7 Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
7 Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Pertama, keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait)
Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)
Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah semua keturunan bani Hasyim dan bani Abdul Muthalib. K
Kedua, orang kaya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).
Orang Kaya yang Dapat Zakat
Mereka adalah orang kaya yang masuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
من يأخذ مع الغنى خمسة؛ العامل، والمؤلف قلبه، والغازي، والغارم لإصلاح ذات البين، وابن السبيل الذي له اليسار في بلده
Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya. (Al-Mughni, 6/486).
Ketiga, orang kafir
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuh islam.
Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan,
وأجمعوا على أن لا صدقة على أهل الذمة في شيء من أموالهم ما داموا مقيمين
“Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49).
Meninggalkan Shalat Termasuk Kafir
Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin.
Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325).
Keempat, setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326).
Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki.
Post a Comment