Islam Melarang Menyiksa Binatang
Islam Melarang Menyiksa Binatang
Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang, sampai pada hewan yang akan disembelih pun tidak boleh disiksa. Kita dilarang menyiksa binatang saat menyembelih seperti mengikatnya lantas dipanah.
Berikut dua hadits yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom no. 1347 dan 1350.
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – “لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1957).
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1959).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Diharamkan menjadikan hewan sebagai sasaran tembak dengan mengikatnya lalu dipanah karena hal itu termasuk bentuk penyiksaan pada binatang. Di dalamnya ada bentuk pengrusakan, membuang-buang harta, dan tidak melakukan penyembelihan yang syar’i.
2- Jika ada hewan yang mampu disembelih, maka dilarang membunuhnya dengan. Semestinya hewan tersebut disembelih. Sedangkan hewan yang tidak mampu disembelih, maka boleh memburunya dengan dipanah di bagian mana saja dari tubuhnya.
3- Islam mengajarkan untuk menyayangi manusia dan hewan, segala bentuk penyiksaan terhadap hewan itu diharamkan.
Demikian beberapa faedah dari dua hadits di atas, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 243, 255, 256.
Post a Comment