Syubhat Syubhat Penghalal Musik

Syubhat Syubhat Penghalal Musik 

Musik telah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Karena dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan para salaf sangat tegas menyatakan keharamannya. Demikian juga, para ulama 4 mazhab sepakat akan keharamannya. Yang tunduk kepada dalil dan tidak mengikuti hawa nafsu dan seleranya, tidak akan ragu akan keharaman musik.

Namun, orang-orang yang menghalalkan musik banyak sekali mengutarakan syubhat (kerancuan) untuk memunculkan keraguan di tengah masyarakat akan keharaman musik. Berikut ini beberapa syubhat tersebut dan jawaban ringkasnya.

Syubhat: “Tidak ada dalil yang melarang musik.”

Dalil yang melarang musik sangat banyak sekali, dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘ ulama. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Al-Karim,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis” dalam ayat ini maknanya adalah al-ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah. Namun, yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid,

عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل

“Dari Mujahid, ia berkata, ‘Yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.’” (lihat Tafsir At-Thabari)

Al-Imam Ibnu Katsir juga mengatakan,

نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير

“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Juga hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik).” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm, Ibnu Hibban no. 6754, Abu Daud no. 4039).

Hadis ini tegas menyatakan haramnya musik. Dalil-dalil lainnya sangat banyak yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena tulisan ini hanya akan membahas dengan ringkas.

Syubhat: “Makna lahwal hadis adalah hal yang melalaikan, maka musik boleh selama tidak melalaikan.”

Jumhur ulama tafsir menafsirkan “lahwal hadis” dengan al-ghina’ (nyanyian dengan musik). Sebagian ulama, menafsirkan “lahwal hadis” dengan semua bentuk lahwun (kesia-siaan).

Ini sebenarnya bukan ikhtilaf. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

اختلاف التنوع معناه أنه يجمع بين القولين في الجنس ويختلفان في النوع، فيكون الجنس اتفق عليه القائلان ولكن النوع يختلف، وحينئذ لا يكون هذا اختلافاً؛ لأن كل واحد منهما ذكر نوعاً كأنه على سبيل التمثيل

Ikhtilaf tanawwu’, maknanya adalah dua pendapat yang ada sebenarnya sama kategorinya, namun berbeda macamnya. Sehingga kedua ulama tafsir yang berbeda tadi, sebenarnya sependapat, hanya berbeda macam tafsirnya saja.

Dengan demikian, maka sejatinya ini bukan ikhtilaf. Karena masing-masing dari pendapat tersebut menyebut salah satu macam (dari hal yang sama), seolah-olah untuk memberikan contohnya.” (Syarah Muqaddimatut Tafsir, hal. 30).

Kalau kita paham penjelasan ini, maka cara memahami tafsir para ulama tentang ayat di atas dengan benar adalah bahwa ayat tersebut melarang semua bentuk lahwun (kesia-siaan), dan salah satu contoh lahwun adalah musik. Sehingga dengan kata lain, ayat ini mengharamkan semua bentuk lahwun dan juga mengharamkan musik. Semua pendapat digabungkan, bukan dipilih-pilih seenaknya.

Syubhat: “Hadis Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis lemah, dinilai lemah oleh Ibnu Hazm.”

Hadis dalam Sahih Bukhari itu tallaqqal ummah bil qabul (telah diterima sebagai hujjah oleh umat Islam secara umum). Bahkan An-Nawawi mengatakan ia adalah kitab paling sahih setelah Al-Qur’an.

Hadis riwayat Bukhari tentang haramnya musik adalah hadis yang sahih. Ditegaskan kesahihannya oleh banyak imam besar dalam bidang hadis seperti Al-Bukhari, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, An-Nawawi, Asy-Syaukani, dan ulama besar lainnya.

Klaim dari Ibnu Hazm bahwa hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) antara Al-Bukhari dan Hisyam bin ‘Ammar, adalah klaim yang keliru, dan telah dibantah oleh banyak ulama. Selain itu, Ibnu Hazm tidak dikenal sebagai ulama hadis.

Di antara yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah Ibnu Shalah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa Ibnu Hazm salah dalam beberapa hal, hadis ini sahih dari Hisyam bin ‘Ammar. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud dalam Sunan-nya, Al-Burqani dalam Sahih-nya, dan yang lainnya. Semua riwayatnya musnad muttashil (bersambung) sampai kepada Hisyam bin ‘Ammar dan gurunya.

