Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya
Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya-, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barangsiapa bertaubat sebelum sampai Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah mengampuninya (HR. Muslim, no. 2703)
—
Syaikh Utsaimin-semoga Allah merahmatinya-ketika menjelaskan hadis ini mengatakan :
Sesungguhnya taubat kepada Allah ‘azza wa jalla tak akan diterima hingga dilakukan seorang hamba di waktu diterimanya taubat, yaitu sebelum tibanya ajal dan terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya. Maka, jika taubat itu dilakukan setelah kehadiran ajal dan terlihat jelasnya kematian maka taubat tersebut tidak diterima, karena Allah berfirman,
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (Qs. an-Nisa : 18)
Dan apabila taubat tersebut dilakukan setelah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya juga tidak diterima, berdasarkan firman-Nya,
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً
Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya (Qs. Al-An’am : 158)
Yang dimaksud dengan itu adalah terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya, karena Matahari sekarang berjalan dengan perintah Allah dan berputar mengitari bumi, terbit dari arah timur dan tenggelam di arah barat dengan izin Rabbnya, penciptanya, dan pengaturnya. Ketika mendekati Kiamat, Matahari akan terbit dari arah tenggelamnya, ketika dikatakan kepadanya,
اِرْجِعِيْ مِنْ حَيْثُ شِئْتِ
kembalilah kamu dari arah yang kamu kehendaki.
Maka, bila manusia melihatnya terbit dari arah tenggelamnya, berimanlah mereka semuanya, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَزَالُ التَّوْبَةُ تُقْبَلُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا فَإِذَا طَلَعَتْ طُبِعَ عَلَى كُلِّ قَلْبٍ بِمَا فِيْهِ
Dan Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Taubat akan senantiasa diterima sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Maka bila matahari terbit (dari arah tenggelamnya) niscaya akan ditutuplah setiap hati dengan apa yang ada di dalamnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ
Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barang siapa bertaubat sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah menerimanya.
Dan sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa taubat sebelum terbitnya Matahari dari arah tenggelamnya merupakan syarat dari beberapa persyaratan diterimanya taubat, yang kita rangkum sebagai berikut :
Syarat Pertama, Hendaknya taubat murni karena Allah azza wa jalla, dimana hal yang mendorong untuk melakukannya adalah cinta kepada Allah, pengagungan terhadap-Nya, berharap pahala-Nya, takut dari hukuman-Nya. Maka seseorang tidak menghendaki dari taubatnya karena ingin melakukan pendekatan kepada makhluk dan tidak pula karena menginginkan harta dunia.
Syarat Kedua, Hendaknya seseorang menyesal atas kemaksiatan yang dilakukannya, di mana ia mengangankan andai ia tidak melakukan kemaksitan tersebut. Karena, penyesalan itu mewajibkan adanya rasa porak poranda di hadapan Allah azza wa jalla, dan kembali kepada-Nya, dan ketika itu ia sedemikian luar biasa dalam menghadapkan diri kepada Rabbnya dan Dia pun bakal menerima taubatnya dari dosa-dosa yang dilakukannya.
Syarat Ketiga, Orang yang berbuat maksiat harus mencabut diri dari kemaksiatan yang dilakukannya. Jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang haram, maka ia harus meninggalkannya segera. Dan, jika berupa meninggalkan sesuatu yang wajib, maka ia harus segera mengerjakannya jika hal tersebut termasuk yang mungkin untuk diqadha. Dan, jika kemaksiatan itu berhubungan dengan sesama, maka ia harus segera membebaskan diri darinya dan memberikannya kepada yang berhak dan meminta kehalalan kepada mereka dari hal tersebut.
Syarat Keempat, Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut di masa yang akan datang. Karena sesungguhnya taubat itu tidak akan diterima sehingga orang yang bertaubat itu bertekad untuk tidak kembali di masa mendatang kepada kemaksiatan yang dilakukannya. Karena, jika ia tidak bertekad atas hal itu maka taubatnya terporal. Seseorang bila tidak bertekad untuk tidak kembali lagi kepada dosa yang pernah dilakukannya, maka taubatnya tidak menunjukkan kepada ketidaksukaannya terhadap kemaksiatan tersebut.
Syarat Kelima, Sebagaimana telah lalu, bahwa taubat itu tidak akan diterima hingga taubat tersebut dilakukan oleh seorang hamba pada waktu diterimanya, yaitu, sebelum ajal tiba dan sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Jika taubat dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak diterima.
Wallahu A’lam.
Post a Comment