Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth

Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth

Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.

Celaan Terhadap Perbuatan Kaum Luth

Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala telah mencela perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth. Allah Ta’ala berfirman,

لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 80-81)
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy Syu’aro: 165-166)

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth.” (HR. Ahmad 1/309, sanad hadits ini jayyid kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Juga dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menyebut orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum Luth,

ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
“Rajamlah (lempar dengan batu) bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya.” (HR. Ibnu Majah no. 2562. Hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya perbuatan yang paling kutakuti akan menimpa umatku adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah no. 2563. Hadits ini hasan sebagaimana kata Syaikh Al Albani) Hukuman bagi Pelaku Sodomi

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina. Yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukumann cambuk dan diasingkan.

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan ternak. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya (baik laki-laki maupun perempuan), dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita yang telah bersuami dihukum rajam.

Menyetubuhi di Dubur

Barangsiapa yang menyutubuhi istri atau budak perempuannya di duburnya, maka menurut pendapat dalam madzhab Syafi’i, pelaku dita’zir (diperingatkan) jika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Jika perbuatan tersebut tidak berulang, maka tidak ada ta’zir sebagaimana disebutkan oleh Al Baghowi dan Ar Rowayani. Namun tetap saja perbuatan tersebut termasuk keharaman.

Bahasan di atas kami sarikan dari bahasan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah terbitan Kementrian Agama Kuwait dari berbagai index kata (di antaranya zina dan liwath).

Semoga Allah membebaskan kita dari perbuatan kaum Luth yang keji. Wallahu waliyyut taufiq.

Tidak ada komentar