Dan andai kita asumsikan hadis tersebut lemah, masih banyak dalil lain yang menunjukkan haramnya musik.

Syubhat: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersyair.”

Melantunkan syair atau nasyid jika tanpa musik maka hukum asalnya mubah. Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dilarang adalah al-ma’azif (alat musik).

Syubhat: “Rasullullah membolehkan bermain duff (rebana) di hari pernikahan dan hari raya.”

Hukum asal bermain alat musik adalah haram. Yang melarang adalah Allah dan Rasul-Nya. Namun, Rasulullah mengecualikan permainan duff (rebana) para hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ’anha serta pesta pernikahan sebagaimana dalam hadis Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha. Itu pun yang dibolehkan hanya duff (rebana) saja, bukan semua alat musik. Dan dimainkan oleh anak-anak perempuan, bukan dimainkan oleh anak-anak laki-laki atau orang dewasa.

Syubhat: “Jika untuk dakwah, maka musik dibolehkan.”

Berdakwah itu baik, namun bagaimana mungkin berdakwah dengan sesuatu yang diharamkan oleh agama? Al-ghayah la tubarrir al-washilah (tujuan tidak menghalalkan segala cara). Mencuri tidak diperbolehkan walaupun tujuannya untuk memberi makan orang miskin. Berzina tidak diperbolehkan walaupun niatnya untuk mengekspresikan rasa cinta.

Dan bukankah dakwah itu mengajak kepada ketaatan dan melarang perbuatan yang haram? Selain itu, musik sudah ada di zaman Nabi. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada yang berdakwah dengan musik. Demikian juga, para tabi’intabi’ut tabi’in, serta para imam Ahlussunnah, tidak ada yang berdakwah dengan musik.

Syubhat: “Sebagian ulama membolehkan musik.”

Yang benar, sebagian ulama mazhab membolehkan beberapa model alat musik seperti ribab (semacam biola), syababah (semacam seruling), dan duff (rebana) secara mutlak. Bukan membolehkan semua alat musik. Namun, ini pun pendapat yang keliru dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Karena tidak terdapat dalil yang mengecualikan alat-alat musik ini, kecuali rebana ketika dimainkan pada hari raya atau pernikahan.

Selain itu, telah dinukil ijma’ oleh belasan ulama di antaranya: Al-Ajurri, Abu Thayyib Asy-Syafi’i, Ibnu Qudamah, Ibnu Shalah, Abul Abbas Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Tajuddin As-Subki, Ibnu Rajab, Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Abdil Barr, dan lainnya. Mereka semua menukil kata kesepakatan ulama tentang haramnya musik. Tentu saja, dengan nukilan ijma sebanyak ini, menjadi suatu hal meyakinkan.

Adapun perkataan ulama kontemporer yang membolehkan musik seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Shalih Al-Maghamisi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan semisalnya, maka kita katakan, “Perkataan ulama bukan dalil.” Tidak boleh meninggalkan dalil demi membela perkataan ulama. Terlebih sudah ada ijma‘ ulama dalam masalah ini. Pendapat yang menyelisihi ijma‘ adalah pendapat yang keliru.

Syubhat: “Asy-Syaukani dalam Nailul Authar membawakan riwayat bahwa Ahlul Madinah membolehkan musik.”

Pertama, Asy-Syaukani tidak membolehkan musik, beliau hanya menukilkan riwayat. Dan riwayat yang beliau nukilkan juga sebagiannya sahih dan sebagiannya lemah. Dan Asy-Syaukani pun dalam Nailul Authar memerintahkan kita untuk menjauhi musik.

Kedua, apa yang difatwakan oleh Ahlul Madinah ketika itu adalah bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Oleh karena itu, Al-Auza’i mengatakan,

نتجنب من قول أهل العراق خمسا ، ومن قول أهل الحجاز خمسا …  فذكر من قول أهل العراق : شرب المسكر ، ومن قول أهل الحجاز : استماع الملاهي، والمتعة بالنساء

“Jauhilah 5 pendapat Ahlul Iraq dan 5 pendapat Ahlul Hijaz (Madinah termasuk Hijaz)! Di antara pendapat Ahlul Iraq yang dijauhi adalah pembolehan minuman yang memabukkan. Di antara pendapat Ahlul Hijaz yang dijauhi adalah pembolehkan alat musik dan nikah mut’ah.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala, 7: 131).

