Hukum Tidur Pagi Setelah Subuh
Hukum Tidur Pagi Setelah Subuh
Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali?
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,
وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ
“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369)
Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,
كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )
“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”
Urwah mengatakan,
إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه
“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).
Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh.
Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H.
Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063.
Post a Comment