Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Tiada kata yang paling indah untuk diucapkan selain memanjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT karena berkah dan rahmat-Nya sehingga pada kesempatan ini, tahun ini, kita masih diberikan kekuatan, napas serta kesehatan sehingga kita masih dipertemukan oleh bulan Ramadhan tahun ini. Marilah kita sambut Ramadhan dengan perasaan riang gembira serta mengucapkan “Marhaban ya Ramadhan” sambutan yang berarti penuh kegembiraan, lapang dada, suka cita dan tidak ada batasan pada tamu yang sangat dinantikan oleh seluruh umat islam seluruh dunia.
Jamaah yang dirahmati oleh Allah SWT
umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, untuk anak dan istri, serta untuk para pelayannya, atau orang yang menjadi tanggungannya. Semua itu harus dikeluarkan zakat fitrahnya sebanyak 2,5 kg walaupun masih kecil yang baru lahir.
Kewajiban membayar zakat itu ada tiga hal, yaitu:

  • 1.Islam, maka tidak ada kewajiban bagi orang-orang kafir untuk membayar zakat.
  • 2.Terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Oleh sebab itu bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
  • 3.Ada kelebihan makanan pokok, untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya itu. Jadi orang miskin yang tidak punya beras di rumahnya, maka ia tidak wajib untuk membayar zakat fitrah.
    Perhatikan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana*” (QS. At-Taubah: 60).
    Keterangan*: Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
    Sungguh bulan Ramadhan memiliki kedudukan istimewa daripada 11 bulan yang lain. Semoga kita masih bisa dipertemukan dengan bulan Ramadhan yang akan datang...Aamiin

Tidak ada komentar