal tidak demikian.1. Darai selain darah haidh. Barangsiapa yang menyamakan antarahukum darah haidh dengan darah lainnya, seperti darah manusia ataudarah binatang, maka dia telah jatuh dalam kesalahan yang fatal. Halini dikarenakan dalil berikut:a) Dalil pertama:Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecualidengan dalil yang kuat. Padahal tidak ada satu dalilpun yangmenyatakan bahwa seluruh darah adalah najis.b) Dalil kedua:Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrikdengan tiga panah ketika dia sedang menjalankan ibadah shalat,sahabat tersebut tetap meneruskan shalatnya padahal darah mengalirdan membasahi tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi pada perangDzat Riqo’. 2826Nailul Author (1/ 49-51).27Lihat Sailul Jarar 1/43 karya Asy-Syaukani.28HR. Bukhari secara mu’allaq (1/375). Al-Ha dz berkata,Dan diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Daruqutni dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Hakim.10Zhohir hadits ini, bahwasanya Nabi mengetahui kejadian tersebut.Sebab, amat mustahil sekali Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut.Kalau memang benar demikian adanya, maka ini termasuk taqrir(persetujuan) Nabi. Seandainya darah itu najis dan membatalkanshalat, tentu Nabi tidak akan menunda penjelasan.Dan seandainya toh memang Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut,tetapi mungkinkah Allah tidak mengetahuinya?c) Dalil ketiga:Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata,Ibnu Mas’ud pernah shalat sedangkan di perutnya terdapatkotoran dan darah domba yang disembelihnya, dan beliautidak berwudhu’ lagi. 29d) Dalil keempat:Hasan Basri berkata, “Kaum muslimin senantiasa shalat dengan lukalukamereka.” 30Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata,Apabila masalah ini telah jelas bagi anda, maka anda dapatmengetahui bahwa kaidah hukum asal darah adalah suci. Karenatidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya. 312. Khamr. Dalil orang-orang yang berpendapat najisnya khamr adalah rman Allah,Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib denganpanah, adalah termasuk perbuatan syaithan. Makajauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90).29Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf (1/125); Ibnu Abi Syaibah (1/392);Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (9/284) dengan sanad yang shahiih. Lihat SilsilahAhadits Shahihah juz 1 hal. 605-608 dan Tamamul Minnah hal. 51-52 karya Al-Albani.30Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq.31Sailul Jarar (1/44).11Kami jawab bahwa maksud kata (rijsun) dalam ayat ini bukan secarahakekatnya tetapi bersifat maknawi. Karena kata Rijs merupakan khobardari khamr dan ‘athof-nya (judi, berhala dan undian), yang tidak disifatidengan najis secara hakekatnya. Dalilnya adalah rman Allah,Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang kotor itu danjauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj: 30).Patung-patung adalah kotor secara maknawi, tetapi tidak najismenyentuhnya. 32 Bahkan kita menjumpai dalil tentang sucinya khamrberikut ini:Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata,Saya mendengar Nabi berkhutbah di Madinah,Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menyinggungkhamr dan barangkali Allah akan menurunkan wahyutentangnya. Maka barangsiapa yang mempunyai khamr,hendaknya dia menjualnya dan memanfaatkannya.Tak lama kemudian, Nabi bersabda,Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, makabarang siapa yang mengetahui ayat ini sedangkan diamempunyai khamr, maka janganlah meminum danmenjualnya.Lalu (para sahabat) yang memiliki khamr menyambut di jalanjalankota Madinah, lalu mereka menumpahkannya. 