Sedekah Ketika Pelit Dan Sehat
Sedekah Ketika Pelit Dan Sehat
Ketika seseorang sehat, maka ia cenderung untuk pelit. Sehingga dalam keadaan sehat dan pelit, sulit sekali untuk sedekah. Padahal sedekah ketika pelit dan sehat adalah sebaik-baiknya sedekah dan berpahala lebih besar.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ »
“Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat, saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu, hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).
Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat. Jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112)
Ibnul Munir menyampaikan bahwa ayat yang dibawakan oleh Imam Bukhari sebelum hadits di atas menunjukkan larangan menunda-nunda untuk berinfak dan supaya menjauhi panjang angan-angan. Juga di dalamnya diajarkan supaya bersegera dalam sedekah, jangan suka menunda-nunda. Dinukil dari Fathul Bari, 3: 285.
Ayat yang dibawakan adalah firman Allah,
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian.” (QS. Al Munafiqun: 10).
Dan firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli” (QS. Al Baqarah: 254).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas mendorong supaya setiang orang berjuang melawan hawa nafsunya untuk mengeluarkan harta padahal ada sifat pelit dan tamak yang menghalangi. Ini yang menunjukkan bahwa sedekahnya benar-benar jujur dan kuatnya semangat orang yang melakukannya.” (Fathul Bari, 3: 285).
Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Fathul Bari bi Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.
—
Post a Comment