Hukum Memakai Gelang Tangan Bagi Pria

Hukum Memakai Gelang Tangan Bagi Pria 

Awalnya perlu dipahami bahwa laki-laki dilarang menyerupai wanita berkaitan dengan ciri khas mereka dan sebaliknya.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

Kami nukilkan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengenai hukum memakai gelang tangan sebagai berikut.

Beliau hafizhahullah menerangkan bahwa memakai gelang tangan dengan berbagai macam bentuk, baik terbuat dari kuling, logam, dan selainnya, SEPERTI ITU DIHARAMKAN. Karena termasuk yang dikenakan spesial oleh wanita dan perhiasan bagi mereka. Yang mengenakan gelang tangan hanyalah yang bergaya seperti wanita dan menyerupai mereka. Perkaranya bukanlah ini sudah jadi kebiasaan di suatu tempat sehingga tidak dikatakan sebagai tasyabbuh selamanya. Bahkan umumnya, orang yang memperhatikan muruah (kesopanan) dan akhlak, akan mengingkari hal ini, bahkan akan mengingkari anak-anak dan keturunannya untuk mengenakannya. Yang sebenarnya di Mesir dan negeri Islam lainnya, kita tidak mengetahui kalau orang-orang saleh dan yang punya kesopanan yang baik biasa mengenakan gelang tangan.

Syaikh Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan, “Laki-laki masih boleh mengenakan cincin perak karena mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam dan ada ijmak (kesepakatan ulama) dalam hal ini, bahkan hal ini disunnahkan. Namun bukan yang dibolehkan di sini adalah mengenakan gelang tangan (disebut as-siwaar), seperti itu tidaklah halal walaupun terbuat dari perak karena seperti menyerupai wanita dan tidak pantas bagi seorang pria.” (Asna Al-Mathalib, 1:379. Juga lihat Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, 4:444).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas).” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1:261).

Nasihat dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid sangat bagus, di mana beliau hafizhahullah mengatakan, “Hendaknya para pria memilih perhiasan yang sesuai dengan fitrahnya dan menyesuaikan pula kebiasaan masyarakat sekitarnya, dengan tetap mempertimbangkan hal itu masih diterima syariat ataukah tidak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 148059)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Tidak ada komentar