33Syaikh Al-Albani berkata dalam As-Shahihah (5/460),Dalam hadits ini ada faedah penting yaitu isyarat tentang sucinyakhamr sekalipun khamr haram hukumnya. Sebab seandainyakhamr tidak suci, niscaya para sahabat tidak menuangkannyadi jalan-jalan tempat lewat orang banyak tetapi mereka akan32Lihat Jami’ul Bayan (10/155) karya Ath-Thabari.33HR. Muslim (5/39); Abu Ya’la dalam Musnad-nya (2/320/1056) dan Baihaqi dalamSunan-nya (6/11) sebagaimana dalam Ash-Shahihah no. 2348.12membuangnya ke tempat yang jauh sebagaimana barang-barangnajis lainnya.Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda Nabi,“Waspadalah kalian dari dua hal yang menyebabkanlaknat!” Mereka bertanya, “Apakah dua hal yangmenyebabkan laknat itu?” Beliau menjawab, “Orangyang membuang kotoran di jalan manusia atau di tempatberteduh.” 34Sebagian ulama’ telah mengatakan sucinya khamr ini. Kami sebutkan diantaranya:a) Robi’ah bin Abdur Rahman ang terkenal dengan Robi’ah Ro’yib) Laits bin Sa’ad Al-Mishry Al-Faqihc) Isma’il bin Yahya Al-Muzani, sahabat Imam Sya ’i.Dan masih banyak lagi para ulama mutaakhirin dari Baghdad danQurawiyyah, mereka berpendapat bahwa khamr adalah suci sekalipunharam diminum sebagaimana dalam Tafsir Qurthubi (6/88). Syaikh Al-Albani berkata,Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan kaidah,“Asal segala sesuatu adalah suci” dan tidak adanya dalil yangmemalingkannya. 353. Kotoran dan air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,Adapun kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan,maka mayoritas salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklahnajis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad dan selainnya.Dan bahkan dikatakan, “Tidak ada seorangpun sahabat yangberpendapat najis.”34Lihat Irwa’ul Gholil (1/100-101) karya Al-Albani.35Tamamul Minnah hal. 55.13Kami telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalamkitab khusus dengan memaparkan belasan dalil bahwa hal itu(kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidaktermasuk najis.Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kotoran binatang yangdimakan dagingnya tidak najis.a) Dalil pertama.Kaidah: Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najiskecuali berdasarkan dalil, sedangkan tidak ada satu dalilpun yangmenajiskannya baik nash Al-Qur’an, hadits, ijma’ maupun qiyas.b) Dalil keduaNabi memberikan izin kepada orang-orang dari negeri‘Urainah untuk meminum dari air kencing unta dan susunya.36Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing hewan yang dimakandagingnya. Seandainya najis, tentu Nabi tidak memberikan izinuntuk berobat dengannya dan nabi juga akan memerintahkan kepadamereka agar mencuci mulut atau baju mereka yang terkena airkencing tersebut, karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan disaatdibutuhkan. 37c) Dalil ketigaNabi bersabda,Shalatlah kalian di kandang kambing, tetapi janganlah kalianshalat di kandanng unta, karena ia diciptakan dari syetan. 38Dalam hadits ini, Rasulullah memberikan izin untuk shalat di kandangkambing yang identik dengan kotorannya. Seandainya kotorantersebut najis, tentu Nabi tidak akan memperoleh shalat di tempattersebut.36Lihat secara lengkap (hadits-nya) dalam Shahih Bukhari no. 233 dan Shahih Muslimno. 1671.37Lihat Zadul Ma’ad (4/44) karya Ibnu Qoyyim.38HR. Ibn Majah (1/258); Thohawi (1/224), Ahmad (451, 491, 509), Thoyalisi (913) dandishahihkan Al-Albani dalam Ats-Tsamarul Mustathob (1/382-389).14d) Dalil keempatDari Abdullah bin Mas’ud, bahwasanya Rasulullah ketikatengah sujud di Ka’bah. Lantas orang-orang Quraisymengutus Uqbah bin Abi Mu’ith kepada suatu kaum yangtelah menyembelih hewan. Kemudian dia (Uqbah) datangdengan membawa kotoran dan jerohannya lalu meletakkannyadi atas punggung Rasulullah ketika sedang sujud. TetapiRasulullah tidak berpaling hingga selesai shlalatnya. 39e) Dalil kelimaNabi melakukan thawaf di atas untanya. 