Islam Mengangkat Derajat Perempuan


    Kumpulan Khutbah Jum'at dan 'Ied


    Islam Mengangkat Derajat Perempuan


    Khutbah I

    اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اَلَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ خَلِيْفَةً فِي اْلأَرْضِ وَالَّذِى جَعَلَ كُلَّ شَيْئٍ إِعْتِبَارًا لِّلْمُتَّقِيْنَ وَجَعَلَ فِى قُلُوْبِ الْمُسْلِمِيْنَ بَهْجَةً وَّسُرُوْرًا. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَعَلَى كُلِّ شَيْئ ٍقَدِيْرٌ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَفْضلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبه أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ 

    Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

    Di antara bentuk penerapan dari prinsip tauhid adalah mengakui kesetaraan di antara manusia, tak hanya dari sudut ragam ras dan asal daerah tapi juga jenis kelamin: laki-laki dan perempuan. Karena yang berhak sombong, merasa lebih tinggi dari yang lain, dan disembah hanya Allah subhanahu wata‘âlâ. Dakwah pertama-tama Rasululah di Makkah banyak tercurahkan pada aspek tauhid atau akidah ini. Ia memberi fondasi bagi perilaku masyarakat Arab waktu itu yang masih diliputi budaya jahiliyah.

    Selain penyembahan berhala dan maraknya perang atas dasar sentimen suku, Arab era jahiliyah dipenuhi fenomena diskriminasi dan kesewenang-wenangan, termasuk kepada kaum perempuan yang mereka anggap rendah, lemah, dan sumber rasa malu keluarga. Perempuan pun tidak hanya mendapat perlakuan buruk secara psikologis tapi juga fisik—sampai pada upaya pembunuhan.

    Pada masyarakat Arab zaman pra-Islam, peristiwa wa'dul banât atau pembunuhan bayi perempuan marak. Mengubur bayi hidup-hidup menjadi pemandangan yang lumrah. Mereka memandang perempuang sebagai makhluk yang membawa aib bagi keluarga, tak bisa diandalkan dalam perang, dan sederet penghinaan lain terhadap manusia.

    Dalam Surat an-Nahl ayat 58-59, Al-Qur’an memberi informasi bahwa masyarakat jahliyah ketika mendapat kabar kelahiran anak perempuan menunjukkan ketidaksenangan yang luar biasa. Wajah mereka memerah dan seolah-olah hanya dua pilihan bagi mereka: memelihara si jabang bayi dengan rasa hina atau menguburnya ke dalam tanah. 

    Islam hadir dengan mengutuk praktik keji tersebut. Wahyu yang turun kepada Nabi mempertanyakan kezaliman luar biasa orang-orang Arab kala itu terhadap perempuan. Islam mengancam bahwa pelaku pembantaian atas bayi tanpa dosa itu akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Kecaman ini tertuang antara lain dalam Surat Takwir ayat 8-9 yang diturunkan di Makkah (sebelum hijrah Nabi):

    وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

    Artinya: "...Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." 

    Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

    Lebih dari sekadar penghapusan atas praktik pembunuhan bayi, Islam secara bertahap juga mengubah adat atau kebiasaan era jahiliyah yang merugikan kaum hawa. Seperti tradisi melarang perempuan—yang telah dicerai suaminya—untuk menikah lagi. 

    وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

    Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.” (QS al-Baqarah: 232)

    Begitu juga dengan tradisi poligami. Masyarakat jahiliyah yang “doyan kawin” kerap bertindak melampaui batas ketika memenuhi gairah seksualnya. Karena sikap yang selalu memposisikan perempuan sebagai objek, kaum laki-laki saat itu bisa menikah nyaris tanpa terikat norma dan jumlah tertentu.

    Islam lantas hadir memberikan batasan-batasan sehingga perempuan terentas dari perlakuan buruk masyarakat yang menggenggam kuat budaya patriarki. Islam memang tidak secara revolusioner melarang sama sekali poligami yang sudah sangat mengakar dalam kebudayaan masyarakat Arab pra-Islam. Karena jika itu dilakukan mungkin akan menimbulkan gejolak. Namun, ia memberikan ketentuan jumlah maksimal empat dengan syarat-syarat yang sangat ketat, yakni adil. Sebagian ulama memaknai adil bukan sekadar pada tataran pemenuhan kebutuhan ekonomi tapi juga kebutuhan seksual yang tentu amat relatif.

    Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

    Selanjutnya, banyak sekali ayat atau hadits yang menggambarkan semangat emasipasi (persamaan hak) antara laki-laki dan perempuan. Allah tak membeda-bedakan derajat hamba menurut jenis kelaminnya melainkan kadar ketakwaannya.

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurat: 13)

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً 

    Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. al-Nahl: 97)

    Dalam konsteks tertentu, Islam mendudukkan perempuan dalam posisi istimewa, seperti melalui hadits Nabi yang berbunyi:

    اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ 

    “Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.” (HR Muslim)

    Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tentu saja tidak lantas membuat Islam mengingkari adanya perbedaan-perbedaan alamiah dan fisik, seperti kemampuan spesifik perempuan untuk menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Itu semua adalah hal yang kodrati, berbeda dari peran-peran atau kedudukannya secara sosial, semisal memasak, mencuci, mengasuh anak, dan aktivitas lain yang bisa diperankan siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan, dalam fiqih, memasak dan mencuci yang secara umum dipandang sebagai kewajiban istri ternyata menjadi tanggung jawab suami dan suami wajib menginformasikannya kepada istri.

    Sulaiman Al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal menyatakan:

    وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ هَلْ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ إِعْلَامُ زَوْجَتِهِ بِأَنَّهَا لَاتَجِبُ عَلَيْهَا خِدْمَةٌ مِمَّا جَرَتْ بِهِ العَادَةُ مِن الطَّبْخِ وَالكنس ونحوهما مماجرت به عَادَتُهُنَّ أَمْ لا وأوجبنا بأن الظاهِرَ الأول لأنها إِذَا لم تَعْلَمْ بِعَدَمِ وُجُوْبِ ذَلِكَ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَاجِبٌ وَأَنَّهَا لَاتَسْتَحِقُّ نَفَقَةً وَلَاكِسْوَةً إِنْ لَمْ تَفْعَلْهُ فَصَارَتْ كَأَنَّهَامُكَرَّهَةٌ عَلَى الفِعْلِ...

    "Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib  membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa." 

    Wallahu a'lam.

    بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم


    Khutbah II

    اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

    أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Tidak ada komentar