Melegalkan Maksiat Dengan Alasan Takdir

Melegalkan Maksiat Dengan Alasan Takdir 

Tidak boleh kita beralasan dengan takdir atas maksiat dan dosa yang telah kita lakukan. Mengapa?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh beralasan dengan takdir untuk maksiat. Jika dibolehkan, tentu semua yang bunuh diri beralasan dengan takdir ilahi. Begitu pula mencuri dan melakukan kerusakan lainnya, semua bisa beralasan dengan takdir.” (Majmu‘ Fatawa Ibnu Taimiyah, 8: 179)

Di antara alasan lainnya disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Hamd, beliau berkata, “Takdir adalah rahasia ilahi. Kita sebagai makhluk hanya bisa mengetahuinya setelah takdir itu terealisasi. Dan itu diketahui setelah manusia mengalami yang terjadi di masa lampau. Itu sama saja ia tidak mengimani takdir dengan benar. Oleh karenanya, jika ada yang berargumen atas maksiatnya bahwasanya itu adalah takdir ilahi, itu alasan yang keliru.  Karena sama saja ia mengklaim mengetahui yang ghaib. Padahal perkara ghaib hanya diketahui oleh Allah. Walhasil, argumen sebenarnya memuat kontradiksi. Dan tidak boleh seseorang berargumen dengan sesuatu yang ia tidak ketahui (takdir itu baru diketahui manusia setelah takdir itu terjadi).”

Syaikh Muhammad Al Hamd juga berkata, “Seandainya maksiat boleh dilakukan lantaran itu sudah jadi takdir, maka itu sama saja menafikan berbagai syari’at (hukum Islam).”

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Iman bil Qodo’ wal Qodar, hal. 132 karya Syaikh Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamd terbitan Dar Ibnu Khuzaimah.

***

Tidak ada komentar