40Nabi memberikan izin kepada Ummu Salamah untuk thawafdengan menaiki kendaraan. 41Dalam dua hadits di atas, Nabi memasukkan kendaraannya di tanahsuci dan sangat kemungkinan besar kalau kendaraan untanya tersebutmengeluarkan kencing dan kotoran.Kesimpulannya, seandainya kencing dan kotoran hewan termasuk perkaranajis, tentu akan dijelaskan dalam agama yang mulia ini karena sangaterat dengan kehidupan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telahmemaparkan dalil-dalil masalah ini secara panjang lebar dalam Majmu’Fatawa (21/534-587). Silahkan membacanya!4. Air muntah. Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah hadits Ammarbin Yasir dari jalan Tsabit bin Hammad dari Ali bin Zaid bin Jad’an.Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu hanya dicuci karenalima perkara, air kencing, kotoran manusia, air mani, darah danmuntah.Kami jawab: hadits ini bathil. Dikeluarkan Daruqutni dalam Sunannya(1/127), Abu Ya’la dalam Musnad-nya (3/185), Al-Bazzar dalam39HR. Bukhari – Muslim.40HR. Bukhari no. 1612 dan Muslim no. 1274.41HR. Bukhari 1633 dan Muslim no. 1276.15Zawaid-nya (1/131), Baihaqi (1/14), Al-Uqoily dalam Adh-Dhu’afa(1/176) dan Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (5/525).Daruqutni berkata, Hadits ini tidak diriwayatkan melainkan oleh Tsabit binHammad, sedangkan dia adalah lemah. Baihaqi berkata,Hadits ini bathil, tidak ada asalnya… Ali bin Zaid tidak dapatdijadikan hujjah sedangkan Hammad, dia tertuduh memalsukanhadits.Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (1/283),Diriwayatkan Thabrani dalam Al-Ausath dan Al-Kabir serta AbuYa’la. Semuanya bersumber dari Tsabit bin Hammad, sedangkandia lemah sekali.Hadits ini juga disebutkan Al-Ha dz Ibnu Hajar dalam At-Talkhis (1/44),Az-Zaila’i dalam Nasbir Royah (1/210-211) dan Syaukani dalam NailulAuthor (1/54) seraya berkata, “Tidak boleh berhujjah dengan hadits sepertiini.”Disebabkan tidak adanya dalil shahih yang menajiskan air muntah, makakita kembali kepada kaidah, “Asal segala sesuatu adalah suci.” Oleh karenaitu imam Ibnu Hazm menegaskan akan sucinya air muntah seorang muslim,dalam kitabnya Al-Muhalla (1/183).Inilah Madzhab Syaukani dalam Ad-Durorul Bahiyyah dan Sidiq HasanKhon dalam Raudhoh Nadiyyah (1/18-20) serta disetujui oleh Al-Albanidalam Tamamul Minnah (hal. 53).5. Badan orang ka r. Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah rmanAllah,Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yangmusyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidilHaram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah: 28).Kami jawab bahwa maksud najis dalam ayat ini adalah najis secaramaknawi (lahiriyah) bukan dzat badannya. Al-Ha dz Ibnu Katsir berkatadalam Tafsirnya (2/382),16Ayat mulia ini menunjukkan akan najisnya orang musyriksebagaimana ditunjukkan oleh hadits shahih, “Orang muslim itutidak najis.”Adapun kenajisan badannya, maka mayoritaas ulama berpendapattidak najis, karena Allah menghalalkan makanan ahli kitabdan sebagian kaum Zhohiriyah berpendapat akan najisnya badanorang musyrik…Kami katakan, Pendapat jumhur ulama’ adalah pendapat yang rajih (kuat)berdasarkan dalil-dalil berikut:a) Dalil pertamaFirman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5:Pada hati ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halalbagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjagakehormatan di antara wanita-wanita yang beriman danwanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orangorangyang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamutelah membayar mas kawin mereka dan tidak (pula)menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang ka rsesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam),maka hapuslah amalnya dan ia di hari kiamat termasukorang-orang merugi.b) Dalil keduaNabi dan para sahabatmengikat seseorang bernama Tsumamah binUtsaal ketika masih ka r di salah satu pagar masjid. 