Keutamaan Membela Kehormatan Saudara

Keutamaan Membela Kehormatan Saudara

Dari Abu  Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ  beliau bersabda,

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ بِالْغَيْبِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang membela kehormatan saudaranya ketika sedang tidak bersamanya, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari siksa api neraka di hari kiamat kelak.”([1])

Hadits ini berisi tentang keutamaan membela saudara yang direndahkan dan dia tidak berada di tempat tersebut. Membela saudara keutamaannya akan semakin besar jika kita membelanya tidak di hadapannya, karena ini menandakan bahwa kita ikhlas di dalam membelanya, tidak untuk mengharapkan pujian darinya.

Sedangkan kebiasaan masyarakat menunjukkan orang-orang yang sedang menghadiri majelis ghibah kemudian membicarakan saudaranya, maka semuanya akan ikut tersenyum dan membicarakannya tanpa ada yang berusaha untuk membelanya. Maka dalam hadits ini, Nabi menjelaskan hal yang mesti dilakukan oleh seorang muslim. Yaitu tatkala dia mendengar saudaranya dighibahi, dia berusaha untuk membelanya. Walaupun apa yang mereka bicarakan terkait saudaranya tersebut benar adanya. Jangan lantas dia ikut nimbrung membenarkan apa yang mereka bincangkan.

Sesuatu yang sangat disayangkan, kebanyakan manusia sangat suka yang namanya ghibah. Kalau bukan dia yang memulai majelis ghibah tersebut, minimal dia akan ikut nimbrung. Itulah mengapa acara-acara ghibah menjadi acara yang sangat laris diikuti oleh para pemirsa televisi. Karena yang namanya ghibah itu mengandung kelezatan. Berapa jam pun majelis ghibah tersebut, mereka tetap akan menikmatinya.

Maka seorang muslim berusaha untuk membela saudaranya. Barang siapa yang melakukannya maka Allah ﷻ akan membalasnya dengan menjauhkannya dari api neraka. Sebagaimana kaidah al-jaza min jinsil amal, balasan itu sesuai amal perbuatan, sebagaimana kita membela kehormatan saudara kita maka Allah ﷻ juga akan membela kita di hari di mana kita benar-benar membutuhkan pembelaan.

Footnote:

__________

([1]) HR. Tirmidzi no. 1931, beliau mengatakan bahwa hadits ini Hasan.

Tidak ada komentar