Bagi yang sudah belajar kitab Syarhus Sunnah Al-Barbahari tentu sudah tahu perkataan Ibnul Mubarak rahimahullah,

لا تأخذوا عن أهل الكوفة في الرفض شيئاً ولا عن أهل الشام في السيف شيئاً، ولا عن أهل البصرة في القدر شيئاً، ولا عن أهل خراسان في الإرجاء شيئاً، ولا عن أهل مكة في الصرف شيئاً، ولا عن أهل المدينة في الغناء، لا تأخذوا عنهم في هذه الأشياء شيئاً

“Jangan ambil pendapat Ahlul Kufah tentang syiah Rafidhah sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlus Syam tentang pemberontakan sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Bashrah tentang takdir sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Khurasan tentang irja‘ sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlu Makkah tentang transaksi sharf sama sekali! Jangan ambil pendapat Ahlul Madinah tentang musik sama sekali! Jangan ambil pendapat mereka dalam masalah-masalah ini sama sekali!”

Ini semua bentuk-bentuk zallatul ulama (ketergelinciran ulama), yang tidak boleh diikuti. Dan pendapat mereka pun bukan dalil. Tidak boleh meninggalkan dalil demi mengikuti pendapat orang. Jika yang seperti ini diikuti, maka nikah mut’ah bisa jadi dihalalkan, minuman keras dan narkoba dihalalkan, pemahaman menolak takdir dianggap benar, dan lainnya.

Syubhat: “Musik itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Jika untuk kebaikan, maka baik. Jika untuk keburukan, maka buruk.”.

Kaidah “hukmul wasa’il hukmul maqashid” (hukum sarana tergantung apa tujuannya) ini diterapkan pada perkara-perkara yang mubah (boleh). Sedangkan musik, bukan perkara mubah. Banyak dalil yang mengharamkannya. Adapun pisau, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka ini qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda).

Syubhat: “Kalau musik haram, maka bagaimana dengan suara burung, suara rintik hujan, suara ombak dan berirama seperti musik?”

Yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah al-ma’azif (alat musik). Adapun suara burung, rintik hujan, dan suara ombak, itu semua tidak diharamkan oleh dalil. Dan tidak bisa di-qiyas-kan karena suara-suara tersebut berbeda dengan suara alat musik.

Syubhat: “Kalau musik haram, maka mengapa banyak sekali masyarakat yang memainkan?”

Patokan kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan kebanyakan orang. Kebenaran adalah kebenaran, walaupun tidak ada yang melakukannya. Kesalahan adalah kesalahan, walaupun dilakukan oleh semua orang. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,

لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين

“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya! Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa!” (Dinukil dari A-Adabusy Syar’iyyah 1/163).

Syubhat: “Kalau musik haram, maka silakan diam di rumah saja karena di mana-mana banyak musik.”

Tidak dipungkiri bahwa benar bahwa di mana-mana banyak musik. Ini hal yang kita patut disesalkan. Karena banyak masyarakat Islam tidak paham hukum Islam. Namun, bukan berarti dalam keadaan seperti ini, kita tidak bisa beraktifitas. Karena yang keliru adalah yang memainkan musik dan mendengarkannya dengan sengaja. Adapun yang mendengarkan musik karena tidak sengaja, maka ia tidak berdosa. Dan boleh saja masuk ke tempat-tempat yang ada musiknya seperti minimarket, pasar, bank, kantor-kantor, terminal, bandara, dan semisalnya jika tujuannya bukan untuk mendengarkan musik. Kaidah fiqhiyyah mengatakan,

يثبت تبعاً ما لا يثبت استقلالاً

“Terkadang suatu hukum berlaku jika ia sebagai perkara sekunder, padahal tidak berlaku jika ia menjadi perkara primer.”

Boleh masuk ke minimarket yang ada musiknya, karena musik di sana bukan tujuan primer kita. Namun, ia perkara sekunder yang sifatnya mengikuti. Namun, jika musik dijadikan tujuan primer ketika masuk ke minimarket, maka menjadi tidak boleh.

Itu pun dengan tetap berusaha tidak berlama-lama dan berusaha untuk mengingkari sesuai kemampuan.

Syubhat: “Kalau musik haram, mengapa pak Haji Fulan dan pak Ustadz Alan main musik?”

Perbuatan orang, apalagi orang zaman sekarang, sama sekali bukan dalil. Tidak kita bayangkan ada orang yang meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama demi mengikuti si Fulan dan si Alan orang zaman sekarang. Mereka telah melakukan kemungkaran. Dan kita doakan semoga mendapat hidayah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس

“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam, 2: 361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal. 28).

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Tidak ada komentar