42Imam Bukhari membuat bab hadits ini di dalam shahihnya no. 469:Bab Orang musyrik masuk masjid.c) Dalil ketiga42Lihat kisah lengkapnya dalam Shahih Bukhari no. 4372 dan Shahih Muslim no. 1764.17Hadits ‘Imran bin Khusain bahwasanya Rasulullah pernah menggunakantempat air milik seorang wanita musyrik untuk meminum. 43Kesimpulannya: badan orang ka r adalah tidak najis. Hal ini merupakanmadzhab Sya ’i dan mayoritas ulama’ salaf. 446. Badan orang junub dan wanita haidh. Dalil-dalil yang menunjukkanbadan orang junub maupun wanita haidh adalah suci dan tidak najisbanyak sekali. Di antaranya:a) Dalil pertamaDari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi pernah bertemudengannya di suatu jalan di kota Madinah sedangkan padasaat itu dia dalam keadaan junub. Lali dia bersembunyimenghilang dari Nabi untuk pergi mandi, kemudian diadatang.Nabi bertanya, “Kemanakah engkau tadi wahai AbuHurairah?” Aku jawab,Tadi saya junub, dan tidak suka untuk dudukbersamamu sedangkan diriku tidak suci.Nabi bersabda,Subhanallah, sesungguhnya orang muslim itu tidaknajis. 45b) Dalil keduaDari Aisyah, ia berkata, Saya menyisir rambut Rasulullahsedangkan saya tengah haidh. 46c) Dalil ketigaDari Aisyah, bahwasanya Nabi pernah bersandari dipangkuanku sedangkan saya tengah haidh kemudian beliaumembaca Al-Qur’an. 4743Lihat kisah selengkapnya di dalam Fathul Bari (1/447-448) dan Shahih Muslim no. 682.44Lihat Syarh Shahih Muslim: 4/52, (karya) Imam Nawawi.45HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371.46HR. Bukhari no. 295 dan Muslim no. 287.47HR. Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301.18d) Dalil keempatIbnu Mundzir berkata dalam Al-Ijma’ hal 21,Para ulama’ telah bersepakat bahwa badan orang yang junubdan haidh adalah suci.5 Cara Membersihkan NajisSetelah mengenal barang-barang najis berdasarkan dalil-dalil yang shahih,maka kita dituntut juga mempelajari cara membersihkan barang najis tersebutberdasarkan dalil juga, lantaran pembahasan ini sangat berkaitan erat dengansebelumnya.Namun, sebelum melangkah lebih lanjut, sebaiknya diperhatikan beberapa halberikut:1. Sebagaimana Islam menjelaskan tentang barang-barang najis, makaIslam pula yang berhak menjelaskan cara membersihkan barang najis.Karenanya, maka pedoman kita dalam masalah ini adalah syari’at, bukanakan dan perasaan masing-masing.2. Waspadalah dari tipu daya iblis dalam masalah ini, karena seringkali diamempermainkan manusia sehingga dibuat layaknya orang yang tidak waras.Si korban iblis harus membersihkan wajah dan tangannya dengan jumlahyang tak terhingga padahal dia mengetahui bahwa dirinya tidak terkenanajis.3. Ketahuilah bahwa air adalah alat pembersih utama kecuali apabila adadalil yang memalingkan darinya seperti membersihkan sandal yang terkenakotoran dengan mengusapkannya ke tanah.Berikut ini penjelasan secara ringkas tentang cara membersihkan barang najis.1. Kulit bangkai. Cara membersihkannya yaitu dengan disamak. Hal iniberdasarkan hadits,Dari Ibnu Abbas berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Apabilabangkai telah disamak, maka ia telah suci.”192. Bejana yang dijilat anjing. Cara membersihkannya adalah denganmenumpahkan airnya kemudian mencucinya 7 kali dan cucian pertamadengan tanah. