Keringanan Berbuka dan Kewajiban Fidyah bagi Ibu Menyusui

Keringanan Berbuka dan Kewajiban Fidyah bagi Ibu Menyusui

Pertayaan:Apakah boleh bagi ibu menyusui untuk berbuka di bulan Ramadhan? Manakah yang wajib baginya "memberi makan" atau "mengganti (qodho')"? Berikan faidah kepada kami, semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
Jawab :

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:
Ibu menyusui, demikian pula wanita hamil apabila khawatir akan dirinya atau takut akan anaknya, maka wajib untuk "fidyah" karena berbuka -tidak berpuasa- dan tidak ada kewajiban mengganti (qodho') baginya menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat-pandapat para ulama, karena kedudukan mereka sama seperti orang-orang yang berat menjalankan ibadah puasa. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radhiallohu 'anhum, dan itu dalam rangka mengamalkan ayat sebagaimana firman Allah Ta'ala :

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} [البقرة: 184]
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. [Albaqarah (2):184]
Ayat diatas tidak terhapus hukumnya, akan tetapi diberlakukan kepada orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena adanya kesulitan, seperti : orang tua renta laki-laki ataupun perempuan; wanita hamil dan ibu menyusui; serta orang sakit menahun. 

Oleh karena itu "fidyah" dengan memberikan makan satu orang miskin menjadi pengganti terhadap setiap hari -dimana mereka berbuka/tidak berpuasa-. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam :

«إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ: نِصْفَ الصَّلاَةِ-، وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ أَوِ الْحُبْلَى»
Sesungguhnya Allah Ta'ala menggugurkan sebagian -atau setengah sholat- dan juga puasa bagi musafir serta bagi wanita menyusui atau wanita hamil[1]
Hal ini berlaku apabila menyusui secara langsung dari payudaranya, adapun jika bayinya disusui oleh wanita lain atau -secara tidak langsung- dengan menggunakan botol "dot", maka tidak ada baginya keringanan untuk berbuka/tidak berpuasa.
والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.
[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab "puasa" bab "pilihan untuk berbuka" 2408, Attirmidzi dalam kitab "puasa" bab "Riwayat-riwayat tentang keringanan untuk berbuka bagi wanita hamil dan menyusui" 715, Annasai dalam kitab "puasa" 2275, Ibnu Majah dalam kitab "puasa" bab "Riwayat-riwayat tentang berbuka bagi wanita hamil dan menyusui" 1667, dari hadits Anas bin Malik Al Ka'biy Al Qusyairiy rodhiallohu 'anhu, dia bukan Anas bin Malik Al Anshoriy. Dishohihkan oleh Al Albaniy dalam "Shohih Abu Daud" 2083.

Tidak ada komentar