Larangan Mencela Hujan Dan Angin

Larangan Mencela Hujan Dan Angin 


Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan. Semisal:

“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”

Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun. Semisal ucapan:

“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”

Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah. Allah berfirman,

ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺍﻟﺮِّﻳَﺎﺡَ ﺑُﺸْﺮًﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ

Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” (QS Al-A’raaf: 57)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,

وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر

“Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.”[1]

Dalam ayat lain juga Allah menyebutkan hujan sebagai rahmat. Allah berfirman,

ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﺍﻟْﻐَﻴْﺚَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﻗَﻨَﻄُﻮﺍ ﻭَﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺭَﺣْﻤَﺘَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﺪُ

Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji. ” (QS. Asy Syuura: 28).

Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ

”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[2]

Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini. Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakitiKu. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[3]

Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti?
Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:

اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthunil awdiyati wa manabitis syajari)

“Ya Allah, Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah, Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” [4]

Atau untuk ringkasnya membaca:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan tidak kepada kami.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

المراد بالحديث الدعاء بصرف المطر عن الأبنية والدور، والآكام جمع أَكمةٍ بفتح الهمزة، وهي الجبل الصغير أو ما ارتفع من الأرض. والظِّراب بكسر الظاء جمع ظرب بكسر الراء، وهو الرابية الصغيرة، وأما ذكر الأودية فلأنها يتجمع فيها الماء ويمكث مدة طويلة ينتفع منه الناس والبهائم.

“Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari bangunan dan pemukiman. Al-Aakaam adalah jamak dari akamah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Azh-zhiraab maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”[5]

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menjelaskan ,

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الدُّعَاءِ لِإِمْسَاكِ ضَرَرِ الْمَطَرِ. كَمَا اُسْتُحِبَّ الدُّعَاءُ لِنُزُولِهِ عِنْدَ انْقِطَاعِهِ. فَإِنَّ الْكُلَّ مُضِرٌّ

“Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”[6]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir
[2] HR. Tirmidzi, shahih
[3] HR. Muslim
[4] HR. Al-Bukhari 1/224 dan Muslim 2/614
[5] Fathul Baari 2/505, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah
[6] Ihkam Al-Ahkam, 1/358. Mathba’ah As-Sunnah Muhammadiyyah, syamilah

Tidak ada komentar