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda,Apabila anjing menjilat bejana milik salah seorang diantara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudianmencucinya tujuh kali.3. Pakaian yang terkena darah haidh. Cara membersihkannya denganmenggosok dan membersihkannya dengan air hingga benar-benar bersih.Hal ini berdasarkan hadits berikut:Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata,Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan,“Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenaipakaian kami?” Beliau menjawab,Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya denganair dan mencucinya kemudian dia boleh shalat denganpakaian tersebut.Apabila masih ada bekas darahnya, maka hukumnya tidak apa-apaberdasarkan hadits berikut:Dari Abu Hurairah, bahwasanya Khoulah binti Yasar pernahdatang kepada Nabi seraya berkata,Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaiankecuali satu saja sedangkan darah haidh saya mengenaipakaian tersebut.Rasulullah bersabda,Apabila engkau telah suci, maka cucilah tempatdarahnya lalu shalatlah dengan pakaian tersebut.Dia (Khoulah) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana apabilabekas darahnya belum hilang?” Rasulullah bersabda,20Cukuplah bagimu dengan cucian tersebut dan tidakmemadharatkanmu bekas darahnya. 484. Ujung pakaian wanita bagian bawah.Dari Ibu seorang anak dari Ibrahim bin Abdur Rahman binAuf, bahwasanya dia bertanya kepada Ummu Salamah, istriNabi seraya berkata, “Sesungguhnya ujung pakaianku panjangsedangkan saya berjalan di tempat yang kotor?” Ummu Salamahberkata, Rasulullah bersabda, “Jalan (tanah) setelahnya dapatmembersihkannya.” 49Syahid yang diisyaratkan oleh Syaikh Al-Albani tersebut adalah riwayatAbu Dawud (384), Ibnu Majah (533), Ahmad (6/435) dan Ibnu Jaruddalam Al-Muntaqa (143) yaitu berikut ini:Dari seorang wanita Bani Abdul Asyhal, dia berkata,“Wahai Rasulullah, jalan kami menuju masjid kotor,lantas apa yang harus kami lakukan apabila hujan?”Nabi bertanya, “Bukan kah setelah jalan (kotor)tersebut ada jalan yang lebih bersih darinya?” Saya(wanita itu) berkata, “Benar, ada.” Nabi bersabda,“Jalan yang bersih adalah pembersih kotoran tersebut.”505. Pakaian terkena air madhi. Cara membersihkannya cukup denganmembersihkan pakaian yang terkena air madhi tersebut. Hal iniberdasarkan hadits berikut:48HR. Abu Dawud (365), Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/408), dan dishahihkan Al-Albani.49HR. Malik dalam Muwatho’ (1/24/16), Abu Dawud (384), Tirmidzi (143), Ibnu Majah(531) dan Darimi (748), Ahmad (2/290), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (142). SyaikhAl-Albani berkata dalam Al-Misykah (504),Sanadnya lemah disebabkan kemajhulan wanita Ummu anaknya Ibrahim bin AbdurRahman tetapi hadits ini shahih karena ada syahid (penguat) dengan sanad yangshahih.50Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Misykah (512): “Sanadnya shahih.”21Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata,Saya seorang yang sangat sering mengeluarkan air madhisehingga saya sering mandi dibuatnya, maka saya bertanyakepada Rasulullah tentang hal itu.Lalu beliau bersabda, Cukup bagimu berwudhu. Sayabertanya lagi, Wahai Rasulullah, bagaimanakah denganpakaianku yang terkena oleh madhi? Beliau menjawab,Cukuplah bagimu untuk mengambil segenggam air lalu kamupercikkan ke pakaianmu yang kamu lihat terkena air madhi. 516. Sandal yang terkena najis.Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabdaApabila seorang diantara kalian datang ke Masjid,maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnyaterdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnyadan shalat dengan memakai kedua sandalnya.7. Tanah yang terkena najis. Cara membersihkannya ada duaa) Cara yang lebih cepat yaitu dengan menuangkan air pada tempat yangterkena najis.Dari Anas bin Malik, ia berkata,Telah datang seorang badui lalu kencing dipojok masjid. (Melihat hal itu) para sahabatmembentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat.Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya,Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalumenuangkannya pada bekas tempat kencing tersebut.b)

Demikian semoga bermanfaat.

Wasalam...

Tidak ada komentar